p-Index From 2020 - 2025
21.331
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum Spektrum Hukum YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam Qistie: Jurnal Ilmu Hukum Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Unram Law Review Jurnal Panorama Hukum JURNAL MUQODDIMAH : Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Widya Yuridika DE'RECHTSSTAAT Jurnal Meta-Yuridis Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat JURNAL UNIZAR LAW REVIEW NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang WAJAH HUKUM Gorontalo Law Review Kosmik Hukum Jurnal de jure DIKEMAS (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat) Bioscientia Medicina : Journal of Biomedicine and Translational Research Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum To Maega: Jurnal Pengabdian Masyarakat MIMBAR : Jurnal Penelitian Sosial Dan Politik Al-Khidmat : Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat Borneo Law Review Journal Jurnal Yustika: Media Hukum dan Keadilan Transparansi Hukum KRTHA BHAYANGKARA Jurnal Darma Agung Legal Spirit Jurnal Supremasi Supremasi Hukum Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah Jurnal Hukum Lex Generalis PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Bioscientia Medicina : Journal of Biomedicine and Translational Research Journal of Rural and Urban Community Empowerment INTERNATIONAL JOURNAL OF EDUCATION, INFORMATION TECHNOLOGY, AND OTHERS CITIZEN: Jurnal Ilmiah Mulitidisiplin Indonesia Indonesian Research Journal on Education Innovative: Journal Of Social Science Research Jurnal Hukum Statuta Jurnal Wicara Desa LamLaj
Claim Missing Document
Check
Articles

PENEGAKAN HUKUM PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Pitriyah Pitriyah; Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (263.648 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i3.1189-1195

Abstract

Korupsi menjadi salah satu permasalahan utama bagi setiap negara termasuk Indonesia. Kejahatan korupsi tentunya dapat merugikan perekonomian negara sekaligus merebut  hak masyarakat secara luas. Maka dari itu pemerintah berupaya memberantas kejahatan korupsi salah satunya dengan menegakan hukum pidana yang berkaitan dengan korupsi. Penegakan hukum menjadi syarat mutlak dalam terciptanya negara yang makmur. Jika penegakan hukum dapat terlaksana dengan optimal maka keamanan, kedamaian atau kehidupan yang harmonis dapat tercapai. Tulisan ini membahas tentang penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia.  Metode penelitian ini yakni dengan pendekatan yuridis normatif dimana penulis menganalisis permasalahan korupsi melalui pendekatan asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menujukkan bahwa  penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia belum terlaksana secara optimal serta efisien, hal ini karena masih terdapat beberapa kelemahan serta permasalahan yang menjadi hambatan dalam melakukan pemberantasan korupsi sebagai upaya penegakan hukum.
PENERAPAN RUANG TERBUKA HIJAU BAGI PERUSAHAAN YANG BERADA DI KAWASAN ZONA INDUSTRI PADAT PENDUDUK Yusup Umarudin; Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (175.901 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.789-795

Abstract

Ruang terbuka hijau adalah area yang memamnjang berbentuk jalur dan atau area mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuhnya tanaman, baik yang tumbuh secara  alamiah maupun yang sengaja di tanam, ruang terbuka hijau terbagi menjadi dua yaitu public dan privat, RTH public yaitu RTH yang di kelola atau yang di miliki oleh pemerintah sedangkan RTH privat adalah milik institusi tertentu atau orang perseorangan seperti Perseroan terbatas, Perumhaan, dan lain nya, penerapaan  RTH harus ter sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi Ruang Terbuka Hijau dan menjegah pencemaran dan atau perusakan ruang terbuka hijau yang meliputi perencnaan pemanfataan pengedalian pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Dalam pelaksanaan penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normative. Dan penelitian ini bersifat Deskiptif Analitis yaitu menggambarkan sebuah penomena yang ada dan dengan memaparkan fakta yang ada melalui observasi langsung terhadap objek penelitian.
KEWAJIBAN PERSEROAN TERBATAS (PT) TERHADAP PEMEGANG SAHAM MAYORITAS Farah Faadhilah; Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (344.298 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i4.1898-1905

