Articles
PENGARUH ASIMILASI NARAPIDANA TERHADAP TINGKAT KERESAHAN MASYARAKAT
Muhamad Rifqi Nazief Hanif;
Mitro Subroto
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 9, No 9 (2022): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/jips.v9i9.2022.3455-3462
Saat ini terdapat kebijakan yangmana narapidana dengan kualifiikasi tertentu bisa mendapatkan program asimilasi dan reintegrasi. Hal ini berdasarkan kemanusiaan dan keadilan agar warga binaan yang ada di lingkungan Lapad maupun Rutan dapat terhindar dari covid-19 yang apabila tingkat kepadatan tinggi, maka akan semakin tinggi pula resiko penyebarannya. Namun, kebijakan ini menimbulkan keresahan ditengah masyarakat, karena dikhawatirkan narapidana yang menjalani asimilasi dan reintegrasi tersebut akan dengan mudah melakukan tindak pidana berulang akibat dari belum maksimalnya proses pembinaan bagi narapidana. Sehingga menyebabkan tingkat kepercayaan masyarakat menurun. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis terkait pengaruh asimilasi dengan tingkat keresahan masyarakat yang dilakukan dengan metode kualitatif deskriptif.
MODEL PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA BERBASIS KOMUNITAS MASYARAKAT(COMMUNITY BASED CORECTION) DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB KOTA AGUNG
Muhammad Ridwan;
Mitro Subroto
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 9, No 7 (2022): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/jips.v9i7.2022.2429-2436
Community Based Correction merupakan sebuah jenis program pembinaan yang diberikan kepada narapidana sebelum mereka dibebaskan atau menyelesaikan hukuman pidananya. Melalui program tersebut, narapidana akan diberikan kesempatan untuk bisa kembali dan berinteraksi di tenga-tenga masyarakat di bawah pengamanan dan pengawasan lembaga tertentu. Untuk melakukan program operasional tersebut, maka dibutuhkan 5 prinsip dasar dalam penjalanan program, antara lain: Prinsip untuk bisa memperoleh pekerjaan, prinsip penyeleksian narapidana terlebih dulu, prinsip tidak boleh mengeksploitasi narapidana, prinsip pengamanan yang minimum terhadap narapidana, dan prinsip pemberian tanggung jawab atas pemindahan narapidana.
IMPLEMENTASI COMMUNITY BASED CORRECTION SEBAGAI MODEL PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA
Anugrah Anggri Hermawan;
Mitro Subroto
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 9, No 8 (2022): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/jips.v9i8.2022.2759-2766
Community Based Correction (CBC) merupakan sebuah konsep pengganti pidana penjara yang diterapkan pada para pelanggar hukum khususnya tindak pidana ringan dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat dengan pengawasan atau super visi tertentu. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi CBC dalam model pembinaan narapidana. Konsep Community Based Correction (CBC) mengacu pada konsep reintegrasi sosial dimana dalam hal tersebut setiap dalam upaya penyatuan kembali antara nabi dan lingkungan masyarakat kegiatan tersebut turut melibatkan masyarakat juga. Program reintegrasi sosial yang telah dilaksanakan di Indonesia telah cukup baik, namun belum optimal karena masih kurangnya peran serta masyarakat dalam proses pembinaan narapidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif serta menggunakan hasil observasi dan studi literatur. Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang didasarkan pada penemuan, tingkah laku masyarakat, fungsionalisasi organisasi, serta penelitian ini tidak menggunakan prosedur-prosedur statistik ataupun dengan cara kuantitatif lainnya dan juga sebuah prosedur penelitian yang bisa menghasilkan data penelitian deskriptif.
