Claim Missing Document
Check
Articles

Pemenuhan Hak Atas Makanan Bergizi Bagi Narapidana Dengan Penyakit Kronis Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja Wahyuningsih, Ketut Ratri; Ni Putu Rai Yuliartini
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3532

Abstract

Pemenuhan hak atas makanan bergizi bagi narapidana dengan penyakit kronis merupakan bagian penting dari perlindungan hak atas kesehatan dalam sistem pemasyarakatan. Narapidana sebagai subjek hukum tetap memiliki hak dasar yang wajib dipenuhi oleh negara, termasuk hak atas makanan yang layak dan sesuai dengan kebutuhan medisnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak atas makanan bergizi bagi narapidana pengidap penyakit kronis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja serta mengidentifikasi tantangan dan hambatan dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui studi dokumen, observasi, dan wawancara dengan pihak terkait di Lapas Kelas IIB Singaraja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pemenuhan hak atas makanan bergizi telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025. Namun dalam praktiknya, pemenuhan makanan bagi narapidana pengidap penyakit kronis masih disamaratakan dengan warga binaan lainnya tanpa adanya menu khusus maupun makanan tambahan sesuai kebutuhan medis. Selain itu, terdapat berbagai hambatan seperti keterbatasan jumlah tenaga dapur, ketiadaan tenaga ahli gizi, kondisi overkapasitas, serta belum dilaksanakannya survei kepuasan makanan. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan normatif dan pelaksanaan di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan sumber daya manusia dan mekanisme evaluasi agar pemenuhan hak atas makanan bergizi bagi narapidana pengidap penyakit kronis dapat terlaksana secara optimal dan berkeadilan.
Implikasi Pemidanaan Terhadap Hak Asasi Terdakwa Dengan Gangguan Jiwa Gusti Ayu Dyah Gayatri; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3785

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis impidanaan tanpa rehabilitasi terhadap perlindungan hak asasi manusia terdakwa yang menyebabkan gangguan jiwa dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Permasalahan ini muncul akibat masih dominannya pendekatan pemidanaan yang berorientasi pada pemenjaraan, tanpa mempertimbangkan kebutuhan rehabilitasi medis dan psikososial bagi penyandang disabilitas mental. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan kontekstual. Bahan hukum yang dijelaskan meliputi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyayang Disabilitas, serta doktrin dan konsep hukum terkait pemidanaan dan perlindungan kelompok rentan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemidanaan terhadap penipuan dengan gangguan jiwa tanpa disertai rehabilitasi medis yang berpotensi berpotensi melanggar hak atas kesehatan, keadilan substantif, dan perlindungan martabat manusia. Praktik tersebut juga tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan modern yang menekankan aspek rehabilitasi dan pencegahan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem pidana Indonesia perlu melakukan reorientasi paradigma dari pendekatan keadilan hukuman menuju keadilan terapeutik, dengan mengintegrasikan layanan kesehatan jiwa dan rehabilitasi sebagai bagian dari proses pemidanaan guna mewujudkan keadilan yang berperikemanusiaan bagi penyandang disabilitas mental.
Kendala Pelaksanaan Asset Recovery Oleh Kejaksaan Negeri Badung dalam Pemulihan Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi Ni Nyoman Trisna Pradewi; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3839

Abstract

Asset recovery merupakan instrumen penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang bertujuan untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan korupsi. Dalam praktiknya, pelaksanaan asset recovery tidak selalu berjalan optimal karena dihadapkan pada berbagai kendala. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kendala pelaksanaan asset recovery oleh Kejaksaan Negeri Badung dalam pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Badung. Data diperoleh melalui wawancara dengan pejabat terkait serta studi terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan asset recovery oleh Kejaksaan Negeri Badung telah dilakukan sesuai kewenangan hukum melalui penyitaan, perampasan aset, dan pembayaran uang pengganti, namun pemulihan kerugian negara belum optimal. Hal tersebut disebabkan oleh kendala normatif berupa keterbatasan pengaturan hukum, kendala struktural dalam koordinasi antarlembaga dan keterlibatan pihak ketiga, serta kendala teknis-operasional dalam penelusuran, pengelolaan, dan eksekusi aset, sehingga diperlukan penguatan regulasi, koordinasi, dan sistem pengelolaan aset.
Cyberporn sebagai Bentuk Cybercrime: Analisis Kriminologi terhadap Penyebaran Konten Pornografi di Ruang Digital Mellyuana, Amanda; Rai Yuliartini, Ni Putu
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3884

