p-Index From 2021 - 2026
23.47
P-Index
This Author published in this journals
All Journal SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya BIOTROPIA - The Southeast Asian Journal of Tropical Biology Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum Spektrum Hukum Qistie: Jurnal Ilmu Hukum Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Unram Law Review Jurnal Panorama Hukum JURNAL MUQODDIMAH : Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Widya Yuridika DE'RECHTSSTAAT Jurnal Meta-Yuridis Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang WAJAH HUKUM Gorontalo Law Review Kosmik Hukum Jurnal de jure DIKEMAS (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat) Bioscientia Medicina : Journal of Biomedicine and Translational Research Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum To Maega: Jurnal Pengabdian Masyarakat MIMBAR : Jurnal Penelitian Sosial Dan Politik Al-Khidmat : Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat Borneo Law Review Journal Jurnal Yustika: Media Hukum dan Keadilan Transparansi Hukum KRTHA BHAYANGKARA Jurnal Darma Agung Legal Spirit Jurnal Supremasi Supremasi Hukum Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah Jurnal Hukum Lex Generalis Journal of Economics and Business UBS PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Bioscientia Medicina : Journal of Biomedicine and Translational Research Journal of Rural and Urban Community Empowerment TEKIBA : Jurnal Teknologi dan Pengabdian Masyarakat INTERNATIONAL JOURNAL OF EDUCATION, INFORMATION TECHNOLOGY, AND OTHERS CITIZEN: Jurnal Ilmiah Mulitidisiplin Indonesia Indonesian Research Journal on Education Innovative: Journal Of Social Science Research Jurnal Hukum Statuta Jurnal Wicara Desa LamLaj
Claim Missing Document
Check
Articles

SOSIALISASI PEMANFAATAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DALAM MENORMALISASI KEMBALI IKLIM USAHA BAGI UMKM DI KARAWANG Rani Apriani; evi selvi; Pamungkas Satya Putra
Al-Khidmat Vol 4, No 1 (2021): Jurnal Al-Khidmat : Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Pusat Pengabdian kepada Masyarakat LP2M UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/jak.v4i1.10370

Abstract

AbstrakPendapatan para UMKM saat pandemic ini menurun drastis, bahkan sejumlah UMKM kehabisan modal usaha sebab tidak sebanding antara modal usaha, pendapatan usaha dan kebutuhan hidup sehari-hari. UMKM saat ini harus berusaha agar usahanya tidak terkena dampak yang berat akibat covid-19. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berada di garis depan guncangan ekonomi yang disebabkan oleh pandemi COVID-19. Dengan adanya CSR maka diharapkan UMKM dapat menormalkan kembali iklim usahanya. Salah satu cara edukasi kepada UMKM yaitu dengan media webinar. Tujuan pengabdian masyarakat ini dilakukan agar UMKM yang ada di Karawang  dapat memanfaatkan program CSR. Metode pelaksanaan pengabdian ini dilakukan dengan sarana media sosial, ini digunakan untuk pencarian data, sosialisasi, penyuluhan kepada mitra yaitu UMKM yang ada di Karawang diantaranya dengan membuat grup whatsapp dan Instagram. Pengabdian masyarakat yang difokuskan kepada UMKM dilakukan dengan cara sosialisasi melalui webinar. Secara umum pelaksanaan pengabdian masyarakat ini dikategorikan sukses dan berjalan dengan baik, hal ini dapat dilihat dari kemampuan peserta dalam memahami materi pemaparan. Persentase keikutsertaan UMKM saat webinar berlangsung yaitu 100 % mengikuti webinar dari awal hingga akhir sesi.  AbstractThe income of MSMEs during this pandemic has decreased drastically, even a number of MSMEs have run out of business capital because they are not comparable between working capital, business income, and daily living needs. MSMEs must currently make efforts so that their businesses are not severely affected by covid-19. Small and medium enterprises (MSMEs) are at the forefront of the economic shocks caused by the COVID-19 pandemic. With the existence of CSR, it is hoped that MSMEs can normalize their business climate again. One way to educate MSMEs is by means of webinars. The purpose of this community service is done so that MSMEs in Karawang can take advantage of CSR. The method of implementing this service is carried out by means of social media, this is used for data search, socialization, outreach to partners, namely MSMEs in Karawang, including by creating WhatsApp and Instagram groups. Community service that is focused on MSMEs is carried out by means of socialization through webinars. In general, the implementation of this community service is categorized as successful and running well, this can be seen from the ability of the participants to understand the presentation material. The percentage of MSME participation during the webinar was 100% following the webinar from the beginning to the end of the session. 
EKSISTENSI DAN KEABSAHAN SISTEM TRANSAKSI JUAL BELI E-COMMERCE MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Azva M Sultan Mudzaffar; Rani Apriani
Borneo Law Review Vol 5, No 2 (2021): Desember 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35334/bolrev.v5i2.2316

