p-Index From 2021 - 2026
63.909
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Jurnal Komunikasi Hukum Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, dan Sains Jurnal Panorama Hukum JURNAL MUQODDIMAH : Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Widya Yuridika Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Gema Keadilan Administrative Law & Governance Journal Madani Jurnal Politik dan Sosial Kemasyarakatan Jurnal Hukum Samudra Keadilan Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI Ensiklopedia of Journal Jurnal Ilmu Hukum The Juris Unes Law Review Journal Publicuho Yustisia Merdeka : Jurnal Ilmiah Hukum Jurnal Hukum Positum Ensiklopedia Social Review Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Law, Development and Justice Review Jurnal Yustitia Jurnal Pendidikan dan Konseling Jurnal Aplikasi Dan Inovasi Ipteks SOLIDITAS Santhet: (Jurnal Sejarah, Pendidikan Dan Humaniora) ENTITA: Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial dan Ilmu-Ilmu Sosial JURNAL GIZI DAN KESEHATAN Jurnal Educatio FKIP UNMA JIIP (Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan) Pamulang Law Review Journal of Management - Small and Medium Enterprises (SME's) Sosial : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial SUPREMASI Jurnal Hukum Hukum Responsif : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon Guiding World : Jurnal Bimbingan dan Konseling Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan RIO LAW JURNAL Jurnal Syntax Fusion : Jurnal Nasional Indonesia Journal Justiciabelen (JJ) Sultan Jurisprudence : Jurnal Riset Ilmu Hukum Dedikasi: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Jurnal Indonesia Sosial Sains Indonesian Research Journal on Education Innovative: Journal Of Social Science Research PAMARENDA : Public Administration and Government Journal JURNAL ILMIAH KESEHATAN MASYARAKAT DAN SOSIAL Central Publisher JURNAL ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK, STISIPOL RAJA HAJI Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Rampai Jurnal Hukum Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Society Jurnal Cendekia Ilmiah
Claim Missing Document
Check
Articles

Pengaruh Antara Tingkat Ketegangan Sosial Dengan Tingkat Risiko WBP Melakukan Perilaku Kekerasan Di Rutan Kelas IIB Purworejo Aditya Bayu Krisna; Mitro Subroto
Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol 6 No 1 (2023)
Publisher : Jayapangus Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37329/ganaya.v6i1.1731

Abstract

The violent behavior carried out by WBP while he was in prison is a thing that often occurs in prison. Where everyone who enters prison because of criminal cases will definitely experience a lot of pressure from within him or from outside himself. One of the triggering factors is the condition of peison which is over capacity. Violent behavior resulted in disturbances in security and order that disrupted the condition of prison. The purpose of this study was to find out the influence between the level of social tension and the level of risk of WBP committing violent behavior in prison class IIB Purworejo. This type of research is quantitative research. The population in this study is The Correctional Assisted person/prisoner prison class IIB Purworejo in november 2021 with a total of 180 people. The number of samples taken referred to Frankel and Wallen for this type of correlation study, which was as many as 50 respondents. Data collection was carried out by survey using questionnaires distributed to 50 WBP prison class IIB Purworejo as the object of research. Based on data and facts found by researchers at WBP prison class IIB Purworejo that the level of social tension affects the level of WBP risk of violent behavior. The results showed that the level of social tension of WBP Prison class IIB Purworejo was 70.7%. It can be concluded that the level of social tension that exists in the prison environment affects the violent behavior carried out by WBP in prison class IIB Purworejo.  
Implementasi Pemenuhan Asupan Gizi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung Dhena Panji Pangestu; Mitro Subroto
PAMARENDA : Public Administration and Government Journal Vol 1, No 2 (2021): Edisi November
Publisher : Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Halu O

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (346.749 KB) | DOI: 10.52423/pamarenda.v1i2.21158

