Articles
Pengaruh Antara Tingkat Ketegangan Sosial Dengan Tingkat Risiko WBP Melakukan Perilaku Kekerasan Di Rutan Kelas IIB Purworejo
Aditya Bayu Krisna;
Mitro Subroto
Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol 6 No 1 (2023)
Publisher : Jayapangus Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.37329/ganaya.v6i1.1731
The violent behavior carried out by WBP while he was in prison is a thing that often occurs in prison. Where everyone who enters prison because of criminal cases will definitely experience a lot of pressure from within him or from outside himself. One of the triggering factors is the condition of peison which is over capacity. Violent behavior resulted in disturbances in security and order that disrupted the condition of prison. The purpose of this study was to find out the influence between the level of social tension and the level of risk of WBP committing violent behavior in prison class IIB Purworejo. This type of research is quantitative research. The population in this study is The Correctional Assisted person/prisoner prison class IIB Purworejo in november 2021 with a total of 180 people. The number of samples taken referred to Frankel and Wallen for this type of correlation study, which was as many as 50 respondents. Data collection was carried out by survey using questionnaires distributed to 50 WBP prison class IIB Purworejo as the object of research. Based on data and facts found by researchers at WBP prison class IIB Purworejo that the level of social tension affects the level of WBP risk of violent behavior. The results showed that the level of social tension of WBP Prison class IIB Purworejo was 70.7%. It can be concluded that the level of social tension that exists in the prison environment affects the violent behavior carried out by WBP in prison class IIB Purworejo.
Implementasi Pemenuhan Asupan Gizi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung
Dhena Panji Pangestu;
Mitro Subroto
PAMARENDA : Public Administration and Government Journal Vol 1, No 2 (2021): Edisi November
Publisher : Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Halu O
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (346.749 KB)
|
DOI: 10.52423/pamarenda.v1i2.21158
Pendidikan dua belas tahun wajib diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali anak yang sedang menjalani masa pidana di dalam LPKA dimana anak dapat mengikuti program pendidikan kejar paket (A,B,C) Agar anak dapat berkembang dan mengikuti program pembinaan serta dapat menjadi sumber daya manusia yang dapat diandalkan kedepannya, maka peranan gizi sangatlah perlu diperhatikan. Susunan gizi yang tepat akan memacu pertumbuhan dan perkembangan dimana telah diatur dalam Permenkumham No. 40 Tahun 2017 bahwasannya anak didalam lapas berhak memperoleh gizi sebesar 2.240 kkal/hari. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder dimana laporan harian LPKA kepada Dirjenpas melalui smslap dan bahan hukum primer menggunakan peraturan-peraturan mengenai standar AKG, bahan hukum sekunder dengan jurnal, buku, hasil penelitian, dan dokumen. Kata kunci : Anak, Gizi, Lembaga Pembinaan Khusus Anak
Pelaksanaan Asimilasi From Home Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kendal
Roby Agi Putra;
Mitro Subroto
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 1 (2022): April 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (158.798 KB)
Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat,yang dimaksud asimilasi merupakan proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan dengan membaurkan warga binaan pemasyarakat dengan lingkungan masyrakat. Tujuan asimilasi sendiri adalah mempersiapkan warga binaan pemasyarakatan untuk kembali menjalani kehidupan bermasyarakat dengan baik. Lembaga Pemasyarakatan Kendal adalah salah satu tempat pembinaan warga binaan yang telah memasuki tahap asimilasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan asimilasi yang di berikan kepada para warga binaan yang berada pada Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kendal. Penelitian ini menggunkan metode penelitian yang diperoleh menggunakan data sekunder yaitu dengan cara pengumpulan data-data atau sumber-sumber yang telah ada, yang berlandaskan kepada landasan teori. Ditengah wabah yang melanda dunia ini, hal ini setelah Kemenkumham mengeluarkan kebijakan asimilasi di rumah bagi narapidana atau warga binaan umum yang telah menjalani 2/3 dari masa hukuman sampai 31 desember 2020, sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri No. 10 Tahun 2020 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan virus corona
Implementasi Integrasi dan Asimilasi sebagai Upaya Agar Narapidana Diterima Kembali di Lingkungan Masyarakat
Imam Haidar Pratama;
Mitro Subroto
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 1 (2022): April 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (148.541 KB)
Penulisan jurnal ini didasari oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021. Integrasi yaitu suatu hak yang diberikan kepada narapidana dalam bentuk pembebasan bersyarat bagi narapidana dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan. Sedangkan definisi dari asimilasi yaitu suatu hak yang diberikan kepada narapidana dalam rangka mendapatkan sebuah perubahan attitude/perilaku dengan membaurkan kembali narapidana di lingkungan masyarakat. Dalam proses implementasi asimilasi tidak bisa dianggap mudah karena setiap lingkungan hidup dan budaya pada masyarakat selalu mengalami perubahan. Asimilasi dapat diterima oleh narapidana guna memenuhi hak narapidana setelah mereka memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Implementasi program integrasi dan asimilasi yang di laksanakan di kediaman masing masing guna memutus mata rantai penyebaran covid 19, tentunya dalam pelaksanaanya melalui bimbingan dan pengawasan yang ketat dari pihak BAPAS. Setiap implementasi kebijakan tentunya tidak selalu berjalan mulus tanpa hambatan. Dalam penulisan jurnal ini dicantumkan hambatan implementasi integrasi dan asimilasi dan cara mengatasi hambatan-hambatan tersebut..
Penerapan Konsep Community Based Correction alam Pembinaan Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak
Hestin Febbia Andriani;
Mitro Subroto
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 1 (2022): April 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (429.966 KB)
Kegiatan pembinaan wajib diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang sedang menjalani pidana. Akan tetapi mengingat bahwa pelaku pelanggar hukum tidak hanya berasal dari kalangan dewasa namun ada juga yang masih berusia anak maka proses pembinaan tetap harus diberikan secara adil. Adil disini artinya adalah sesuai porsi penerima, bukan diberikan sama percis antara warga binaan dewasa dan anak-anak. Community Based Correction (CBC) adalah bagian dari proses pembinaan yang didalamnya melibatkan masyarakat. Program CBC akan diberikan pada proses pembinaan tahap akhir bagi warga binaan pemasyarakat. Kali ini, penulis akan membahas mengenai penerapan konsep Community Based Correction dalam pembinaan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Tulisan ini akan menguraikan tentang apa saja isi dari konsep Community Based Correction dan bagaimana perannya dalam upaya pembinaan anak di LPKA. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa study kepustakaan yang kemudian diuraikan secara deskriptif yaitu menuturkan data yang ada misalnya mengenai situasi yang dialami, satu hubungan, kegiatan, pandangan, sikap yang menampak, atau tentang proses yang sedang berlangsung. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran penerapan konsep Community Based Correction dalam proses pembinaan anak sehingga dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa program CBC penting dan berguna diberikan dalam proses pembinaan karena dalam program ini warga binaan dibaurkan langsung dilingkungan masyarakat dan masyarakat tentunya ikut mengambil peran dalam usaha memperbaiki karakter anak pidana.