Abstract

Penyebaran konten pornografi di ruang digital merupakan fenomena yang terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi informasi, meskipun telah diatur dan dilarang melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kejahatan ini tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga menghadirkan tantangan sosial yang kompleks di era digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengapa penyebaran konten pornografi secara online masih terus terjadi meskipun telah terdapat pengaturan hukum yang tegas, serta bagaimana perspektif kriminologi menjelaskan peluang kejahatan dan motif pelaku dalam praktik cyberporn sebagai bentuk cybercrime. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh kajian literatur dan dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakteristik ruang digital, seperti anonimitas, kemudahan distribusi, dan lemahnya pengawasan, menciptakan peluang kejahatan yang besar bagi pelaku. Dari perspektif kriminologi, khususnya Teori Kesempatan, cyberporn dipahami sebagai kejahatan yang dipengaruhi oleh kondisi lingkungan digital yang kondusif serta rendahnya risiko hukum yang dirasakan pelaku. Pendekatan hukum yang berfokus pada pemidanaan dinilai belum cukup efektif tanpa disertai upaya pencegahan yang mampu mengurangi peluang kejahatan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanggulangan cyberporn memerlukan integrasi antara hukum positif dan pendekatan kriminologis yang berorientasi pada pencegahan dan penguatan kontrol sosial di ruang digital
Analisis Kendala Kejaksaan Negeri Gianyar Dalam Eksekusi Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Umum Melalui Program Suksma Winda, Ni Putu Winda Astuti; Ni Putu Rai Yuliartini
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4001

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai pelaksanaan eksekusi barang bukti hasil tindak pidana umum melalui Program SUKSMA (Siap Untuk Kirim Sampai Alamat) di Kejaksaan Negeri Gianyar serta berbagai kendala yang dihadapi dalam implementasinya. Program SUKSMA merupakan inovasi pelayanan publik yang diluncurkan sebagai bentuk implementasi kebijakan pemulihan aset sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025, dengan tujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kembali barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan kesenjangan antara ketentuan normatif dan pelaksanaan di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kendala yang dihadapi Kejaksaan Negeri Gianyar dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti melalui Program SUKSMA serta mengkaji upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif, menggunakan data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Program SUKSMA menghadapi kendala berupa keterbatasan anggaran dan sarana prasarana, keterlambatan penerbitan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48), tingginya beban kerja jaksa, serta rendahnya partisipasi dan kesadaran hukum masyarakat. Meskipun demikian, Kejaksaan Negeri Gianyar telah melakukan berbagai upaya perbaikan melalui penataan mekanisme kerja internal dan penguatan peran Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas Program SUKSMA masih memerlukan penguatan dukungan sumber daya, konsistensi pelaksanaan, serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat.
Tinjauan Pengaturan Terkait Batas Waktu Peningkatan Status Laporan Polisi Dari Penyelidikan Ke Penyidikan Berdasarkan Persepktif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jericho Owen Geraldo Manalu; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4020

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai batas waktu peningkatan status laporan polisi dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Permasalahan yang dikaji berfokus pada belum adanya ketentuan yang secara tegas mengatur jangka waktu penyelidikan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan batas waktu penyelidikan menyebabkan proses penanganan laporan pidana sangat bergantung pada diskresi aparat penegak hukum, yang berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan asas due process of law. Selain berdampak yuridis, kondisi ini juga berimplikasi pada perlindungan hak asasi manusia serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum acara pidana yang mengatur secara tegas batas waktu penyelidikan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan.
Analisis Yuridis Pengaturan Ojek Online Sebagai Angkutan Umum Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Ketut Anjaya Wilansa Wisna; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4170

