Articles
PENERAPAN HUKUMAN MATI TERHADAP NARAPIDANA DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA
Mochamad Naufal Adisaputra;
Mitro Subroto
Hukum Responsif Vol 13, No 1 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33603/responsif.v13i1.6718
Indonesia sebagai Negara Hukum dengan Hukum Positif, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana masih memberlakukan sanksi pidana berupa Pidana mati. Hakikatnya pidana mati adalah hukuman dengan menghilangkan nyawa terpidana. Namun penerapan pidana mati menimbulkan causa celebre (pemicu) munculnya kembali polemik terhadap pro dan kontra pada putusan pidana mati. Dalam perspektif hak asasi manusia, sanksi pidana mati tidak bertentangan dengan instrumen hukum nasional maupun internasional, seperti Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Universal Declaration on Human Rights 1948, maupun International Covenant on Civil and Politica Rights 1966. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dan deskriptif analitis.
Pelaksanaan Program Pembinaan Bagi Narapidana Perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu Pada Masa Pandemi Covid 19
Ahmad Gunawan;
Mitro Subroto
JURNAL APLIKASI DAN INOVASI IPTEKS "SOLIDITAS" (J-SOLID) Vol 5, No 1 (2022): Jurnal Aplikasi Dan Inovasi Ipteks SOLIDITAS
Publisher : Badan Penerbitan Universitas Widyagama Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31328/js.v5i1.2872
Pidana penjara merupakan salah satu dari berbagai jenis pidana yang terdapat dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan merupakan bagian dari suatu Sistem Pemasyarakatan yang diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Pada masa pandemi covid 19 ini beberapa program pembinaan untuk narapidana perempuan di Lembaga pemasyarakatan perempuan kelas IIB Bengkulu untuk sementara waktu terhambat dan tidak dapat berjalan seperti biasanya untuk itu dibutuhkan upaya upaya yang dapat dilakukan untuk memaksimalkan pelaksanaan program pembinaan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan cara-cara deskriptif yang menggambarkan objek melalui observasi, wawancara, dokumentasi. Perlu adanya campur tangan dari seluruh pihak baik dari narapidana, Pegawai yang bertugas di bagian bimbingan kerja, pimpinan, maupun pemerintah dan juga pihak ketiga sebagai pihak eksternal yang ikut serta dalam memaksimalkan kegiatan bimbingan kerja di Lembaga pemasyarakatan.
Pola Pembinaan Narapidana Seumur Hidup Dalam Sistem Pemasyarakatan
Ruri Ayunda;
Mitro Subroto
JURNAL APLIKASI DAN INOVASI IPTEKS "SOLIDITAS" (J-SOLID) Vol 5, No 1 (2022): Jurnal Aplikasi Dan Inovasi Ipteks SOLIDITAS
Publisher : Badan Penerbitan Universitas Widyagama Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31328/js.v5i1.2889
Pembinaan Narapidana dengan hukuman seumur hidup wajib menjalani program pembinaan didalam Lembaga Pemasyarakatan dalam waktu yang sangat pajang. Tujuan penelitian ini adalah untuk dihubungkannya pidana seumur hidup dalam pola pembinaan narapidana dalam system pemasyarakatan. Berdasarkan dari telaah pustaka dapat disimpulkan bahwa system pemasyarakatan merupakan suatu system yang memang mengatur dan memberikan perlindungan kepada narapidana baik seumur hidup maupun waktu tertentu. Program pembinaan dibuat sedemikian rupa yang bertujuan untuk membuat narapidana dapat kembali kepada kehidupan yang lebih baik dan berbaur dengan masyarakat. Namun amat disayangkan bahwasannya pembinaan narapidana seumur hidup belum ada peraturan yang dikhususkan untuk pembinaan bagi narapidana seumur hidup. Pidana seumur hidup belum mempunyai dasar pembenaran yang kuat dan tegas sehingga pola pembinaan pun tidak sesuai dengan keadaan narapidana seumur hidup yang berada didalam Lembaga Pemasyarakatan.
