p-Index From 2020 - 2025
56.748
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Jurnal Komunikasi Hukum Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, dan Sains Jurnal Panorama Hukum JURNAL MUQODDIMAH : Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Widya Yuridika Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Gema Keadilan Administrative Law & Governance Journal Madani Jurnal Politik dan Sosial Kemasyarakatan Jurnal Hukum Samudra Keadilan NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI Ensiklopedia of Journal Jurnal Ilmu Hukum The Juris Unes Law Review Journal Publicuho Jurnal Hukum Positum Ensiklopedia Social Review Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Law, Development and Justice Review Jurnal Yustitia Jurnal Pendidikan dan Konseling Jurnal Aplikasi Dan Inovasi Ipteks SOLIDITAS Santhet: (Jurnal Sejarah, Pendidikan Dan Humaniora) ENTITA: Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial dan Ilmu-Ilmu Sosial JURNAL GIZI DAN KESEHATAN Jurnal Educatio FKIP UNMA JIIP (Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan) Pamulang Law Review Journal of Management - Small and Medium Enterprises (SME's) Sosial : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial SUPREMASI Jurnal Hukum Hukum Responsif : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon Guiding World : Jurnal Bimbingan dan Konseling Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan RIO LAW JURNAL Jurnal Syntax Fusion : Jurnal Nasional Indonesia Journal Justiciabelen (JJ) Sultan Jurisprudence : Jurnal Riset Ilmu Hukum Dedikasi: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Jurnal Indonesia Sosial Sains Indonesian Research Journal on Education Innovative: Journal Of Social Science Research PAMARENDA : Public Administration and Government Journal JURNAL ILMIAH KESEHATAN MASYARAKAT DAN SOSIAL Central Publisher JURNAL ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK, STISIPOL RAJA HAJI Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Rampai Jurnal Hukum Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Society
Claim Missing Document
Check
Articles

PEMBERIAN ASIMILASI DAN INTEGRASI TERHADAP NARAPIDANA GUNA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN COVID 19 Putra Aditya Bagus S; Mitro Subroto
The Juris Vol 6 No 1 (2022): JURNAL ILMU HUKUM : THE JURIS
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/juris.v6i1.433

Abstract

This writing is based on the policies that have been set regarding the assimilation program for prisoners during the COVID-19 pandemic. Assimilation is an important thing for inmates to get a change in attitude/behavior about what it is to actually serve a prison sentence, because in prison there are many different cultures and characters. In the process of assimilation, it can not be considered easy to see from environmental conditions and changes in society. Assimilation is given to prisoners in order to fulfill the conditions that apply in accordance with the rule of law and this is a form of fulfilling the rights of prisoners. Assimilation is a program established by the government for guidance for adult and child prisoners and they are returned to the community environment and live their lives as usual with the community. Integration is a conditional release covering (PB, CB, CMB) for prisoners who have met the requirements in accordance with existing provisions. The government issued Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 10 of 2020 concerning Conditions for Providing Assimilation and Integration Rights for Prisoners and Children in order to prevent and cope with the spread of Covid-19 in prisons or detention centers, assimilation programs are provided and will be carried out at home under guidance and supervision.
PENGARUH PEMBERIAN PROGRAM ASIMILASI BAGI NARAPIDANA RESIDIVIS PADA SAAT PANDEMI COVID-19 Novrianza Novrianza; Mitro Subroto
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (187.046 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i6.3051-3061

Abstract

Penyebaran virus covid-19 menjadi kekhawatiran bagi Lembaga Pemasyarakatan yang mengalami kondisi overcrowded.  Berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, yang menguraikan tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti sebelum pembebasan, dan cuti bersyarat kepada narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Dari hal tersebut permasalahan yang diambil dari penelitian ini yakni bagaimana pengaruh pemberian program asimilasi  narapidana saat pandemi covid-19 terhadap pengulangan tindak pidana. Masih adanya narapidana yang melanggar program asimilasi covid-19 yakni melakukan pengulangan tindak pidana kembali dikarenakan oleh factor internal maupun eksternal. Berdasarkan hasil penelitian peran PK Bapas sangat diperlukan dalam melakukan pembimbingan dan pengawasan secara ketat yakni dengan melakukan percakapan melalui media daring (video call), memberikan sosialisasi terhadap keluarga yang menjadi penjamin, melibatkan aparat terkait, dan melakukan kunjungan langsung ke kediaman narapidana yang sedang menjalani program asimilasi.
PELAKSANAAN CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA DAN PERANNYA DALAM PROSES REINTEGRASI SOSIAL Ravi Agsel Pratama; Mitro Subroto
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (181.412 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i5.2557-2565

Abstract

Berkesempatan untuk dapat berasimilasi termasuk melaksanakan cuti mengunjungi keluarga merupakan sebuah hak serta bagian dari program pembinaan yang diberikan kepada narapidana dan anak yang diatur dalam pasal 14 huruf (f) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Kemudian untuk tata pelaksanaan beserta persyaratan-nya diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Dalam pelaksanaan-nya ternyata menemui hambatan karena disebabkan beberapa faktor. Padahal dengan adanya hak cuti mengunjungi keluarga, ikut untuk mempermudah dalam menuju tujuan pemasyarakatan yaitu reintegrasi sosial. Maka penulis berusaha untuk menjelaskan bagaimana proses pelaksanaan cuti mengunjungi keluarga dan bagaimana kaitannya dengan proses integrasi sosial.
IMPLEMENTASI PROGRAM ASIMILASI BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN Jayandi Agung Ramadhan; Mitro Subroto
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (170.63 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i6.2802-2810

Abstract

Asimilasi adalah program pembinaan dengan membaurkan narapidana atau anak didik pemasyarakatan ke tengah-tengah masyarakat. Dengan demikian, dibutuhkan peran serta masyarakat,petugas, dan narapidana itu sendiri untuk melakukan program asimilasi. Namun, dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat dan rasa khawatir berlebih masyarakat terhadap narapidana membuat masyarakat sulit untuk membantu program asimilasi tersebut. Masyarakat khawatir bahwa narapidana tersebut akan melakukan perbuatannya kembali setelah kembali ke masyarakat. Selain itu, masyarakat kurang percaya akan pembinaan yang dilakukan oleh petugas pemasyarakatan terhadap narapidana. Penulisan ini menggunakan pendekatan Kualitatif dengan menggunakan metode observasi dan kajian literatur, penulis mengambil sumber-sumber informasi dari media massa seperti: artikel,jurnal,website (internet) dan peraturan perundang-undangan. Program asimilasi sangat penting bagi individu narapidana, dengan adanya program asimilasi dapat mempersiapkan narapidana untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat, selain itu program asimilasi juga dapat memberikan bekal berupa keterampilan kepada narapidana, baik itu keterampilan bertani,berkebun,industri, dan sebagainya. Oleh karena itu, program asimilasi ini harus lebih di optimalkan dalam pelaksanaannya.
PENERAPAN HAK ASIMILASI BAGI WARGA BINAAN DALAM MENJALANKAN HAK WARGA BINAAN Mohamad Ashraff; Mitro Subroto
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (159.848 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i6.2979-2985

Abstract

Sistem peradilan pidana Indonesia menggunakan model pemasyarakatan untuk memberikan pembinaan kepada terpidana dalam sistem peradilan. Narapidana melakukan pekerjaan penyuluhan di lembaga pemasyarakatan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab utama lembaga pemasyarakatan. Warga binaan disebut narapidana. Narapidana yang menjalani konseling menikmati sejumlah hak yang diberikan dan dilindungi oleh negara. Jaminan pemberian hak ini telah diatur dalam instrument hukum formal, sehingga pelaksanaannya adalah kewajiban konstitusional. Selain hak dasar, warga binaan pemasyarakatan memilki hak lain, salah satunya adalah asimilasi.. Asimilasi merupakan program pembinaan yang dalam pelaksanaannya memerlukan interaksi dengan masyarakat. Asimilasi diberikan sebagai komitmen model pemasyarakatan yang dibentuk untuk tercapainya re-integrasi sosial. Fungsi seseorang narapidana harus dikembalikan ke masyarakat sesuai dengan cita-cita pemasyarakatan yakni agar warga binaan dapat melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat. Yakni mengembalikan hidup, kehidupan, dan penghidupan.
EFEKTIVITAS PEMBEBASAN BERSYARAT DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA PADA MASA PANDEMIC COVID-19 DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A JAMBI Kumdhan Prasetyo Nuari; Mitro Subroto
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (195.097 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i6.2937-2948