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis pengaturan ojek online sebagai angkutan umum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan (2) mengkaji serta menganalisis dampak ketiadaan pengaturan tersebut terhadap kepastian hukum bagi pengemudi maupun pengguna jasa transportasi berbasis aplikasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif. Data dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan melalui peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta hasil penelitian terdahulu. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menelaah kekosongan norma dan implikasinya terhadap perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 belum secara eksplisit memasukkan ojek online sebagai angkutan umum; dan (2) ketiadaan pengaturan tersebut menimbulkan kekosongan hukum yang berdampak pada lemahnya kepastian hukum serta perlindungan terhadap pengemudi dan konsumen. Oleh karena itu, diperlukan revisi atau pembentukan regulasi baru yang secara khusus mengatur ojek online sebagai angkutan umum agar tercipta kepastian hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Kendala Dalam Pelaksanaan Pendampingan Hukum Bagi Anak Korban Penyebaran Video Pornografi Di Kabupaten Buleleng Desak Komang Tria Swandewi; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4317

Abstract

Pendampingan hukum terhadap anak sebagai korban penyebaran video pornografi menjadi kebutuhan yang semakin penting di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Meskipun berbagai aturan hukum telah tersedia, pelaksanaan pendampingan di lapangan masih menghadapi beragam kendala. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hambatan yang dihadapi dalam pendampingan hukum terhadap anak korban penyebaran video pornografi di Kabupaten Buleleng. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi peraturan perundang-undangan, wawancara, dan pengamatan lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala tidak hanya berasal dari aspek kelembagaan, seperti keterbatasan tenaga pendamping dan belum optimalnya koordinasi antarinstansi, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor sosial, seperti stigma masyarakat, rasa malu korban, serta rendahnya kesadaran hukum keluarga. Selain itu, keterbatasan layanan pemulihan yang berkelanjutan turut memengaruhi efektivitas pendampingan. Temuan ini menunjukkan bahwa keberadaan regulasi saja belum cukup tanpa dukungan sistem yang kuat dan kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran lembaga pendamping, peningkatan kerja sama lintas sektor, serta edukasi publik agar pendampingan hukum dapat berjalan lebih efektif dan benar-benar melindungi kepentingan terbaik bagi anak.
Hambatan dalam Implementasi Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Desa Sangsit Kabupaten Buleleng Komang Diky Sukma Trijaya; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4319

Abstract

Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan bentuk perlindungan hukum bagi setiap orang yang mengalami salah tangkap, salah penahanan, salah penuntutan, atau salah putusan melalui pemberian ganti kerugian dan rehabilitasi. Meskipun ketentuan ini telah diatur secara jelas, pelaksanaannya dalam praktik masih menghadapi berbagai kendala, khususnya di wilayah pedesaan seperti Desa Sangsit. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hambatan dalam implementasi Pasal 95 KUHAP terhadap korban salah tangkap di Desa Sangsit. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan utama dalam implementasi Pasal 95 KUHAP meliputi rendahnya pemahaman hukum masyarakat, keterbatasan akses terhadap bantuan hukum, serta kurang optimalnya peran aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap hak korban. Kondisi tersebut menyebabkan hak korban atas ganti kerugian dan rehabilitasi belum terpenuhi secara maksimal. Oleh karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperluas akses bantuan hukum, serta memperkuat komitmen aparat penegak hukum guna mewujudkan perlindungan hukum yang adil dan efektif.
Mekanisme Penyimpanan dan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika di Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Ryanniva Karenina; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4110