Pemenuhan Hak Narapidana Perempuan Yang Sedang Mengasuh Anak di Lembaga Pemasyarakatan
Bagaskara Indra Saputra;
Mitro Subroto
JURNAL APLIKASI DAN INOVASI IPTEKS "SOLIDITAS" (J-SOLID) Vol 5, No 1 (2022): Jurnal Aplikasi Dan Inovasi Ipteks SOLIDITAS
Publisher : Badan Penerbitan Universitas Widyagama Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31328/js.v5i1.2891
Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja hak yang didapatkan oleh setiap narapidana perempuan yang sedang mengasuh anaknya di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Beberapa aspek hak yang diberikan untuk narapidana perempuan yang sedang mengasuh anaknya di Lembaga pemasyarakatan yaitu gambaran mengenai pemberian pelayanan kesehatan, fasilitas yang menunjang dan makanan yang layak. Dalam pelaksanaan pemenuhan hak narapidana perempuan yang sedang mengasuh anaknya juga berpengaruh kepada pola pembinaan yang diberikan pihak Lembaga Pemasyarakatan kepada narapidana perempuan tersebut. Semakin lengkap fasilitas yang ada di Lembaga Pemasyarakatan tersebut maka semakin baik juga pola pembinaan yang akan diberikan kepada Narapidana maupun anak dari narapidana tersebut. Metode dari penelitian ini menggunakan metode yuridis normative berdasarkan analisis pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan relevan dengan permasalahan yang sedang diteliti oleh peneliti.
STRATEGI PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA DI DALAM RUTAN
Mitro Subroto;
Kukuh Al Akbar
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3 (2021): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jpku.v9i3.40430
Strategi pembinaan terhadap narapidana ini untuk Mencegah Pengulangan Tindak Pidana. Kemudian dijabarkan kedalam submasalah yaitu bagaimana pelaksanaan pembinaan narapidana untuk mencegah pengulangan tindak pidana. dan hambatan-hambatan apa dalam pelaksanaan pembinaan narapidana dalam rangka mencegah pengulangan tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembinaan narapidana di Rumah Tahanan Negara Guna Mencegah Pengulangan Tindak pidana dan untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam Pelaksanaan Pembinaan Narapidana dalam Rangka Mencegah Pengulangan Tindak Pidana.
PEMBINAAN KHUSUS TERHADAP ANAK DALAM KASUS TINDAKAN PIDANA PENCABULAN YANG TERJADI DIDALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN KHUSUS ANAK BLITAR
Aldo Ramadhan Prasetyana Putra;
Mitro Subroto
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3 (2021): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jpku.v9i3.40432
Pembahasan dalam journal ini pada intinya pada peran lembaga pemasyarakatan dalam Pembinaan khusus, khususnya pembinaan dalam kasus tindak pidana pencabulan kepada anak narapidana. Oleh karena itu untuk membahas mengenai adanya masalah tersebut, maka dilakukan penelitian kepustakaan serta studi lapangan di Lembaga Pemasyarakatan Kusus Anak Di Blitar. Seorang dapat dikatakan anak jika memiliki umur kurang dari 18 tahun. Anak-anak yang melakukan kejahatan, terutama yang dalam tindak pidana pencabulan, dapat dihukum sesuai dengan berat ringannya kejahatannya selayaknya peraturan perundangang undangan yang berlaku. Beberapa hal seperti psikologis, ekonomi, serta lingkungan mendorong kuat anak untuk melakukan tindakan pidana pencabulan. Peran lembaga pemasyarakatan khusus anak ini adalah untuk memajukan, melindungi,mendidik dan menasihati agar narapidana anak dapat diterima oleh keluarga dan masyarakat setelah menjalani hukumannya dan dapat dengan mudah kembali bergabung serta di terima lagi ke dalam lingkungannya. ada beberapa hal khusus untuk diberikan yaitu Tetap memberikan pendidikan formal agar anak narapidana bisa belajar dengan sebagaimana mestinya dan dapat kembali normal yang bisa bermasyarakat dengan anak-anak yang lain seumurnya. Kesimpulan berdasarkan hasil wawancara, faktor anak melakukan tindakan melanggar hukum berupa pencabulan terhadap anak-anak dan perlu disesuaikan seiring pembinaan di lembaga pemasyarakatan khusus anak. Di pertegaskan lagi agar LPKA lebih memperhatikan narapidana anak yang menjalani hukuman untuk melindungi hak asasi manusia, mulai dari pendidikan,penanganan khusus dalam anak yang terkena tindakan pidana kasus pencabulan serta point-point penting yang akan merubah dalam segala aspek kepribadian dari anak itu sendiri.
