Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan perubahan pada segala bidang kehidupan tidak terkecuali industri musik. Teknologi serta sifat dasar industri hiburan yang tidak terduga seperti tercermin dalam adagium klasik “no business like show business”. Permasalahan muncul, dimana pembajakan serta pelanggaran hak cipta itu merupakan problem cukup khas untuk negara berkembang seperti Indonesia, permasalahan semakin tajam di zaman teknologi digital dimana kesadaran masyarakat untuk menghargai karya orang lain belum berjalan sebagaimana mestinya. Pelanggaran yang terjadi di era digital dapat dilihat dari banyaknya pelanggaran hak cipta atas performing righ tmusik dan lagu dimedia atau platform digital seperti di youtube dan media sosial lainya yang berbasis musik dan lagu, salah satu pelanggaran adalah cover lagu yaitu membawa ulang karya orang lain berupa musik atau lagu dengan tujuan komersil tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak. Identifikasi masalah dalam tulisan ini adalah Bagaimana perlindungan hak cipta atasperformingrightmusikdanlagudi era digital dikaitkan dengan prinsip keadilan? Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Dimana yang akan dijadikan bahan hukum primernya adalah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan topik yang dibahas sedangkan bahan hukum sekunder berupa jurnal dan bahan hukum tersier seperti kamus.