Abstract

Jumlah kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kejari Denpasar dalam 2 tahun terakhir cukup tinggi. Prosedur pengelolaan barang bukti negara (Rupbasan) diatur dalam Pasal 44 KUHAP, dan pemusnahan barang sitaan narkotika harus dilakukan paling lambat tujuh hari setelah adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meskipun demikian, pelaksanaan ketentuan ini masih menghadapi berbagai hambatan di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan peraturan hukum terkait penyimpanan dan pemusnahan barang bukti narkotika di Kejari Denpasar, serta mendeskripsikan proses yang terlibat. Penelitian ini dibuat dengan menggunakan metode normatif, melalui studi pustaka yang dikaitkan dengan kasus nyata berdasarkan kerangka perundang-undangan. Data yang dikumpulkan meliputi data primer dan sekunder, diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan hukum mengenai penyimpanan barang sitaan narkotika di Kejari Denpasar mengacu pada Pasal 44 ayat (1) KUHAP dan Perka BNN No. 7/2010, sementara pemusnahan diatur oleh Surat Edaran SE I A Nomor: SE-018/A/JA/08/2015 tertanggal 21 Agustus 2015. Proses penyimpanan dan pemusnahan dimulai dari penyerahan wewenang dari penyidik kepada jaksa penuntut umum di Kejari Denpasar, yang dilakukan dengan menghadirkan terdakwa dan barang bukti ke kantor Kejaksaan Negeri. Setelah persidangan selesai dan putusan memiliki kekuatan hukum tetap, petugas mulai mengumpulkan dan mendata semua barang sitaan yang akan dimusnahkan, dengan pengelompokkan berdasarkan jenis barang bukti tersebut.
Co-Authors A. A. Gd Prawira Negara A.A.I. Damar Permata Hati Adelia Anggraeni, Luh Putu Afri Levisa Bibina Br Sebayang Alit Putra, Ketut Andini Nurlisa Putri Sawaki Andreano Preayogi, Gede Angga Adi Utama, I Gede Angga Prawiradana, Ida Bagus Ardhya, Si Ngurah Ari Swandewi, Ni Putu Ari Wiratmaja, I Gusti Ngurah Arianta, Ketut Ariawan, I Wayan Astri Asmarandani Adjani Ayu Tiara Ananta Fitriana Ayu Tina Toon, Komang Putri Dinda Bagus Adi Putra, Salit Ngurah Baptista Ferreira, Jessica Carina Brahmanta Awatara, Nyoman Genta Cahya Palasari Charel Benindra Manurung Christina G.W, Risca Ciptantri, Sri Bayu Citra Pardani, Ni Kadek Damma Vijananda, I Gede Darma Santosa, I Kadek David Greacy Geovanie Desak Komang Budiarsini Desak Komang Tria Swandewi Desak Paramita Brata Desy Pramita, Kadek Devi Selvian, Kadek Dewa Ayu Diah Ambarawati Dewa Ayu Mita Anjani Dewa Ayu Sudarmini Dewa Gede Sudika Mangku Dewa Gede Sudika Mangku Dewi, Anak Agung Istri Atu Dewi, Maisinta Dita Yulianti Dos Santos, Martinha Edy Febriana, Nyoman Efvi Rahmawati Elly Kristiani Purwendah Endah Rantau Itasari, Endah Era Daniati, Ni Putu Erman Triardana, I Gusti Ngurah Ewik Lindasari, Luh Fajar Adi Pranata, I Gede Fitriana, Ayu Tiara Ananta Galang Mahendra Ardiansyah Galang Mahendra Ardiansyah Galih Riana Putra Intaran Gayatri, Ayu Nadya Gede Andreano Preayogi Gede Ari Sastrawan Gede Bagus Prema Cahya Sani Putra Gede Dendi Teguh Wahyudi Gede Genni Nanda Mahardika