Abstract

Perbaikan narapidana mungkin merupakan bagian utama dari pekerjaan untuk memerangi kesalahan dalam kerangka penegakan hukum Indonesia. Restoratif adalah bagian terakhir dari kerangka penegakan hukum dalam Kerangka Penegakan Hukum Terkoordinasi dan merupakan bagian dasar dari Kerangka Penegakan Hukum Terintegrasi. Pelaku demonstrasi kriminal adalah tahanan di Organisasi Perbaikan yang harus mendapatkan arahan sesuai pedoman materi. Dari pendalaman ini diyakini bahwa kebutuhan pengaturan pemberian pembebasan bersyarat di Lapas Kelas II A Jambi, mengetahui pemberian pembebasan bersyarat menjadi pendorong semangat para narapidana di Lapas Kelas II A Jambi, menyadari kendala yang dialami dalam pelaksanaan eksekusi. pemberian pembebasan bersyarat di Lapas Kelas II A Jambi. Review ini menggunakan strategi investigasi informasi subjektif yang dilakukan dengan mengumpulkan informasi yang diperoleh dari Yayasan Remedial Kelas II A Jambi. Oleh karena itu, masalah dan jawaban untuk masalah ini akan dirujuk, serta dari penelitian sebagai tujuan. Arahan para tahanan yang akan menjalani pembebasan bersyarat, khususnya pada tahun 2020, dapat dikatakan bahwa para tahanan, khususnya di Lapas Kelas II A Jambi, pada umumnya dipandang sebagai perilaku yang pantas. Secara keseluruhan, pengajaran dengan pembebasan bersyarat itu bermanfaat atau juga bisa dianggap menarik.
EFEKTIVITAS PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT KEPADA NARAPIDANA TINDAK PIDANA NARKOTIKA Kingkin Nendra Fibiyanto; Mitro Subroto
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (169.837 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i5.2264-2272

Abstract

Tindak kejahatan narkotika yang mendominasi dinegara kita tercinta Indonesia ini tentunya memerlukan cara yang khusus dalam penanganannya dan cara pembinaanya ketika di pemasyarakatan. Lapas merupakan tempat bagi mereka(narapidana) untuk menjalani pembinaan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. Sehingga ketika mereka sudah menjalani sebagian akhir masa pidananya mereka dapat mengajukan pembebasan bersayarat guna memulihkan hubungan mereka dengan masyarakat. Pengaturan penyerahan narapidana secara kontingen sebagian besar diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lebih lanjut, secara khusus pengaturan pembebasan bersyarat bagi narapidana yang melakukan perbuatan melawan hukum luar biasa termasuk opiat diatur dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak. narapidana, khususnya pembebasan bersyarat. Pengertian masalah dalam pasal ini adalah 1) Bagaimana pengaturan pemberian pembebasan bersyarat menurut Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012? 2) Apa saja kendala atau kendala dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 99 Tahun 2012? metode yang digunakan dalam pembuatan artikel ini menggunakan artikel review. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian pembebasan bersyarat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
EFEKTIFITAS PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT DALAM MENANGGULANGI OVER KAPASITAS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN Danur Tri Gonggo; Mitro Subroto
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (168.693 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i6.2860-2867

Abstract

Faktor utama penyebab terjadinya over kapasitas adalah adanya tidak keseimbangan perbandingan antara warga binaan yang masuk (bertambah) dengan warga binaan yang keluar (berkurang), selain itu rendahnya jumlah pemberian program Pembebasan Bersyarat bagi narapidana yang sudah memenuhi syarat juga menjadi salah satu penyebab tingginya jumlah penghuni lapas di Indonesia. Untuk mengatasi masalah kelebihan jumlah penghuni tersebut pemerintah mengeluarkan peraturan sebagai dasar untuk hal tersebut, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan TataCara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Metode kualitatif yang bersifat deskriptif digunakan pada penelitian ini. Dari hasil penelitian ditemukan beberapa solusi mengatasi permasalahan yaitu menambah jumlah petugas di bidang registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan di Lapas, perlunya spesifikasi pekerjaan diperlukan juga adanya koordinasi yang lebih baik antara petugas lapas dengan pihak kejaksaan hingga memaksimalkan kinerja petugas dengan sesegera mungkin melaksanakan pekerjaan yang sudah menjadi tugasnya.
COMMUNITY BASED CORRECTION DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN INDONESIA Akhmad Faiq Maulana; Mitro Subroto
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (180.606 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i6.2986-2996

