p-Index From 2021 - 2026
23.204
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya BIOTROPIA - The Southeast Asian Journal of Tropical Biology Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum Spektrum Hukum YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam Qistie: Jurnal Ilmu Hukum Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Unram Law Review Jurnal Panorama Hukum JURNAL MUQODDIMAH : Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Widya Yuridika DE'RECHTSSTAAT Jurnal Meta-Yuridis Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat JURNAL UNIZAR LAW REVIEW NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang WAJAH HUKUM Gorontalo Law Review Kosmik Hukum Jurnal de jure DIKEMAS (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat) Bioscientia Medicina : Journal of Biomedicine and Translational Research Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum To Maega: Jurnal Pengabdian Masyarakat MIMBAR : Jurnal Penelitian Sosial Dan Politik Al-Khidmat : Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat Borneo Law Review Journal Jurnal Yustika: Media Hukum dan Keadilan Transparansi Hukum KRTHA BHAYANGKARA Jurnal Darma Agung Legal Spirit Jurnal Supremasi Supremasi Hukum Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah Jurnal Hukum Lex Generalis Journal of Economics and Business UBS PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Bioscientia Medicina : Journal of Biomedicine and Translational Research Journal of Rural and Urban Community Empowerment TEKIBA : Jurnal Teknologi dan Pengabdian Masyarakat INTERNATIONAL JOURNAL OF EDUCATION, INFORMATION TECHNOLOGY, AND OTHERS CITIZEN: Jurnal Ilmiah Mulitidisiplin Indonesia Indonesian Research Journal on Education Innovative: Journal Of Social Science Research Jurnal Hukum Statuta Jurnal Wicara Desa LamLaj
Claim Missing Document
Check
Articles

ASPEK HUKUM TERHADAP TANGGUNG JAWAB JAMINAN PERORANGAN (PERSONAL GUARANTOR) YANG DINYATAKAN PAILIT Widya Ristantri Utami; Rani Apriani; Rahmi Zubaedah
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (161.976 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i3.1129-1136

Abstract

Keberadaan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang membuat personal guarator seringkali mengalami hal yang kurang menyenangkan karena penjamin dapat dinyatakan pailit oleh Pengadilan secara langsung tanpa memailitkan debitor utama terlebih dahulu yang diakibatkan karena tidak mampu membayar atas utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih oleh kreditor atas utang-utang yang dimiliki debitor utama. Artikel yang digunakan oleh penulis adalah menggunakan pendekatan metode deskriptif analitis dan penulis juga menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang metodenya dilakukan dengan studi kepustakaan selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif. Rumusan masalah yang diambil oleh penulis adalah hal-hal apa saja yang membuat penjamin dapat dimohonkan pailit tanpa mengikutsertakan debitor utama. Dapat disimpulkan dari hasil penelitian ini yaitu bahwa penjamin dalam melaksanakan kewajibannya diberikan hak-hak istimewa oleh Undang-Undang yang sifatnya memberikan perlindungan bagi si penanggung namun apabila telah melepaskan hak-hak istimewanya maka penjamin tidak dapat menuntut terlebih dahulu supaya benda-benda debitur dijual dan disita sehingga penjamin tersebut dapat secara langsung dimohonkan pailit tanpa mengikutsertakan debitor utama.
KOMPETENSI PENGADILAN NEGERI DALAM PERKARA WANPRESTASI PADA UPAYA ARBITRASE Dwi Aprialdi; Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (170.28 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i4.883-891