Gede Jeje Vijanathananda Sara Gede Marhendra Wija Atmaja Gede Marhendra Wija Atmaja Geovanie, David Greacy Gusti Agus Made Dwi Juliananta Gusti Ayu Dyah Gayatri Gusti Ayu Novira Santi Gusti Kadek Ardi Wira Utama Harry Sanjaya, Putu Agus Hartana Hartana I Gede Angga Adi Utama I Gede Angga Aditya Putra I Gede Damma Vijananda I Gede Engga Suandita I Gede Fajar Adi Pranata I Gede Ferary Aditya Dharma I Gede Susila Yuda Putra I Gusti Ayu Agung Tri Wijayanthi I Gusti Ayu Devi Laksmi C.D.M. I Gusti Ayu Pramesti Gayatri Devi I Gusti Ayu Sintiya Widayanti I Gusti Kade Agung Arka Yoga I Gusti Ngurah Ari Wiratmaja I Gusti Ngurah Erman Triardana I Kadek Adi Wira Utama I Kadek Darma Santosa I Kadek Dwi Meret Adyaksa Putra I Kadek Pradhita Ciwa Radhitya I Kadek Subadra I Komang Andi Antara Putra I Komang Angga Adi Setiawan I Komang Seri Pande Wahyu I Komang Seri Pande Wahyu I Komang Surya Wibawa I Komang Yudik Kresna Putra I Komang Yudik Kresna Putra I Made Lanang Sudarmayana I Nyoman Pursika I Nyoman Tegar Seputra I Putu Merta Suadi I Putu Rio Wijaya I Putu Surya Wicaksana Putra I Wayan Ariawan I Wayan Budha Yasa I Wayan Lasmawan Ida Ayu Dita Safitri Cahyani Ida Ayu Kade Ngurah Anggreni Ida Ayu Parami Cintiya Ida Ayu Putu Monika Dewi Ida Bagus Angga Prawiradana Ida Bagus Wyasa Putra Indah Pratiwi, Luh Putu Putri Intan Rahayu, Kadek Irene Olivia Siregar Ita Ariani, Ni Made Ivan Putra Lesmana Jericho Owen Geraldo Manalu Jessica Carina Baptista Ferreira Kadek Ayu Tiara Vina Viranica Kadek Ayu Widya Arisanthi Kadek Bayu Sukrisnawan Kadek Boby Reza Arya Dana Kadek Desy Pramita Kadek Desy Pramita Kadek Devi Selvian Kadek Diah Karuni Kadek Diva Hendrayana Kadek Dwi Siva Juliani Kadek Indra Adi Pranata Kadek Intan Rahayu Kadek Karini Kadek Kresna Dwipayana Kadek Okta Riawan Kadek Oldy Rosy Kadek Prya Pradnyandari Kadek Putra Yasa Kadek Radhitya Vidianditha Kadek Rosiana Dewi Kadek Sumarni Kadek Teguh Werdi Kadek Yopi Sri Wahyuni Kbarek, Lukas Norman Ketut Agus Oktariawan Ketut Alit Putra Ketut Anjaya Wilansa Wisna Ketut Arianta Ketut Awet Putra Karyawan Ketut Awet Putra Karyawan Ketut Budi Kurniawan Ketut Jodi Mahendra Ketut Krisna Yudha Jaya Ketut Sedana Arta KM Ayu Triandari Purwanto Komang Ari Yuni Lestari Komang Dea Febriantini Komang Dian Andayani, Dian Komang Dian Judita Komang Diky Sukma Trijaya Komang Erlan Budana Komang Febrinayanti Dantes Komang Febrinayanti Dantes Komang Martha Seniasi Komang Sukaniasa Komang Tri Saniartini Komang Tri Sundari Dewi Laksmi C.D.M., I Gusti Ayu Devi Luh Ewik Lindasari Luh Gde Citra Sundari Laksmi Luh Putu Adelia Anggraeni Luh Putu Putri Indah Pratiwi Luh Putu Risma Vicantari M.Si Drs. Ketut Sudiatmaka . Made Ananda Dwiprasetya Made Arsia Luna Tantra Made Chintya Sastri Udiani Made Desi Ratna Dewi Made Desi Ratna Dewi Made Dwi Wahyuni Made Jody Januarta Made Krishna Dwipayana Aryawan Made Rio Satya Paramarta Sidharta Made Sugi Hartono Made Witama Mahardipa Mahadita Dimaswari, Ni Putu Maisinta Dewi Mangku, I Dewa Gede Sudika Martinha