Abstract

Sistem pemasyarakatan yang diimplementasikan di Indonesia berangkat dari mashab reintegrasi sosial, meskipun masih dapat diperdebatkan pada tatanan praktis atau implementasi. Unit-unit teknis dari Sistem Pemasyarakatan tidak hanya berfungsi sebagai upaya isolasi pelanggar hukum atau terpidana dari masyarakat dengan alasan keamanan, namun berfungsi sebagai institusi yang melaksanakan perawatan, pembimbingan dan pembinaan.Sejarah awal pemidanaan di dunia ditandai dengan munculnya mashab retributive, di mana aspek yang dominan dalam filosofi ini adalah sentimen penghukuman itu sendiri, di mana penghukuman merupakan upaya pembalasan setimpal atas kejahatan yang telah dilakukan. Pengaruh pemikiran utilitarianisme yaitu kemanfaatan pemidanaan bagi terpidana dan masyarakat umumnya serta tuntutan untuk pemidanaan yang lebih manusiawi telah merubah filosofi pemidanaan ke arah rehabilitatif dalam bentuk resosialisasi dan reintegrasi sosial. Kedua filosofi ini pada dasamya memandang bahwa pemidanaan bertujuan untuk merubah perilaku terpidana, serta tidak lagi menekankan aspek punitif.
IMPLEMENTASI PEMBINAAN NARAPIDANA TERHADAP PROGRAM ASIMILASI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN Githadana Ayu S; Mitro Subroto
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (168.159 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i6.2821-2828