Abstract

Dalam tulisan ini menganalisis mengenai bagaimana kedudukan hukum dan tanggung jawab Perseroan Terbatas atas pemegang saham terhadap kerugian suatu perusahaan. Perseroan Terbatas merupakan suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri atas saham-saham yang pemiliknya memiliki beberapa bagian dari saham tersebut. Sebagai badan hukum, Perseroan Terbatas memiliki kedudukan yang mana telah ditetapkan oleh Menteri Kehakiman dan menjadi subjek hukum yang mampu menjunjung hak dan kewajiban serta bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan. Perseroan Terbatas memiliki dua tanggung jawab, yaitu tanggung jawab korporasi serta tanggung jawab sosial dan lingkungan. Tanggung jawab korporasi yang berbentuk Perseroan Terbatas merupakan suatu subjek hukum yang berbadan hukum yang biasa digunakan di dunia bisnis, yang pada dasarnya pemilik saham pada Perseroan Terbatas tidak akan dimintai pertanggungjawaban personal yang melampaui nilai saham di perseroan.
PERSPEKTIF HUKUM INVESTASI TERHADAP PENGARUH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN EKONOMI NASIONAL Dimas Hariang Kencana; Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (168.189 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i4.864-871

Abstract

Pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di era modern saat ini mempunyai dampak yang besar bagi kehidupan masyarakat suatu negara. Perkembangan tersebut tidak hanya dilihat dari segi aturannya saja, melainkan dilihat dari segi aspek kehidupan lainnya. Agar dapat berkembang, maka dibutuhkannya suatu modal yang dapat berupa modal dalam negeri maupun modal asing. Investasi lokal maupun asing menjadi solusi untuk meningkatkan pembangunan nasional. Oleh karenanya, diperlukan sudut pandang lain agar regulasi yang ada terutama di bidang investasi berpengaruh terhadap pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional. Dengan disahkannya Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal maka ketentuan hukum yang berlaku ini bisa menjadi jalan bagi para pemberi modal agar bisa berpartisipasi terhadap pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional.
EKSISTENSI BURUH DALAM KOMUNIKASI BIPARTIT Muhamad Rizky Pratama; Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (303.468 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i1.133-143

Abstract

Hubungan mekanik cenderung membuat perdebatan, terutama di antara bos dan buruh. Jadi korespondensi diperlukan di tingkat dalam organisasi. Dalam persalinan, korespondensi ini umumnya disebut pengaturan bipartit. Misalnya, Karawang, sebagai kota mekanik terbesar di Indonesia dan menuju kota modern terbesar di Asia Tenggara, sejauh ini belum terlihat adanya perselisihan dalam perdebatan perburuhan yang memicu pemberontakan. Pertanyaannya adalah apakah korespondensi bipartit dengan setiap instrumennya benar-benar telah dilaksanakan di ranah kerja. Teknik dalam penelitian ini menggunakan metodologi regulasi hukum, dimana eksplorasi legal standarisasi ini merupakan studi tertulis, yang diharapkan dapat memperoleh gambaran yang utuh tentang permasalahan yang terjadi di kalangan pengelola dan buruh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korespondensi antara pelaku usaha dan buruh hampir tanpa hambatan, selain dari faktor rendahnya tingkat pelatihan buruh. Hal ini kemudian dapat menyebabkan hambatan dalam memahami hubungan kontingen, sosial dan utilitarian, meskipun korespondensi berjalan dengan mudah.
Pengaruh Perkembangan Teknologi Di Era Digital Terhadap Investasi Dan Pasar Modal Muhammad Fuad Kamal; Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (269.184 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i1.488-496