Abstract

Penyelesaian sengketa arbitrase didasarkan ada atau tidaknya klausula arbitrase dalam perjanjian. Klausula arbitrase akan meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa ke Pengadilan Negeri. Permasalahan yang terjadi antara Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi dengan Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi yang menurut Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi, para pihak telah terikat pada klausula arbitrase dan menyetujui penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia, namun Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi mengajukan penyelesaian sengketa ke Pengadilan Negeri. Permasalahan yang akan dibahas dalam yaitu, klausula yang terdapat dalam General Trading Conditions dalam hubungan hukum antara Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi dengan Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi apakah dapat disebut sebagai klausula arbitrase. Metode penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif analitis dan metode pendekatan yuridis normatif. Klausula yang terdapat dalam General Trading Conditions tidak dapat dikatakan sebagai klausula arbitrase dikarenakan klausula yang terdapat di dalam General Trading Conditions terkait pemilihan BANI tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Pasal 1 angka (3), Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 7 UU Arbitrase dan APS.
MENGENAL PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL SECARA MEDIASI Dhea Dwi Lestari; Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (265.416 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i6.1710-1719

Abstract

Mediasi hubungan industrial sendiri adalah penyelesaian perselisihan tentanghhak, perselisihanntentangkkepentingan,pperselisihan tentang pemutus atau pengakhiran pekerjaan serta perselisihannantara serikat buruh serta serikat pekerja dalam sebuah perusahaan dengan melalui proses musyawarah antara serikat pekerja atau serikat buruh yang dimediasi oleh setidaknya satu atau lebih mediator yang tidak memihak siapa pun sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004. Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mediasi tersebut dibantu oleh seorang perantara atau disebut mediator yang merupakan pegawai instansi pemerintah, bertanggunggjawab atas masalah ketenagakerjaaan yang memenuhi prasyarat sebagaiimediator yang dipilih dan ditetapkan oleh Menteri untuk ditugaskan melakukan mediasi dan yang berkewajiban memberikan bimbingan yang tersusun dan tertulis pada pihak yang sedang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan tentang haknya, perselisihan antar serikat pekerja serikat buruh hanya dalam sebuah perusahaan, serta penyelesaian hubungan kerja dan Kepentingannya.
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP BANK KUSTODIAN SEBAGAI LEMBAGA PENYIMPAN DANA DALAM PASAR MODAL Randi Pramana Mahendra; Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (318.005 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i1.497-511

Abstract

Riset ini tujuannya buat mengidentifikasi serta menerangkan seperti apa kepastian hukum bank kustodian selaku lembaga penitipan dana investor di pasar modal, serta menjelaskan tanggung jawab dan fungsi bank kustodian sebagai wadah bagi investor untuk menyimpan dananya dalam melakukan investasi. metode riset hukum normatif yang dapat disebut riset hukum doctrinal, biasanya dikonsepkan dalam bentuk peraturan tertulis, atau dikonseptualisasikan berdasarkan prinsip atau norma yang dianut dalam acuan tingkah laku manusia. Hasil data penilitian menunjukan tanggung jawab utama bank kustodian merupakan tanggung jawab perdata bila terjadi kesalahan, bank kustodian wajib memberikan kompensasi. bank kustodian bertanggung jawab buat menyimpan efek ataupun unit penyertaan punya pemegang rekening serta prosesnya pemindahan hak dari efek yang dipunyainya, mengelola hak yang diperoleh dari efek yang dipunyainya, dan menunggu aba-aba buat menjual sekuritas itu. Kegunaan bank kustodian di pasar modal ialah bertindak sebagai penitipan, Keamanan, manajemen dan agen transfer. Hal ini di dasarkan pada UU Nomor 8 tahun 1995 mengenai pasar modal.
PERTANGGUNGJAWABAN YURIDIS PIHAK DEVELOPER ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM PADA PERJANJIAN JUAL BELI TANAH (Studi Putusan Nomor: 10/Pdt.G/2019/PN.Kdr) Nisrina Aljannah Fatahilah; Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (202.892 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i3.1314-1319

