Claim Missing Document
Check
Articles

PEMBINAAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN YANG MENJALANI PEMBEBASAN BERSYARAT DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG PEMASYARAKATAN Flora, Henny Saida
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 2 Nomor 1
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54367/fiat.v2i1.1424

Abstract

Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu bentuk pembinaan untuk warga binaan Pemasyarakatan yang telah menjalani dua pertiga dari masa pidana yang telah dijalankan. Maksud dari pembebasan bersyarat adalah sebagai salah satu upaya untuk memulihkan hubungan warga binaan pemasyarakatan dengan masyarakat dan memperoleh serta meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif dalam menyelenggarakan pemasyarakatan. Adanya model pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan di dalam Lembaga Pemasyarakatan tidak terlepas dari sebuah dinamika yang bertujuan untuk lebih banyak memberikan bekal bagi warga binaan pemasyarakatan yang menyongsong kehidupan setelah selesai menjalani masa hukuman (bebas). Pemasyarakatan dinyatakan sebagai suatu sistem pembinaan terhadap para pelanggar hukum keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial atau pulihnya kesatuan hubungan antara warga binaan pemasyarakatan dengan masyarakat selanjutnya pembinaan warga binaan pemasyarakatan diharapkan agar warga binaan pemasyarakatan mampu memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukannya
KEWENANGAN PERADILAN MILITER DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA Flora, Henny Saida
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 2 Nomor 2 Tahun 2022
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54367/fiat.v2i2.1766

Abstract

Kewenangan Pengadilan Militer untuk mengadili anggota Tentara Nasional Indonesa yang melakukan tindak pidana sangatlah terbatas sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Proses Penyelesaian perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia dalam prakteknya harus mendapat surat perintah/tugas dari pimpinan karena tanpa adanya surat perintah ini maka penyidikan menjadi tidak sah. Kewenangan peradilan militer dalam persidangan perkara penyalahgunaan narkotika oleh anggota Tentara Nasional Indonesia dimana hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika mempertimbangkan jumlah barang bukti dan mempertimbangkan kualitas (golongan dari narkotika) dari barang bukti yang dimiliki oleh terdakwa tindak pidana narkotika. Adapun kewenangan hakim mengenai kualitas barang bukti dalam kasus narkotika baik lingkup peradilan umum dan militer sangat berpengaruh dalam penentuan penjatuhan pidana, karena kualitas barang bukti menentukan pasal yang akan diterapkan dan sanksi yang akan dijatuhkan kepada terdakwa
AKIBAT HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENGHALANGI PENANGGULANGAN WABAH PADA PEMAKAMAN JENAZAH COVID -19 Flora, Henny Saida
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 3 Nomor 1 Tahun 2022
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (384.087 KB) | DOI: 10.54367/fiat.v3i1.2126

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi serta untuk mengetahui upaya dalam mempertahankan hak konsumen di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Medan. Penelitian ini bersifat deskriptif, dengan menggunakan metode penelitian normatif-empiris dengan fokus pada pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif pada penyelesaian sengketa konsumen. Data atau keterangan diperoleh dari BPSK Medan. berupa catatan-catatan dan keterangan tentang penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian sengketa konsumen di BPSK Kota Medan berbeda dengan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1989 tentang Perlindungan Konsumen dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.350/ MPP/ Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK. Sengketa diselesaikan oleh para pihak dengan didampingi oleh majelis konsiliator yang ditunjuk oleh pimpinan BPSK. Setelah para pihak memperoleh kesepakatan, kemudian dilaporkan ke BPSK yang selanjutnya dituangkan dalam perjanjian perdamaian yang akan dikuatkan dengan Putusan BPSK. Kenyataannya sengketa konsumen diselesaikan oleh para pihak di luar BPSK setelah BPSK menyelenggarakan pertemuan pertama, dan selanjutnya penyelesaian akhir tidak dilaporkan sehingga BPSK tidak dapat membuat keputusan untuk memperkuat perdamaian yang dicapai oleh para pihak.
PERLINDUNGAN HAK PASIEN SEBAGAI KONSUMEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Flora, Henny Saida
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 3 Nomor 2 Tahun 2023
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54367/fiat.v3i2.2531

