Claim Missing Document
Check
Articles

PENYELESAIAN SENGKETA MARITIME BOUNDARY DELIMITATION DI LAUT KARIBIA DAN SAMUDERA PASIFIK ANTARA COSTA RICA DAN NICARAGUA MELALUI MAHKAMAH INTERNASIONAL Ari Wiratmaja, I Gusti Ngurah; Sudika Mangku, Dewa Gede; Rai Yuliartini, Ni Putu
Jurnal Komunitas Yustisia Vol 2, No 1 (2019): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v2i1.28762

Abstract

Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui status maritime boundary delimitation antara Costa Rica dan Nicaragua di Laut Karibia dan Samudera Pasifik dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa maritime boundary delimitation di Laut Karibia dan Samudera Pasifik antara Costa Rica dan Nicaragua melalui Mahkamah Internasional. Penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum tersebut dikumpulkan menggunakan teknik studi dokumen. Setelah bahan hukum terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik deskripsi. Adapun hasil analisis yang didapat oleh penulis bahwa status maritime boundary delimitation antara Costa Rica dan Nicaragua di Laut Karibia dan Samudera Pasifik saat ini masih dalam proses penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Internasional serta penyelesaian sengketa maritime boundary delimitation antara Costa Rika dan Nicaragua melalui Mahkamah Internasional diselesaikan menggunakan ketentuan hukum internasional yang berlaku.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL (ILLEGAL FISHING) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 45 TAHUN 2009 TENTANG PERIKANAN Intan Rahayu, Kadek; Sudika Mangku, Dewa Gede; Rai Yuliartini, Ni Putu
Jurnal Komunitas Yustisia Vol 2, No 2 (2019): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v2i2.28780

Abstract

Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penangkapan ikan secara ilegal perlu dikembangkan guna mengetahui mengenai faktor-faktor penghambat dari penegakan hukum terhadap illegal fishing. Bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penangkapan ikan secara ilegal serta apa yang menjadi faktor penghambat penegakan hukum tindak pidana illegal fishing. Metode penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang mengkaji mengenai pertanggungjawaban tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) dan faktor penghambat dari penegakan hukum illegal fishing. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing dalam Undang-Undang No 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dirumuskan secara kumulatif dimana sanksi yang didapatkan oleh pelaku berupa sanksi denda yang cukup berat dibandingkan dengan ketentuan pidana yang lain sehingga kurang memberikan efek jera bagi pelaku, sanksi pidana terhadap korporasi masih dibebankan kepada pengurusnya. Faktor yang menjadi penghambat penegakan hukum illegal fishing di Indonesia adalah oknum dari aparat hukum itu sendiri, rumusan sanksi pidana, pembuktian, kurangnya integritas dan wawasan aparat penegak hukum.
PENERAPAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PERSETUBUHAN (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 23/PID.SUS/2020/PN.SGR) Rahmawati, Efvi; Rai Yuliartini, Ni Putu; Gede Sudika Mangku, Dewa
Jurnal Komunitas Yustisia Vol 4, No 1 (2021): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v4i1.33016

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk : (1) mengetahui dan menganalisis penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan dalam perkara No. 23/Pid.Sus/2020/PN.Sgr. (2) mengetahui dan menganalisis Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan dalam perkara No. 23/Pid.Sus/2020/PN.Sgr. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitia dilakukan di Kabupaten Buleleng, yaitu di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas 1B. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen, obeservasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik non probability sampling dengan cara yang digunakan dalam penentuan subjek penelitian adalah dengan teknik Pruposive Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data menggunakan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku persetubuhan dilakukan berdasarkan unsur dalam Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan Anak dalam perkara No. 23/Pid.Sus/2020/PN.Sgr telah memenuhi unsur dalam Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak dan sudah dijelaskan secara jelas oleh Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku persetubuhan dengan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan, keadaan yang meringkankan, surat dakwaan, dan fakta-fakta hukum yang diperoleh pada saat proses persidangan sehingga Majelis Hakim dapat memutuskan dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KABUPATEN BULELENG Erman Triardana, I Gusti Ngurah; Rai Yuliartini, Ni Putu; Sudika Mangku, Dewa Gede
Jurnal Komunitas Yustisia Vol 4, No 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v4i2.38111