Abstract

Masyarakat merupakan komponen utama pertumbuhan bangsa dan negara. Dalam pertumbuhan masyarakat banyak ditemukan kejadian pidana yang dilakukan oleh masyarakat itu sendiri. Pelaksanaan kegiatan peradilan merupakan serangkaian pelaksanaan hukum di Indonesia. Seseorang yang dijatuhi putusan hukuman oleh hakim akan menjalani masa pidananya di dalam Lembaga Pemasarakatan sebagai warga binaan dan menjalani langkah akhir pelaksanaan berupa pembinaan yang diharapkan akan menciptakan pribadi baru warga binaan yang lebih patuh hukum serta memiliki kemampuan bersosialisasi dengan masyarakat kembali dengan baik. Warga binaan yang menjalani masa pidana akan memiliki berbagi tekanan ketika kembali ke masyarakat, hal ini melatarbelakangi fungsi proses pembinaan yang menjadi salah satu syarat pelaksanaan asimilasi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan. Aktivitas pembinaan yang dilakukan warga binaan akan dinilai secara berkala sebagai penilaian siap atau tidaknya warga binaan yang bersangkutan kembali ke masyarakat dengan baik dan benar. Dalam hal ini proses pembinaan yang dilaksanakan di dalam Lembaga Pemasyarakatan serta peran masyarakat sangat dibutuhkan sebagai penilaian keberhasilan proses pembinaan yang berjalan.
Co-Authors Abdillah, Muhammad Farhan Abdul Majid Amanatullah Abdulah Nur Hamzah Abdullahil Munir Abhirama Firdaus Abiyu Anubawa, Muhammad Daffa Abiyyu Gufran Achmad Raja Muzzafar Adhyaksa, Deva Kharisma Adi Nugroho ADITYA BAYU KRISNA Aditya Bayu Purwadi, IGede Aditya Pandu Adiyatma, Herlambang Prasista Admirad, Keny Adrialsyach Makarim Damanik, Faiz Afdhallah, Edwin Afredo Dian Prakosa Agrifa Leonardo Saragih Agung Prasetya, Randy Agung Sukmawijaya Ahmad Agung Raharjo Ahmad Gunawan Ahmad Gunawan Ahmad Hizbullah Ahmad Rista Muzakki Ahmad, Naufal Ahsyamsa Naufal Irfansyah Aji, Trio Saputro Akbar Beng Lieng, Ahmad Akbar Febri Handrian Akbar, Kukuh Al Akbar, Rivandi Ihza Akhmad Faiq Maulana Al Amin Al Amin, Muhammad Rizky Alamsyah, Muhammad Faruq Alber Nurfajri Aldi Satrio Hartawan Aldino Ponco Gunawan Aldo Prawira Aldo Ramadhan Prasetyana P Aldo Ramadhan Prasetyana Putra Alfin Hernanda Syahputra Alghifari, M. Fikri Alif Adhe Winandha Alisya Salsa Bila Alvin Pradana Fahmi Alvin Surya Pramana Amanda Tasya Salsabilla Amin, Rizki Syaeful Anantama, Muhammad Orie Anasa, Eric Aditya Andi Kurniawan Andi Muhammad Alifsa Mahendra Andrew Adityawan Wibowo Andriani, Hestin Febbia Angger Rahmat Fadilah Anugrah Anggri Hermawan Arbi, Muhammad Ar Rafii Ardiansyah, Ary Ari Irmansyah Arisandi, Muhammad Reza Arvandio Meilvindra S Ary Ardiansyah Asep Dwi Haryanto Asmanna, Lukman Arif Astana, Moch. Felix Aulia Hayu Ananda Pravesti Avandi, Nur Said Ayu Purnama Sari Ayu Realisty, Ewika Ayunda, Ruri Aziz, Iqbal Kumoro Azuri, Thavarel Bachtiar Ichsan Prasetyo Bachtiar, Galih Rakasiwi Putra Bachri Bagas Fikri Ramadhan Bagaskara Indra Saputra Bagaskara Indra Saputra Bahar, Anggi Bangun, Hendra Arista Baskara, Rizky Surya Berniko Dwiantoro Bila, Alisya Salsa Bonanza Parulian Sidauruk Brahmatya, Bagas Bramudia Brahmana, Farrel Carlo Candra Sitepu Chairul Fattah, Puji Christoffel, Gilberth Christoforus Valentino Ngongo Danang Wisnu Santoso Danur Tri Gonggo Deden Andrian Dendy Isdearko Deny Sifa Devi Ayu Febrianti Devin Christiyanto Ku Devy Yunitasari Dhena Panji Pangestu Dhimas Agil Ksatria Dhini Annissa Silalahi Dhoni Tegar Kurniawan Dian Marva Dilla Diandra Jasmine Saskia Munandar Dicki Jhosep Sinaga Dimas Aji Dimas Yustitia Putra Dinda Prischa Dinda V.C Heipon Dio Aji Winata Diosand, Revaldo Putra Djian Fadilla Efaldi Butar-Butar Egitya Firdausyah Eka