Abstract

Setiap orang harus mengetahui hak dan kewajiban perlindungan konsumen dalam layanan kesehatan. Pasien selaku konsumen perlu mengetahui segala sesuatu yang berkenaan dengan hal perlindungan pasien demi menjamin kesehatan dirinya sendiri. Di dalam praktik kedokteran, dokter memberikan jasa upaya untuk mengobati dan merawat pasien, bukan menjanjikan hasil pengobatan atas kondisi yang diderita pasien. Oleh karena itu, pasien dan keluarga harus paham bahwa praktik kedokteran adalah pelayanan jasa dalam upaya dokter untuk memberikan pengobatan dan perawatan sesuai kebutuhan pasien, bukan terpaku pada hasil akhir dari pelayanan yang didapat. Perlindungan konsumen kepada pasien juga mencakup hak pasien untuk mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional yang telah ditentukan pemerintah. Hak lain pada pasien yang dijamin oleh undang-undang adalah mendapatkan layanan yang efektif dan efisien sehingga terhindar dari kerugian fisik, emosional, dan materi.Pasien juga berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginan mereka, namun dengan tetap harus mengikuti peraturan yang berlaku di rumah sakit.
7 TANGGUNG JAWAB DOKTER DALAM PEMBERIAN PELAYANAN KESEHATAN Flora, Henny Saida
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 4 Nomor 1 Tahun 2023
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dokter sebagai salah satu komponen utama pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat mempunyai peranan yang sangat penting karena terkait langsung dengan pemberian pelayanan kesehatan dan mutu pelayanan yang diberikan. Landasan utama bagi dokter untuk apat melakukan tindakan medis tehadap orang lain adalah ilmu pengetahuan, teknologi, dan kompetensi yang dimiliki, yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. Dokter dengan perangkat keilmuan yang dimilikinya mempunyai karakteristik yang khas. Kekhasannya ini terlihat dari pembenaran yang diberikan oleh hukum yaitu diperkenankannya melakukan tindakan medis terhadap tubuh manusia dalam upaya memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan. Tanggung jawab hukum dokter adalah suatu ‘’keterkaitan’’ dokter terhadap ketentuan-ketentuan hukum dalam menjalankan profesinya. Tanggung jawab seorang dokter dalam bidang hukum terbagi tiga bagian, yaitu tanggung jawab dokter dalam bidang hukum perdata, pidana, dan administrasi.
FUNGSI INFORMED CONSENT BAGI DOKTER DAN PASIEN DALAM TINDAKAN MEDIS Flora, Henny Saida
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 4 Nomor 2 Tahun 2024
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hubungan antara dokter dengan pasien timbul saat pertama kali pasien datang dengan maksud untuk mencari pertolongan. Mulai saat itu sudah terbina apa yang dimaksud dengan informed consent, yaitu kedatangan pasien yang berarti ia telah memberikan kepercayaan kepada dokter untuk melakukan tindakan terhadapnya, dan pada diri dokter secara otomatis tertanam sikap yang bertujuan mengutamakan kesehatan pasiennya. Tetapi pasien mempunyai hak dan memutuskan apakah dokter boleh atau tidak meneruskan hubungan tersebut. Hal itu tergantung pada keterangan apa yang ia dapatkan mengenai tindakan dokter itu selanjutnya. Informed consent ini merupakan suatu hal yang harus diperhatikan baik dari pihak dokter dan tenaga kesehatan maupun pasien, karena informed consent ini hakikatnya ada demi kepentingan dan perlindungan hukum seluruh pihak dalam aktifitas pelayanan medis.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NARAPIDANA DARI TINDAK PIDANA KEKERASAN ANTAR NARAPIDANA DI RUMAH TAHANAN Flora, Henny Saida
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 5 Nomor 1 Tahun 2024
