p-Index From 2021 - 2026
13.651
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Teknik Sipil dan Arsitektur Lex Jurnalica (Ilmu Hukum) Pixel : Jurnal Ilmiah Komputer Grafis Jurnal Pengabdian Masyarakat AbdiMas JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI Jurnal Muara Sains, Teknologi, Kedokteran dan Ilmu Kesehatan JURNAL USM LAW REVIEW Jurnal Teknik Sipil dan Arsitektur Corruptio Journal of Architectural Design and Development (JAD) Jurnal Hukum Lex Generalis GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan Jurnal Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum Arsitekta Interdisciplinary Social Studies Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Sibatik Journal : Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan Journal of Social Research Jurnal Pengabdian Masyarakat : Pemberdayaan, Inovasi dan Perubahan Ius Positum: Journal of Journal Of Law Theory And Law Enforcement Journal of Law, Poliitic and Humanities SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah AHKAM : Jurnal Hukum Islam dan Humaniora ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora (JURRISH) Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Jurnal Ilmu Komunikasi dan Sosial Politik NALAR: Journal Of Law and Sharia Journal of Architecture and Human Experience Journal of Innovative and Creativity JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora Ruang Media Hukum Indonesia (MHI) Tijarah Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara Jurnal Ilmiah Nusantara COSMOS Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum Referendum Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia Terang: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Parlementer : Jurnal Studi Hukum Dan Administrasi Publik Wissen: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi PESHUM Perspektif Administrasi Publik dan hukum Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara Jurnal Riset Sosial Humaniora dan Pendidikan ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Ar-Rasyid: Jurnal Publikasi Penelitian Ilmiah INLAW
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : inlaw

Oversharing di Kalangan Remaja dan Mahasiswa serta Ancaman terhadap Privasi Menurut UU Pelindungan Data Pribadi Yunesia Amelia Renanta; Reysha Aurelia Shabilla; Sidi Ahyar Wiraguna
Indonesian Journal of Law Vol. 2 No. 4 (2025): INLAW - APRIL 2025
Publisher : PT. INOVASI TEKNOLOGI KOMPUTER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fenomena oversharing di kalangan remaja dan mahasiswa mengalami peningkatan signifikan seiring berkembangnya media sosial dan akses digital. Informasi pribadi yang dibagikan secara berlebihan, tanpa pertimbangan risiko privasi, menimbulkan berbagai ancaman terhadap perlindungan data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis ancaman yang ditimbulkan dari praktik oversharing serta relevansi dan efektivitas perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup: (1) bagaimana oversharing dapat menjadi ancaman terhadap privasi remaja dan mahasiswa, dan (2) sejauh mana Undang-Undang PDP mampu memberikan perlindungan hukum terhadap praktik oversharing tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta analisis praktik digital di kalangan pengguna muda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa oversharing dapat menimbulkan risiko kebocoran, penyalahgunaan data, hingga pelanggaran hak privasi, sementara pengaturan dalam UU PDP belum sepenuhnya menjangkau dinamika digital yang terjadi di ranah media sosial secara real time. Penelitian ini menyarankan pentingnya peningkatan literasi digital, penguatan norma hukum turunan, serta penegakan hukum yang responsif terhadap praktik oversharing. Dengan demikian, perlindungan data pribadi di kalangan remaja dan mahasiswa dapat terjamin secara lebih maksimal
Pertanggungjawaban Hukum Penggunaan CCTV Terhadap Privasi Di Ruang Publik Dio Fredrick Hezekiel Sitorus; Sidi Ahyar Wiraguna
Indonesian Journal of Law Vol. 2 No. 6 (2025): INLAW - MEI 2025
Publisher : PT. INOVASI TEKNOLOGI KOMPUTER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum penggunaan CCTV terhadap privasi individu di ruang publik dalam kerangka Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Latar belakang penelitian ini adalah meningkatnya penggunaan CCTV sebagai alat pengawasan di ruang publik yang berpotensi mengancam hak privasi warga, sehingga diperlukan kajian hukum yang mendalam untuk menjamin perlindungan data pribadi. Rumusan masalah yang dikaji mencakup bagaimana mekanisme pertanggungjawaban hukum pengelola CCTV apabila terjadi pelanggaran privasi serta peran Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi dalam mengatur dan melindungi data pribadi yang terekam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi dokumentasi regulasi, literatur, dan analisis putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan data rekaman CCTV harus memenuhi prinsip-prinsip perlindungan data pribadi, dan setiap pelanggaran dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu, terdapat tantangan dalam implementasi regulasi yang meliputi aspek teknis dan pengawasan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan privasi melalui pengaturan CCTV di ruang publik harus diperkuat dengan pengawasan ketat serta edukasi bagi pengelola data. Sebagai saran, perlu peningkatan kesadaran hukum serta pembaruan kebijakan yang lebih rinci guna memastikan hak privasi warga tetap terlindungi secara optimal.