Satria, Farhan Elika Sifra Widya Elisabeth Simangunsong Erdi Christian Priyanto Mudumi Evi Puspita Sari Fadel, Muhammad Fadilla, Djian Fahmi, Alvin Pradana Fahressy, Muhammad Hisyam Faizal Andriawan Fajar Wanandi Farhan Fadlurrohman Fari Gazianta Mustofa Fathoriq Yuliyanto Fauzan, Lathif Nur Febby Ari Wibowo Febriansyah, Rafli Rahmanda Harsanta Febrianti, Devi Ayu Febrianto, Muhammad Arjuna Febriatmoko, Nur Agung Windi Fendri Guspi Pratama Feoda Azzura Seany Ferdiawan, Aldy Ferdinan, Edward Feriandi, Iin Fikia, Mehdi fikri firmansyah Fiqi Rheza Firmansyah Firdaus, Abhirama Firmansyah, Fiqi Rheza Firmansyah, Muhammad Rafly Fitrian Romadhon Dwi Saputra Galang Tresno Prakoso S Galih Zhoohiru Galih Zhoohiru P Gaol, Feliks Mikhael Lumban Gazali Genepsi Gian Abelio Yusak Gibert Hosea Lorosae Siregar Gillbert Roganda Tampubolon Ginada Githadana Ayu S Gultom, Ponso Jayaman Gussandrino, M. Naufaldo Hadini, La Ode Muhammad Aldhian Putra Haholongan, Mhd Raja Hakim, Arif Muhammad Hakim, Rizky Fajrul Hamzah, Abdulah Nur Hamzah, Imaduddin Handrian, Akbar Febri Hanif Ulwan Aqilah Harahap, Muhammad Alwi Hardiansyah, Fery Haris Budiman Haris Syafrudin Hariyanto Saputra, Pogy Harizon Noprizal Harizon Noprizal Hasman, Tsaqif Addafa Hasudungan Ricardo Helda Nofika Rezki Hendra Prasetya Hermawan, Anugrah Anggri Hernes Askendita Hestin Febbia Andriani Hibatulloh, Jauhar Lutfi Hidayat, Azis Imam Hudaya, Yahiqqa Naufal Hukama, Karan Ibra Hutabarat, Reyhan Dzaky Hutapea, Israim Immanuel I Made Bhaskara Jaya Wardana Ibnu Hibatul Wafi Ibnu Zaldy Rizkianto Ihlas Asror Iin Feriandi Ilham Wahidul Imam Haidar Pratama Imasti, Andi Talitha Miranda Indah Noor Ramadhani Indrawan, Alrizki Indrawan, M. Fajar Iqbal Kumoro Aziz Iqbal Rafi' Athallah Iqbal Rafi’ Athallah Iqbal Syaifulhaqur Rahman Syam Irmansyah, Ari Irpan Ariyansyah Irshandy Maulana Isdearko, Dendy Ismail Humaam Ismail, Rio Kurniatama Ismiraj, Muzaki Iswar, Iswar Ivan Aditya Mileniawan Jabo, Yunan Fariz Jati, Azzah Al Maroro Jayandi Agung Ramadhan Kevin Rahmahesa Rihendry Kiansantang, Ksatrio Kingkin Nendra Fibiyanto Kingkin Nendra Fibiyanto Kobara Risansaka Krisnandya, Genta Akbar Kukuh Al Akbar Kumdhan Prasetyo Nuari Kurniawan Tri Pamungkas Kurniawan, Dhoni Tegar Kurniawan, Gelora Kurniawan, Muhammad Zidane Laode, Priyan Alif Muzani Atiri Lauditta Indahdewi Leoni Puspitasari, Jenitha Lestari, Hafriah Dwi lrnas, Muhammad M Abdu Nugraha M Abdul Hanif M Ridho Riansyah M. Afief Rifqi M. Aziz Rizkillah M. Daffa Baqir Ashidiqy M. Ichsan iwari M. Rino Fairi Tsalisa Ramadhan M. Rizky Kurniawan M. Umpu Dilaga Machruf, Awalludin Maharaja, Andi Aldin Maharidho Deel Ziko Mahasinta, Anisa Rizky Mahatir Muhammad Manalu, Bernata Rikardo Mardilana Gautama Mardilana Gautama Marianus Arianto Kehi Marpaung, Ricky Martin Martial Tedi Marlissa Martiyanto, Hanida Ma’afi, Dalil Mhd Raja Haholongan Milala, Edy Mulianta Misbah Ayu Nafarizka Mochamad Bilal Sindhu Reksa Mochamad Fardhil Prismawan Mochamad Naufal Adisaputra Mohamad Ashraff Mohamad Ashraff Mohamad Rizal Muh Hidayat Muh. Akhsan Muhamad Farhan Muhamad Luthfi Fadilatul Rasyid Muhamad Rifqi Nazief Hanif Muhamad Rizky Juliansyah Muhamad Romy Khadafi Muhammad Abdul Akbar Muhammad Akhsan Muhammad Aldhian Putra Hadini, La Ode Muhammad Ali Equatora Muhammad Alrian Tri Adianto Muhammad Alwi Harahap Muhammad Ar Rafii Arbi Muhammad Baihaki Azis Muhammad Dwi Putra Muhammad Fadel Muhammad Fairuz Muhammad Farhan Abdillah Muhammad Farhan Nasyt Muhammad Garda Romado Muhammad Ghifari Alfarqan Muhammad Hidayat Muhammad Hisyam Fahressy Muhammad Naufa Fadli Muna Muhammad Nur Hadi Muhammad Nur Hadi Muhammad