Articles
Sejarah Perkembangan Filsafat Ilmu
Zulfikar;
Marilang
JSPH : Jurnal Sosial Politik Humaniora Vol. 1 No. 1 (2024): April
Publisher : CV Kalimasada Group
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Filsafat merupakan proses berpikir secara mendalam dan juga diartikan sebagai suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala sesuatu secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas dan menyeluruh. Filsafat akan menggali hakikat ilmu yang tidak ada hentinya untuk mencapai sasaran yaitu kebenaran dan kenyataan. Kelahiran suatu ilmu tidak dapat dipisahkan dari peranan filsafat. Maka dengan mengulas sejarah kita akan mengetahui bagaimana perkembangan filsafat ilmu. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan atau library research. Filsafat pertama kali muncul pada zaman Yunani kuno oleh Thales, yang mengatakan bahwa alam ini berasal dari air karena unsur terpenting bagi setiap makhluk hidup adalah air. Terdapat pula bebrapa ahli filsafat yang lain diantaranya, Heracelitos, permenides, Plato dan Aristolteles. Pada periode pertengan filsafat mengalami kemunduran diakibatkan adanya doktrin dari pihak gereja-gereja yang membatasi pemikiran-pemikiran para ilmuan kala itu. Filsafat kembali berkembang pada periode modern, seperti pemikiran rasionalisme, empirisme dan kritisme disamping itu ajaran-ajaran gereja memudar.
DISPENSASI KAWIN ANAK DI BAWAH UMUR
Marilang, Marilang
Al-Daulah : Journal of Criminal Law and State Administration Law Vol 7 No 1 (2018): (June)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24252/ad.v7i1.5383
Sejak diundangkannya Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 telah ditentukan secara tegas batas usia minimal seseorang dinyatakan memenuhi syarat untuk kawin yaitu 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi pria. Namun, kenyataan menunjukkan masih banyak anak di bawah usia standar tersebut dikawinkan setelah diberikan dispensasi oleh pengadilan melalui penetapannya dengan pertimbangan-pertimbangan hukum tertentu. Kenyataan tersebut menuai tanggapan dan kritik dari banyak kalangan, utamanya para pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Perlindungan Anak yang juga disertai dengan alasan-alasan logis. Alasan-alasan yang menolak dan yang menerima, tentu disertai alasan masingmasing dari segi manfaat dan mudharatnya. Pertimbanganpertimbangan hukum pemberian dispensasi perkawinan itulah yang akan dijadikan fokus kajian penulis dengan pendekatan sosiologi hukum, terkhusus hukum progressif
KEADILAN SOSIAL TERHADAP ANAK LUAR NIKAH
Marilang, Marilang M
Al-Daulah : Journal of Criminal Law and State Administration Law Vol 7 No 2 (2018): (December)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24252/ad.v7i2.7549
Pasal 43 (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengandung norma hukum “Anak luar nikah hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya Nomor 46/PUU-VIII/2010 dengan pertimbangan bahwa norma hukum dalam pasal ini melanggar konstitusi karena menimbulkan ketidakadilan sosial (diskriminasi)terhadap anak luar nikah dibandingkan dengan anak sah. Kemudian, melalui putusan tersebut, MK mengganti dengan norma hukum baru bahwa “Anak luar nikah tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, melainkan juga terhadap ayah biologisnya dan keluarga ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan bahwa mereka memiliki hubungan darah”. Secara yuridis normatif, putusan MK tersebut memberikan landasan jaminan keadilan sosial hukum terhadap anak luar nikah seperti juga anak sah dalam bentuk pemenuhan hak-hak keperdataannya oleh ayah biologisnya sekalipun dalam batas-batas tertentu. Namun ketika hendak dikontekstualkan, ternyata putusan MK tersebut menghadapi permasalahan-permasalahan mendasar yang membutuhkan pencermatan secara akademik, terutama:1. Sejauh manakah keadilan sosial hukum terhadap anak luar nikah yang dimaksud putusan Mahkamah Konstitusi? 2. Dalam bentuk keadilan sosial bagaimanakah terhadap anak luar nikah yang dimaksud putusan MK? 3. Bagaimanakah putusan MK memberikan jaminan pemenuhan hak-hak keperdataan dalam mewujudkan keadilan soaial terhadap anak luar nikah? Beberapa permasalahan ini akan diteliti dan dikaji melalui metode penelitian pustaka dengan pendekatan filsafat keadilan sosial. Kajian terhadap masalah tersebut ditemukan bahwa: 1. Keadilan yang dimaksud putusan MK adalah keseimbangan distribusi hak-hak keperdataan antara anak sah dengan anak luar nikah oleh ayahnya; 2. Bentuk keadilan dimaksud putusan MK adalah meliputi hak-hak keperdataan yang terbatas bagi anak luar nikah dibandingkan dengan anak sah; 3. Putusan MK belum memberikan jaminan perlindungan terhadap perwujudan hak-hak keperdataan anak luar nikah terhadap ayah biologisnya dan keluarga ayah biologisnya. Hasil penelitian diharapkan memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum.