Analisis Hukum Terhadap Penggunaan Data Pribadi Palsu Untuk Pinjaman Online Untuk Kepentingan Pribadi Muhammad Raydafi Alfadillah; Sidi Ahyar Wiraguna
Indonesian Journal of Law Vol. 2 No. 6 (2025): INLAW - MEI 2025
Publisher : PT. INOVASI TEKNOLOGI KOMPUTER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Maraknya penggunaan data pribadi palsu dalam pengajuan pinjaman online menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, khususnya terkait keabsahan perikatan dan perlindungan terhadap data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum positif di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, merespons fenomena tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup dua hal: bagaimana karakteristik pelanggaran hukum dalam penggunaan data pribadi palsu untuk pinjaman online, dan bagaimana tanggung jawab hukum para pihak yang terlibat, termasuk penyelenggara fintech. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan serta studi kasus yang relevan. Teori perlindungan hukum dan asas pertanggungjawaban menjadi dasar analisis dalam membedah dimensi hukum dari tindakan tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa penggunaan data palsu merupakan pelanggaran terhadap prinsip lawful processing dalam perlindungan data, sekaligus memenuhi unsur perbuatan melawan hukum secara perdata maupun pidana. Selain itu, lemahnya verifikasi identitas oleh penyelenggara pinjaman online turut memperbesar potensi pelanggaran. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya penguatan regulasi teknis dan peningkatan kewajiban platform dalam memverifikasi data pengguna. Penulis menyarankan agar aparat penegak hukum, pembuat kebijakan, dan pelaku industri keuangan digital bekerja sama dalam membangun sistem perlindungan data yang responsif terhadap modus-modus penipuan berbasis digital.
Sanksi Hukum Mengungkap Data Diri Sesorang Dan Membagikannya Di Sosial Media Atau Doxing (Dalam Perspektif Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi) Faris Dhafin Razaqa Alwani; Sidi Ahyar Wiraguna
Indonesian Journal of Law Vol. 2 No. 6 (2025): INLAW - MEI 2025
Publisher : PT. INOVASI TEKNOLOGI KOMPUTER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis secara komprehensif sanksi hukum terhadap praktik pengungkapan dan penyebaran data pribadi tanpa persetujuan, atau doxing, di ranah digital, dengan fokus pada implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis-normatif, yang menitikberatkan pada telaah peraturan perundang-undangan sebagai sumber acuan utama, khususnya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, untuk memahami permasalahan hukum yang timbul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi mengisi kekosongan regulasi sebelumnya, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang seringkali dinilai sebagai "pasal karet", melalui definisi yang lebih jelas tentang istilah data pribadi dan menetapkan konsekuensi hukum yang tegas bagi pelanggar. Tindakan doxing diklasifikasikan sebagai pelanggaran pemrosesan data pribadi secara ilegal, Pelanggaran terhadap asas keabsahan, keadilan dan transparansi pengolahan data, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi mengatur sanksi pidana yang signifikan, Hukuman maksimal bagi siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan milik Anda adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi juga memperkenalkan berbagai jenis sanksi administratif, yang mencerminkan pendekatan komprehensif negara tersebut dalam melindungi data pribadi. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi juga memperkuat hak-hak subjek data, seperti hak untuk menerima informasi, menarik persetujuan terhadap pemrosesan data pribadi, membatasi pemrosesan dan mencari kompensasi, sehingga memberikan mekanisme perlindungan dan perbaikan yang lebih kuat bagi korban doxing