Abstract

Di dalam kehidupan bernegara setiap tindakan dan perbuatan diatur dalam hukum yang berlaku. Hukum sebagai regulator memiliki fungsi untuk mengukur apakah norma hukum yang dijalankan bersifat adil atau tidak. Perbuatan melawan hukum tercantum dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, orang karena salahnya tersebut diwajibkan untuk memberikan pertanggungjawaban dengan menerbitkan kerugian dan mengganti kerugian tersebut. Perbuatan melawan hukum dilakukan baik secara sengaja maupun karena tidak sengaja yang disebabkan kelalaian. Seperti pada penelitian ini di mana Penggugat mengalami kerugian dikarenakan tindakan yang dilakukan tergugat. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu bagaimana suatu tindakan yang dapat dikategorikan memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan Putusan Nomor: 10/Pdt.G/2019/PN.Kdr. Penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif dimana dalam menganalisis permasalahan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat.
AKIBAT HUKUM PERAMPASAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TERHADAP JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN Anggi Ari Yuliani; Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (190.58 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.916-927

Abstract

Pada era perdagangan internasional dan ekonomi global, masyarakat dihadapi dengan kebutuhan yang meningkat dan gaya hidup mewah seringkali menjadi bayang-bayang dimasyarakat, peningkatan kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha tidak dapat terlepas terhadap lembaga perbankan dan pembiayaan. Mengenai hal tersebut, pemerintah menyediakan lembaga keuangan perbankan ataupun lembaga keuangan non bank dimana lembaga keuangan tersebut memberikan fasilitas berupa pembiyaan menggunakan sistem pembayaran yang dilakukan secara mengangsur (kredit). Apabila terdapat utang piutangan hal tersebut dimungkinkan adanya jaminan, dimana jaminan sebagai bentuk kepercayaan kreditur bahwa debitor dapat memenuhi semua kewajiban prestasinya. Bahwa dalam hal perjanjian akan terdapat pihak yang melakukan wanprestasi artinya salah satu pihak menciderai janji, terutama dimasa pandemi covid-19 yang mengguncang perekonomian negara dan pihak yang sering melakukan wanprestasi adalah pihak debitur, hal ini menimbulkan hak kreditor yaitu hak untuk melakukan penjualan atas kekuasaan sendiri, namun seringkali pihak kreditor melakukan perampasan pada objek jaminan tanpa mendaftarkan objek jaminan tersebut yang menimbulkan akibat hukum. 
DAMPAK UNDANG-UNDANG OMNIBUS LAW TERHADAP IKLIM INVESTASI DI INDONESIA Rheina Alifa Mahersaputri; Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (224.759 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i3.1353-1361

Abstract

Berkembang pesatnya perekonomian merupakan suatu hal yang penting bagi suatu negara karena jika perekonomian berkembang maka sumber daya dalam negara tersebut juga dapat, untuk mencapai tujuan tersebut negara harus melakukan kegiatan ekonomi salah satunya adalah investasi/penanam modal. Definisi dari Investasi merupakan penanaman dana atau bisa juga berupa aset oleh suatu perusahaan atau perorangan dalam jangka waktu yang tidak dapat ditentukan, yang gunanya untuk memperoleh hasil yang lebih besar di masa yang akan datang. Kesempatan kerja akan terbuka lebih besar untuk menemukan sumber daya yang unggul. Ketika suatu perusahaan menghasilkan pajak yang terbilang tinggi. Di negara Indonesia pemerintah membuat beberapa peraturan tentang investasi/ penanaman modal diantaranya yaitu, Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1967 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 Tentang Penanaman Modal Asing, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 jo. Pemerintah merasa dalam aturan terakhir mengenai investasi atau penanaman modal dirasa masih kurang maksimal untuk menaikan tingkat investasi di Indonesia, maka dari itu dirancanglah Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Oktober 2020.
WANPRESTASI DEBITUR PADA KANTOR ADVOKAT KABUPATEN KARAWANG Karsih Karsih; Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (152.085 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i4.1751-1755

