Articles
PERLINDUNGAN HUKUM INVESTASI MATA UANG DIGITAL (CRYPTOCURRENCY)
Muhammad Teguh Ernawan Azis;
Rani Apriani;
Muhammad Fuad Kamal
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Vol 16, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Negeri Makassar
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.26858/supremasi.v16i2.21397
Perkembangan zaman selalu ditandai dengan perkembangan kemajuan teknologi. Teknologi dalam bertransaksi menjadi serba digital dan mata uang berkembang menjadi mata uang digital. Mata uang digital yang penggunaan paling umum adalah Bitcoin. Perlindungan dalam transaksi digital diperlukan karena investasi dan penggunaan mata uang digital sangat riskan dan rentan menjadi sasaran kejahatan virtual. Perdagangan aset kripto diatur Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset). Keabsahan transaksi aset kripto berdasarkan hukum kontrak Indonesia yang merujuk pada Burgerlijk Wetboek (BW) karena memenuhi syarat perjanjian dalam pasal 1320 BW dan didukung oleh asas-asas yang terkandung dalam BW antara lain asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas pacta sunt servanda, dan asas itikad baik. Transaksi aset kripto juga disahkan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan secara online melalui jaringan internet. Keabsahan transaksi tersebut, para investor yang melakukan transaksi jual beli aset kripto mendapatkan perlindungan hukum atas adanya kerugian yang dapat ditimbulkan baik secara pidana yakni kerugian yang disebabkan oleh cyber crime dan kerugian perdata akibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pemerintah Indonesia menyusun beberapa aturan untuk mengakomodir kepentingan perdagangan kripto aset serta sebagai suatu pedoman dan kejelasan bagi masyarakat terkait pengakuan pemerintah terhadap kehadiran bitcoin dan virtual currency yaitu melalui kebijakan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2019. Dengan adanya aturan Bappebti maka marketplace yang akan melakukan perdagangan cryptocurrency dananya dijamin terlebih dahulu sehingga dapat meminimalkan adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh marketplace cryptocurrency.
PENERAPAN PENDEKATAN RULE OF REASON TERHADAP PERISTIWA PESEKONGKOLAN TENDER PEMBANGUNAN JALAN DI KABUPATEN ASAHAN (Studi Terhadap Putusan KPPU Nomor 1/KPPU-L/2015)
Wahyudi Immanuel Sidabutar;
Rani Apriani;
Rahmi Jubaedah
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Vol 16, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Negeri Makassar
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.26858/supremasi.v16i2.20676
Tujuan penulisan untuk menggambarkan implementasi penggunaan pendekatan rule of reason terhadap permasalahan persekongkolan dalam Putusan KPPU Nomor: 01/KPPU-L/2015. Menganalisis perlindungann hukum terhadap pelaku usaha lain serta negara dalam hal ini dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan yang dirugikan dari adanya peristiwa persekongkolan tender dalam Putusan Nomor:1/KPPU-L/2015. Dalam melakukan analisis kasus pendekatan yang digunakan adalah menggunakan yuridis normatif, dengan metode pendekatan kasus. Dalam pencarian sumber data adalah menggunakan data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode analisis data yang digunakan adalah menggunakan normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian terhadap kasus dalam Putusan Nomor: 1/KPPU-L/2015, Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah menggunakan pendekatan rule of reason dalam pembuktian kegiatan persekongkolan tender yang dilakukan dengan pendekatan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, faktor penyebab dan akibat terjadinya persekongkolan tender, peran Panitia Pengadaan Tender serta KPPU untuk mengurangi adanya praktik persekongkolan tender dalam persaingan usaha serta pemberian sanksi kepada pelaku usaha dan panitia pengadaan tender jika terbukti adanya kerugian dari terbukti melakukan pelanggaran, dan pelaksanaan pasal 47 sebagai sanksi pelaku usaha yang melakukan praktek persaingan usaha tidak sehat. The purpose of writing is to describe the implementation of the use of the rule of reason approach to conspiracy problems in KPPU Decision Number: 01/KPPU-L/2015. Analyzing the legal protection of other business actors and the state in this case the Asahan District Public Works office that was harmed from the existence of a tender conspiracy event in Decision Number: 1 / KPPU-L / 2015. In conducting case analysis the approach used is to use normative juridical, with the method of case approach. In search of data sources is using secondary data with primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The data analysis method used is to use qualitative normative. Based on the results of research on the case in Decision Number: 1/KPPU-L/2015, the Board of The Business Competition Supervisory Commission has used a rule of reason approach in proving tender conspiracy activities carried out with the approach of Law No. 5 of 1999 on Prohibition of Monopoly Practices and Unfair Business Competition, the factors that cause and result from the occurrence of tender conspiracies, the role of the Tender Procurement Committee and KPPU to reduce the existence of conspiracy practices. tender in business competition as well as sanctions to business actors and the tender procurement committee if proven losses from proven violations, and the implementation of article 47 as a sanction for business actors who practice unfair business competition.