Abstract

Pendidikan dua belas tahun wajib diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali anak yang sedang menjalani masa pidana di dalam LPKA dimana anak dapat mengikuti program pendidikan kejar paket (A,B,C) Agar anak dapat berkembang dan mengikuti program pembinaan serta dapat menjadi sumber daya manusia yang dapat diandalkan kedepannya, maka peranan gizi sangatlah perlu diperhatikan. Susunan gizi yang tepat akan memacu pertumbuhan dan perkembangan dimana telah diatur dalam Permenkumham No. 40 Tahun 2017 bahwasannya anak didalam lapas berhak memperoleh gizi sebesar 2.240 kkal/hari. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder dimana laporan harian LPKA kepada Dirjenpas melalui smslap dan bahan hukum primer menggunakan peraturan-peraturan mengenai standar AKG, bahan hukum sekunder dengan jurnal, buku, hasil penelitian, dan dokumen. Kata kunci : Anak, Gizi, Lembaga Pembinaan Khusus Anak
Pelaksanaan Asimilasi From Home Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kendal Roby Agi Putra; Mitro Subroto
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 1 (2022): April 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (158.798 KB)

Abstract

Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat,yang dimaksud asimilasi merupakan proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan dengan membaurkan warga binaan pemasyarakat dengan lingkungan masyrakat. Tujuan asimilasi sendiri adalah mempersiapkan warga binaan pemasyarakatan untuk kembali menjalani kehidupan bermasyarakat dengan baik. Lembaga Pemasyarakatan Kendal adalah salah satu tempat pembinaan warga binaan yang telah memasuki tahap asimilasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan asimilasi yang di berikan kepada para warga binaan yang berada pada Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kendal. Penelitian ini menggunkan metode penelitian yang diperoleh menggunakan data sekunder yaitu dengan cara pengumpulan data-data atau sumber-sumber yang telah ada, yang berlandaskan kepada landasan teori. Ditengah wabah yang melanda dunia ini, hal ini setelah Kemenkumham mengeluarkan kebijakan asimilasi di rumah bagi narapidana atau warga binaan umum yang telah menjalani 2/3 dari masa hukuman sampai 31 desember 2020, sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri No. 10 Tahun 2020 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan virus corona
Implementasi Integrasi dan Asimilasi sebagai Upaya Agar Narapidana Diterima Kembali di Lingkungan Masyarakat Imam Haidar Pratama; Mitro Subroto
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 1 (2022): April 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (148.541 KB)

Abstract

Penulisan jurnal ini didasari oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021. Integrasi yaitu suatu hak yang diberikan kepada narapidana dalam bentuk pembebasan bersyarat bagi narapidana dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan. Sedangkan definisi dari asimilasi yaitu suatu hak yang diberikan kepada narapidana dalam rangka mendapatkan sebuah perubahan attitude/perilaku dengan membaurkan kembali narapidana di lingkungan masyarakat. Dalam proses implementasi asimilasi tidak bisa dianggap mudah karena setiap lingkungan hidup dan budaya pada masyarakat selalu mengalami perubahan. Asimilasi dapat diterima oleh narapidana guna memenuhi hak narapidana setelah mereka memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Implementasi program integrasi dan asimilasi yang di laksanakan di kediaman masing masing guna memutus mata rantai penyebaran covid 19, tentunya dalam pelaksanaanya melalui bimbingan dan pengawasan yang ketat dari pihak BAPAS. Setiap implementasi kebijakan tentunya tidak selalu berjalan mulus tanpa hambatan. Dalam penulisan jurnal ini dicantumkan hambatan implementasi integrasi dan asimilasi dan cara mengatasi hambatan-hambatan tersebut..
Penerapan Konsep Community Based Correction alam Pembinaan Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Hestin Febbia Andriani; Mitro Subroto
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 1 (2022): April 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (429.966 KB)

Abstract

Kegiatan pembinaan wajib diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang sedang menjalani pidana. Akan tetapi mengingat bahwa pelaku pelanggar hukum tidak hanya berasal dari kalangan dewasa namun ada juga yang masih berusia anak maka proses pembinaan tetap harus diberikan secara adil. Adil disini artinya adalah sesuai porsi penerima, bukan diberikan sama percis antara warga binaan dewasa dan anak-anak. Community Based Correction (CBC) adalah bagian dari proses pembinaan yang didalamnya melibatkan masyarakat. Program CBC akan diberikan pada proses pembinaan tahap akhir bagi warga binaan pemasyarakat. Kali ini, penulis akan membahas mengenai penerapan konsep Community Based Correction dalam pembinaan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Tulisan ini akan menguraikan tentang apa saja isi dari konsep Community Based Correction dan bagaimana perannya dalam upaya pembinaan anak di LPKA. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa study kepustakaan yang kemudian diuraikan secara deskriptif yaitu menuturkan data yang ada misalnya mengenai situasi yang dialami, satu hubungan, kegiatan, pandangan, sikap yang menampak, atau tentang proses yang sedang berlangsung. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran penerapan konsep Community Based Correction dalam proses pembinaan anak sehingga dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa program CBC penting dan berguna diberikan dalam proses pembinaan karena dalam program ini warga binaan dibaurkan langsung dilingkungan masyarakat dan masyarakat tentunya ikut mengambil peran dalam usaha memperbaiki karakter anak pidana.
Pembinaan Narapidana Lanjut Usia melalui Program Asimilasi Rumah di Lembaga Pemasyarakatan Alvin Pradana Fahmi; Mitro Subroto
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 1 (2022): April 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (230.318 KB)

