Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Barru merupakan salah satu badan amil zakat di Indonesia yang bertugas untuk mengumpulkan zakat yang ada di Kabupaten barru. Ada dua jenis penyaluran zakat yang ada di Kabupaten Barru yaitu zakat konsumtif dan zakat produktif, dimana penditribusian zakat diatrikan sebagai penyaluran zakat kepadan mustahiq secara konsumtif, sedangkan pendayagunaan zakat diartikan sebagai penyaluran zakat kepada mustahiq secara produktif. BAZNAS Kabupaten Barru juga mempunyai 5 pilar program yaitu: BAZNAS Barru Sejahtera, BAZNAS Barru Cerdas, BAZNAS Barru Sehat, BAZNAS Barru Peduli, dan BAZNAS Barru Taqwa. Penelitian ini menunjukkan bahwa manajemen pendistribusian dan pendayagunaan dana ZIS BAZNAS Kabupaten Barru sudah menerapkan fungsi-fungsi manajemen seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan juga pengawasan. Dalam pelaksanaannya yang menjadi faktor pendukung pengelolaan dana zakat di BAZNAS Kabupaten Barru adalah dukungan dari Bupati dan juga ASN, letak kantor BAZNAS Kabupaten Barru yang strategis, dan juga tersedianya UPZ di tiap instansi yag mempengaruhi pemerolehan dana ZIS serta penditribusiannya. Penelitian ini membahas tentang bagaimana manajemen penditribusian dana ZIS pada BAZNAS Kabupaten Barru. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana manajemen pendistribusian dana ZIS di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Barru.Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi.