Penelitian bertujuan untuk mengelaborasi pengaturan terkait dengan kewenangan monopoli oleh BUMN sebagai bagian integral dari proyeksi pembangunan kesejahteraan ekonomi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dan pendekatan perundang-undangan, penelitian ini berfokus pada latar belakang, dasar hukum, implementasi, dan kelemahan dari praktik monopoli oleh BUMN, terutama dalam skema persaingan usaha. Hasil analisis dalam penelitian ini menunjukan bahwa BUMN merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam mengelola sumberdaya dan sektor- ekonomi strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak. Pemberian kewenangan monopoli diorientasikan guna memperkuat kapabilitas BUMN untuk berkompetisi dan mendominasi sektor ekonomi yang penting, meningkatkan penerimaan negara, serta memberi surplus bagi pembangunan nasional. Kendati demikian, pelaksanaan monopoli oleh BUMN masih menemui sejumlah tantangan, diantaranya adalah kurang efektifnya manajemen BUMN yang menyebabkan kerugian dan keuntungan tidak maksimal, serta hambatan bagi perusahaan swasta untuk berkembang dan berkompetisi di Indoneisa. Monopoli yang dijalankan secara tidak efektif menyebabkan stagnasi atau degradasi penerimaan negara, serta membatasi jumlah investasi akibat tidak terdapat ruang kompetisi yang proporsional. Dengan demikian, formulasi perbaikan tata kelola BUMN dan pengaturan monopoli menjadi aspek fundamental guna perbaikan pengelolaan sumber-sumber ekonomi strategis di Indonesia.