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Buleleng, serta untuk (2) mengetahui dan menganalisis upaya penanggulangan dan perlindungan yang diberikan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Buleleng. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Buleleng tepatnya di Polres Buleleng dan Lapas kelas IIB Singaraja, Adapun teknik yang digunakan dalam pengumpulan data ini yaitu dengan studi dokumen dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik non probability sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik purposive sampling sedangkan teknik pengolahan dan analisis data disusun secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) faktor penyebab terjadinya KDRT pada dasarnya dibagi menjadi 2 yakni faktor internal seperti kelelahan, komunikasi yang kurang baik, hingga pengalaman kekerasan dimasa lalu dan faktor eksternal seperti perselingkuhan, masalah ekonomi, hingga budaya patriarki. (2) upaya penanggulangan KDRT yang dilakukan oleh Polres Buleleng khususnya Unit PPA adalah melakukan a). upaya preemtif yaitu dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, b). upaya preventif yaitu dengan melatih kader pendamping korban KDRT, membentuk tim reaksi cepat, membentuk layanan pengaduan, c). upaya represif yaitu dengan memberikan bantuan dalam bentuk mediasi, hingga yang terakhir melakukan penegakan hukum.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GEDUNG PERWAKILAN DIPLOMATIK DALAM PERSPEKTIF KONVENSI WINA 1961 (STUDI KASUS LEDAKAN BOM PADA KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA (KBRI) YANG DILAKUKAN OLEH ARAB SAUDI DI YAMAN) Harry Sanjaya, Putu Agus; Sudika Mangku, Dewa Gede; Rai Yuliartini, Ni Putu
Jurnal Komunitas Yustisia Vol 2, No 1 (2019): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v2i1.28768

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap gedung perwakilan diplomatik dalam perspektif konvensi wina 1961 (studi kasus ledakan bom pada kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) yang dilakukan oleh Arab saudi di Yaman). Untuk mengetahui bentuk tanggungjawab negara Arab Saudi terhadap kerusakan gedung diplomatik Indonesia di Yaman. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumen. Hasil penelitian menujukan bahwa (1) Kekebalan dan keistimewaan yang dimiliki seorang wakil diplomatik didasarkan pada pemberian kesempatan seluas-luasnya kepada wakil diplomatik dalam melakukan tugasnya dengan sempurna. Hal tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap perwakilan diplomatik beserta fasilitas-fasilitasnya termasuk di dalamnya gedung perwakilan diplomatik asing. Konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik menegaskan bahwa status gedung perwakilan diplomatik tidak dapat diganggu gugat (inviolable) karena merupakan suatu kerahasiaan diplomatik sehingga pejabat-pejabat dari negara penerima tidak boleh memasukinya, kecuali dengan persetujuan kepala perwakilan. (2) Tanggung jawab negara lahir apabila negara melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum karena kesalahan atau kelalaiannya sehingga menimbulkan pelanggaran kewajiban hukum internasional. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap kekebalan dan keistimewaan wakil diplomatik, maka negara penerima dapat dikatakan tidak dapat memberikan perlindungan dan kenyaman terhadap para diplomatik dalam menjalankan fungsi dan missi-missinya. Negara penerima memperbaiki sekaligus mempertanggung jawabkan pelanggaran hak tersebut dan menjaga kehormatan dari negara pengirim wakil diplomatik sebagai negara yang berdaulat.
TINJAUAN YURIDIS ASAS SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM DALAM PENYIARAN PROSES PERSIDANGAN PIDANA Paramita Brata, Desak; Rai Yuliartini, Ni Putu; Sudika Mangku, Dewa Gede
Jurnal Komunitas Yustisia Vol 3, No 1 (2020): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v3i1.28837

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis mengenai pengaturan asas sidang terbuka untuk umum dalam penyiaran proses persidangan pidana dan (2) mengetahui dan menganalisis mengenai indikator pemberlakuan asas sidang terbuka untuk umum dalam penyiaran proses persidangan pidana. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah (1) pendekatan perundang-undangan, (2) pendekatan kasus, (3) pendekatan konseptual dan, (4) pendekatan perbandingan. Sumber bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Pengaturan asas sidang terbuka untuk umum pada hakikatnya diatur dalam pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penjelasan pasal tersebut tidak menyatakan mengenai penyiaran proses persidangan pidana. Namun adanya pasal 28 F Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak untuk memperoleh informasi maka penyiaran persidangan diperbolehkan oleh Hakim, namun harus menghormati proses peradilan serta mentaati aturan penyiaran dan kode etik jurnalistik (2) indikator pemberlakuan asas sidang terbuka umum dalam penyiaran proses persidangan adalah pertama, penyiaran persidangan pidana harus mentaati peraturan berlaku seperti aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kedua, penyiaran tidak boleh mengganggu jalannya persidangan, ketiga, mengutamakan pemberitaan akurat dengan menghormati asas presumption of innoncent daripada keuntungan komersial, keempat tidak dibenarkan menampilkan dan menayangkan keterangan saksi yang dapat mempengaruhi kesaksian saksi lain dan penyiaran tidak boleh disertai opini dapat menyudutkan salah satu pihak.
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SINGARAJA Nathalia Christie, Sally; Rai Yuliartini, Ni Putu; Gede Sudika Mangku, Dewa
Jurnal Komunitas Yustisia Vol 4, No 1 (2021): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v4i1.33037

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa terkait upaya penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kota Singaraja, serta (2) mengetahui dan menganalisa terkait reaksi masyarakat terhadap maraknya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kota Singaraja. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Kota Singaraja tepatnya di Polres Buleleng dan masyarakat Kota Singaraja. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan teknik studi dokumen, observasi, dan wawancara. Dalam penelitian ini teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik Snowball Sampling dan Purposive Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Upaya yang dapat dilakukan dalam menanggulangi kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor adalah Kepolisian Resor Buleleng melakukan kring serse, memberikan himbauan kepada masyarakat, memberikan himbauan kepada tukang parkir, memberikan solusi kepada masyarakat, serta (2) Reaksi masyarakat terhadap maraknya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kota Singaraja yaitu bahwa rata-rata masyarakat yang ada di Kota Singaraja merasakan cemas, khawatir, takut jika korban selanjutnya adalah dirinya, takut jika anaknya terpengaruh untuk melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kota Singaraja dari maraknya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kota Singaraja.
SANKSI KEBIRI KIMIA DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DITINJAU DARI TUJUAN PEMIDANAAN DAN PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM) Monica, Monica; Sugi Hartono, Made; Rai Yuliartini, Ni Putu
Jurnal Komunitas Yustisia Vol 4, No 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v4i2.38151

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tindakan kebiri kimia berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dari perspektif hak asasi manusia (HAM), dan mengetahui bagaimana tindakan kebiri kimia berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 ditinjau dari tujuan pemidanaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan jenis pendekatan peraturan perundang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan historis (historical approach). Bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum ialah teknik studi kepustakaan dan teknik peraturan perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan yang sedang dibahas. Berdasarkan penelitian ini diketahui bahwa (1) tindakan kebiri kimia dianggap sebagai penyiksaan, tidak manusiawi, kejam, dan merendahkan martabat manusia dari perspektif hak asasi manusia, (2) tindakan kebiri kimia ditinjau dari tujuan pemidanaan dinilai tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan karena lebih berpusat pada pembalasan terhadap pelaku kekerasan seksual.
PERAN KEPOLISIAN SEBAGAI PENYIDIK DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KABUPATEN KARANGASEM Yanis Cristiana, Ni Komang Marsena; Rai Yuliartini, Ni Putu; Sudika Mangku, Dewa Gede
Jurnal Komunitas Yustisia Vol 2, No 2 (2019): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v2i2.28774

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran kepolisian sebagai penyidik dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Karangasem dan hambatan - hambatan yang ditemui oleh kepolisian dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di kabupaten Karangasem serta upaya-upaya yang dilakukan kepolisian dalam mengatasi hambtana tersebut. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan mempergunakan data berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, studi dokumen yang nantinya data tersebut akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran kepolisian dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sudah berjalan baik namun belum optimal, hal ini dikarenakan meningkatnya angka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di kabupaten Karangasem dalam kurun waktu 3 tahun belakangan ini. Peran kepolisian sebagai penyidik dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Karangasem yaitu apabila penyelesaian tindak pidana dilakukan melalui mediasi maka kepolisian memiliki peran sebagai mediator (penengah) sedangkan apabila diselesaikan melalui jalur hukum maka peran kepolisian hanya sebatas sebagai penyidik dan penyelidik saja, Adapun hambatan-hambatan yang ditemui oleh kepolisian Unit PPA dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yaitu hambatan yang berasal dari korban itu sendiri, hambatan yang berasal dari keluarga baik itu keluarga korban maupun pelaku serta hambatan yang datang dari masyarakat. berdasarkan hal tersebut ada upaya dari kepolisian dalam mengatsi hal tersebut yakni dengan cara melakukan sosialisasi serta bekerjasama dengan instansi- instansi terkait.
ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PEMIMPIN NEGARA TERKAIT DENGAN KEJAHATAN PERANG DAN UPAYA MENGADILI OLEH MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL (Studi Kasus Omar Al-Bashir Presiden Sudan) Ngurah Anggreni, Ida Ayu Kade; Sudika Mangku, Dewa Gede; Rai Yuliartini, Ni Putu
Jurnal Komunitas Yustisia Vol 2, No 3 (2019): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v2i3.28787