Abstract

AbstractThe development of today's technology makes it easy to make ends meet. But behind the ease of not a few causing problems particularly regarding the validity and completion process extremely difficult, both non-litigation especially in litigation, because the legal relationship is conducted through the virtual world without face-to-face direct (electronic transactions). Agreements that do not qualify subjective (Article 1320 BW) and there is compliance achievement, the agreement is valid, but the legal consequences, which may be requested cancellation. If not requested cancellation to the judge, the agreement remains binding on both parties (the sender and receiver). Conversely, if the objective conditions are not met then, the agreement is null and void. Evidence used in Electronic Commerce is the electronic evidence as stipulated in Law No. 11 Year 2008 on Information and Electronic Technology is an electronic document such as micro film and data storage devices. However, other evidence will still be required, if it can make the light and give confidence in the truth to the judge for an event it is not contrary to the law.Keywords: Electronic Commerce, Evidence, private law.AbstrakPerkembangan teknologi saat ini memberikan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan hidup. Namun di balik kemudahan tidak sedikit menimbulkan problematika khususnya mengenai keabsahan dan proses penyelesaiannya yang sangat sulit, baik secara non litigasi terlebih lagi secara litigasi, karena hubungan hukum tersebut dilakukan melalui dunia maya tanpa tatap muka secara langsung (transaksi elektronik). Perjanjian yang tidak memenuhi syarat subyektif (Pasal 1320 BW) dan ada pemenuhan prestasi, maka perjanjian tersebut sah, akan tetapi menimbulkan akibat hukum, yaitu dapat dimintakan pembatalan. Jika tidak dimintakan pembatalan kepada Hakim, maka perjanjian itu tetap mengikat kedua belah pihak (pihak pengirim dan penerima). Sebaliknya, jika syarat obyektif tidak terpenuhi maka, perjanjian tersebut batal demi hukum. Alat bukti yang digunakan dalam Electronic Commerce adalah bukti elektronik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik yaitu dokumen elektronik seperti micro film dan alat penyimpanan data. Akan tetapi, alat bukti yang lain tetap akan diperlukan, jika hal tersebut dapat membuat terang dan memberikan keyakinan dalam menemukan kebenaran kepada hakim terhadap suatu peristiwa sepanjang tidak bertentangan dengan undangundang.Kata kunci : Electronic commerce, pembuktian, hukum perdata
Sanksi Hukum Terhadap Pihak Penanggung Atas Klaim Asuransi Yang Tidak Dipenuhi Penanggung Berdasarkan Hukum Positif Rani Apriani
Syiar Hukum Volume 16, No 1 (2018) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/sh.v16i1.5130