Abstract

Tahanan yang menempuh kejahatan di Badan Sosialisasi, pada hakikatnya sepanjang menempuh kejahatan, sudah kehabisan independensi buat beraksi, maksudnya tahanan yang berhubungan cuma bisa berkiprah di dalam Badan Sosialisasi saja. Wujud perlakuan dituangkan dalam upaya Badan Sosialisasi atau Rutan buat membina tahanan, buat memahami diri sendiri, alhasil bisa mengubah diri sendiri jadi lebih bagus, jadi positif tidak lagi melaksanakan perbuatan kejahatan ataupun meningkatkan diri sendiri jadi orang yang lebih bermanfaat untuk negeri, agama, serta keluarganya. Tahap tahap yang ditempuh oleh Badan Sosialisasi buat menghindari terbentuknya klise kesalahan sebagimana sudah dipaparkan dimuka merupakan lewat pembinaan salah satunya berupa asimilasi rumah yang ditujukan untuk narapidana lanjut usia. Dalam riset ini, pengarang mempraktikkan tata cara kualitatif yang dilakukan bersumber pada riset pustaka. Dengan Pelaksanaan pembinaan narapidana ini adalah untuk pencegahan terjadinya pengulangan kehajatan. Dengan demikian Narapidana yang lanjut usia ini dapat memperoleh HAM walaupun ada di Lembaga Pemasyarakatan.
Kendala Pemberian Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padang Sidempuan Mhd Raja Haholongan; Mitro Subroto
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 1 (2022): April 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (346.647 KB)

Abstract

Salah satu fasilitas pembinaan yang diterapkan di Lembaga Pemasyarakatan untuk Narapidana yaitu adanya hak – hak warga binaan berupa pemberian Pembebasan Bersyarat. Pembebasan Bersyarat merupakan hal yang penting bagi kelangsungan proses pidana warga binaan, akan tetapi masih banyak indikator-indikator yang menghambat kelancaran dalam pelaksanaan dan pemberian hak warga binaan tersebut. Oleh karenanya, disusunlah penelitian ini yang bertujuan sebagai alat menggambarkan dan menganalisa apa saja faktor yang menghambat proses tersebut. Sehingga nantinya minimal akan meminimalisir faktor -faktor yang menghambat. Dalam proses penelitian ini digunakan pula jenis penelitian secara empiris, yang dimana prosesnya dilakukan dengan cara mengumpulkan data melalui wawancara yang kemudian dilakukan pengolahan untuk selanjutnya diobservasi, studi dokumen, dan menggunakan analisis kualitatif melalui penjabaran deskriptif. Indikator-indikator yang menjadi penghambat kelancaran pendistribusian pembebasan bersyarat terhadap narapidana yakni seperti tidak adanya penjamin yang bersedia menjamin narapidana yang akan diberikan pembebasan bersyarat ini, terbukti telah berbuat indisipliner, atau tindakan pelanggaran lainnya yang berkaitan dengan tertundanya pemberian pembebasan kepada narapidana. Sebagai upaya untuk menindaklanjuti hak tersebut ialah dengan menemukan penjamin bagi narapidana yang belum mempunyai penjamin serta menaikkan mutu program binaan kepada narapidana di Lembaga pemasyarakatan untuk mengantisipasi dilakukannya kembali tindakan indisipliner.
Peranan Serta Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pelanggaran Hak Narapidana dan Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara Pogy Hariyanto Saputra; Mitro Subroto
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (332.195 KB)