Pembinaan Narapidana Lanjut Usia melalui Program Asimilasi Rumah di Lembaga Pemasyarakatan
Alvin Pradana Fahmi;
Mitro Subroto
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 1 (2022): April 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (230.318 KB)
Tahanan yang menempuh kejahatan di Badan Sosialisasi, pada hakikatnya sepanjang menempuh kejahatan, sudah kehabisan independensi buat beraksi, maksudnya tahanan yang berhubungan cuma bisa berkiprah di dalam Badan Sosialisasi saja. Wujud perlakuan dituangkan dalam upaya Badan Sosialisasi atau Rutan buat membina tahanan, buat memahami diri sendiri, alhasil bisa mengubah diri sendiri jadi lebih bagus, jadi positif tidak lagi melaksanakan perbuatan kejahatan ataupun meningkatkan diri sendiri jadi orang yang lebih bermanfaat untuk negeri, agama, serta keluarganya. Tahap tahap yang ditempuh oleh Badan Sosialisasi buat menghindari terbentuknya klise kesalahan sebagimana sudah dipaparkan dimuka merupakan lewat pembinaan salah satunya berupa asimilasi rumah yang ditujukan untuk narapidana lanjut usia. Dalam riset ini, pengarang mempraktikkan tata cara kualitatif yang dilakukan bersumber pada riset pustaka. Dengan Pelaksanaan pembinaan narapidana ini adalah untuk pencegahan terjadinya pengulangan kehajatan. Dengan demikian Narapidana yang lanjut usia ini dapat memperoleh HAM walaupun ada di Lembaga Pemasyarakatan.
Kendala Pemberian Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padang Sidempuan
Mhd Raja Haholongan;
Mitro Subroto
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 1 (2022): April 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (346.647 KB)
Salah satu fasilitas pembinaan yang diterapkan di Lembaga Pemasyarakatan untuk Narapidana yaitu adanya hak – hak warga binaan berupa pemberian Pembebasan Bersyarat. Pembebasan Bersyarat merupakan hal yang penting bagi kelangsungan proses pidana warga binaan, akan tetapi masih banyak indikator-indikator yang menghambat kelancaran dalam pelaksanaan dan pemberian hak warga binaan tersebut. Oleh karenanya, disusunlah penelitian ini yang bertujuan sebagai alat menggambarkan dan menganalisa apa saja faktor yang menghambat proses tersebut. Sehingga nantinya minimal akan meminimalisir faktor -faktor yang menghambat. Dalam proses penelitian ini digunakan pula jenis penelitian secara empiris, yang dimana prosesnya dilakukan dengan cara mengumpulkan data melalui wawancara yang kemudian dilakukan pengolahan untuk selanjutnya diobservasi, studi dokumen, dan menggunakan analisis kualitatif melalui penjabaran deskriptif. Indikator-indikator yang menjadi penghambat kelancaran pendistribusian pembebasan bersyarat terhadap narapidana yakni seperti tidak adanya penjamin yang bersedia menjamin narapidana yang akan diberikan pembebasan bersyarat ini, terbukti telah berbuat indisipliner, atau tindakan pelanggaran lainnya yang berkaitan dengan tertundanya pemberian pembebasan kepada narapidana. Sebagai upaya untuk menindaklanjuti hak tersebut ialah dengan menemukan penjamin bagi narapidana yang belum mempunyai penjamin serta menaikkan mutu program binaan kepada narapidana di Lembaga pemasyarakatan untuk mengantisipasi dilakukannya kembali tindakan indisipliner.