Abstract

Tidak selamanya praktek asuransi berjalan dengan baik. Dalam praktek ditemukan ditolaknya klaim asuransi tertanggung oleh penanggung setelah risiko, kerugian atau peristiwa yang tidak diinginkan terjadi. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi tertanggung yang menghadapi penolakan klaim asuransi dan mengetahui akibat hukum apabila pihak penanggung menolak klaim dari pihak tertanggung. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan teknik analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Perlindungan hukum bagi pihak tertanggung atas penolakan klaim telah ada lembaga khusus yang berwenang melakukan pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di bidang asuransi. Pihak tertanggung dapat melakukan pengaduan ataspenolakan klaim yang terjadi kepada OJK dan dibantu oleh OJK. OJK telahmengeluarkan POJK No: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa  Keuangan yang secara khusus dibuat untuk melindungi konsumen yang merasa dirugikan oleh perusahaan asuransi. Apabila penolakan asuransi atas kelalaian pihak asuransi maka sanksi hukumnya berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha sebagaimana yang terdapat dalam pasal 77 ayat (1) POJK No 69/Pojk.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, sedangkan apabila penolakan asuransi atas kelalaian pihak tertanggung maka akibat hukumnya perusahaan asuransi dapat melakukan penuntutan pihak tertanggung tersebut.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WANPRESTASI DALAM PRAKTEK BISNIS USAHA KULINER WARALABA DI KARAWANG Rani Apriani; Grasia Kurniawati
Syiar Hukum Vol 17, No 1 (2019): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/sh.v17i1.5360

Abstract

Waralaba merupakan suatu pola kerjasama dalam usaha yang saat ini banyak diminati oleh masyarakat karena memiliki keunggulan jika dibandingkan dengan pola kerjasama usaha lain. Perjanjian diatur dalam buku III KUHPerdata tentang Perikatan. Suatu usaha untuk dapat digolongkan sebagai waralaba harus memenuhi kriteria waralaba sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Penggolongan terhadap suatu usaha sangat  penting guna mengetahui upaya perlindungan hukum apa saja yang diperoleh oleh pelaku usaha yang menjalankan waralaba. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dikaitkan dengan teori-teori hukum dan asas–asas hukum melalui peraturan perundang–undangan yang berlaku dan diperkuat dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Berdasarkan hasil dari penelitian ini, perlindungan hukum bagi para pihak terhadap tindakan wanprestasi dalam praktek bisnis usaha waralaba didasarkan atas perjanjian kerjasama yang telah disepakati oleh para pihak. Pihak penerima waralaba diwajibkan untuk membayar royalty fee dan melindungi rahasia dagang pemberi waralaba.
Perlindungan Hukum Nasabah Bank Dalam Hal Terjadinya Kesalahan Sistem Yang Mengakibatkan Perubahan Saldo Nasabah Rani Apriani
Syiar Hukum Volume 18, No 2 (2020) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/shjih.v18i2.6245

Abstract

Lembaga perbankan memiliki kontribusi yang cukup dominan dalam menjaga keberlangsungan roda perekonomian, hal ini tidak luput dari peranan setiap nasabah selaku konsumen produk dan jasa bank sangat besar. Prinsip kehati-hatian wajib dijalankan oleh Bank tidak hanya karena dihubungkan dengan kewajiban Bank untuk tidak merugikan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada Bank, tetapi juga karena kedudukan Bank yang istimewa dalam masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dikaitkan dengan teori-teori hukum dan asas–asas hukum melalui peraturan perundang–undangan yang berlaku dan diperkuat dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Berdasarkan hasil dari penelitian ini, Perlindungan hukum terhadap nasabah bank dalam hal terjadinya kesalahan sistem yang mengakibatkan pertambahan saldo nasabah adalah dengan perlindungan represif maupun prefentif. Perlindungan hukum preventif diberikan oleh pemerintah dalam bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran. Hal ini diterapkan dalam pembentukan peraturan perundangundangan, pembinaan, dan pengawasan.
KEDUDUKAN JAMINAN FIDUSIA SERTA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI LEMBAGA PEMBIAYAAN KONSUMEN Linda Susilo; Rani Apriani; Rahmi Zubaedah
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Vol 16, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Negeri Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26858/supremasi.v16i1.20271