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1)mengetahui dan memahami pertanggungjawaban pemimpin negara yang memiliki hak imunitas di negaranya dapat diadili oleh Mahkamah Pidana Internasional atau ICC, seorang pemimpin negara adalah individu yang merupakan subjek hukum internasional dan berhak dimintakan pertanggungjawaban atas kejahatan dalam yurisdiksi ICC, serta (2) mengetahui dan memahami hambatan yang dialami ICC untuk menegakkan keadilan atas pemimpin Negara Sudan yaitu Omar Al-Bashir. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yakni teknik deskripsi, analisis, dan argumentasi. Bahan hukum yang dikaji yaitu Statuta Roma 1998. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pemimpin negara berhak dimintakan pertanggungjawaban. Pasal 27 Statuta Roma 1998 menyatakan bahwa tidak seorang individu yang dapat terbebas dari hukum nasional atau internasional yang berlaku, meskipun individu tersebut memiliki peranan penting dan imunitas di sebuah negara. (2) Hambatan dalam penyelesaian kasus Omar Al Bashir disebabkan oleh kerumitan yang diciptakan oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan di Sudan serta lemahnya motivasi pihak-pihak yang berseteru seperti pemerintah Sudan. Statuta Roma 1998, buku literatur atau bacaan yang menjelaskan kasus Omar Al-Bashir, dan kamus bahasa Indonesia, serta Black Law Dictionary yang menjadi dasar berdirinya Mahkamah Pidana Internasional yang bersifat komplementaris yang berarti pemberlakuan yurisdiksi mahkamah tidak menggantikan yurisdiksi pidana nasional suatu negara.
Co-Authors A. A. Gd Prawira Negara A.A.I. Damar Permata Hati Adelia Anggraeni, Luh Putu Afri Levisa Bibina Br Sebayang Alit Putra, Ketut Andini Nurlisa Putri Sawaki Andreano Preayogi, Gede Angga Adi Utama, I Gede Angga Prawiradana, Ida Bagus Ardhya, Si Ngurah Ari Swandewi, Ni Putu Ari Wiratmaja, I Gusti Ngurah Arianta, Ketut Ariawan, I Wayan Astri Asmarandani Adjani Ayu Tiara Ananta Fitriana Bagus Adi Putra, Salit Ngurah Brahmanta Awatara, Nyoman Genta Cahya Palasari Charel Benindra Manurung Christina G.W, Risca Ciptantri, Sri Bayu Citra Pardani, Ni Kadek Damma Vijananda, I Gede Darma Santosa, I Kadek David Greacy Geovanie Desak Komang Budiarsini Desak Komang Tria Swandewi Desak Paramita Brata Desy Pramita, Kadek Devi Selvian, Kadek Dewa Ayu Diah Ambarawati Dewa Ayu Mita Anjani Dewa Ayu Sudarmini Dewa Gede Sudika Mangku Dewa Gede Sudika Mangku Dewi, Anak Agung Istri Atu Dewi, Maisinta Dita Yulianti Dos Santos, Martinha Edy Febriana, Nyoman Efvi Rahmawati Elly Kristiani Purwendah Endah Rantau Itasari, Endah Era Daniati, Ni Putu Erman Triardana, I Gusti Ngurah Ewik Lindasari, Luh Fajar Adi Pranata, I Gede Fitriana, Ayu Tiara Ananta Galang Mahendra Ardiansyah Galang Mahendra Ardiansyah Galih Riana Putra Intaran Gayatri, Ayu Nadya Gede Andreano Preayogi