Abstract

Kelebihan kapasitas penjara disebabkan oleh penyalahgunaan zat. Kondisi ini berkontribusi pada kurangnya kenikmatan narapidana di Lapas. Menjadikan narapidana tidak mengingkari hak dan martabatnya sebagai manusia. Dengan kata lain, sebagai narapidana, mereka juga berhak diperlakukan sebagai manusia. Penelitian ini bertujuan untuk lebih memperjelas kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak-hak narapidana sebagai manusia dalam konteks lembaga pemasyarakatan over-detensi. Selain itu, penelitian ini berusaha untuk menyelidiki pertanggungjawaban atas pelanggaran tugas satpam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi hukum normatif, seperti mengkaji bahan pustaka dan studi hukum dengan metode sekunder, serta pengambilan dan pengumpulan data didasarkan pada dua pendekatan yaitu pendekatan hukum dan pendekatan konseptual. Studi menyimpulkan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk mengatasi kelebihan kapasitas penjara untuk memberikan perlindungan sekaligus melindungi hak-hak narapidana terkait dengan kesejahteraan mereka di penjara. Dalam hal terjadi pelanggaran material oleh pengawas, pemerintah bertanggung jawab atas masalah ini, yang dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peninjauan Kembali Kewajiban Narapidana estelah Berlakunya Asimilasi Akibat Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di Indonesia Devi Ayu Febrianti; Mitro Subroto
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (150.959 KB)

Abstract

Penelitian ini menjelaskan tentang bentuk kejahatan yang dilakukan oleh narapidana yang bebas akibat adanya tindak asimilasi pada saat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) saat ini dan dampak buruk apa saja yang diperoleh masyarakat Indonesia yang menjadi korban kejahatan para narapidana tersebut. kita sebagai masyarakat negara Indonesia mengetahui bahwa sistem pemasyarakatan dibuat dengan tujuan agar pihak-pihak yang sebelumnya melakukan kejahatan agar tidak melakukan kejahatan kembali. Bahkan, dalam Undang-Undang Pemasyarakatan ini dijelaskan hak-hak apa saja yang diperoleh pihakpihak yang melakukan kejahatan selama di dalam penjara dan saya hanya menampilkan beberapa hak yang berkaitan dengan kejahatan narapidana di luar penjara. Dengan metode penelitian studi kasus, peneliti menganalisis beberapa dokumen berupa undang-undang, jurnal, ataupun laman di Internet untuk mendukung penelitian ini menjadi lebih valid. Hasil penelitian menunjukkan bahwa per tanggal 8 April 2020, sebanyak 33.861 narapidana dan 1.815 narapidana anak dibebaskan secara bersyarat oleh kemenkumham, dan 27 narapidana orang diantaranya tmelakukan kejahatan kembali setelah bebas bersyarat melalui Tindakan asimilasi ini. Namun, menurut peneliti hal ini kurang efektif karena sangat bertolak belakang dengan larangan dan kewajiban narapidana selama masih berada di Lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, diperlukan Tindakan pencegahan dalam menanggulangi masalah ekonomi dan Kesehatan yang sedang melanda pada masa Pandemi Virus Corona ini, yaitu : - Pembuatan Kartu Prakerja 2 - Jika masih melakukan kejahatan, narapidana yang ditangkap kembali akan dimasukkan ke dalam sel pengasingan yang letaknya jauh dari penjara dengan tingkat risiko rendah.
Implementasi Hak Asimilasi Narapidana pada Lapas Terbuka Ruri Ayunda; Mitro Subroto
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (266.416 KB)