Penerapan Pembinaan Kemandirian Dalam Program Integrasi di Lapas Klas IIA Cibinong
Mochamad Naufal Adisaputra;
Mitro Subroto
Hukum Responsif Vol 13, No 2 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33603/responsif.v13i2.7358
Lembaga pemasyarakatan berfungsi melalukan pembinaan untuk para warga binaan pemasyarakatan agar nantinya mereka dapat menjadi manusia yang memliki hak seutuhnya, menyadari semua kesalahannya, memperbaiki diri serta tidak mengulangi lagi apa yang telah mereka perbuat sehingga dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat dan lingkunganya. Upaya yang dilakukan oleh Lembaga pemasyarakatan salah satunya adalah dengan pelaksanaan program pembinaan kemandirian narapidana dalam rangka agar mereka dapat berkembang dan memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhannya sendiri setelah selesai menjalani masa hukuman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan pembinaan kemandirian dalam program integrasi pada Lapas Klas IIA Cibinong dan efektivitas dari penerapan program pembinaan kemandiriian narapidana. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif dengan melakukan pendekatan kepada narapidana Lapas Klas IIA Cibinong. Salah satu program yang dilakukan adalah dengan memberikan keterampilan kerja. Sehingga penulis memberikan saran seperti diperlukan pengamatan oleh balai pemasyarakatan agar mengetahui apakah penerapan pembinaan yang dilakukan bermanfaat dan diperlukan program lainnya mengenai pembinaan kemandirian agar menambah keefektivitasan program pembinaan narapidana.
FAKTOR-FAKTOR PENGULANGAN TINDAK PIDANA DALAM PELAKSANAAN PROGRAM ASIMILASI COVID-19 DI LAPAS KLAS II A BENGKULU
Ahmad Gunawan;
Mitro Subroto
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 2 (2022): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Kondisi Lembaga Pemasyarakatan hampir di seluruh Indonesia saat ini telah melebihi kapasitas (overcrowded) sehingga menjadi suatu kekhawatiran terhadap penularan Virus Covid-19. Pemerintah berupaya dalam menanggulangi penyebaran Virus Covid-19 dengan mengambil kebijakan pembebasan narapidana melalui program asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan. Namun, tidak semua elemen masyarakat menyetujui dengan adanya program ini dikarenakan pemikiran masyarakat terhadap narapidana nantinya akan kembali melakukan pengulangan tindak pidana selama melaksanakan kebijakan tersebut. Sehingga tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor –faktor pengulangan tindak pidana dalam pelaksanaan program asimilasi covid 19 di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Bengkulu. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yakni Teori Integratif dan Teori Motivasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa, faktor yang melatarbelakangi narapidana melakukan pengulangan tindak pidana kembali yakni berdasarkan 2 (dua) faktor yaitu: faktor internal dan faktor eksternal dan pengaruh yang ditimbulkan yakni memunculkan keresahan bagi masyarakat setempat. Peneliti menyarankan untuk selalu melakukan pemantuan terkait segala aktivitas narapidana tersebut dengan melibatkan instansi seperti (Kejaksaan dan Kepolisian).
IMPLEMETASI PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA TERORISME HUKUMAN MATI
Muhammad Akhsan;
Mitro Subroto
Jurnal Indonesia Sosial Sains Vol. 2 No. 10 (2021): Jurnal Indonesia Sosial Sains
Publisher : CV. Publikasi Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (645.789 KB)
|
DOI: 10.59141/jiss.v2i10.435
