Blaming the victim dalam pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi masih sering dijumpai. Korban kerap dipandang sebagai pemicu atau penyebab terjadinya pelecehan oleh pelaku, khususnya dalam konteks perguruan tinggi. Penelitian ini menggunakan metode doctrinal research dengan sumber data yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui sistem kartu, kemudian dianalisis menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, serta pendekatan konseptual. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa dengan diterbitkannya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 serta peraturan perundang-undangan terkait perlindungan korban pelecehan seksual, diharapkan dapat mengurangi angka kejadian pelecehan dan meningkatkan keberanian korban untuk melaporkan kasus yang dialami. Selain itu, kehadiran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 memberikan payung hukum yang kuat untuk melindungi korban dari intervensi maupun diskriminasi, termasuk blaming the victim yang selama ini menjadi hambatan dalam penegakan keadilan. Implikasi dari temuan ini menunjukkan perlunya sosialisasi dan implementasi regulasi yang lebih optimal agar perlindungan terhadap korban pelecehan seksual di perguruan tinggi dapat berjalan efektif.