Abstract

Penyusunan artikel ini bertujuan buat mengenali dan mengidentifikiasi pengaruh perkembangan teknologi di era digital terhadap investasi dan pasar modal. penulisan riset ini memakai metode normatif, adapun hasil dari riset ini ialah buat mengenali bagaimana dampak tertumbuhan teknologi di era digital sekarang ini kepada investasi dan pasar modal. Pertumbuhan teknologi di masa digital ini sangat lah berpengaruh terhadap minat masyarkat untuk berinvestasi di pasar modal, di karenakan ketersediaan sarana serta prasanara memudahkan masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal. Dan pengaruh lainnya dari perkembangan teknologi ini adalah masyarakat sangat mudah dalam mendapatkan informasi tentang pengetahuan investasi di pasar modal. Di karenakan banyaknya minat masyarakat didalam berinvestasi di pasar modal ini membuat perekonomian masyarakat menjadi lebih baik.
MANIPULASI PASAR DALAM PERDAGANGAN SAHAM DI PASAR MODAL DITINJAU DARI ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR Meiline Maria M. Panjaitan; Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (310.128 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.848-861

Abstract

Tulisan ini membahas mengenai pembangunan perekonomian dalam sektor investasi sedang yang sedang menaik pesat, terbukti dari meningkatnya aktivitas di pasar modal oleh masyarakat. rumusan masalah yang menjadi focus penelitian, adalah regulasi larangan tindak kejahatan di pasar modal untuk mencegah terjadinya praktik market manipulation dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh lembaga terkait bagi investor yang dirugikan akibat praktik market manipulation di pasar modal. Metode penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah asas-asas, konsep-konsep, teori-teori serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pembahasan ini. Market manipulation dilarang untuk dilakukan karena dapat merusak integritas pasar modal serta kepercayaan masyarakat pada aktivitas di pasar modal. Mengingat penyidik yang professional dan berintegritas tinggi sangat diperlukan untuk menindak pelanggaran dan kejahatan dalam kegiatan pasar modal, maka kualitas sumber daya manusia perlu untuk selalu ditingkatkan.
PERLINDUNGAN ‘HUKUM BAGI ‘KONSUMEN ATAS KERUGIAN TERHADAP KETERLAMBATAN BARANG YANG DITERIMA DARI JASA PENGIRIMAN BARANG Yordi Adam; Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (189.672 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i3.1375-1385

Abstract

Seiring dengan meningkatnya penjualan melalui media online, maka kebutuhan jasa pengiriman semakin bertambah. Jasa pengiriman barang merupakan kegiatan mengirim barang dan jasa produsen kepada konsumen yaitu merupakan kegiatan pemasaran supaya penyampaian mengenai produk yang dijual lebih mudah, dan memindah tangan kan suatu barang dari produsen ke konsumen. Orang yang melakukan suatu kegiatan atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan jasa pengiriman barang disebut distributor yang menghubungkan antara kegiatan produksi dan konsumsiDi Indonesia sendiri tercatat jasa pengiriman” barang diperkirakan sekitar 3.400 perusahaan. Yaitu beberapa yang serig di gunakan masyarakat seperti ; Pos, Jne, Wahana, Lion, Sicepat, Ninja Expres, J&T Exspress. Pada pelaksanaannya setiap jasa pengiriman mempunyai kebijakan syarat dan ketentuan khusus dalam setiap proses pengiriman. barang. Namun pada pelaksanaan pengiriman barang tentunya memiliki banyak resiko dan hal-hal yang tidak di inginkan dan dapat menimbulkan kerugian terhadap konsumen jasa pengiriman barang tersebut. Tidak jarang barang yang derima oleh Konsumen tidak tepat waktu, dan akhirnya konsumen mengalami kerugian atas keterlambatan barang yang diterimanya. Maka dari itu penulis menuturkan bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen atas kerugian terhadap keterlambatan barang yang di terima dari jasa pengiriman barang.. Dalam penulisan artikel ini penulis menggunakan metode penelitian pendekatan yuridi normatif yaitu Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder belaka yang digunakan untuk menganalisis kaidah dan norma hukum yang berlaku dalam hukum positif, yang berkaitan dengan penenilitian ini mengenai hukum perlindugan konsumen.
IMPLEMENTASI HUBUNGAN KERJA DENGAN SISTEM “OUTSOURCING” Revanza Franseda; Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (191.399 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.675-683