Pengaruh Sosial Politik Terhadap Pembentukan Hukum Islam
Hasan, Hamsah;
Marilang, Marilang;
Kurniati, Kurniati
KURIOSITAS: Media Komunikasi Sosial Keagamaan Vol 14 No 2 (2021): Kuriositas: Media Komunikasi Sosial dan Keagamaan
Publisher : LPPM IAIN Parepare
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35905/kur.v14i2.2076
This study focuses on the socio-political influence on the formation of Islamic law and vice versa. The establishment of Islamic law or tarikh al-Tasyri has begun since the early days of prophethood, the Khulafauurasyidin, Umawiya, Abbasid, Ottoman-era until entering the era of the Nation-State in the 15th century Hijriah. This research is a library research-based by tracing various references related to the discussion. This study found that the formation of Islamic law was marked by the birth of several products of Islamic law legislation that had existed from the late 80s until the early 90s. The birth of Islamic law products cannot be separated from the socio-political influences. The continuity of the existence of Islamic law and the state socio-politics influence and reinforce each other. In fact, this phenomenon is not only in Indonesia but also in many Muslim-majority countries.
Tolerance Communication: Local Government Law, FKUB Dialogue Skills, and Social Harmonization in Singkawang City
saliro, srisudonosaliro;
Marilang, Marilang;
Kurniati, Kurniati
KURIOSITAS: Media Komunikasi Sosial Keagamaan Vol 14 No 1 (2021): Kuriositas: Media Komunikasi Sosial dan Keagamaan
Publisher : LPPM IAIN Parepare
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35905/kur.v14i1.2079
This paper aims to describe and analyze the reality of the involvement of local governments in legal aspects that have a function as a means of connecting dialogue that the Singkawang City FKUB will carry out within the framework of maintaining social harmonization between religious communities in this city. This paper will focus on the communication of tolerance carried out by FKUB based on the means of legislation and regulations set by the local government. This type of research is qualitative, and the technique of obtaining data is using observations and interviews. This paper finds that local government laws related to harmonization are contained in the Regional Regulation on the RPJMD and the Mayor's Decree. FKUB's efforts in building social harmonization are by establishing FKPELA and FK. PLATO as a more specific forum for dialogue. The absence of other regional laws and regulations on harmonization arrangements as a derivative form of the RPJMD makes the tolerance communication built by the provincial government unable to connect for FKUB to innovate in conducting a dialogue about tolerance. Thus, the involvement of local governments in the harmonization aspect is only limited to slogans and formalities and places more emphasis on the role of FKUB.
Hubungan Hukum Anak Hasil Surrogate Mother Dengan Ayah Biologis Perspektif Hukum Islam (Telaah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 46/PUU-VIII/2020)
Hariani, Nur Fitri;
Ridwan, Muh. Saleh;
Marilang, Marilang
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 8 No 2 (2021): December
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24252/al-qadau.v8i2.19414
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan perdata anak hasil surrogate mother dengan ayah biologis. penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode kepustakaan (library research) dengan menggunakan tiga pendekatan, yakni: pendekatan teologi normatif (syar’i), pendekatan yuridis dan pendekatan filosofis . Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari buku-buku, jurnal-jurnal serta artikel-artikel yang berkaitan dengan penelitian. Sedangkan teknik pengelolahan dan analisis data dilakukan melalui tiga tahapan yaitu: reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak hasil surrogate mother juga telah memiliki hubungan perdata dengan ayah dan keluarga ayahnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 yang dapat dibuktikan dengan DNA (Deoxyribo Nucleic Acid). Anak hasil surrogate mother adalah anak bilogis dari pasangan suami isteri yang sah namun dalam hukum positif dan hukum islam anak hasil surrogate mother anak luar nikah yang digolongkan ke dalam anak zina. Meskipun tidak melalukan perbuatan zina secara langsung, namun esensi dari perbutaan zina terdapat dalam praktik tersebut. maka dari itu hubungan anak hasil surrogate mother dengan ayah biologis terhalang dalam tiga perkara, yaitu tidak boleh menggunakan nama ayah dalam nama anak tersebut, tidak berhak mendapat perwalian ketika ingin menikah, serta tidak berhak mewarisi harta dari orang tuanya. Meski demikian, anak tersebut masih bisa menjadi anak dari pasangan suami isteri tersebut dengan cara pengangkatan anak, dari ibu surrogatenya (ibu kandung) ke orang tua biologis (asal sperma dan ovum) dan mendapatkan hak1) hak perlindungan (elimentasi); 2) hak mendapatkan biaya hidup; 3) hak mendapatkan biaya kesehatan; 4) hak untuk biaya pendidikan, serta 5) wasiat wajibah.