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan hukum adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada pelaku kejahatan, perlindungan hukum pelaku kejahatan dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk yaitu seperti melalui pelayanan kesehatan, bantuan hukum, mendapatkan remisi dan lain sebagainya. Perlindungan hukum merupakan suatu hal yang melindungi subyek-subyek hukum melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Sebagai negara hukum hak-hak narapidana itu dilindungi dan diakui oleh penegak hukum, Pada Pasal 12 Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dinyatakan bahwa, Narapidana juga harus diayomi hak-haknya walaupun telah melanggar hukum. Di samping itu pemerintah Republik Indonesia berupaya untuk memajukan, melindungi, menghormati, mewujudkan dan menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) narapidana di Rumah Tahanan.
ALTERNATIF DAMAI: PERAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA Flora, Henny Saida
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 5 Nomor 2 Tahun 2025
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Restorative justice (keadilan restoratif) merupakan pendekatan yang semakin mendapat perhatian dalam sistem peradilan pidana. Pendekatan ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik yang timbul akibat tindak pidana dengan cara mempertemukan pelaku, korban, dan masyarakat. Restorative justice menawarkan alternatif damai dalam menangani perkara pidana, khususnya untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan dan menciptakan harmoni sosial. Restorative justice merupakan pendekatan inovatif yang dapat melengkapi sistem peradilan pidana tradisional. Dengan fokus pada pemulihan dan harmoni, pendekatan ini berpotensi menciptakan solusi yang lebih adil dan manusiawi. Namun, diperlukan upaya lebih untuk mengatasi tantangan yang ada, seperti peningkatan pemahaman dan penguatan regulasi yang mendukung penerapan restorative justice.
Pencurian dengan Kekerasan oleh Anak dari Perspektif Kriminologi di Kepolisian Sektor Medan Helvetia Henny Saida Flora; Sahata Manalu; Yohana Naomi Monica Sembiring
Jurnal Profil Hukum Volume 1 Nomor 1 Januari 2023
Publisher : LPPM Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab anak melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta upaya penanggulangannya. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya pencurian dengan kekerasan oleh anak di kepolisian Medan Helvetia adalah kurangnya perhatian dari orang tua, faktor ekonomi, pendidikan, dan lingkungan yang buruk, pengaruh minuman beralkohol dan mengonsumsi narkoba. Untuk menanggulanginya hal ditempuh melalui upaya preventif dengan cara meningkatkan keamanan dan upaya represif dengan mengurangi kesempatan berbuat kriminal dengan perbaikan lingkungan, menambah penerangan lampu pada tempat yang gelap, melakukan patroli di tempat rawan kejahatan, menambah pos pengawasan polisi, melakukan razia minuman keras serta berusaha teliti dan cermat dalam mencari bukti-bukti untuk memudahkan pelaku melakukan aksinya, dan tindakan tegas kepada pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
TINJAUAN YURIDIS KAPAL PENANGKAP IKAN BERBENDERA ASING DI WILAYAH ZONA EKONOMI EKSKLUSIF YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN Henny Saida Flora; Fatar Ferdinan Banjarnahor
Jurnal Profil Hukum Volume 2 Nomor 1 Januari 2024