Abstract

Penerapan sistem kerja “outsourcing“ pada saat ini menjadi populer dalam hubungan kerja karena persaingan dalam dunia bisnis antar perusahaan membuat perusahaan perlu fokus terhadap rangkaian proses atau aktivitas penciptaan produk dan jasa yang terkait dengan kompetensi utamanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan hubungan kerja dengan sistem “outsourcing”. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara menganalisis dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas, konsepsi, doktrin dan norma hukum yang berkaitan dengan keberadaan buruh/pekerja. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan sistem outsourcing masih dalam realisasasinya masih belum dilaksanakan dengan baik.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP INVESTASI ILEGAL Samaniatun Mutiah; Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (244.22 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i4.1991-2001

Abstract

Investasi merupakan suatu hal yang sedang berkembang pesat dalam masyarakat. Selain karena caranya yang mudah, investasi juga bisa memberikan keuntungan yang cukup besar. Tetapi masih banyak investasi ilegal terjadi di masyarakat, hal tersebut karena kurang tegasnya penegakan hukum dan minimnya edukasi masyarakat terhadap investasi. Sehingga perlunya dilakukan edukasi kepada masyarakat dan memberikan penegakan hukum yang tegas kepada pelaku investasi ilegal supaya tidak terjadi korban di masa depan. Investasi ilegal biasanya menawarkan profit yang tinggi dengan jarak waktu yang singkat. Penegakan hukum terhadap investasi ilegal dapat dilakukan dengan dua perspektif yaitu perdata dan pidana.
Co-Authors A. Teddy Pratama Abdul Atsar Abdul Mannan, Siti Sofiyah Adela Rani Adelia Tsabita Setyarini Adi Putra Jaya Aenaya, Alsya Siti Afifa Nurhanifah Aflah, Aura Alfitrah Afwa Hilman Hidayat Ajat Sudrajat Ajeng Kartini Akbar, Indra Padillah Akmal Dwi Prasyetio Setiady Al-Amirullah , Muhammad Alfiarini, Jelita Alfiyah, Nasywa Amalia Tiara Kasih Subrianto Amar, Rezie Dava Amelia Ridha Rahman Amri, Syaifullah Ananda Nugraha Anggi Ari Yuliani Angreni, Revalita Anindita Fauziana Anisa Anastasya Anjani, Aprilia Dwi Anugrah Sidik, Putri Arafat, Muhammad Rusli Arda Alvin Pandu Ekaputra Arief Darmawan Tobing Aris Munandar Arumdani Sekarkinanti Putri Asep Rozali Astar, Abdul Astawa, I Ketut Asti Mala Putri Aulia, Asri Avionita, Venni Azizi, Nur Azriel, Neozatel Azva M Sultan Mudzaffar Azzahra, Salsabila Auliya Bambang Sutedja Benny Heltonika Bonita Bonita Brilian Madina, Esa Caesar Rusmiadi, Panji Cahya Septiawan, Fattalah Candra Hayatul Iman Candra Hayatul Iman, Candra Hayatul Cherry Fajrini Rafli Choirul Adeffian Citra Trifena Oktavia Musu Damayanti, Nurhaliza Dedi Pahroji Devi Siti Hamzah Devia Dwi Safitri Dewi, Sintianti Dhea Dwi Lestari Dimas Hariang Kencana Din Eri Pratama Dwi Aprialdi Efrat, Christian Ekawaty, Novian Erna Nurhasanah Esa Rizal Kurniawan Eva Nurlia Eva Wahyuni Abdul Rosid Evi Selvi Fadhilah, Meita Fadili, Dadan Ahmad Fadilla Azaria, Putri Andini Fajrin Putri Carolin Farah Faadhilah Fathan Muhammad, Rabhi