Abstract

Asimilasi dijelaskan adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilakukan dengan cara narapidana diminta membaur kepada masyarakat yang bertujuan untuk mensejahterakan narapidana setelah menjalani masa pidana. Penelitan ini membahas bagaimana fungsi dan tujuan dari Lembaga Pemasyarakatan, pelaksanaan program asimilasi yang dilaksanakan, dan kendala dalam pemberian hak asimilasi pelaksanaan asimilasi ini sangat menjunjung tinggi hak – hak narapidana, yang diperbolehkan untuk tetap menjalani hubungan dengan kerabat maupun keluarga dari narapidana itu sendiri. Pelaksanaan asimilasi di Lapas Terbuka berjalan dengan baik dengan artian sesuai dengan peraturan – peraturan yang berlaku dan sesuai dengan apa yang sudah diatur. Kendala yang paling umum didapatkan dalam menjalankan asimilasi yaitu beberapa masyarakat tidak mengerti apa yang dimaksud dengan program asimilasi tersebut sehingga beberapa masyarakat tidak dapat menerima kembalinya narapidana ke masyarakat dengan dalih mereka telah melakukan tindak yang tidak sesuai dengan norma - norma yang berlaku, asimilasi sendiri perlu di sosialisakan kepada masyarakat karena asimilasi juga menjadi sebuah Hak dari narapidana sendiri.
Co-Authors Abdillah, Muhammad Farhan Abdoel Fachri Nur Abdul Majid Amanatullah Abdulah Nur Hamzah Abdullahil Munir Abhirama Firdaus Abiyu Anubawa, Muhammad Daffa Abiyyu Gufran Achmad Raja Muzzafar Adhyaksa, Deva Kharisma Adi Nugroho Adianto, Muhammad Alrian Tri ADITYA BAYU KRISNA Aditya Bayu Purwadi, IGede Aditya Pandu Adiyatma, Herlambang Prasista Admirad, Keny Adrialsyach Makarim Damanik, Faiz Afdhallah, Edwin Afredo Dian Prakosa Agastya, I Kadek Dwi Pramesthi Agrifa Leonardo Saragih Agung Prasetya, Randy Ahmad Agung Raharjo Ahmad Gunawan Ahmad Gunawan Ahmad Rista Muzakki Ahmad, Naufal Ahsyamsa Naufal Irfansyah Aji, Dimas Aji, Trio Saputro Akbar Beng Lieng, Ahmad Akbar Febri Handrian Akbar, Kukuh Al Akbar, Rivandi Ihza Akhmad Faiq Maulana Akhsan, Muhammad Al Amin Al Amin, Muhammad Rizky Alamsyah, Muhammad Faruq Alber Nurfajri Aldi Satrio Hartawan Aldino Ponco Gunawan Aldo Prawira Aldo Ramadhan Prasetyana P Aldo Ramadhan Prasetyana Putra Alfendo, Rayhan Alfin Hernanda Syahputra Alghifari, M. Fikri Alif Adhe Winandha Alisya Salsa Bila Alvin Pradana Fahmi Alvin Surya Pramana Amanda Tasya Salsabilla Amin, Rizki Syaeful Anantama, Muhammad Orie Anasa, Eric Aditya Andi Kurniawan Andi Muhammad Alifsa Mahendra Andrew Adityawan Wibowo Andriani, Hestin Febbia Angger Rahmat Fadilah Anton Permadi Anugrah Anggri Hermawan Arbi, Muhammad Ar Rafii Ardiansyah, Ary Ari Irmansyah Arisandi, Muhammad Reza Arjuna Febrianto, Muhammad Arvandio Meilvindra S Ary Ardiansyah Asep Dwi Haryanto Asmanna, Lukman Arif Astana, Moch. Felix Aulia Hayu Ananda Pravesti Avandi, Nur Said Ayu Purnama Sari Ayu Realisty, Ewika Ayunda, Ruri Azis, Muhammad Baihaki Aziz, Iqbal Kumoro Azuri, Thavarel Bachtiar Ichsan Prasetyo Bachtiar, Galih Rakasiwi Putra Bachri Bagas Fikri Ramadhan