Fokus utama UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan pasal 68 ayat (2) atau Omnibus Law Sektor Perbankan menyatakan OJK dapat meminta UUS dipisahkan menjadi BUS dalam rangka konsolidasi Perbankan Syariah. Dengan adanya kriteria dan syarat kewajiban spin-off UUS yang pengaturannya dengan mempertimbangkan strategi konsolidasi perbankan, sehinggaproses spin off UUS dapat melahirkan BUS yang kokoh dan memajukanperekonomian secara optimal sesuai dengan prinsip syariah. Metode yang dipergunakan oleh penulis dalam menyusun penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Sehingga penelitian ini akan menganalisis data yang sifatnya nonmatematis. Data yang diperoleh dan dilakukan dengan seperti telaah dokumen, atau arsip. Maka dengan demikian penelitian ini disusun berdasarkan hasil mengumpulkan data terkait spin off atau terkait perbankan syariah melalui dokumen hukum yang tersedia. Penulis menyajikan data penelitian dengan deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan Pemerintah telah mempermudah syarat untuk melakukan pemisahan UUS menjadi BUS di UU No. 4 Tahun 2023 yang mana hal ini terlihat dari pengaturan Pasal 68 pada Omnibus Law Sektor Perbankan tersebut diubah menjadi tidak lagi membakukan syarat paling sedikit 50% (lima puluh persen). Sehingga kedepannya kebijakan spin off ini dapat ditinjau kembali dengan menyesuaikan kemampuan UUS di Indonesia untuk menjadi BUS. OJK sebagai lembaga yang diberikan kewenangan oleh UU terbaru tersebut melalui perubahan Pasal 68 yang terdapat didalamnya untuk segera melakukan penyusunan mekanisme pemisahan UUS menjadi BUS.