Abstract

Dalam era globalisasi ini tak dapat dipungkiri bahwa setiap kebutuhan seluruh lapisan masyarakat khususnya di Indonesia semakin pesat atau dapat dikatakan meningkat, yang dimana hal ini sangat berbanding dengan pendapatan setiap individu (masyarakat) untuk memenuhi segala kebutuhannya. Sehingga salah satu cara yang dilakukan sebagai pemenuh kebutuhan tersebut muncullah jasa lembaga pembiyaan konsumen, yang terbentuk atas dasar pengajuan hutang pituang atau kredit, dalam kegiatannta melakukan pengadaan arang/memberikan pembiayaan berdasarkan kebutuhan konsumen atau masyarakat dengan sistem pembayaran angsuran yang dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan pengelolaan risiko. Sehingga kedudukan jaminan fidusia disini sebagai salah satu jaminan kebendaan untuk dapat memenuhi segala kebutuhan masyarakat, sehingga apabila sewaktu-waktu telah terjadi wanprestasi pada salah satu pihak maka hukum jaminan fidusia ini berperan dalam memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak yang berkepentingan terutama pada pihak lembaga pembiayaan konsumen.
PRAKTIK MONOPOLI YANG DILAKUKAN OLEH BUMN DITINJAU DARI HUKUM PERSAINGAN USAHA (STUDI KASUS PUTUSAN KPPU NOMOR 15/KPPU-L/2018) Arda Alvin Pandu Ekaputra; Bonita Bonita; Rani Apriani
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Vol 16, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Negeri Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26858/supremasi.v16i1.20119

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami makna dari pengecualian terhadap BUMN yang terdapat dalam UU No. 5/1999 terhadap implementasinya pada kasus PT Pelabuhan Indonesia III. Metode penelitian yang digunakan ialah metode yuridis normatif. Hasil penelitian menujukkan bahwa PT Pelabuhan Indonesia III melakukan praktik monopoli sesuai dengan unsur-unsur yang terkait. Memerlukan pengawasan yang ekstra terhadap perusahaan BUMN serta terdapat nilai ketidakadilan yang dirasa dalam aturan tersebut dan perlunya kajian lebih komprehensif perlunya revisi terkait UU No. 5/1999 tersebut.
PERLINDUNGAN HUKUM INVESTASI MATA UANG DIGITAL (CRYPTOCURRENCY) Muhammad Teguh Ernawan Azis; Rani Apriani; Muhammad Fuad Kamal
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Vol 16, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Negeri Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26858/supremasi.v16i2.21397

Abstract

Perkembangan zaman selalu ditandai dengan perkembangan kemajuan teknologi. Teknologi dalam bertransaksi menjadi serba digital dan mata uang berkembang menjadi mata uang digital. Mata uang digital yang penggunaan paling umum adalah Bitcoin. Perlindungan dalam transaksi digital diperlukan karena investasi dan penggunaan mata uang digital sangat riskan dan rentan menjadi sasaran kejahatan virtual. Perdagangan aset kripto diatur Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset). Keabsahan transaksi aset kripto berdasarkan hukum kontrak Indonesia yang merujuk pada Burgerlijk Wetboek (BW) karena memenuhi syarat perjanjian dalam pasal 1320 BW dan didukung oleh asas-asas yang terkandung dalam BW antara lain asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas pacta sunt servanda, dan asas itikad baik. Transaksi aset kripto juga disahkan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan secara online melalui jaringan internet. Keabsahan transaksi tersebut, para investor yang melakukan transaksi jual beli aset kripto mendapatkan perlindungan hukum atas adanya kerugian yang dapat ditimbulkan baik secara pidana yakni kerugian yang disebabkan oleh cyber crime dan kerugian perdata akibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pemerintah Indonesia menyusun beberapa aturan untuk mengakomodir kepentingan perdagangan kripto aset serta sebagai suatu pedoman dan kejelasan bagi masyarakat terkait pengakuan pemerintah terhadap kehadiran bitcoin dan virtual currency yaitu melalui kebijakan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2019. Dengan adanya aturan Bappebti maka marketplace yang akan melakukan perdagangan cryptocurrency dananya dijamin terlebih dahulu sehingga dapat meminimalkan adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh marketplace cryptocurrency.
PENERAPAN PENDEKATAN RULE OF REASON TERHADAP PERISTIWA PESEKONGKOLAN TENDER PEMBANGUNAN JALAN DI KABUPATEN ASAHAN (Studi Terhadap Putusan KPPU Nomor 1/KPPU-L/2015) Wahyudi Immanuel Sidabutar; Rani Apriani; Rahmi Jubaedah
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Vol 16, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Negeri Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26858/supremasi.v16i2.20676