Gede Ari Sastrawan Gede Bagus Prema Cahya Sani Putra Gede Dendi Teguh Wahyudi Gede Genni Nanda Mahardika Gede Jeje Vijanathananda Sara Gede Marhendra Wija Atmaja Gede Marhendra Wija Atmaja Geovanie, David Greacy Gusti Agus Made Dwi Juliananta Gusti Ayu Dyah Gayatri Gusti Ayu Novira Santi Gusti Kadek Ardi Wira Utama Harry Sanjaya, Putu Agus Hartana Hartana I Gede Angga Adi Utama I Gede Angga Aditya Putra I Gede Damma Vijananda I Gede Engga Suandita I Gede Fajar Adi Pranata I Gede Ferary Aditya Dharma I Gede Susila Yuda Putra I Gusti Ayu Agung Tri Wijayanthi I Gusti Ayu Devi Laksmi C.D.M. I Gusti Ayu Sintiya Widayanti I Gusti Kade Agung Arka Yoga I Gusti Ngurah Ari Wiratmaja I Gusti Ngurah Erman Triardana I Kadek Adi Wira Utama I Kadek Darma Santosa I Kadek Pradhita Ciwa Radhitya I Kadek Subadra I Komang Andi Antara Putra I Komang Angga Adi Setiawan I Komang Seri Pande Wahyu I Komang Seri Pande Wahyu I Komang Surya Wibawa I Komang Yudik Kresna Putra I Komang Yudik Kresna Putra I Made Lanang Sudarmayana I Nyoman Pursika I Nyoman Tegar Seputra I Putu Merta Suadi I Putu Rio Wijaya I Putu Surya Wicaksana Putra I Wayan Ariawan I Wayan Budha Yasa I Wayan Lasmawan Ida Ayu Dita Safitri Cahyani Ida Ayu Kade Ngurah Anggreni Ida Ayu Putu Monika Dewi Ida Bagus Angga Prawiradana Ida Bagus Wyasa Putra Indah Pratiwi, Luh Putu Putri Intan Rahayu, Kadek Irene Olivia Siregar Ita Ariani, Ni Made Ivan Putra Lesmana Jericho Owen Geraldo Manalu Kadek Ayu Tiara Vina Viranica Kadek Ayu Widya Arisanthi Kadek Boby Reza Arya Dana Kadek Desy Pramita Kadek Desy Pramita Kadek Devi Selvian Kadek Diah Karuni Kadek Diva Hendrayana Kadek Dwi Siva Juliani Kadek Indra Adi Pranata Kadek Intan Rahayu Kadek Karini Kadek Kresna Dwipayana Kadek Okta Riawan Kadek Oldy Rosy Kadek Prya Pradnyandari Kadek Putra Yasa Kadek Radhitya Vidianditha Kadek Rosiana Dewi Kadek Sumarni Kadek Teguh Werdi Kadek Yopi Sri Wahyuni Kbarek, Lukas Norman Ketut Agus Oktariawan Ketut Alit Putra Ketut Anjaya Wilansa Wisna Ketut Arianta Ketut Awet Putra Karyawan Ketut Awet Putra Karyawan Ketut Budi Kurniawan Ketut Jodi Mahendra Ketut Krisna Yudha Jaya Ketut Sedana Arta KM Ayu Triandari Purwanto Komang Ari Yuni Lestari Komang Dea Febriantini Komang Dian Andayani, Dian Komang Dian Judita Komang Diky Sukma Trijaya Komang Febrinayanti Dantes Komang Febrinayanti Dantes Komang Martha Seniasi Komang Sukaniasa Komang Tri Saniartini Komang Tri Sundari Dewi Laksmi C.D.M., I Gusti Ayu Devi Luh Ewik Lindasari Luh Gde Citra Sundari Laksmi Luh Putu Adelia Anggraeni Luh Putu Putri Indah Pratiwi Luh Putu Risma Vicantari M.Si Drs. Ketut Sudiatmaka . Made Ananda Dwiprasetya Made Arsia Luna Tantra Made Chintya Sastri Udiani Made Desi Ratna Dewi Made Desi Ratna Dewi Made Dwi Wahyuni Made Jody Januarta Made Krishna Dwipayana Aryawan Made Sugi Hartono Made Witama Mahardipa