Formalisme dan legalisme masih mendominasi penegakan hukum di Indonesia, yang mengutamakan pembalasan (represif) terhadap pelaku tindak pidana dan mengabaikan hak-hak korban. Keadilan restoratif meskipun sering diabaikan dalam praktik, namun keberadaannya di Indonesia memberikan semangat baru bagi sistem peradilan pidana. Untuk mencapai keadilan substantif, penelitian ini bermaksud melakukan analisis menyeluruh terhadap kebijakan keadilan restoratif dari sudut pandang yuridis maupun filosofis. Pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual merupakan dua metodologi utama yang akan digunakan untuk menyelidiki masalah dalam penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dilengkapi dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini juga dikaji secara analitis dengan menggunakan berbagai teori, konsepsi, dan doktrin para ahli hukum. Menurut penelitian ini, konsep keadilan restoratif dapat diterapkan untuk semua fase dalam sistem peradilan pidana dan dapat digunakan untuk pelanggaran tertentu, terutama yang tindak pidana ringan. Namun, pendekatan keadilan restoratif belum digunakan untuk menangani sejumlah kasus pidana yang terungkap dan menimbulkan respon kuat dari masyarakat. Terebih kerugian materiil yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut kadang tidak seberapa atau tidak signifikan, maka terhadap peristiwa pidana tersebut sebenarnya layak untuk diselesaikan melalui metode restorative justice. Selain itu, aparat penegak hukum harus mempertimbangkan hubungan korban dengan pelaku ketika menerapkan restorative justice, misalnya masih ada ikatan keluarga. Secara filosofi, penggunaan pendekatan restorative justice untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan hubungan keluarga dapat mencegah dampak yang lebih besar antara mereka yang terlibat dalam suatu peristiwa pidana