Articles
ASPEK HUKUM TERHADAP TANGGUNG JAWAB JAMINAN PERORANGAN (PERSONAL GUARANTOR) YANG DINYATAKAN PAILIT
Widya Ristantri Utami;
Rani Apriani;
Rahmi Zubaedah
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (161.976 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i3.1129-1136
Keberadaan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang membuat personal guarator seringkali mengalami hal yang kurang menyenangkan karena penjamin dapat dinyatakan pailit oleh Pengadilan secara langsung tanpa memailitkan debitor utama terlebih dahulu yang diakibatkan karena tidak mampu membayar atas utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih oleh kreditor atas utang-utang yang dimiliki debitor utama. Artikel yang digunakan oleh penulis adalah menggunakan pendekatan metode deskriptif analitis dan penulis juga menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang metodenya dilakukan dengan studi kepustakaan selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif. Rumusan masalah yang diambil oleh penulis adalah hal-hal apa saja yang membuat penjamin dapat dimohonkan pailit tanpa mengikutsertakan debitor utama. Dapat disimpulkan dari hasil penelitian ini yaitu bahwa penjamin dalam melaksanakan kewajibannya diberikan hak-hak istimewa oleh Undang-Undang yang sifatnya memberikan perlindungan bagi si penanggung namun apabila telah melepaskan hak-hak istimewanya maka penjamin tidak dapat menuntut terlebih dahulu supaya benda-benda debitur dijual dan disita sehingga penjamin tersebut dapat secara langsung dimohonkan pailit tanpa mengikutsertakan debitor utama.
KOMPETENSI PENGADILAN NEGERI DALAM PERKARA WANPRESTASI PADA UPAYA ARBITRASE
Dwi Aprialdi;
Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (170.28 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i4.883-891
Penyelesaian sengketa arbitrase didasarkan ada atau tidaknya klausula arbitrase dalam perjanjian. Klausula arbitrase akan meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa ke Pengadilan Negeri. Permasalahan yang terjadi antara Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi dengan Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi yang menurut Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi, para pihak telah terikat pada klausula arbitrase dan menyetujui penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia, namun Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi mengajukan penyelesaian sengketa ke Pengadilan Negeri. Permasalahan yang akan dibahas dalam yaitu, klausula yang terdapat dalam General Trading Conditions dalam hubungan hukum antara Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi dengan Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi apakah dapat disebut sebagai klausula arbitrase. Metode penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif analitis dan metode pendekatan yuridis normatif. Klausula yang terdapat dalam General Trading Conditions tidak dapat dikatakan sebagai klausula arbitrase dikarenakan klausula yang terdapat di dalam General Trading Conditions terkait pemilihan BANI tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Pasal 1 angka (3), Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 7 UU Arbitrase dan APS.
MENGENAL PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL SECARA MEDIASI
Dhea Dwi Lestari;
Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (265.416 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i6.1710-1719
Mediasi hubungan industrial sendiri adalah penyelesaian perselisihan tentanghhak, perselisihanntentangkkepentingan,pperselisihan tentang pemutus atau pengakhiran pekerjaan serta perselisihannantara serikat buruh serta serikat pekerja dalam sebuah perusahaan dengan melalui proses musyawarah antara serikat pekerja atau serikat buruh yang dimediasi oleh setidaknya satu atau lebih mediator yang tidak memihak siapa pun sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004. Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mediasi tersebut dibantu oleh seorang perantara atau disebut mediator yang merupakan pegawai instansi pemerintah, bertanggunggjawab atas masalah ketenagakerjaaan yang memenuhi prasyarat sebagaiimediator yang dipilih dan ditetapkan oleh Menteri untuk ditugaskan melakukan mediasi dan yang berkewajiban memberikan bimbingan yang tersusun dan tertulis pada pihak yang sedang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan tentang haknya, perselisihan antar serikat pekerja serikat buruh hanya dalam sebuah perusahaan, serta penyelesaian hubungan kerja dan Kepentingannya.
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP BANK KUSTODIAN SEBAGAI LEMBAGA PENYIMPAN DANA DALAM PASAR MODAL
Randi Pramana Mahendra;
Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (318.005 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i1.497-511
Riset ini tujuannya buat mengidentifikasi serta menerangkan seperti apa kepastian hukum bank kustodian selaku lembaga penitipan dana investor di pasar modal, serta menjelaskan tanggung jawab dan fungsi bank kustodian sebagai wadah bagi investor untuk menyimpan dananya dalam melakukan investasi. metode riset hukum normatif yang dapat disebut riset hukum doctrinal, biasanya dikonsepkan dalam bentuk peraturan tertulis, atau dikonseptualisasikan berdasarkan prinsip atau norma yang dianut dalam acuan tingkah laku manusia. Hasil data penilitian menunjukan tanggung jawab utama bank kustodian merupakan tanggung jawab perdata bila terjadi kesalahan, bank kustodian wajib memberikan kompensasi. bank kustodian bertanggung jawab buat menyimpan efek ataupun unit penyertaan punya pemegang rekening serta prosesnya pemindahan hak dari efek yang dipunyainya, mengelola hak yang diperoleh dari efek yang dipunyainya, dan menunggu aba-aba buat menjual sekuritas itu. Kegunaan bank kustodian di pasar modal ialah bertindak sebagai penitipan, Keamanan, manajemen dan agen transfer. Hal ini di dasarkan pada UU Nomor 8 tahun 1995 mengenai pasar modal.