Analisis Yuridis Terhadap Sengketa Hak Milik Atas Tanah Di Kabupaten Takalar
Kifliansyah, Baso;
Marilang, Marilang;
Talli, Halim
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 9 No 1 (2022): June
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24252/al-qadau.v9i1.24036
The main problem of this research is the Juridical Analysis of Land Ownership Disputes in Takalar Regency. This research is descriptive research using qualitative data, data obtained through field studies (Field Research). so that the data collection method is sourced from informant data from both the Plaintiff and the Defendant, the Takalar District Court, and from the government in this case the Lakatong Village. Data was collected through the methods of observation, interviews and documentation. Furthermore, the data obtained will be analyzed through a Juridical Sociology approach. The conclusions from the results of this study are: 1) the problem is that the land located in Kaporengeng, Lakatong Village, Manggarabombang District, Takalar Regency (the object of the current dispute) is the land owned by Samsu B Peleng based on the detailed letter of Pesil No. 8a D1 Kohir 30 covering an area of ± 10 acres (1000 m²) with boundaries according to the results of local inspections, 2) based on legal considerations for the petitum which basically states that ACCUSED I controls the Disputed Land I, Rinkik land with an area of :±4Are(± 400M2 Lompo Kaponrengang Persil No. 8a D1 Kohir Number 30 is an unlawful act (onrechtmatige daad) and ACCUSED II is in control of Disputed Land II, detailed land with an area of :±2Are (±200M2 Lompo Kaponrengang Persil No. 8a D1 Kohir Number 30 is an act Against the law (onrechtmatige daad), 3) Dictum / Amar Decision is to partially grant the claim of the plaintiffs. Keyword: Land Dispute, Property Rights
Transplantasi Organ Tubuh Perspektif Fikih Kontemporer
Rosmini, Rosmini;
Gassing, Abd. Qadir;
Marilang, Marilang
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 9 No 1 (2022): June
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24252/al-qadau.v9i1.26698
Tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui prinsip dasar, proses dan dampak positif terhadap orang lain dengan transplantasi organ tubuh dan untuk mengetahui pandangan hukum terhadap transplantasi organ tubuh perspektif fikih kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode library research atau kepustakaan dengan pendekatan normatif dan pendekatan filosofis dengan menggunakan sumber data yang diperoleh dari sumber hukum primer maupun sekunder yang diolah dengan menemukan data kemudian menemukan, menelaah dan menganalisis secara kualitatif sehingga mengungkap hasil yang diharapkan dan kesimpulan dari sebuah permasalahan.Hasil penelitian ini bahwa transplantasi diperbolehkan dalam UU dan ulama dengan syarat dalam keadaan darurat dan tidak membahayakan donor namun tidak diperbolehkan organ tubuh untuk dikomersialisasi. Dalam tindakan transplantasi, seorang dokter harus mengikuti kode etik kedokteran dan UU tentang transplantasi bahwa tempat untuk transplantasi yang ditunjuk oleh menteri dan seorang dokter yang merawat donor tidak boleh ada hubungan dengan resipien. Transplantasi menjadi solusi dunia kedokteran modern untuk menyelamatkan nyawa seseorang dan tingkat keberhasilannya yang sangat tinggi untuk hidup meningkatkan resipien sehingga meningkatkan permintaan di seluruh dunia dan dijadikan sebagai amal jariyah bagi pendonornya.
Relevansi Perbedaan Agama Sebagai Penghalang Waris Perspektif Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia
Munir, Misbahul;
Marilang, Marilang;
Akmal, Andi Muhammad
Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian Vol. 4 No. 1 (2025): JURNAL LOCUS: Penelitian & Pengabdian
Publisher : Riviera Publishing
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.58344/locus.v4i1.3784
Penelitian ini membahas relevansi perbedaan agama sebagai penghalang waris dalam hukum kewarisan Islam di Indonesia. Tujuan penelitian adalah menganalisis relevansi aturan tersebut, mengkaji penerapan konsep wasiat wajibah, dan memberikan rekomendasi pembaruan hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, memanfaatkan kajian dokumen dan analisis literatur sebagai teknik pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perbedaan agama menjadi penghalang waris dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), penerapan wasiat wajibah telah menjadi solusi yang inklusif dan responsif terhadap pluralitas masyarakat Indonesia. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya pembaruan regulasi untuk memperkuat keadilan substantif dan harmoni sosial, khususnya dalam konteks keluarga yang beragam secara agama. Rekomendasi mencakup revisi KHI, peningkatan kapasitas hakim, dan penguatan literasi hukum masyarakat.
Manfaat Dan Mafsadat Teknologi Modern Di Indonesia Perspektif Hukum Islam
Sakina;
Kurniati;
Marilang
An Nafi': Multidisciplinary Science Vol. 1 No. 02 (2024): An Nafi’
Publisher : CV Edujavare Publishing
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Technology is an entity of objects and non-objects that is created in an integrated manner through human thoughts to achieve a value that can be utilized in human life. Modern technology has made it easier for humans to communicate even in different places. Islam is not an obstacle to technological development, but Islam is part of technological development. Islam plays a role in development today. Islam really appreciates technology, but Islam does not want humans to use technology in the wrong direction. The presence of technology in the perspective of Islamic law brings various benefits, namely as a means of approaching God, as an instrument for spreading Islamic law and as a solution to solving contemporary problems in the current era. Besides having benefits, technology also has benefits, namely distortion of religious information, ablation of traditional religious practices and social isolation.