Abstract

Wanprestasi adalah tidak terlaksananya suatu kewajiban yang mana menjadi keharusan untuk dapat terpenuhi oleh debitur sebagaimana apa yang sudah menjadi kesepakatan dalam perjajian atau melakukan pelanggaran yang menurut akad dalam perjanjian tidak boleh dilakukan. Terkadang dalam membuat suatu perjanjian Kredit pihak debitur sering kali lalai dalam memenuhi prestasinya dan pihak kreditur menamakan itu sebagai kredit macet, jika sudah terjadi kredit macet pihak bank merasa dirugikan oleh debitur oleh karena itu pihak Bank mencari jalan keluar untuk menghadapi kredit macet tersebut. Pihak kreditur bisa menyelesaikan dengan cara subrogasi hutang kepada pihak ketiga, adanya pihak ketiga disini dengan tujuan untuk menjadi pelantara dalam pembayaran kepada kreditur bukan sebagai penganti kreditur lama dalam kedudukkannya, dan debitur masih harus melakukan kewajibannya dalam membayar hutang. Kemungkinan kedua, debitur melakukan pemimjaman uang kepada pihak ketiga untuk melunasi hutangnya kepada Kreditur dengan menetapkan bahwa pihak ketiga menggantikan hak Kreditur terhadap debitur agar Subrogasi ini sah dimata hukum baik perjanjian pinjam meminjam uang antara Pihak ketiga dan debitur harus dibuat dengan Akta Autentik dan bukti Pelunasannya.
PENERAPAN ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL DI INDONESIA DI TENGAH PANDEMI COVID – 19 Eva Nurlia; Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (263.224 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i3.1480-1490

Abstract

Di Indonesia mengalami peningkatan dalam berinvestasi, dalam menanam modali didalam ataupun diluar inegeri. Hal ini tentunya menjadi tatangan baru bagi Indonesia untuk membuat regulasi yang mencakup keseluruhan penanaman modal serta tidak membedakan iinvestor iasing imaupun iinvestor dalami negerii di masa pademi Covid-19 yang tentunya memerlukan kepastian hukum untuk berbagai pihak. Di bidang investasi atau penanaman modal kini tengah dilanda pandemic Covid-19 yang mengharuskan setiap negara dan investor untuk survive. Tujuani darii penulisan inii adalah iuntuk imengetahui ibagaimana ipenerapan asas kepastian hukum di Indonesia ditengah pandemic iCovid-19. Cara yang dilakukan ialah metode penelitiani normative yang bersifat ideskriptif idengan pengumpulan idata yang berhubungan dengan penerapan asas kepastian hukum dalam pelaksanaan penanaman modal di tengah pandemic Covid-19. Pada situasi pandemic ini sudah banyak regulasi yang digunakan untuk mengembalikan normalnya penanaman modal di Indonesia, seperti penyederhanaan regulasi, memfasilitasi potensi perusahaan, mendatangkan investor dan lain sebagainya yang merupakan upaya dari perwujudan asas kepastian hukum.
PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PREDARAN SKINCARE YANG BELUM MENDAPAT IZIN EDAR DARI BPOM Asti Mala Putri; Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (220.75 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i3.1227-1233