PERTANGGUNGJAWABAN YURIDIS PIHAK DEVELOPER ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM PADA PERJANJIAN JUAL BELI TANAH (Studi Putusan Nomor: 10/Pdt.G/2019/PN.Kdr)
Nisrina Aljannah Fatahilah;
Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (202.892 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i3.1314-1319
Di dalam kehidupan bernegara setiap tindakan dan perbuatan diatur dalam hukum yang berlaku. Hukum sebagai regulator memiliki fungsi untuk mengukur apakah norma hukum yang dijalankan bersifat adil atau tidak. Perbuatan melawan hukum tercantum dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, orang karena salahnya tersebut diwajibkan untuk memberikan pertanggungjawaban dengan menerbitkan kerugian dan mengganti kerugian tersebut. Perbuatan melawan hukum dilakukan baik secara sengaja maupun karena tidak sengaja yang disebabkan kelalaian. Seperti pada penelitian ini di mana Penggugat mengalami kerugian dikarenakan tindakan yang dilakukan tergugat. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu bagaimana suatu tindakan yang dapat dikategorikan memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan Putusan Nomor: 10/Pdt.G/2019/PN.Kdr. Penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif dimana dalam menganalisis permasalahan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat.
AKIBAT HUKUM PERAMPASAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TERHADAP JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN
Anggi Ari Yuliani;
Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (190.58 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i2.916-927
Pada era perdagangan internasional dan ekonomi global, masyarakat dihadapi dengan kebutuhan yang meningkat dan gaya hidup mewah seringkali menjadi bayang-bayang dimasyarakat, peningkatan kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha tidak dapat terlepas terhadap lembaga perbankan dan pembiayaan. Mengenai hal tersebut, pemerintah menyediakan lembaga keuangan perbankan ataupun lembaga keuangan non bank dimana lembaga keuangan tersebut memberikan fasilitas berupa pembiyaan menggunakan sistem pembayaran yang dilakukan secara mengangsur (kredit). Apabila terdapat utang piutangan hal tersebut dimungkinkan adanya jaminan, dimana jaminan sebagai bentuk kepercayaan kreditur bahwa debitor dapat memenuhi semua kewajiban prestasinya. Bahwa dalam hal perjanjian akan terdapat pihak yang melakukan wanprestasi artinya salah satu pihak menciderai janji, terutama dimasa pandemi covid-19 yang mengguncang perekonomian negara dan pihak yang sering melakukan wanprestasi adalah pihak debitur, hal ini menimbulkan hak kreditor yaitu hak untuk melakukan penjualan atas kekuasaan sendiri, namun seringkali pihak kreditor melakukan perampasan pada objek jaminan tanpa mendaftarkan objek jaminan tersebut yang menimbulkan akibat hukum.
DAMPAK UNDANG-UNDANG OMNIBUS LAW TERHADAP IKLIM INVESTASI DI INDONESIA
Rheina Alifa Mahersaputri;
Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (224.759 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i3.1353-1361
Berkembang pesatnya perekonomian merupakan suatu hal yang penting bagi suatu negara karena jika perekonomian berkembang maka sumber daya dalam negara tersebut juga dapat, untuk mencapai tujuan tersebut negara harus melakukan kegiatan ekonomi salah satunya adalah investasi/penanam modal. Definisi dari Investasi merupakan penanaman dana atau bisa juga berupa aset oleh suatu perusahaan atau perorangan dalam jangka waktu yang tidak dapat ditentukan, yang gunanya untuk memperoleh hasil yang lebih besar di masa yang akan datang. Kesempatan kerja akan terbuka lebih besar untuk menemukan sumber daya yang unggul. Ketika suatu perusahaan menghasilkan pajak yang terbilang tinggi. Di negara Indonesia pemerintah membuat beberapa peraturan tentang investasi/ penanaman modal diantaranya yaitu, Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1967 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 Tentang Penanaman Modal Asing, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 jo. Pemerintah merasa dalam aturan terakhir mengenai investasi atau penanaman modal dirasa masih kurang maksimal untuk menaikan tingkat investasi di Indonesia, maka dari itu dirancanglah Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Oktober 2020.