Okto Pazi Muhammad Rafi Fahrezy, Dimas Muhammad Ridwan Muhammad Rizky Al Amin Muhammad Saddam Aliyandra Muhammad Saleh Muhammad Umpu Dilaga Muhibbul Kahfi Mukhlish, Hibatullah Ulya Mukti, Muhammad Aji Trisna Muna, Muhammad Naufa Fadli Muzakki, Ahmad Rista Nabil Naufal Nabilla Ayaturrohman Nagif, Dika Fitranta Naila Radha Olivia Nani Wondiwoi Nastalya Haqq Nasyt, Muhammad Farhan Natasya Monica Paskah Natasya Monica Paskah Naufal Ahmad Naufal Al Farisy Nawwar, Wisam Muhammad Nazili, Aditya Choerin Nico Parulian Sitompul Nindy Dwiyana Putri Nofirman, Syahrul Novrianza Novrianza Novrianza, Novrianza Novryan, Mochammad Chaerul Nugraha, Dimas Aditya Nugraha, M Abdu Nugroho, Aditya Pandu Nur Hanifah Nur Qowi, Mu’arrif Nurfajri, Alber Ovilia yana pradipta Pahlevi, Daffa Yudhistira Alif Pamuna, Rakean Dimas Pandu, Aditya Pangestu, Dhena Panji Patriot, M.Danis Pogy Hariyanto Saputra Ponso Jayaman Gultom Prabowo, Riky Agus pradipta, Ovilia yana Prakoso, Dewo Tegar Pramana, Alvin Surya Prasasta, M. Adim Pratama, Imam Haidar Pratama, Ravi Agsel Pratama, Yudha Reza Pratiwi, Annisa Dewi Prihandoko, Juniar Vivis Nurul Purba, Johanes Alfredo Putra Aditya Bagus S Putra Aditya Bagus Setyaki Putra Diosand, Revaldo Putra Widyaningtyas, Muhammad Naufal Hisyami Putra, Aldo Ramadhan Prasetyana Putra, Erwin Aditya Putra, Roby Agi Putri, Nindy Dwiyana Qowi, Mu'arrif Nur Rafiriswaji , Daffa Irsyaad Rafli Rahmanda Harsanta Febriansyah Rahardiawan, Bayu Rahim, Zaki Rahmad Syawal Rahman, Refi Rahmawan, Nugrahanto Raihan, Muhammad Rakean Dimas Pamuna Ramadhan, Rizqan Syahru Rasyid, Muhamad Luthfi Fadilatul Ravi Agsel Pratama Rayhan Alfendo Raynaldi Raka yuda Sinuraya Realisty, Ewika Ayu Regita Devania Rendy Herdiansyah Reza Agselya Sari Riansyah, M Ridho Rico Fitranto Rico Fitranto Ridhandi, Muhammad Rifky Ananda Tarigan Rifqi Mufadhol Masand Riyantyo, Fadhel Rizka Akbar Yunanto Rizki Kurniawan Rizki Kurniawan, Rizki Rizky B. Angkuna Rizky Ramadhan Adi Wijaya Rizqi Mely Trimiyati Rizqi, Fahri Roby Agi Putra Rofi Triatmaja, Yahya Romadhon Dwi Saputra, Fitrian Romado, Muhammad Garda Rosa Loyalin Rovindra, Najla Putra Ruri Ayunda Ruri Ayunda Ruth Mirel Amabel Sabami, Reynalin Saleh, Muhamad Azan Sallahudin Sallahudin Sallahudin, Sallahudin Salma, Aliya Saputra, Ananda Aldika Ahyu Saputra, Andhika Galih Darma  Saputra, Bagas Saputra, Bagaskara Indra Saputra, Fitrian Romadhon Dwi Saputra, Pogy Hariyanto Saputra, Sumantri Aji Saputro, Nugroho Bowo Sembiring, Restu Sugestiawan Setiawan, Achmad Gilang Setiawati, Mutiah Setyowati, Tri Sulis Siagian, Jhonson Panahatan Siahaan, Argendo Siahaan, Tessalonica Siboro, Wandro Josua Sidauruk, Bonanza Parulian Sifra Lidya, Elika Sihombing, Arief Johannes Sinulingga , Rizq Adyatma Sitompul, Yoshep Ferdinand Sukmawijaya, Agung Sumantri Aji Saputra Surya Aditya, Wisnu Syafatullah, Galih Syafrudin, Haris Syahpurnama, Zacky Syahrial Yuska Syalsabila, Githadana Ayu Syarif, Muhammad Hamsah Syawal, Rahmad Taba, Tegar Aria Tajuddin, Rachmad Irfan Tambunan, Novita Wardani Tamim, Rahmat Gunawan Taqiyuddin, Zaki Difa Tegar Aria Taba Teguh Prayadi Tessalonica Siahaan Theresia Panni Koresy Marbun Tifaldi, Riska Guniar Tiyas Argian Pramadhani Trio Saputro Aji Ubaidillah S, Nur Hakim Utama, Arfa Jalo Eka Prakasa Veithzal Rivai Zainal Viqih Zeni Wardana Wahyu Cahyo Wibowo Wahyu Widjayanto Waliyuddin, Zain Difa Wattimena, Dewi Wibowo, Johari Tri widjayanto, wahyu Windy, Wempy Yahya Winner, Danielta Wisam Muhammad Nawwar Witdodo, Sucipto yahiqqa naufal hudaya Yoga Pangestu Yourike Yasmine Layt Yudhistira Ilham Ihza Fadilla Yuntoro, Adhitya Putra Zaini, M. Jifaan