Bagaskara Indra Saputra Bagaskara Indra Saputra Bagus Kurniawan Hidayat Bahar, Anggi Bangun, Hendra Arista Baskara, Rizky Surya Beng Lieng, Ahmad Akbar Bila, Alisya Salsa Bonanza Parulian Sidauruk Brahmatya, Bagas Bramudia Brahmana, Farrel Carlo Candra Sitepu Chairul Fattah, Puji Christiyanto Ku, Devin Christoffel, Gilberth Christoforus Valentino Ngongo Danang Wisnu Santoso Danur Tri Gonggo Deden Andrian Deffrilia, Djuwita Dendy Isdearko Deny Sifa Desi Safitri Devi Ayu Febrianti Devin Christiyanto Ku Devy Yunitasari Dhena Panji Pangestu Dhimas Agil Ksatria Dhini Annissa Silalahi Dhoni Tegar Kurniawan Dian Marva Dilla Diandra Jasmine Saskia Munandar Dicki Jhosep Sinaga Dicky Marcellino, Fauzaan Mukti Dimas Al Hakim Dimas Yustitia Putra Dinda Prischa Dinda V.C Heipon Dio Aji Winata Diosand, Revaldo Putra Djian Fadilla Dwiantoro, Berniko Efaldi Butar-Butar Egitya Firdausyah Eka Satria, Farhan Elika Sifra Widya Elisabeth Simangunsong Equatora, Muhammad Erdi Christian Priyanto Mudumi Evi Puspita Sari Fadel, Muhammad Fadilla, Djian Fahmi, Alvin Pradana Fahressy, Muhammad Hisyam Faizal Andriawan Fajar Wanandi Farhan Fadlurrohman Fari Gazianta Mustofa Fathoriq Yuliyanto Fauzan, Lathif Nur Febby Ari Wibowo Febriansyah, Rafli Rahmanda Harsanta Febrianti, Devi Ayu Febrianto, Muhammad Arjuna Febriatmoko, Nur Agung Windi Fendri Guspi Pratama Feoda Azzura Seany Ferdiawan, Aldy Ferdinan, Edward Feriandi, Iin Fikia, Mehdi fikri firmansyah Fiqi Rheza Firmansyah Firdaus, Abhirama Firmansyah, Fiqi Rheza Firmansyah, Muhammad Rafly Fitranto, Rico Fitrian Romadhon Dwi Saputra Galang Tresno Prakoso S Galih Zhoohiru Gaol, Feliks Mikhael Lumban Gazali Genepsi Gian Abelio Yusak Gibert Hosea Lorosae Siregar Gillbert Roganda Tampubolon Ginada Githadana Ayu S Gultom, Ponso Jayaman Gussandrino, M. Naufaldo Hadini, La Ode Muhammad Aldhian Putra Haholongan, Mhd Raja Hakim, Arif Muhammad Hakim, Rizky Fajrul Hamzah, Abdulah Nur Hamzah, Imaduddin Handrian, Akbar Febri Hanif Ulwan Aqilah Harahap, Muhammad Alwi Hardiansyah, Fery Haris Budiman Haris Syafrudin Hariyanto Saputra, Pogy Harizon Noprizal Harizon Noprizal Hasman, Tsaqif Addafa Hasudungan Ricardo Helda Nofika Rezki Hemayanto, Lucky Septiana Hendra Prasetya Hermawan, Anugrah Anggri Hernes Askendita Hestin Febbia Andriani Hibatulloh, Jauhar Lutfi Hidayat, Azis Imam Hidayat, Gilang Fadhilah Hizbullah, Ahmad Hudaya, Yahiqqa Naufal Hukama, Karan Ibra Humaam, Ismail Hutabarat, Reyhan Dzaky Hutapea, Israim Immanuel I Made Bhaskara Jaya Wardana Ibnu Hibatul Wafi Ibnu Zaldy Rizkianto Ihlas Asror Iin Feriandi Ilham Wahidul Imam Haidar Pratama Imasti, Andi Talitha Miranda Indah Noor Ramadhani Indrawan, Alrizki Indrawan, M. Fajar Iqbal Kumoro Aziz Iqbal Rafi' Athallah Iqbal Rafi’ Athallah Iqbal Syaifulhaqur Rahman Syam Irmansyah, Ari Irpan Ariyansyah Irshandy Maulana Isdearko, Dendy Ismail, Rio Kurniatama Ismiraj, Muzaki Iswar, Iswar Ivan Aditya Mileniawan Jabo, Yunan Fariz Jati, Azzah Al Maroro Jayandi Agung