PENEGAKAN HUKUM ATAS TINDAKAN WANPRESTASI KONSUMEN MELALUI SISTEM CASH ON DELIVERY (COD)
Nurul Hajjan;
Rani Apriani;
Luthfi Ramadhan
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Vol 16, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Negeri Makassar
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.26858/supremasi.v16i2.22318
Peningkatan penggunaan internet di Indonesia menyebabkan munculnya berbagai kegiatan yang dilakukan secara online seperti e-commerce. Kegiatan jual-beli secara online pun dipermudah salah satu nya dengan menggunakan metode pembayaran COD (Cash On Delivery), namun hal ini justru menimbulkan tindakan wanprestasi dari pihak debitur selaku konsumen. Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakkan hukum atas tindakan wanprestasi konsumen melaui sistem COD. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pembahasan yang diambil dari bahan kepustakaan dan perundang undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan wanprestasi konsumen telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dimana menjelaskan bahwa pelaku usaha berhak untuk mendapatkan pembayaran apabila barang tersebut telah sampai kepada tangan konsumen.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PRAKTIK KLINIK KECANTIKAN ILEGAL DI KARAWANG
Rani Apriani;
Candra Hayatul Iman;
Rahmi Zubaedah
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol 7, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (509.336 KB)
|
DOI: 10.29303/ius.v7i2.621
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen akibat praktik klinik kecantikan di Karawang. Metode yang digunakan yaitu yuridis normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggungjawab pelaku usaha yang terbukti mengakibatkan kerugian terhadap konsumen dapat dikenakan sanksi perdata berupa pemberian ganti rugi, sanksi pidana berupa kurungan penjara dan denda, sanksi administratif berupa teguran lisan, tulisan bahkan pencabutan surat izin praktik sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Legalitas Investasi Bitcoin Ditinjau dari Aspek Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011
Triya Julianti;
Rani Apriani
YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam Vol 12, No 1 (2021): YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.21043/yudisia.v12i1.10359
The purpose of this study is to find out the solutions that can be done if there is a loss in bitcoin investment.Along with technological developments, virtual currencies were created to facilitate the process of electronic transactions. Bitcoin is a virtual currency using a peer to peer network that is fully controlled by the user. Its value continues to increase every year, many use bitcoin as an asset in investment. In this study, a normative juridical method was used by collecting data from various sources and laws and regulations related to the discussion in research. Referring to Law Number 7 of 2011 concerning Currencywhich states that the rupiah is the only legal currency, so there is no regulation regarding the legality of using bitcoin in Indonesia so it cannot be said that it is safe to use bitcoin as an investment asset. If there is a loss caused by investing in bitcoin, the settlement can use litigation or non-litigation channels.Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui legalitas investasi bitcoin dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa dalam investasi bitcoin yang terus mengalami peningkatan. Seiring perkembangan teknologi, diciptakannya mata uang virtual untuk mempermudah dalam proses transaksi elektronik. Bitcoin merupakan mata uang virtual dengan menggunakan jaringan peer to peer yang sepenuhnya dikontrol oleh pengguna. Nilainya yang terus meningkat tiap tahunnya, banyak yang menggunakan bitcoin sebagai aset dalam investasi.Dalam penelitian ini digunakan metode yuridis normatif dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembahasan dalam penelitian. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan rupiah adalah satu-satunya mata uang yang sah, dengan begitu belum ada regulasi mengenai legalitas penggunaan bitcoin di Indonesia sehingga belum bisa dikatakan aman menggunakan bitcoin sebagai aset investasi. Jika terjadinya kerugian yang ditimbulkan akibat investasi bitcoin, maka penyelesaiannya bisa menggunakan jalur litigasi maupun non litigasi.
Analisis Pengaturan Perlindungan Data Pribadi Pengguna Fintech Lending dalam Peraturan OJK Nomor 06/Pojk.07/2022
Fajrin Putri Carolin;
Rani Apriani
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 8 No 8 (2022): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan
Publisher : Peneliti.net
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (183.516 KB)
|
DOI: 10.5281/zenodo.6613275
The ease of using fintech lending carries a considerable risk, such as services and the leakage of users' personal data. The issuance of OJK Regulation Number 06/POJK.07/2022 aims to strengthen aspects of consumer protection, including fintech lending users as consumers of financial services. Thus, this writing was conducted to find out how the concept of regulating the protection of personal data of fintech lending users in OJK Regulation Number 06/POJK.07/2022 as well as legal sanctions for financial service business actors if they violate the provisions on protection of consumer personal data regulated in the OJK Regulation. The research method used in this study is a normative juridical research approach. Can Key that the substance of the regulation of data and personal information protection in this latest OJK Regulation is stated in detail and clearly. The substance of the regulation of data and information protection as part of the basic behavior of financial services business actors. This OJK regulation also regulates administrative sanctions for parties who do not comply with the provisions, one of which is related to the protection of consumer data and information.