Abstract

Kosmetik atau skincare adalah salah satu kebutuhan manusia yang terus berkembang dari masa ke masa, skincare sangatlah penting dalam menujang penampilan seseorang dan bahkan semakin berkembangnya sekarang skincare adalah menjadi suatu kebutuhan pokok bagi masyarakat dengan gaya hidup semakin kompeks ini. Seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat konsumsi masyarakat terhadap produk skincare atau kosmetik semakin meningkat, disisi lain pengetahuan masyarakat masih belum memadai untuk dapat memilih dan mengunakan produk skincare yang tepat, aman dan benar. Pada tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang perlindungan terhadap konsumen yang mengunakan produk skincare atau kosmetik yang tidak terdaftar atau memalsukan izin BPOM dan juga akibat hukum pada pelaku usaha yang tidak memiliki izin BPOM atau bahkan memalsukan izin BPOM beserta dengan solusinya. Bagaimana upaya BPSK sebagai Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam menyelesaikan sengketa konsumen pada produk skincare non BPOM dan juga bagaimana sosialisasi hukum perlindungan konsumen yang diharapkan dapat menciptakan dan meningkatkan sistem penegakan hukum perlindungan konsumen yang efektif agar pelaku usaha tidak semena-mena karna kurang nya pengetahuan konsumen terhadap hukum perlindungan konsumen.
Co-Authors A. Teddy Pratama Abdul Atsar Abdul Mannan, Siti Sofiyah Adela Rani Adhiani, Fayza Dwi Adi Putra Jaya Aenaya, Alsya Siti Afifa Nurhanifah Aflah, Aura Alfitrah Ajat Sudrajat Ajeng Kartini Akbar, Indra Padillah Akmal Dwi Prasyetio Setiady Al-Amirullah , Muhammad Alfiarini, Jelita Alfiyah, Nasywa Amalia Tiara Kasih Subrianto Amar, Rezie Dava Amelia Ridha Rahman Amri, Syaifullah Ananda Nugraha Anggi Ari Yuliani Angreni, Revalita Anindita Fauziana Anisa Anastasya Anjani, Aprilia Dwi Anugrah Sidik, Putri Arafat, M.Rusli Arafat, Muhammad Rusli Arda Alvin Pandu Ekaputra Arief Darmawan Tobing Aris Munandar Arumdani Sekarkinanti Putri Asep Rozali Asep Rozali, Asep Astar, Abdul Astawa, I Ketut Asti Mala Putri Aulia, Asri Avionita, Venni Azizi, Nur Azriel, Neozatel Azva M Sultan Mudzaffar Azzahra, Salsabila Auliya Bambang Sutedja Benny Heltonika Bonita Bonita Brilian Madina, Esa Buamona, Mita Wahyuni Caesar Rusmiadi, Panji Cahya Septiawan, Fattalah Candra Hayatul Iman Candra Hayatul Iman Candra Hayatul Iman, Candra Hayatul Cherry Fajrini Rafli Choirul Adeffian Damayanti, Nurhaliza Deden Saprudin Dedi Pahroji Devi Siti Hamzah Devia Dwi Safitri Dewi, Sintianti Dhea Dwi Lestari Dimas Hariang Kencana Din Eri Pratama Diyan, Yasmin Nurvania Dwi Aprialdi Dwi Oktaviani, Hevi Efrat, Christian Ekawaty, Novian Erna Nurhasanah Esa Rizal Kurniawan Eva Nurlia Eva Wahyuni Abdul Rosid Evi Selvi Fadhilah, Meita Fadili, Dadan Ahmad Fadilla Azaria, Putri Andini Fajrin Putri Carolin Farah Faadhilah Fathan Muhammad, Rabhi Fauziyyah, Eva Fety Nurlia Muzayanah Findri Firdhausa Firza Fernanda, Muhammad Grasia Kurniati Grasia Kurniati Grasia Kurniawati Hadi Pura, Margo Hamim Hamim Haryanto, Irfan Hasan, Ida R. Hasanah, Dwita Nurrizki Hatimah, Husunul Haura Jauza Hafizah Hayatul Iman, Candra