Ramadhan Keny Admirad Kevin Rahmahesa Rihendry Kiansantang, Ksatrio Kingkin Nendra Fibiyanto Kingkin Nendra Fibiyanto Kobara Risansaka Krisnandya, Genta Akbar Kukuh Al Akbar Kumdhan Prasetyo Nuari Kurniawan Tri Pamungkas Kurniawan, Dhoni Tegar Kurniawan, Gelora Kurniawan, Muhammad Zidane L, Ramadhan. Laode, Priyan Alif Muzani Atiri Lauditta Indahdewi Leoni Puspitasari, Jenitha Lestari, Hafriah Dwi Lowis Pardede lrnas, Muhammad M Abdu Nugraha M Abdul Hanif M Ridho Riansyah M. Afief Rifqi M. Aziz Rizkillah M. Daffa Baqir Ashidiqy M. Ichsan iwari M. Naufaldo Gussandrino M. Rino Fairi Tsalisa Ramadhan M. Rizky Kurniawan M. Umpu Dilaga Machruf, Awalludin Maha Mulia Putra, Anak Agung Gede Maharaja, Andi Aldin Maharidho Deel Ziko Mahasinta, Anisa Rizky Mahatir Muhammad Manalu, Bernata Rikardo Mardiansyah, Riko Dwi Mardilana Gautama Mardilana Gautama Marianus Arianto Kehi Marpaung, Ricky Martin Martial Tedi Marlissa Martiyanto, Hanida Martua, Yadi Ma’afi, Dalil Mhd Raja Haholongan Milala, Edy Mulianta Misbah Ayu Nafarizka Mochamad Bilal Sindhu Reksa Mochamad Fardhil Prismawan Mochamad Naufal Adisaputra Mohamad Ashraff Mohamad Ashraff Mohamad Rizal Muh Hidayat Muh. Akhsan Muhamad Azan Saleh Muhamad Farhan Muhamad Luthfi Fadilatul Rasyid Muhamad Rifqi Nazief Hanif Muhamad Rizky Juliansyah Muhamad Romy Khadafi Muhammad Abdul Akbar Muhammad Akhsan Muhammad Aldhian Putra Hadini, La Ode Muhammad Ali Equatora Muhammad Alrian Tri Adianto Muhammad Alwi Harahap Muhammad Ar Rafii Arbi Muhammad Dwi Putra Muhammad Fadel Muhammad Fairuz Muhammad Farhan Abdillah Muhammad Farhan Nasyt Muhammad Garda Romado Muhammad Ghifari Alfarqan Muhammad Hidayat Muhammad Hisyam Fahressy Muhammad Naufa Fadli Muna Muhammad Nur Hadi Muhammad Nur Hadi Muhammad Okto Pazi Muhammad Rafi Fahrezy, Dimas Muhammad Ridwan Muhammad Ridwan Muhammad Rizky Al Amin Muhammad Saddam Aliyandra Muhammad Saleh Muhammad Umpu Dilaga Muhibbul Kahfi Mukhlish, Hibatullah Ulya Mukti, Muhammad Aji Trisna Muktya, Yoga Dhimas Yunanta Muna, Muhammad Naufa Fadli Muzakki, Ahmad Rista Nabil Naufal Nabilla Ayaturrohman Nagif, Dika Fitranta Naila Radha Olivia Nastalya Haqq Nasyt, Muhammad Farhan Natasya Monica Paskah Natasya Monica Paskah Naufal Ahmad Naufal Al Farisy Nawwar, Wisam Muhammad Nazili, Aditya Choerin Nico Parulian Sitompul Nindy Dwiyana Putri Nofirman, Syahrul Novrianza Novrianza Novrianza, Novrianza Novryan, Mochammad Chaerul Nugraha, Dimas Aditya Nugraha, M Abdu Nugroho, Aditya Pandu Nugroho, Muhammad Fadlan Nur Hanifah Nur Qowi, Mu’arrif Nurfajri, Alber Ovilia yana pradipta P, Galih Zhoohiru Pahlevi, Daffa Yudhistira Alif Pamuna, Rakean Dimas Pandu, Aditya Pangestu, Dhena Panji Pasaribu, Petrus Adi Permata Patriot, M.Danis Pogy Hariyanto Saputra Ponso Jayaman Gultom Prabowo, Riky Agus pradipta, Ovilia yana Prahastomo, Aditya Dwi Prakoso, Dewo Tegar Pramadhani, Tiyas Argian Pramana, Alvin Surya Pramudya Susanto, Aryo Prasasta, M. Adim Pratama, Imam Haidar Pratama, Ravi Agsel Pratama, Yudha