Dos Santos Mellyuana, Amanda Merta Suadi, I Putu Michael Ranto Situmeang Monica Monica Monica Monica, Monica Monteiro, Seguito Muhamad Jodi Setianto Muhammad Reza Saputra Nadia Aurelia Tasya Putu Nanda Mahardika, Gede Genni Nasip, Nasip Nathalia Christie, Sally Negara, A. A. Gd Prawira Ngurah Anggreni, Ida Ayu Kade Ni Kadek Citra Pardani Ni Kadek Citra Pardani Ni Kadek Elsa Pusparini Ni Kadek Ema Sri Febriyanti Ni Kadek Marhaeni Ni Kadek Srimasih Ristiyani Ni Ketut Anik Virgayanti Ni Ketut Nunuk Astuti Ni Ketut Sari Adnyani Ni Ketut Supasti Dharmawan Ni Ketut Suriati Ni Komang Ayu Purnia Dewi Ni Komang Marsena Yanis Cristiana Ni Luh Indah Rosediana Putri Ni Luh Made Madhusodani Ni Luh Putu Intan Mega Sari Ni Luh Putu Trisna Yuliartini Ni Luh Wayan Yasmiati Ni Made Asri Setyawati Ni Made Darmakanti Ni Made Ita Ariani Ni Made Nita Prihartanty Ni Nyoman Trisna Pradewi Ni Putu Ari Swandewi Ni Putu Cempaka Sintya Dewi Ni Putu Era Daniati Ni Putu Evi Nirmala Sari Ni Putu Krisna Dewi Ni Putu Mahadita Dimaswari Ni Putu Mahaditha Dimaswari Ni Putu Wulan Noviarini Ni Wayan Eka Pramanik Widya Puri Nirwikara .R., Tjok Istri Novi Setiawati Novi Setiawati Novira Santi, Gusti Ayu Nunuk Astuti, Ni Ketut Nyoman Berdy Mas Sanjaya Nyoman Edy Febriana Nyoman Genta Brahmanta Awatara Nyoman Karina Wedhanti Nyoman Wiwin Tri Devi Okta Riawan, Kadek Oldy Rosy, Kadek Parami Cintiya, Ida Ayu Paramita Brata, Desak Permata Hati, A.A.I. Damar Pramita, Kadek Desy Pranata, Kadek Indra Adi Putra Intaran, Galih Riana Putri, Putu Pipit Pricellia Eka Putu Agus Harry Sanjaya Putu Agus Rio Krisnawan Putu Bangli Suri Artani Putu Chandra Sumerta Putra Putu Darmika Putu Gita Sunia Sari Putu Marta Putu Monika Dewi, Ida Ayu Putu Nanda Putra Utama Wirnatha Wibawa Putu Riskha Puspita Dewi Putu Ryanniva Karenina Putu Tya Diliana Rahayu Subekti Rahmat Dwi Pangestu Rahmat Dwi Pangestu Rahmawati, Efvi Ratna Artha Windari Rezha Fitriansyah Rianitapril Putri Nababan Risca Christina G.W Ruthy Kezia Anastasia Sabrina Witri Afifah Safira Shizuoka Suardana Salit Ngurah Bagus Adi Putra Sally Nathalia Christie Salsabila, Annisa Dwi Salwa Shafira Saputra, I Gede Baskara Amerta Sariasa, Gede Sebastian Yordan Pa Sella Marsellena Mercury Sesilyani, Ni Wayan Silvi Handayani Ni Luh Putu Pande Singid Adnyana, Wayan Agus Sintiya Widayanti, I Gusti Ayu Sintya Dewi, Ni Putu Cempaka Sri Bayu Ciptantri Sudarmini, Dewa Ayu Sugiadnyana, Putu Radyati Sukaniasa, Komang Sumarni, Kadek Tegar Bagus Satria Teguh Wahyudi, Gede Dendi Tjok Istri Nirwikara .R. Tri Sundari Dewi, Komang Tri Wijayanthi, I Gusti Ayu Agung Trisna Yuliartini, Ni Luh Putu Virgayanti, Ni Ketut Anik Wahyuni, Kadek Yopi Sri Wahyuningsih, Ketut Ratri Wayan Agus Singid Adnyana Wicaksana Putra, I Putu Surya Widya Setiyawati Ningrum Wijaya, I Made Summa Ananta Winda, Ni Putu Winda Astuti Wita Setyaningrum Witama Mahardipa, Made Wulan Noviarini, Ni Putu Yanis Cristiana, Ni Komang Marsena Yasa, I Wayan Budha Yeni Nur Arifin Yoga Budiman Yusuf Hofni Junior Kilikily