Abstract

Tujuan penulisan untuk menggambarkan implementasi penggunaan pendekatan rule of reason terhadap permasalahan persekongkolan dalam Putusan KPPU Nomor: 01/KPPU-L/2015. Menganalisis perlindungann hukum terhadap pelaku usaha lain serta negara dalam hal ini dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan yang dirugikan dari adanya peristiwa persekongkolan tender dalam Putusan Nomor:1/KPPU-L/2015. Dalam melakukan analisis kasus pendekatan yang digunakan adalah menggunakan yuridis normatif, dengan metode pendekatan kasus. Dalam pencarian sumber data adalah menggunakan data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode analisis data yang digunakan adalah menggunakan normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian terhadap kasus dalam Putusan Nomor: 1/KPPU-L/2015, Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah menggunakan pendekatan rule of reason dalam pembuktian kegiatan persekongkolan tender yang dilakukan dengan pendekatan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, faktor penyebab dan akibat terjadinya persekongkolan tender, peran Panitia Pengadaan Tender serta KPPU untuk mengurangi adanya praktik persekongkolan tender dalam persaingan usaha serta pemberian sanksi kepada pelaku usaha dan panitia pengadaan tender jika terbukti adanya kerugian dari terbukti melakukan pelanggaran, dan pelaksanaan pasal 47 sebagai sanksi pelaku usaha yang melakukan praktek persaingan usaha tidak sehat. The purpose of writing is to describe the implementation of the use of the rule of reason approach to conspiracy problems in KPPU Decision Number: 01/KPPU-L/2015. Analyzing the legal protection of other business actors and the state in this case the Asahan District Public Works office that was harmed from the existence of a tender conspiracy event in Decision Number: 1 / KPPU-L / 2015. In conducting case analysis the approach used is to use normative juridical, with the method of case approach. In search of data sources is using secondary data with primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The data analysis method used is to use qualitative normative. Based on the results of research on the case in Decision Number: 1/KPPU-L/2015, the Board of The Business Competition Supervisory Commission has used a rule of reason approach in proving tender conspiracy activities carried out with the approach of Law No. 5 of 1999 on Prohibition of Monopoly Practices and Unfair Business Competition, the factors that cause and result from the occurrence of tender conspiracies, the role of the Tender Procurement Committee and KPPU to reduce the existence of conspiracy practices.  tender in business competition as well as sanctions to business actors and the tender procurement committee if proven losses from proven violations, and the implementation of article 47 as a sanction for business actors who practice unfair business competition.
PENEGAKAN HUKUM ATAS TINDAKAN WANPRESTASI KONSUMEN MELALUI SISTEM CASH ON DELIVERY (COD) Nurul Hajjan; Rani Apriani; Luthfi Ramadhan
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Vol 16, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Negeri Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26858/supremasi.v16i2.22318