PEMENUHAN HAK PELAYANAN KESEHATAN BAGI TAHANAN PEREMPUAN HAMIL
Akbar Febri Handrian;
Mitro Subroto
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3 (2021): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jpku.v9i3.40437
Memperoleh pertanggung jawaban terkait masalah kesehatan merupakan Salah satu hak tahanan, tidak terkecuali untuk tahanan perempuan hamil. Penulisan jurnal ini memiliki maksud untuk melihat dan menjelaskan bagaimana implementasi dari pemenuhan hak-hak tahanan dibidang pelayanan kesehatan pada Rumah Tahanan/Rutan dan untuk melihat kendala atau masalah yang berpengaruh kepada pelaksanaan dan pemenuhan hak-hak tahanan di bidang pelayanan kesehatan pada Rumah Tahanan/Rutan khususnya bagi tahanan perempuan hamil, Penulisan ini dilaksanakan dengan metode penelitian kualitatif dimana informasi atau sumber-sumber yang didapat bardasarkan analisis dari jurnal-jurnal, Undang-Undang maupum artiket yang telah ada. Pentingnya pemenuhan hak tahanan perempuan hamil untuk menjamin ia selama menjalani masa tahanan, salah satu faktor penghambat dalam rangka pengimplementasian hak kesehatan tahanan yakni kurangnya sumber daya manusia (SDM) khususnya di bidang kesehatan, maupun sarana atau kebutuhan pendukung lainnya.
ANALISIS FAKTOR PENGHAMBAT PEMENUHAN HAK TERHADAP NARAPIDANA HAMIL DAN MENYUSUI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIB BENGKULU
Ary Ardiansyah;
Mitro Subroto
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3 (2021): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jpku.v9i3.40546
Pemenuhan hak narapidana adalah suatu hal yang harus di berikan kepada narapida sesuai dengan undang undang nomor 12 tahun 1995 yaitu tentang hak pokok narapidana baik itu narapidana laki laki, perempuan, dan anak didik pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemenuhan hak dan factor penghambat pemenuhan hak bagi narapidana hamil dan menyusui di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu, metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriftif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. sumber data yang diperoleh berupa obeservasi lapangan, wawancara dan studi literature. Teknik pengumpulan data dengan observasi langsung dan wawancara sebagai data primer dan studi kajian teori sebagai data sekunder. Hasil Penelitian ini didapatkan bahwa pemenuhan hak terhadap narapidana hamil dan menyusui sudah cukup baik, namun masih terdapat beberapa factor penghambat dalam pemenuhan hak bagi narapidana hamil dan menyusui di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu.
PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN BAGI NARAPIDANA ANAK PENYANDANG DISABILITAS DI LEMBGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
Muhammad Hisyam Fahressy;
Mitro Subroto
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3 (2021): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jpku.v9i3.40566
Penelitian ini bertujuan dalam rangka mengetahui dan memperoleh data atas pemenuhan hak pendidikan bagi anak didik pemasyarakatan khusunya anak disabilitas di lembaga pembinaan khusus anak. Dalam pengertiannya pendidikan yaitu usaha yang dilakukan seseorang demi mewujudkan proses pembelajaran yang aktif untuk memunculkan potensi bakat didirinya untuk dikembangkan agar tumbuhnya sikap kekuatan spiritual agama, kecerdasan, akhlak budi pekerti, serta keterampilan dalam mengelola diri. Sedangkan makna disabilitas bisa diartikan yaitu seseorang yang mempunyai keterbatasan dalam fisiknya dan mentalnya dalam berinteraksi mengalami hambatan dalam berpartisipasi dengan masyarakat pada umumnya berdasarkan haknya. Anak yang memiliki keterbatasan dalam segi fisik dan mentalnya juga memiliki haknya untuk mendapatkan pendidikan baik itu formal maupun non-formal, terlebih anak ini bermasalah dengan hukum harus lebih diperhatikan haknya terutama di bidang pendidikan karena pendidikan adalah pondasi penting bagi kehidupan masa depan anak. Dilihat dari keterbatasannya di lembaga pembinaan khusus anak dalam memenuhi hak pendidikan terkhusus anak disabilitas menjadikannya semakin sulit dikarenakan prosesnya akan pembelajaranya akan berbeda dengan anak pada umumnya, hal tersebut menunjukkan bahwa belum maksimalnya pemenuhan hak pendidikan pada narapidana anak disabilitas dikarenakan beberapa faktor permasalahan yang terdapat di lembaga pembinaan khusus anak tersebut. Jenis penelitian yang dilakukan dengan cara pendekatan kualitatif dan tujuan penelitaian ini guna mengetahui pemenuhan hak pendidikan bagi narapidana anak penyadang disabilitasPenelitian ini bertujuan dalam rangka mengetahui dan memperoleh data atas pemenuhan hak pendidikan bagi anak didik pemasyarakatan khusunya anak disabilitas di lembaga pembinaan khusus anak. Dalam pengertiannya pendidikan yaitu usaha yang dilakukan seseorang demi mewujudkan proses pembelajaran yang aktif untuk memunculkan potensi bakat didirinya untuk dikembangkan agar tumbuhnya sikap kekuatan spiritual agama, kecerdasan, akhlak budi pekerti, serta keterampilan dalam mengelola diri. Sedangkan makna disabilitas bisa diartikan yaitu seseorang yang mempunyai keterbatasan dalam fisiknya dan mentalnya dalam berinteraksi mengalami hambatan dalam berpartisipasi dengan masyarakat pada umumnya berdasarkan haknya. Anak yang memiliki keterbatasan dalam segi fisik dan mentalnya juga memiliki haknya untuk mendapatkan pendidikan baik itu formal maupun non-formal, terlebih anak ini bermasalah dengan hukum harus lebih diperhatikan haknya terutama di bidang pendidikan karena pendidikan adalah pondasi penting bagi kehidupan masa depan anak. Dilihat dari keterbatasannya di lembaga pembinaan khusus anak dalam memenuhi hak pendidikan terkhusus anak disabilitas menjadikannya semakin sulit dikarenakan prosesnya akan pembelajaranya akan berbeda dengan anak pada umumnya, hal tersebut menunjukkan bahwa belum maksimalnya pemenuhan hak pendidikan pada narapidana anak disabilitas dikarenakan beberapa faktor permasalahan yang terdapat di lembaga pembinaan khusus anak tersebut. Jenis penelitian yang dilakukan dengan cara pendekatan kualitatif dan tujuan penelitaian ini guna mengetahui pemenuhan hak pendidikan bagi narapidana anak penyadang disabilitas.
HUBUNGAN KOMUNIKASI INTERPERSONAL ANTAR NARAPIDANA PEREMPUAN DALAM MERESTORASI MENTAL DI DALAM LAPAS PEREMPUAN KELAS II B BENGKULU
Alber Nurfajri;
Mitro Subroto
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3 (2021): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jpku.v9i3.40607
Penulis artikel ini memberi judul Hubungan Komunikasi Interpersonal Antar Narapidana Perempuan Dalam Merestorasi Mental Di Dalam Lapas Perempuan Kelas II B Bengkulu. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui komunikasi atau keterbukaan diri anatar sesama narapidana perempuan dalam pemulihan mental di dalam lapas. Dalam mendapatkan data, penulis menggunakan teknik observasi lapangan dan wawancara kepada narapidana dan petugas pemasyarakatan di lapas perempuan Bengkulu. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara mendalam, observasi, serta studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tiga dari empat informan melakukan keterbukaan diri dan satu informan tidak melakukan keterbukaan diri dengan narapidana. Pada penelitian ini, hambatan keterbukaan diri hanya ditemukan pada satu informan yaitu pada faktor internal. Terdapat rasa malu serta keadaan biologis yang tidak mendukung untuk melakukan keterbukaan diri.