Hendriati Heryanto, Nazla Az Zahra Hevi Dwi Oktaviani Hidayat, Afwa Hilman Himawan, Aditya huda, Syamsul Huda Idwal Akbar Perdana Iman, Chandra Hayatul Imanudin Affandi Indriana Syiffa Fauziah Inka Lidiya Jafar Sidik Jati Satrio, Alfian Jayusman, M. Jihan Sulistia Nabila Jo Timothy Ziv Johannes Tony Handaya Marpaung Julianti, Triya Kamila, Zulfa Kania Restu Pratama Karina Luana Pramesti Karsih Karsih Kevin Burjuan Adisatya Sirait Khalidah, Imanda Khalifah, Imanda Komala Sridewi Lestari Kurniati, Grasia KUSNANTO, DANANG Kusuma, Rizki Dwi Kusumawardana, Amanda Salsabila Laras Almanda Dewi Liffianisya Septi Alfarizty Linda Susilo Lingga Chitra Pharawangsa lis labibammar santoso Liya Megawati Lutfia Azzahra Luthfi Ramadhan M.Rusli Arafat M.Rusli Arafat Mansyurin, Muhammad Roikhan Mardijas Efendi Margareth Panjaitan, Meiline Maria Margo Hadi Pura Marpaung , Devi Siti Hamzah Martin Sinaga, Yosua Masrifah, Masrifah Maya Rosmayanti Meiline Maria M. Panjaitan Meli Andriani Meythania Cesaviani Mochamad Faishal Hafizh Monica Windiar Muhamad Rafli Muhamad Rizky Pratama Muhammad Aldyan Nugraha Putra Muhammad Dicky Randiansyah Muhammad Fuad Kamal Muhammad Ihsanul Amal Muhammad Iqbal Maulana Muhammad Raffi Raihan Jauhari Muhammad Teguh Ernawan Azis Musthofa, Dion Nababan, Helena Ezekil Nabila Ahzahra Nada Rohani Nindya Febrina Nurhapsari Nisrina Aljannah Fatahilah Nova Rizki Nurhaedi Nur Salsabila Koswara Nurhanifah, Afifa Nurlia Muzayanah, Fety Nurul Hajjan Oktavia Musu, Citra Trifena Pamungkas Satya Putra Pasaribu, Gabriel Fermianthes Pattih Primasakti Pitriyah Pitriyah Pratama, Ahmad Angga Tiaz PRATAMA, ANDRIAN Pratama, Rizky Rahma Putri Rizki, Haetami Lutfiah Putri, Anastasya Diah Lestari putri, wulan sulistiana Rabhi Fathan Muhammad Raflyanto, Muhammad Zhafran Rahman, Baiq Bintan Julia Rahmansyah Rahmansyah Rahmi Jubaedah Rahmi Zubaedah Rahmi Zubaedah Ramadhan, Bayu Rahman Ramadhani, Nopri Ramdhani, Romi Randi Pramana Mahendra Ranti Oktavia RASYID, ERWIN Ratna Dewi Rayhan, Azhar Revanza Franseda Rezie Dava Amar Rheina Alifa Mahersaputri Rifky, Erlangga Rizke Wiliyanti Rizke Wiliyanti Rizki Akbar Maulana Safa Aulia, Khansa Samaniatun Mutiah Sanni, Jovi Julian Santi, Nabila Sautaqi, Izfahany Mahesa Senjaya, Oci Setyarini, Adelia Tsabita Shalsabilla, Indah Sidik, Jafar Sinaga, Sesilia Faska Tiara Ernawati Singadimedja, Holyone Siti Hamzah Marpaung, Devi Siti Nurholisoh Siti Putri Nera Usmaina Soni Okabrian Soni Okabrian Sugianto, Fira Amalia Sulistyaningsih, Yohana C Supandi Darmawan Suratno, Fitriani Syafaat, Muhammad Arif Syahrul Ansari, Teuku Syamsul Huda Syamsul Huda Taffana Agyarossa Taun Taun Taun, Taun Tiara Lista Aryanti Triya Julianti Utamidewi, Wahyu Venni Avionita Vika Husnul Khotimah Virgin, Ocha Wahidin Wahidin Wahyudi Immanuel Sidabutar Wibisono, Rayhan Satrio Widiantari, Nilka Widya Ristantri Utami Wienagatha, Baiq Lovina Winata, Aria Yedy Nurdiansyah Yoesoef Sofwan, Alwien Yogiswara, I Gede Arya Yolanda Wulandari Erwen Yordi Adam Yudha Koswara, Indra Yulianti, Hanipah Vina Yusup Umarudin Zahra Auliya Ul Hasanah Zahra, Saskia Zahran, Nathan Avilla Zubaedah, Rahmi