Abstract

Peningkatan penggunaan internet di Indonesia menyebabkan munculnya berbagai kegiatan yang dilakukan secara online seperti e-commerce. Kegiatan jual-beli secara online pun dipermudah salah satu nya dengan menggunakan metode pembayaran COD (Cash On Delivery), namun hal ini justru menimbulkan tindakan wanprestasi dari pihak debitur selaku konsumen. Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakkan hukum atas tindakan wanprestasi konsumen melaui sistem COD. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pembahasan yang diambil dari bahan kepustakaan dan perundang undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan wanprestasi konsumen telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dimana menjelaskan bahwa pelaku usaha berhak untuk mendapatkan pembayaran apabila barang tersebut telah sampai kepada tangan konsumen.
Co-Authors A. Teddy Pratama Abdul Atsar Abdul Mannan, Siti Sofiyah Adela Rani Adhiani, Fayza Dwi Adi Putra Jaya Aenaya, Alsya Siti Afifa Nurhanifah Aflah, Aura Alfitrah Ajat Sudrajat Ajeng Kartini Akbar, Indra Padillah Akmal Dwi Prasyetio Setiady Al-Amirullah , Muhammad Alfiarini, Jelita Alfiyah, Nasywa Amalia Tiara Kasih Subrianto Amar, Rezie Dava Amelia Ridha Rahman Amri, Syaifullah Ananda Nugraha Anggi Ari Yuliani Angreni, Revalita Anindita Fauziana Anisa Anastasya Anjani, Aprilia Dwi Anugrah Sidik, Putri Arafat, M.Rusli Arafat, Muhammad Rusli Arda Alvin Pandu Ekaputra Arief Darmawan Tobing Aris Munandar Arumdani Sekarkinanti Putri Asep Rozali Asep Rozali, Asep Astar, Abdul Astawa, I Ketut Asti Mala Putri Aulia, Asri Avionita, Venni Azizi, Nur Azriel, Neozatel Azva M Sultan Mudzaffar Azzahra, Salsabila Auliya Bambang Sutedja Benny Heltonika Bonita Bonita Buamona, Mita Wahyuni Caesar Rusmiadi, Panji Cahya Septiawan, Fattalah Candra Hayatul Iman Candra Hayatul Iman Candra Hayatul Iman, Candra Hayatul Cherry Fajrini Rafli Choirul Adeffian Damayanti, Nurhaliza Deden Saprudin Dedi Pahroji Devi Siti Hamzah Devia Dwi Safitri Dewi, Sintianti Dhea Dwi Lestari Dimas Hariang Kencana Din Eri Pratama Diyan, Yasmin Nurvania Dwi Aprialdi Dwi Oktaviani, Hevi Efrat, Christian Ekawaty, Novian Erna Nurhasanah Esa Brilian Madina Esa Rizal Kurniawan Eva Nurlia Eva Wahyuni Abdul Rosid Evi Selvi Fadhilah, Meita Fadili, Dadan Ahmad Fadilla Azaria, Putri Andini Fajrin Putri Carolin Farah Faadhilah Fathan Muhammad, Rabhi Fauziana, Anindita Fauziyyah, Eva Fety Nurlia Muzayanah Findri Firdhausa Firza Fernanda, Muhammad Grasia Kurniati Grasia Kurniati Grasia Kurniawati Hadi Pura, Margo Hamim Hamim Haryanto, Irfan Hasan, Ida R. Hasanah, Dwita Nurrizki Hatimah, Husunul Haura Jauza Hafizah Hayatul Iman, Candra Hendriati Heryanto, Nazla Az Zahra Hevi Dwi Oktaviani Hidayat, Afwa Hilman Himawan, Aditya huda, Syamsul Huda Idwal Akbar Perdana Iman, Chandra Hayatul Imanudin Affandi Indriana Syiffa Fauziah Inka Lidiya Jafar Sidik Jati Satrio, Alfian