Hukum pidana dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, hukuman mati masih diberlakukan. Hasilnya menunjukkan bahwa pada dasarnya terpidana mati dan terpidana memiliki berbagai ide, hal itu tentunya harus memiliki kejelasan hukum yang harus diselaraskan dengan tujuan agar pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dapat berjalan efektif, hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan mengapa terpidana hukuman mati juga mendapat pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan? Pemeriksaan ini jelas ditujukan untuk menjawab pertanyaan eksplorasi. Penelitian ini tentunya menggunakan suatu pendekatan empiris bagaimana suatu implementasi pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum Security, yang tentunya juga akan menjawab bagaimana proses pembinaan dan apa tujuan dilaksanakannya pembinaan bagi terpidana tersebut, sementara kita tinjau dari aspek tujuan dari Lembaga Pemasyarakatan itu sendiri yaitu memulihkan hidup, kehidupan dan penghidupan yang tentunya juga diberikan kepada terpidana hukuman mati. Tentunya dari aspek aspek yang dijelaskan bahwa seseorang terpidana mati menjalani suatu pemidanaan secara hukum, dan disamping itu dalam proses pemidanaan tentunya lembaga pemasyarakatan tentunya mengambil andil dalam hal pemberian pembinaan secara mendalam sesuai dengan tupoksi terutama wali pemasyarakatan yaitu dengan pembinaan individual yang bertujuan agar adanya suatu perubahan perilaku dan penurunan tingkat resiko pemahaman radikalisme yang akan berdampak terhadap napiter dan petugas lain dalam hal penyebaran pengaruh paham radikalisme di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Penyediaan Fasilitas Aksesbilitas Bagi Penyandang Disabilitas di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Indonesia
Iqbal Rafi’ Athallah;
Mitro Subroto
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 1 No. 2 (2021): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (239.067 KB)
|
DOI: 10.31004/innovative.v1i2.11
Disabilitas adalah bahasa atau isu yang paling familiar diantara semua yang pernah kita dengar dalam kehidupan sehari-hari disabilitas adalah seseorang manusia yang memiliki keterbatasan dalam fisik, Psikologi, Inelektual, dan dalam pemikirannya. Dalam hal ini Indonesia telah berperan dan melakukan pemenuhan terhadap setiap masyarakat yang ada terutama masyarakat disabilitas dengan membuat peraturan yang mengatur tentang pemenuhan hak disabilitas. Dalam kondisi saat ini para penyandang disabilitas dalam mendapatkan perlakuan yang tidak selayaknya dan tidak mendapatkan perlindungan yang lain layak seperti penyandang disabilitas adalah suatu kelompok yang termasuk kelompok perintah untuk dijadikan alat produksi yang murah semisal penyandang disabilitas dipekerjakan sebagai buruh dan diberikan bayaran yang sangat murah. Penyediaan fasilitas dan aksesibel bagi para penyadang disabilitas sangat diperlukan di setiap tempat yang ada. Aksesibel sendiri diasumsikan bahwa suatu penyediaan atau pemberian perlakuan khusus kepada para penyandang disabilitas atau yang memiliki kekurangan. Penyediaan aksesibeleitas dan fasilitas bagi para penyadang disabilitas juga harus disedaiakan di dalam lapas dan rutan baik itu untuk para pengunjung lapas dan rutan atau para Warga Binaan Pemasyarakatan yang sedang melaksanakan pembinaan dan menjalani pidananya di dalam lapas dan rutan. Narapidana penyandang disabilitas sangat berhak mendapatkan hak-hak mereka seperti narapidana pad umumnya yang mendapatkan haknya seperti dalam pasal 14 undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lapas serta Rutan di Indonesia dalam melakukan perubahan perubahan dan penyempurnaan di dalam lapas dan Rutan di Indonesia seperti lapas dan Rutan di Indonesia menyediakan fasilitas-fasilitas yang mendukung bagi para penyandang disabilitas baik narapidana maupun tahanan. Penyediaan aksessibilitas dan juga fasilitas di lapas dan rutan seperti : Kursi roda, Toilet khusus disabilitas, ramp, kursi prioritas.