Publisher : LPPM Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan penegakan hukum di bidang perikanan menjadi sangat penting dan strategis dalam rangka menunjang pembangunan perikanan secara terkendali dan sesuai dengan asas pengelolaan perikanan, sehingga pembangunan perikanan dapat berjalan secara berkelanjutan. Pengelolaan sumber daya hayati Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) tidak hanya terbatas dikelola oleh nelayan Indonesia, tetapi nelayan asing pun dapat ikut memanfaatkannya sesuai peraturan Internasional. Kapal perikanan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di wilayah ZEEI wajib menggunakan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah anak buah kapal. Dan untuk kapal berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib menggunakan nahkoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia. Pencurian Ikan atau illegal fishing akhirnya terjadi di seluruh dunia terutama di negara-negara berkembang, Indonesia menjadi sasaran empuk pencurian ikan oleh kapal-kapal asing dari negara tetangga. Itu terjadi karena kekayaan laut Indonesia sangat melimpah, sementara kemampuan dalam melakukan patroli pengawasan masih sangat terbatas mengingat juga dikarenakan selama bertahun-tahun laut bukanlah prioritas kebijakan pembangunan pemerintah.
Co-Authors Abdul, Kartini Maharani Abrori, Abrori Adiasih, Ning Ahmad Burhanuddin, Ahmad Aiman, Muhammad Alghiffary, Idrus Ali Syaifudin, Mohamad Alves, Livia Ambarsari, Ningrum Anastasia Sarjono Andi Hartawati Ari Prabowo Arief Fahmi Lubis Asnal Hafiz Avivi Nur Laila, Siti Bambang Ismaya BENI SETIAWAN Berlian SH.,M.Hum Cale, Woolnough Cindy Mariam Magdalena Rantung Cut Fadhlan Akhyar Dadang Komara Darsis Humah Deassy J.A. Hehanussa Devi Lawra, Rifqi Dolfries Jakop Neununy Dwi Edi Wibowo Dwi Edi Wibowo Dwi Nurahman Dwi Nurahman Dwiprigitaningtias, Indah Edison Edison Egry Winda Nababan Elisabeth Nurhaini Butarbutar Elladdadi Mark Endah Rantau Itasari, Endah Endrawati, Eka Ari Erawati, Ratna Deliana Erwin Erwin Ester Julinda Simarmata, Ester Julinda Etty Sri Wahyuni Fatar Ferdinan Banjarnahor Fathullah Fathullah Feibe Engeline Pijoh Fernando, Jimmy Rian Firmansyah Firmansyah Fradhana Putra Disantara Ganap, Nita Cicilia Gaol, Selamat Lumban Ginanjar, Yudha Godlif Sianipar Grenaldo Ginting Hajriana, Hajriana HARMONO HARMONO Harmono, Harmono Hartawati, A. Hartawati, Andi Hasnia Hasnia Hendri Darma Putra Henry Apan Henry Aspan Herwantono, Herwantono Ica Karina Ichsan Sjuhudi Idrus Alghiffary Indriyana Dwi Mustikarini, Indriyana Dwi Irene Mariane Irsan Rahman Iyos Sutresna Jimmy Nasroen Jimmy Rian Fernando Johannes Johny Koynja Johannes Johny Koynja, Johannes Johny Juliana Jumra, Jumra Kailie Maharjan Khomaini Khomaini Khomaini, Khomaini Kumala, Brik Lina Maulidiana Livia Alves Lumban Gaol, Selamat M. Syahputra Mac Thi Hoai Thuong Maharjan, Kailie Mahfud Ramadhani Maidin Gultom Mark, Elladdadi Maulana, Sandrik Puji Mega Fitri Hertini Miharja, Marjan Munawwarah, Siti Murphy Xavier Mymoonah R. M Sitanggang Nanda Dwi Rizkia Nar Yan Thapa Neni Hardiati Neununy, Dolfries Jakop Ning Adiasih Ningrum Ambarsari ningrum, dedah - Nova Florentina Ambarwati Pinta Nadia Simamora, Pinta Nadia Pratiwi Puwa, Suryani Intan Puspitasari, Dyah Rosiana Putri Maha Dewi, S.H., M.H R. Irma Rachmawati, R. Irma Rahmat Setiawan Ramli, Kaharuddin Rasyid, Mukhawas Reflina Sinaga Rusmana, Dodi Sachsyabillah Dwi Maharani Yusuf Sahata Manalu Sahrul Salmon, Harly Clifford Jonas Samuel Frans Boris Situmorang Saptaning Ruju Paminto Sari, Nurmi Sarjono, Anastasia Seno Wibowo Gumbira2 Shanshan Xu Shintia Alvernia Gorrettie Gijoh Sidabalok, Janus Simbolon, Netty Mewahaty Suhendar Suhendar, Suhendar Suningrat, Nining Suryani Intan Pratiwi Puwa Taqyuddin Kadir Taqyuddin Kadir Thuong, Mac Thi Hoai Tiromsi Sitanggang Woolnough Cale Wulandari Wulandari Xavier, Murphy Xu, Shanshan Yenny Febrianty Yohana Naomi Monica Sembiring Yusuf, Sachsyabillah Dwi Maharani Zuwanda, Zulkham Sadat