Co-Authors Achmad Edi Subiyanto Ade Hari Siswanto Adzaky Luthfi Radiant Ahmad Redi Aida Hanan Putri Salsabil Akmalia Salsabila Al Satria Diah Alamsyah, Rizki Alarode Lahoya Simbolon Alezra Pramesti Bonde Alfiana, Rita Alisya Putri Santoso Aliza Yasmin Yusuf Alvarindo, Arif Amanda Jihan Namira Anatomi Muliawan Andika Nugraha Santoso Anesya Fritiana Anisyah Sutopo, Hanan Anita Anita Anna Triningsih Annisa Fitria Annisa Nurmalasari Hutapea Antika Gestia Arkaan Daffa Astri Anggraeni Putri Athaya Alghaniyyu Rahmatulloh Athaya Alghaniyyu Rahmatulloh Atmojo, Talitha Maheswari Ning Ayu Wulandari AYU WULANDARI Azis, Rizka Amelia Aziz, Rizka Amelia Bahtiar Hamza Bella Fistya Asherli Berto Purnomo Sidik Brandi Stefano Pedo Chresto Eirene Citra Winona Daishahwa Daishahwa, Daishahwa Daniel Tata Gabe Darman, Melani Delvi Eka Ariyanti Dhiyaksa Nugraha Dio Fredrick Hezekiel Sitorus Edward, Ryan Fransisco Effendy, D. Andry Elda Septi Darmayanti Elda Septi Darmayanti Eliza Yuniar Elvina Putri Maheswari Fadia Intan Sutisna Faiqotul, Fina Faisal Santiago Faisal Santiago, Faisal Fakrulloh, Zudan Arief Farha Nadiah Faris Dhafin Razaqa Alwani Fariz Amrullah Hakim Feriza, Gousta Fika Nurmajulia Andiani Fika Nurmajulia Andiani Filal Khair Fina Faiqotul Azizah Fitri, Gischa Adelia Fransisca Elia Merry Paskah Mangunsong Fritiana, Anesya Galuh Candra Utami Harahap, Pardamaian Hartanto, Annisa Ramadhani Hayattun Nufus Henry Arianto Hikmawati, Elok Hutapea, Annisa Nurmalasari I Gede Hartadi Kurniawan I Made Kanthika Intan Nazili Irdanuraprida, Irdanuraprida Irmanjaya Thaher Ismaya Rahailia Nasution Juanda Juanda Kantikha, I Made Khetrina Maria Angnesia Kusuma Daniel Kusnadi Kusuma Daniel Kusnadi L. M. F. Purwanto L.M.F Purwanto L.M.F Purwanto L.M.F. Purwanto Lenatia, Lenatia Lengkong, Ivany Lianto, Fermanto Mangunsong, Fransisca Elia Merry Paskah Maryanih Maryanih Maryanih Meiddy Dwi Darmawan Meiddy Dwi Darmawan Mochamad Yulian Fadhli Saputra Mugiono Mugiono, Mugiono Muhamad Aldika Adha Wirya Muhammad Raydafi Alfadillah Nadiroh, Aenun Namira, Amanda Jihan Naswa Fiolla Anggraini Naya Indah Sahqia Nayla Azzahra Khaerunnisa Nazarudin Khuluk Nova Reana Wahida Nufus, Hayattun Nugraha, Karindra Alvian Nur Ramadhan Alqadr Nurhayani nurhayani Pardamean Harahap Parlin Jonatan Panjaitan Pedo, Brandi Stefano Pratama, Muhamad Noval Faris Priscila, Michel Purwanti, Yani Purwanto, L.M.F Putri, Ramadani Rahmadani, Nita Octaviana Reysha Aurelia Shabilla Reysha Aurelia Shabilla Rosalia Eka Kurnia Nurcahyani Ruth Elleny Savana Maulia Sekar Galuh Ardelia Seroja Rizki Amelia Shafa Salsabila Shifa Arifatunnisa Shilvy Anggraini Sri Mulyati Sultan Reza Islami Sultan Reza Islami Suprajogi, Agus Suryajaya Hakim Sutopo Syifa Ramadani Talitha Kamilah Theo Prapaskah Verina Dwi Muryani Wardhani, Dwi Kusumo Wasis Susetio Widiatno, Men Wih Winda Agustina Wyanda Kinanti Syauqi Ramadhani Yaffa Ivana Faustina Yani Purwanti Yunesia Amelia Renanta Yunesia Amelia Renanta Yunita Sari, Kamelia Zhillan Zalzabilla Albana Zudan Arief Fakrulloh Zulfikar Judge