Reza Pratiwi, Annisa Dewi Prihandoko, Juniar Vivis Nurul Purba, Johanes Alfredo Putra Aditya Bagus S Putra Aditya Bagus Setyaki Putra Diosand, Revaldo Putra Widyaningtyas, Muhammad Naufal Hisyami Putra, Aldo Ramadhan Prasetyana Putra, Erwin Aditya Putra, Roby Agi Putri, Nindy Dwiyana Putri, Tarisa Veronika Qowi, Mu'arrif Nur Rafiriswaji , Daffa Irsyaad Rafli Rahmanda Harsanta Febriansyah Rahardiawan, Bayu Rahim, Zaki Rahmad Syawal Rahman, Refi Rahmawan, Nugrahanto Raihan, Muhammad Rakean Dimas Pamuna Ramadhan, Rizqan Syahru Rasyid, Muhamad Luthfi Fadilatul Ravi Agsel Pratama Rayhan Alfendo Raynaldi Raka yuda Sinuraya Razi, M Realisty, Ewika Ayu Regita Devania Rendy Herdiansyah Reza Agselya Sari Riansyah, M Ridho Rico Fitranto Rico Fitranto Ridhandi, Muhammad Rifky Ananda Tarigan Rifqi Mufadhol Masand Riyantyo, Fadhel Rizal Prayoga, Arizka Rizka Akbar Yunanto Rizki Kurniawan Rizki Kurniawan, Rizki Rizky B. Angkuna Rizky Juliansyah, Muhamad Rizky Ramadhan Adi Wijaya Rizqi Mely Trimiyati Rizqi, Fahri Rizqi, Naufal Tahtiar Roby Agi Putra Rofi Triatmaja, Yahya Romadhon Dwi Saputra, Fitrian Romado, Muhammad Garda Ronaldo Efraim Lubis Rosa Loyalin Rovindra, Najla Putra Ruri Ayunda Ruri Ayunda Ruth Mirel Amabel Ruwanda, Jehan Aidil Sabami, Reynalin Saleh, Muhamad Azan Sallahudin, Sallahudin Salma, Aliya Saputra, Ananda Aldika Ahyu Saputra, Andhika Galih Darma  Saputra, Bagas Saputra, Bagaskara Indra Saputra, Fitrian Romadhon Dwi Saputra, Pogy Hariyanto Saputra, Sumantri Aji Saputro, Nugroho Bowo Saragih, Ditra Jati Mardomu Saragih, Erikson Candra Sembiring, Restu Sugestiawan Setiawan, Achmad Gilang Setiawan, Muhammad Dhea Setiawati, Mutiah Setyowati, Tri Sulis Siagian, Jhonson Panahatan Siahaan, Argendo Siahaan, Tessalonica Siboro, Wandro Josua Sidauruk, Bonanza Parulian Sifra Lidya, Elika Sihombing, Arief Johannes Simanjuntak, Epriel Paruntungan Sinaga, Gabriel Armada Sinulingga , Rizq Adyatma Sitepu, Candra Sitompul, Yoshep Ferdinand Situmorang, Johanes Sukmawijaya, Agung Sumantri Aji Saputra Surya Aditya, Wisnu Syafatullah, Galih Syafrudin, Haris Syahira, Aura Syahpurnama, Zacky Syahrial Yuska Syalsabila, Githadana Ayu Syarif, Muhammad Hamsah Syawal, Rahmad Taba, Tegar Aria Tajuddin, Rachmad Irfan Tambunan, Novita Wardani Tamim, Rahmat Gunawan Tampubolon, Gilbert R Taqiyuddin, Zaki Difa Tegar Aria Taba Teguh Prayadi Tessalonica Siahaan Theresia Panni Koresy Marbun Tifaldi, Riska Guniar Tiyas Argian Pramadhani Tri Atmoko, Herdiansyah Trio Saputro Aji Turnip, Stevenson Eko Putra Ubaidillah S, Nur Hakim Utama, Arfa Jalo Eka Prakasa Veithzal Rivai Zainal Wahyu Cahyo Wibowo Wahyu Widjayanto Waliyuddin, Zain Difa Wattimena, Dewi Wibowo, Johari Tri widjayanto, wahyu Windy, Wempy Yahya Winner, Danielta Wisam Muhammad Nawwar Witdodo, Sucipto Wondiwoi, Nani yahiqqa naufal hudaya Yoga Pangestu Yourike Yasmine Layt Yudhistira Ilham Ihza Fadilla Yuntoro, Adhitya Putra Yuska, Syahrial Zaini, M. Jifaan Zalukhu, Yeremia Zeni Wardana, Viqih