Fayza Dwi Adhiani Fety Nurlia Muzayanah Findri Firdhausa Gabriel Fermianthes Pasaribu Grasia Kurniati Grasia Kurniati Grasia Kurniawati Hadi Pura, Margo Haryanto, Irfan Hasanah, Dwita Nurrizki Hatimah, Husunul Haura Jauza Hafizah Hayatul Iman, Candra Hendriati Heryanto, Nazla Az Zahra Hevi Dwi Oktaviani huda, Syamsul Huda Idwal Akbar Perdana Imanudin Affandi Indriana Syiffa Fauziah Inka Lidiya Jafar Sidik Jayusman, M. Jihan Sulistia Nabila Jo Timothy Ziv Johannes Tony Handaya Marpaung Julianti, Triya Kamila, Zulfa Kania Restu Pratama Karina Luana Pramesti Karsih Karsih Kevin Burjuan Adisatya Sirait Khalidah, Imanda Khalifah, Imanda Komala Sridewi Lestari Kurniati, Grasia KUSNANTO, DANANG Kusumawardana, Amanda Salsabila Laras Almanda Dewi Liffianisya Septi Alfarizty Linda Susilo Lingga Chitra Pharawangsa lis labibammar santoso Liya Megawati Lutfia Azzahra Luthfi Ramadhan M.Rusli Arafat M.Rusli Arafat Mansyurin, Muhammad Roikhan MARDIJAS EFENDI Margareth Panjaitan, Meiline Maria Margo Hadi Pura Marpaung , Devi Siti Hamzah Masrifah, Masrifah Maya Rosmayanti Meiline Maria M. Panjaitan Meli Andriani Meythania Cesaviani Mita Wahyuni Buamona Mochamad Faishal Hafizh Monica Windiar Muhamad Rafli Muhamad Rizky Pratama Muhammad Aldyan Nugraha Putra Muhammad Dicky Randiansyah Muhammad Fuad Kamal Muhammad Ihsanul Amal Muhammad Iqbal Maulana Muhammad Raffi Raihan Jauhari Muhammad Teguh Ernawan Azis Musthofa, Dion Nabila Ahzahra Nada Rohani Nindya Febrina Nurhapsari Nisrina Aljannah Fatahilah Nova Rizki Nurhaedi Nur Salsabila Koswara Nurhanifah, Afifa Nurlia Muzayanah, Fety Nurul Hajjan Pamungkas Satya Putra Pattih Primasakti Pitriyah Pitriyah Pratama, Ahmad Angga Tiaz PRATAMA, ANDRIAN Pratama, Din Eri Pratama, Rizky Rahma Putri Rizki, Haetami Lutfiah Putri, Anastasya Diah Lestari putri, wulan sulistiana Rabhi Fathan Muhammad Raflyanto, Muhammad Zhafran Rahman, Baiq Bintan Julia Rahmansyah Rahmansyah Rahmi Jubaedah Rahmi Zubaedah Rahmi Zubaedah Ramadhan, Bayu Rahman Ramadhani, Nopri Ramdhani, Romi Randi Pramana Mahendra Ranti Oktavia Ratna Dewi Rayhan, Azhar Revanza Franseda Rezie Dava Amar Rheina Alifa Mahersaputri Rifky, Erlangga Rizke Wiliyanti Rizke Wiliyanti Rizki Akbar Maulana Safa Aulia, Khansa Samaniatun Mutiah Sanni, Jovi Julian Santi, Nabila Sautaqi, Izfahany Mahesa Sinaga, Sesilia Faska Tiara Ernawati Singadimedja, Holyone Siti Hamzah Marpaung, Devi Siti Nurholisoh Siti Putri Nera Usmaina Soni Okabrian Soni Okabrian Sugianto, Fira Amalia Supandi Darmawan Suratno, Fitriani Syafaat, Muhammad Arif Syahrul Ansari, Teuku Syamsul Huda Syamsul Huda Taffana Agyarossa Taun Taun Tiara Lista Aryanti Triya Julianti Utamidewi, Wahyu Venni Avionita Vika Husnul Khotimah Virgin, Ocha Wahidin Wahidin Wahyudi Immanuel Sidabutar Wibisono, Rayhan Satrio Widiantari, Nilka Widya Ristantri Utami Wienagatha, Baiq Lovina Winata, Aria Yasmin Nurvania Diyan Yedy Nurdiansyah Yoesoef Sofwan, Alwien Yogiswara, I Gede Arya Yolanda Wulandari Erwen Yordi Adam Yudha Koswara, Indra Yulianti, Hanipah Vina Yusup Umarudin Zahra Auliya Ul Hasanah Zahra, Saskia Zahran, Nathan Avilla Zubaedah, Rahmi