Perlindungan Hukum Pencurian Data Pribadi dan Bahaya Penggunaan Aplikasi Pinjaman Online
Rizki Akbar Maulana;
Rani Apriani
JURNAL HUKUM DE'RECHTSSTAAT Vol. 7 No. 2 (2021): JURNAL HUKUM DE'RECHTSSTAAT
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Advances in technology and information in Indonesia make it easy for the community because it makes it easier to carry out various activities quickly and accurately. However, from the advantages of technology and information, there are shortcomings that arise, namely economic crimes in protecting customers' personal data. The research method used is juridical normative with a descriptive approach and uses primary and secondary legal materials. The results of the discussion concluded that the current legal protection related to personal data in Indonesia has not been specifically and comprehensively regulated due to regulations regarding personal data which are still general in nature. As a result of the absence of these special rules, it can lead to legal uncertainty which makes people confused about the legal protection provided by the state for their personal data. Then the actions that need to be taken by the customer regarding the occurrence of data leakage can be done in two ways of complaint, namely verbally or in writing. If in the complaint problem there is no good faith on the part of the bank itself, the problem can be submitted and resolved through the court.
PENYULUHAN PERAN ABRITASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DI LUAR PENGADILAN
Rani Apriani;
Jafar Sidik;
Asep Rozali
Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 5, No 2 (2022): Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/jpm.v5i2.416-424
Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam kehidupan bermasyarakat sering terjadi permasalahan atau sengketa. Permasalahan dalam kehidupan masyarakat banyak terjadi pada berbagai lini di kehidupan masyarakat yaitu kegiatan ekonomi dan bisnis. Yang umumnya menjadi akar dari munculnya permasalahan atau sengketa adalah perbedaan terhadap pendapat, benturan dari kepentingan, hingga rasa takut dirugikan. Penyelesaian sengketa pada dunia bisnis umumnya dilaksanakan dengan menggunakan cara litigasi atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Namun disamping penyelesaian sengketa melalui proses pengadilan, terdapat pula penyelesaian sengketa melalui non litigasi atau di luar pengadilan. Penyelesaian melalui non litigasi atau di luar pengadilan ialah penyelesaian sengketa yang dilakukan menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan atau menggunakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyebutkan bahwa Arbitrase adalah cara untuk menyelesaikan suatu permasalahan perdata diluar peradilan umum yang didasarkan oleh perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
PENYULUHAN TENTANG BAHAYA RIBA BAGI PELAKU USAHA KECIL DI KABUPATEN KARAWANG
Grasia Kurniati;
Rani Apriani;
Candra Hayatul Iman
Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 5, No 1 (2022): Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/jpm.v5i1.184-193
Di Indonesia khususnya Karawang salah satu jenis usaha yang berkembang dalam masyarakat adalah pelaku usaha yang memiliki modal usaha kecil, dimana merupakan suatu kegiatan bisnis yang bergerak di berbagai bidang usaha tertentu. Pelaku usaha dengan modal usaha kecil dikenal sebagai usaha yang mampu mengatasi pengangguran dan kemiskinan. Menjadi pengusaha saat ini semakin mudah, begitu juga untuk mendapatkan modal usaha. Untuk mendapatkan modal usaha tidak jarang malah dapat mendadi sumber kehancuran usahanya, sebab tidak semua pinjaman untuk modal usaha memiliki dampak yang baik. Hal ini umumnya kerap dialami oleh kalangan pelaku usaha kecil dan menengah. Pelaku usaha terkadang memanfaatkan layanan peminjaman modal yang ditawarkan oleh berbagai pihak salah satuya rentenir. Rentenir umumnya memberi syarat yang mudah dipenuhi. Namun, hanya sedikit yang menyadari kalau pinjaman modal tersebut merupakan awal kemunculan dari bahaya riba. Tidak hanya menyangkut diri sendiri, tapi juga keluarga dan orang-orang terdekat. Diharapkan dengan adanya penyuluhan ini, pelaku usaha dapat menghindari riba yang nantinya akan berdampak bagi kehidupan.
PENGARUH PLATFORM MEDIA SOSIAL TERHADAP MINAT GENERASI MILENIAL DALAM BERINVESTASI DI PASAR MODAL
Findri Firdhausa;
Rani Apriani
SUPREMASI HUKUM Vol 17 No 02 (2021): Supremasi Hukum
Publisher : Universitas Islam Syekh Yusuf
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33592/jsh.v17i02.1227
Technology is a symbol of technological development progress. Millennials are considered technologically literate who currently provide facilities for investors to freely choose how to invest. Information about the types and ways of investment is available so abundant, especially with the internet media, potential investors can search for as much information as possible. Library Research studies libraries and other scientific works related to the problems studied, Normative legal research in the form of data obtained from literature studies. Nowadays millennials are starting to be interested in investing in the stock exchange. According to Indonesia Stock Exchange data about 60-70% of young investors aged up to 40 years invest in the stock exchange. The increase in millennial retail investors is also happening because the ordering system can be done online making transactions easier. Investment interest in Indonesia has continued to grow in recent times. Keywords: Technology, Millennials, Investments.