Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan dan integrasi hukum pidana Islam dalam sistem hukum nasional Indonesia, dengan fokus pada bagaimana kedua sistem hukum tersebut dapat berjalan secara harmonis dalam kerangka negara hukum yang pluralis. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode komparatif, memadukan kajian literatur klasik Islam (kitab kuning), hukum positif Indonesia, serta berbagai sumber akademik yang relevan. Dalam konteks ini, penelitian juga mengeksplorasi peran dinamika politik, sosial, dan budaya dalam mempengaruhi proses legislasi, serta tantangan yang muncul dalam upaya mengakomodasi prinsip-prinsip syariah ke dalam perundang-undangan yang bersifat sekuler. Kajian ini menelusuri perkembangan historis penerapan hukum Islam di Indonesia, serta dampaknya terhadap perlindungan hak asasi manusia dan keadilan sosial, khususnya dalam isu-isu sensitif seperti hukum keluarga, peradilan agama, dan hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada upaya yang signifikan dalam mengakomodasi nilai-nilai Islam dalam kerangka hukum nasional, perbedaan konseptual antara hukum Islam dan hukum positif masih menimbulkan berbagai persoalan, baik secara teoretis maupun praktis. Oleh karena itu, diperlukan dialog yang lebih intensif dan inklusif antara para pemangku kepentingan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat multikultural Indonesia, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.