Mahadita Dimaswari, Ni Putu Maisinta Dewi Martinha Dos Santos Mellyuana, Amanda Merta Suadi, I Putu Monica Monica Monica Monica, Monica Monteiro, Seguito Muhamad Jodi Setianto Muhammad Reza Saputra Nadia Aurelia Tasya Putu Nanda Mahardika, Gede Genni Nasip, Nasip Nathalia Christie, Sally Negara, A. A. Gd Prawira Ngurah Anggreni, Ida Ayu Kade Ni Kadek Citra Pardani Ni Kadek Citra Pardani Ni Kadek Elsa Pusparini Ni Kadek Ema Sri Febriyanti Ni Kadek Marhaeni Ni Kadek Srimasih Ristiyani Ni Ketut Anik Virgayanti Ni Ketut Nunuk Astuti Ni Ketut Sari Adnyani Ni Ketut Supasti Dharmawan Ni Ketut Suriati Ni Komang Ayu Purnia Dewi Ni Komang Marsena Yanis Cristiana Ni Luh Indah Rosediana Putri Ni Luh Made Madhusodani Ni Luh Putu Intan Mega Sari Ni Luh Putu Trisna Yuliartini Ni Luh Wayan Yasmiati Ni Made Asri Setyawati Ni Made Darmakanti Ni Made Ita Ariani Ni Made Nita Prihartanty Ni Nyoman Trisna Pradewi Ni Putu Ari Swandewi Ni Putu Cempaka Sintya Dewi Ni Putu Era Daniati Ni Putu Evi Nirmala Sari Ni Putu Krisna Dewi Ni Putu Mahadita Dimaswari Ni Putu Mahaditha Dimaswari Ni Putu Wulan Noviarini Nirwikara .R., Tjok Istri Novi Setiawati Novi Setiawati Novira Santi, Gusti Ayu Nunuk Astuti, Ni Ketut Nyoman Berdy Mas Sanjaya Nyoman Edy Febriana Nyoman Genta Brahmanta Awatara Nyoman Karina Wedhanti Nyoman Wiwin Tri Devi Okta Riawan, Kadek Oldy Rosy, Kadek Paramita Brata, Desak Permata Hati, A.A.I. Damar Pramita, Kadek Desy Pranata, Kadek Indra Adi Putra Intaran, Galih Riana Putri, Putu Pipit Pricellia Eka Putu Agus Harry Sanjaya Putu Agus Rio Krisnawan Putu Chandra Sumerta Putra Putu Darmika Putu Gita Sunia Sari Putu Marta Putu Monika Dewi, Ida Ayu Putu Nanda Putra Utama Wirnatha Wibawa Putu Riskha Puspita Dewi Putu Tya Diliana Rahayu Subekti Rahmat Dwi Pangestu Rahmat Dwi Pangestu Rahmawati, Efvi Ratna Artha Windari Rezha Fitriansyah Rianitapril Putri Nababan Risca Christina G.W Ruthy Kezia Anastasia Sabrina Witri Afifah Safira Shizuoka Suardana Salit Ngurah Bagus Adi Putra Sally Nathalia Christie Salsabila, Annisa Dwi Salwa Shafira Sariasa, Gede Sella Marsellena Mercury Silvi Handayani Ni Luh Putu Pande Singid Adnyana, Wayan Agus Sintiya Widayanti, I Gusti Ayu Sintya Dewi, Ni Putu Cempaka Sri Bayu Ciptantri Sudarmini, Dewa Ayu Sugiadnyana, Putu Radyati Sukaniasa, Komang Sumarni, Kadek Tegar Bagus Satria Teguh Wahyudi, Gede Dendi Tjok Istri Nirwikara .R. Tri Sundari Dewi, Komang Tri Wijayanthi, I Gusti Ayu Agung Trisna Yuliartini, Ni Luh Putu Virgayanti, Ni Ketut Anik Wahyuni, Kadek Yopi Sri Wahyuningsih, Ketut Ratri Wayan Agus Singid Adnyana Wicaksana Putra, I Putu Surya Widya Setiyawati Ningrum Winda, Ni Putu Winda Astuti Wita Setyaningrum Witama Mahardipa, Made Wulan Noviarini, Ni Putu Yanis Cristiana, Ni Komang Marsena Yasa, I Wayan Budha Yeni Nur Arifin Yoga Budiman Yusuf Hofni Junior Kilikily