Jayusman, M. Jihan Sulistia Nabila Jo Timothy Ziv Johannes Tony Handaya Marpaung Julianti, Triya Kamila, Zulfa Kania Restu Pratama Karina Luana Pramesti Karsih Karsih Kevin Burjuan Adisatya Sirait Khalidah, Imanda Khalifah, Imanda Komala Sridewi Lestari Kurniati, Grasia KUSNANTO, DANANG Kusuma, Rizki Dwi Kusumawardana, Amanda Salsabila Laras Almanda Dewi Liffianisya Septi Alfarizty Linda Susilo Lingga Chitra Pharawangsa lis labibammar santoso Liya Megawati Lutfia Azzahra Luthfi Ramadhan M.Rusli Arafat M.Rusli Arafat Mansyurin, Muhammad Roikhan Mardijas Efendi Margareth Panjaitan, Meiline Maria Margo Hadi Pura Marpaung , Devi Siti Hamzah Marpaung, Devi Siti Hamzah Martin Sinaga, Yosua Masrifah, Masrifah Maya Rosmayanti Meiline Maria M. Panjaitan Meli Andriani Meythania Cesaviani Mochamad Faishal Hafizh Monica Windiar Muhamad Rafli Muhamad Rizky Pratama Muhammad Aldyan Nugraha Putra Muhammad Dicky Randiansyah Muhammad Fuad Kamal Muhammad Ihsanul Amal Muhammad Iqbal Maulana Muhammad Raffi Raihan Jauhari Muhammad Teguh Ernawan Azis Musthofa, Dion Nababan, Helena Ezekil Nabila Ahzahra Nada Rohani Nindya Febrina Nurhapsari Nisrina Aljannah Fatahilah Nova Rizki Nurhaedi Nur Salsabila Koswara Nurhanifah, Afifa Nurul Hajjan Oktavia Musu, Citra Trifena Pamungkas Satya Putra Pasaribu, Gabriel Fermianthes Pattih Primasakti Pitriyah Pitriyah Pratama, Ahmad Angga Tiaz PRATAMA, ANDRIAN Pratama, Rizky Rahma Putri Rizki, Haetami Lutfiah Putri, Anastasya Diah Lestari putri, wulan sulistiana Rabhi Fathan Muhammad Raflyanto, Muhammad Zhafran Rahmadhani, Nisfi Rahman, Baiq Bintan Julia Rahmansyah Rahmansyah Rahmi Jubaedah Rahmi Zubaedah Rahmi Zubaedah Ramadhan, Bayu Rahman Ramadhani, Nopri Ramdhani, Romi Randi Pramana Mahendra Ranti Oktavia RASYID, ERWIN Ratna Dewi Rayhan, Azhar Revanza Franseda Rezie Dava Amar Rheina Alifa Mahersaputri Rifky, Erlangga Rizke Wiliyanti Rizke Wiliyanti Rizki Akbar Maulana Safa Aulia, Khansa Samaniatun Mutiah Sanni, Jovi Julian Santi, Nabila Sautaqi, Izfahany Mahesa Senjaya, Oci Setyarini, Adelia Tsabita Shalsabilla, Indah Sidik, Jafar Sinaga, Sesilia Faska Tiara Ernawati Singadimedja, Holyone Siti Hamzah Marpaung, Devi Siti Nurholisoh Siti Putri Nera Usmaina Soni Okabrian Soni Okabrian Sugianto, Fira Amalia Sulistyaningsih, Yohana C Supandi Darmawan Suratno, Fitriani Syafaat, Muhammad Arif Syahrul Ansari, Teuku Syamsul Huda Syamsul Huda Taffana Agyarossa Taun Taun Taun, Taun Tiara Lista Aryanti Triya Julianti Utamidewi, Wahyu Venni Avionita Vika Husnul Khotimah Virgin, Ocha Wahidin Wahidin Wahyudi Immanuel Sidabutar Wibisono, Rayhan Satrio Widiantari, Nilka Widya Ristantri Utami Wienagatha, Baiq Lovina Winata, Aria Yedy Nurdiansyah Yoesoef Sofwan, Alwien Yogiswara, I Gede Arya Yolanda Wulandari Erwen Yordi Adam Yudha Koswara, Indra Yulianti, Hanipah Vina Yusup Umarudin Zahra Auliya Ul Hasanah Zahra, Saskia Zahran, Nathan Avilla Zubaedah, Rahmi