WANPRESTASI DEBITUR PADA KANTOR ADVOKAT KABUPATEN KARAWANG
Karsih Karsih;
Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (152.085 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i4.1751-1755
Wanprestasi adalah tidak terlaksananya suatu kewajiban yang mana menjadi keharusan untuk dapat terpenuhi oleh debitur sebagaimana apa yang sudah menjadi kesepakatan dalam perjajian atau melakukan pelanggaran yang menurut akad dalam perjanjian tidak boleh dilakukan. Terkadang dalam membuat suatu perjanjian Kredit pihak debitur sering kali lalai dalam memenuhi prestasinya dan pihak kreditur menamakan itu sebagai kredit macet, jika sudah terjadi kredit macet pihak bank merasa dirugikan oleh debitur oleh karena itu pihak Bank mencari jalan keluar untuk menghadapi kredit macet tersebut. Pihak kreditur bisa menyelesaikan dengan cara subrogasi hutang kepada pihak ketiga, adanya pihak ketiga disini dengan tujuan untuk menjadi pelantara dalam pembayaran kepada kreditur bukan sebagai penganti kreditur lama dalam kedudukkannya, dan debitur masih harus melakukan kewajibannya dalam membayar hutang. Kemungkinan kedua, debitur melakukan pemimjaman uang kepada pihak ketiga untuk melunasi hutangnya kepada Kreditur dengan menetapkan bahwa pihak ketiga menggantikan hak Kreditur terhadap debitur agar Subrogasi ini sah dimata hukum baik perjanjian pinjam meminjam uang antara Pihak ketiga dan debitur harus dibuat dengan Akta Autentik dan bukti Pelunasannya.
PENERAPAN ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL DI INDONESIA DI TENGAH PANDEMI COVID – 19
Eva Nurlia;
Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (263.224 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i3.1480-1490
Di Indonesia mengalami peningkatan dalam berinvestasi, dalam menanam modali didalam ataupun diluar inegeri. Hal ini tentunya menjadi tatangan baru bagi Indonesia untuk membuat regulasi yang mencakup keseluruhan penanaman modal serta tidak membedakan iinvestor iasing imaupun iinvestor dalami negerii di masa pademi Covid-19 yang tentunya memerlukan kepastian hukum untuk berbagai pihak. Di bidang investasi atau penanaman modal kini tengah dilanda pandemic Covid-19 yang mengharuskan setiap negara dan investor untuk survive. Tujuani darii penulisan inii adalah iuntuk imengetahui ibagaimana ipenerapan asas kepastian hukum di Indonesia ditengah pandemic iCovid-19. Cara yang dilakukan ialah metode penelitiani normative yang bersifat ideskriptif idengan pengumpulan idata yang berhubungan dengan penerapan asas kepastian hukum dalam pelaksanaan penanaman modal di tengah pandemic Covid-19. Pada situasi pandemic ini sudah banyak regulasi yang digunakan untuk mengembalikan normalnya penanaman modal di Indonesia, seperti penyederhanaan regulasi, memfasilitasi potensi perusahaan, mendatangkan investor dan lain sebagainya yang merupakan upaya dari perwujudan asas kepastian hukum.
PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PREDARAN SKINCARE YANG BELUM MENDAPAT IZIN EDAR DARI BPOM
Asti Mala Putri;
Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (220.75 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i3.1227-1233
Kosmetik atau skincare adalah salah satu kebutuhan manusia yang terus berkembang dari masa ke masa, skincare sangatlah penting dalam menujang penampilan seseorang dan bahkan semakin berkembangnya sekarang skincare adalah menjadi suatu kebutuhan pokok bagi masyarakat dengan gaya hidup semakin kompeks ini. Seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat konsumsi masyarakat terhadap produk skincare atau kosmetik semakin meningkat, disisi lain pengetahuan masyarakat masih belum memadai untuk dapat memilih dan mengunakan produk skincare yang tepat, aman dan benar. Pada tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang perlindungan terhadap konsumen yang mengunakan produk skincare atau kosmetik yang tidak terdaftar atau memalsukan izin BPOM dan juga akibat hukum pada pelaku usaha yang tidak memiliki izin BPOM atau bahkan memalsukan izin BPOM beserta dengan solusinya. Bagaimana upaya BPSK sebagai Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam menyelesaikan sengketa konsumen pada produk skincare non BPOM dan juga bagaimana sosialisasi hukum perlindungan konsumen yang diharapkan dapat menciptakan dan meningkatkan sistem penegakan hukum perlindungan konsumen yang efektif agar pelaku usaha tidak semena-mena karna kurang nya pengetahuan konsumen terhadap hukum perlindungan konsumen.