Peranan Serta Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pelanggaran Hak Narapidana dan Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara
Pogy Hariyanto Saputra;
Mitro Subroto
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (332.195 KB)
Kelebihan kapasitas penjara disebabkan oleh penyalahgunaan zat. Kondisi ini berkontribusi pada kurangnya kenikmatan narapidana di Lapas. Menjadikan narapidana tidak mengingkari hak dan martabatnya sebagai manusia. Dengan kata lain, sebagai narapidana, mereka juga berhak diperlakukan sebagai manusia. Penelitian ini bertujuan untuk lebih memperjelas kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak-hak narapidana sebagai manusia dalam konteks lembaga pemasyarakatan over-detensi. Selain itu, penelitian ini berusaha untuk menyelidiki pertanggungjawaban atas pelanggaran tugas satpam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi hukum normatif, seperti mengkaji bahan pustaka dan studi hukum dengan metode sekunder, serta pengambilan dan pengumpulan data didasarkan pada dua pendekatan yaitu pendekatan hukum dan pendekatan konseptual. Studi menyimpulkan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk mengatasi kelebihan kapasitas penjara untuk memberikan perlindungan sekaligus melindungi hak-hak narapidana terkait dengan kesejahteraan mereka di penjara. Dalam hal terjadi pelanggaran material oleh pengawas, pemerintah bertanggung jawab atas masalah ini, yang dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peninjauan Kembali Kewajiban Narapidana estelah Berlakunya Asimilasi Akibat Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di Indonesia
Devi Ayu Febrianti;
Mitro Subroto
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (150.959 KB)
Penelitian ini menjelaskan tentang bentuk kejahatan yang dilakukan oleh narapidana yang bebas akibat adanya tindak asimilasi pada saat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) saat ini dan dampak buruk apa saja yang diperoleh masyarakat Indonesia yang menjadi korban kejahatan para narapidana tersebut. kita sebagai masyarakat negara Indonesia mengetahui bahwa sistem pemasyarakatan dibuat dengan tujuan agar pihak-pihak yang sebelumnya melakukan kejahatan agar tidak melakukan kejahatan kembali. Bahkan, dalam Undang-Undang Pemasyarakatan ini dijelaskan hak-hak apa saja yang diperoleh pihakpihak yang melakukan kejahatan selama di dalam penjara dan saya hanya menampilkan beberapa hak yang berkaitan dengan kejahatan narapidana di luar penjara. Dengan metode penelitian studi kasus, peneliti menganalisis beberapa dokumen berupa undang-undang, jurnal, ataupun laman di Internet untuk mendukung penelitian ini menjadi lebih valid. Hasil penelitian menunjukkan bahwa per tanggal 8 April 2020, sebanyak 33.861 narapidana dan 1.815 narapidana anak dibebaskan secara bersyarat oleh kemenkumham, dan 27 narapidana orang diantaranya tmelakukan kejahatan kembali setelah bebas bersyarat melalui Tindakan asimilasi ini. Namun, menurut peneliti hal ini kurang efektif karena sangat bertolak belakang dengan larangan dan kewajiban narapidana selama masih berada di Lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, diperlukan Tindakan pencegahan dalam menanggulangi masalah ekonomi dan Kesehatan yang sedang melanda pada masa Pandemi Virus Corona ini, yaitu : - Pembuatan Kartu Prakerja 2 - Jika masih melakukan kejahatan, narapidana yang ditangkap kembali akan dimasukkan ke dalam sel pengasingan yang letaknya jauh dari penjara dengan tingkat risiko rendah.
Implementasi Hak Asimilasi Narapidana pada Lapas Terbuka
Ruri Ayunda;
Mitro Subroto
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (266.416 KB)
Asimilasi dijelaskan adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilakukan dengan cara narapidana diminta membaur kepada masyarakat yang bertujuan untuk mensejahterakan narapidana setelah menjalani masa pidana. Penelitan ini membahas bagaimana fungsi dan tujuan dari Lembaga Pemasyarakatan, pelaksanaan program asimilasi yang dilaksanakan, dan kendala dalam pemberian hak asimilasi pelaksanaan asimilasi ini sangat menjunjung tinggi hak – hak narapidana, yang diperbolehkan untuk tetap menjalani hubungan dengan kerabat maupun keluarga dari narapidana itu sendiri. Pelaksanaan asimilasi di Lapas Terbuka berjalan dengan baik dengan artian sesuai dengan peraturan – peraturan yang berlaku dan sesuai dengan apa yang sudah diatur. Kendala yang paling umum didapatkan dalam menjalankan asimilasi yaitu beberapa masyarakat tidak mengerti apa yang dimaksud dengan program asimilasi tersebut sehingga beberapa masyarakat tidak dapat menerima kembalinya narapidana ke masyarakat dengan dalih mereka telah melakukan tindak yang tidak sesuai dengan norma - norma yang berlaku, asimilasi sendiri perlu di sosialisakan kepada masyarakat karena asimilasi juga menjadi sebuah Hak dari narapidana sendiri.