Pemenuhan Hak Kunjungan Terhadap Terpidana Seumur Hidup Di Lembaga Pemasyarakatan Pada Masa Pandemi Covid-19
Sumantri Aji Saputra;
Mitro Subroto
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 1 No. 2 (2021): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (258.567 KB)
|
DOI: 10.31004/innovative.v1i2.13
Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan setiap orang berdasarkan peraturan yang ada dan dapat dipertanggung jawabkan. Hak manusia juga dimiliki oleh warga binaan pemasyarakatan karena pada dasarnya WBP sebagai subjek pemasyarakatan. Pemasyarakatan memiliki narapidana yang segala perilakunya diatur secara jelas dalam undang-undang. Ada banyak hak yang harus dipenuhi pemasyarakatan kepada warga binaan pemasyarakatan salah satunya hak mendapatkan kunjungan dari keluarga, penasihat hukum atau orang tertentu. Hak tersebut diperoleh oleh narapidana baik pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, pidana tutupan namun dengan catatan syarat-syaratnya terpenuhi. Sementara metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yang masuk dalam kategori penelitian kepustakaan (library research). Informasi riset bersumber pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sedangkan Tinjauan pustaka tidak hanya literatur yang bermakna namun dengan evaluasi dan kritis yang mendalam dari penelitian sebelumnya tentang suatu topik. Berdasarkan penelitian ditemukan bahwa pemenuhan hak kunjungan pada terpidana seumur hidup sangat vital karena berpengaruh pada psikis narapidana. Sehingga adanya wabah Covid-19 menghambat pelaksanaan layanan kunjungan secara tatap muka. Langkah pemerintah untuk mengubah layanan kunjungan tatap muka menjadi virtual (video call) merupakan langkah yang baik selain untuk menghambat penyebaran Covid-19 namun pelayanan kunjungan tetap dapat berjalan.
Dampak Hukuman Seumur Hidup Bagi Kesehatan Mental Narapidana Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia
Yahiqqa Naufal Hudaya;
Mitro Subroto
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 1 No. 2 (2021): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (228.584 KB)
|
DOI: 10.31004/innovative.v1i2.36
Narapidana merupakan manusia yang sedang dalam masa pembinaan atau sedang melakukan pembenahan diri di dalam lembaga pemasyarakatan untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatanya sebelumnya. Mereka mendapatkan hukuman sesuai denganapa yang mereka lakukan, adapun hukuman yang jumlah waktunya sangat lama yaitu sampai dengan seumur hidup harus dijalani narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan. Dampak yang dapat ditimbulkan dari hukuman tersebut yaitu dapat terganggunya mental atau psikis dari narapidana itu sendiri. Kesehatan mental sendiri adalah suatu keadaan dimana seseorang tidak mengalami perasaan bersalah terhadap dirinya sendiri, memiliki estimasi yang realistis terhadap dirinya sendiridan dapat menerima kekurangan atau kelemahanya, kemampuan menghadapi masalahmasalah dalam hidupnya, memiliki kepuasan dalam kehidupan sosialnya, serta memiliki kebahagiaan dalam hidupnya (Piper dan Uden, 2006). Maka diperlukanya pembinaan dan perlakuan yang sesuai agar meminimalisir terjadinya dampak buruk dari hukuman seumur hidup terhadap kesehatan mental narapidana.
Keterkaitan Dukungan Moral Keluarga Dengan Kesehatan Mental Narapidana Yang Menjalani Pidana Seumur Hidup
Roby Agi Putra;
Mitro Subroto
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 1 No. 2 (2021): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (204.858 KB)
|
DOI: 10.31004/innovative.v1i2.37
Lembaga Pemasyarakatan memuat berbagai jenis hukuman pada narapidana baik itu hukuman singkat serta narapidana yang terpidana seumur hidup atau terpidana mati. Dukungan moral dari orang-orang terdekat narapidana berperan penting dan sangat diperlukan bagi mereka, terlebih lagi bagi para narapidana yang tervonis hukuman berat seperti hukuman mati atau penjara seumur hidup. Peraturan Pemerintah No. 31 memuat pembinaan narapidana, dan salah satunya adalah pembinaan rohani yang berisi pembinaan kesehatan mental narapidana. Penelitian ini mengulas studi kasus dengan mengadopsi metode kualitatif, dengan memanfaatkan data yang dihasilkan melalui wawancara dari beberapa warga binaan pemasyarakatan serta pihak yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro. Pada studi kasus ini disimpulkan bahwa terdapat hubungan positif antara dukungan moral keluarga dan kesehatan mental narapidana hukuman seumur hidup. Dengan kata lain, semakin tinggi dukungan moral keluarga maka semakin rendah tingkat stres yang dialami. Hal tersebut juga berlaku sebaliknya dengan semakin rendah dukungan moral keluarga maka semakin tinggi tingkat stres.