The existence of the Witness and Victim Protection Agency (LPSK) plays a crucial role in ensuring protection for witnesses and victims of criminal acts. This study examines the existence of criminal acts within the scope of LPSK following the enactment of Law Number 1 of 2023 concerning the National Criminal Code (KUHP Nasional). The research employs a normative approach with qualitative analysis of relevant legislation. The findings indicate that the National Criminal Code strengthens witness and victim protection, particularly by regulating the crime of torture under Article 530. Additionally, provisions regarding special crimes such as gross human rights violations, terrorism, corruption, money laundering, human trafficking, narcotics, and sexual violence maintain the lex specialis principle, ensuring minimal impact from the enforcement of the National Criminal Code. However, the application of the lex favor reo principle presents new challenges in victim protection, particularly in ensuring justice and the fulfillment of their rights. Therefore, synergy between LPSK and law enforcement agencies is essential to ensure the optimal implementation of witness and victim protection. Keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki peran krusial dalam menjamin perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana. Penelitian ini mengkaji eksistensi tindak pidana dalam lingkup LPSK pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Nasional memberikan penguatan terhadap perlindungan saksi dan korban, terutama dengan diaturnya delik penyiksaan dalam Pasal 530. Selain itu, ketentuan mengenai tindak pidana khusus seperti pelanggaran HAM berat, terorisme, korupsi, pencucian uang, perdagangan orang, narkotika, dan kekerasan seksual tetap mempertahankan asas lex specialis, sehingga tidak mengalami dampak signifikan dari pemberlakuan KUHP Nasional. Meskipun demikian, penerapan asas lex favor reo dalam KUHP Nasional menimbulkan tantangan baru bagi perlindungan korban, terutama dalam memastikan keadilan dan pemenuhan hak-hak mereka. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara LPSK dan aparat penegak hukum dalam memastikan implementasi perlindungan yang optimal bagi saksi dan korban.