Claim Missing Document
Check
Articles

Perlindungan Korban dalam Penyebaran Video Kecelakaan Lalu Lintas di Era Digital: Perspektif Viktimologi dan Hukum Positif Indonesia Komang Erlan Budana; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4615

Abstract

Fenomena penyebaran video kecelakaan lalu lintas yang menampilkan kondisi korban secara eksplisit di media sosial tanpa persetujuan (consent) telah menimbulkan persoalan serius terkait pelindungan hak privasi dan martabat manusia di era digital. Penelitian ini bertujuan untuk (1). menganalisis kekosongan dan fragmentasi norma dalam hukum positif Indonesia terkait fenomena penyebaran video kecelakaan lalu lintas tanpa persetujuan, (2). menggali relevansi perspektif viktimologi sebagai landasan dalam reformulasi kebijakan hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sistematis. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1). saat ini masih terdapat fragmentasi pengaturan dan kekosongan normatif parsial antara UU ITE, UU PDP, dan KUHP Baru, di mana belum ada satu formulasi utuh yang secara khusus mengualifikasikan penyebaran video korban sebagai tindak pidana tersendiri. (2). dari perspektif viktimologi, tindakan perekaman dan penyebaran tersebut merupakan bentuk nyata dari viktimisasi sekunder (secondary victimization) yang memperluas penderitaan korban secara psikologis, masif, dan permanen. Oleh karena itu, diperlukan pergeseran paradigma menuju victim-oriented criminal policy melalui pengakuan yuridis yang eksplisit, harmonisasi regulasi, dan penguatan mekanisme preventif berupa notice and take down oleh Penyelenggara Sistem Elektronik demi menjamin pelindungan martabat kemanusiaan.
Implementasi Pasal 57 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kabupaten Buleleng Sebastian Yordan Pa; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4623

Abstract

Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang memerlukan keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam upaya pencegahannya sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penelitian ini mengkaji implementasi ketentuan tersebut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng serta faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaannya. Penelitian menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh dari data primer dan data sekunder, di mana data primer dikumpulkan melalui observasi dan wawancara, sedangkan data sekunder terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen, observasi, dan wawancara, dengan penentuan sampel menggunakan non-probability sampling melalui pendekatan purposive sampling. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 57 telah dilakukan melalui berbagai upaya preventif, antara lain sosialisasi kepada masyarakat, koordinasi lintas instansi, serta penyebaran informasi mengenai bahaya dan modus tindak pidana perdagangan orang. Namun, pelaksanaannya belum berjalan secara optimal. Hambatan utama yang dihadapi meliputi keterbatasan anggaran, kurangnya sumber daya manusia, rendahnya frekuensi sosialisasi, belum tersedianya sistem deteksi dini yang terintegrasi, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Adapun faktor pendukung meliputi adanya dasar hukum yang jelas, kerja sama antarinstansi, serta komitmen pemerintah daerah dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang.
Analisis Hambatan Polres Bangli Dalam Penyelidikan Kasus Pembuangan Bayi Di Banjar Seribatu, Desa Penglumbaran, Bangli Sesilyani, Ni Wayan; Rai Yuliartini, Ni Putu; Sudika Mangku, Dewa Gede
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4625

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji pelaksanaan penyelidikan kasus pembuangan bayi dan bagaimana hambatan yang dihadapi Polres Bangli dalam penyelidikan kasus pembuangan bayi di Banjar Seribatu, Desa Penglumbaran, Bangli. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, observasi, dan wawancara dengan aparat kepolisian yang terlibat dalam proses penyelidikan, Kelihan Banjar Dinas Seribatu, serta saksi yang mengetahui peristiwa pembuangan bayi. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Penyelidikan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Polres Bangli telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian mulai dari penerimaan laporan masyarakat, pengamanan dan olah tempat kejadian perkara, pengumpulan keterangan saksi, hingga koordinasi dengan instansi kesehatan untuk memperoleh hasil pemeriksaan medis terhadap bayi. Secara prosedural, langkah-langkah tersebut telah sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Namun demikian, pelaksanaan penyelidikan tersebut belum mampu menghasilkan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. (2) Hambatan utama terletak pada keterbatasan alat bukti yang mengarah pada identitas pelaku. Minimnya saksi yang mengetahui secara langsung peristiwa pembuangan bayi, tidak tersedianya sarana pendukung seperti kamera pengawas (CCTV), kondisi geografis lokasi kejadian yang relatif sepi, serta faktor cuaca yang menghilangkan jejak fisik menjadi kendala serius dalam proses penyelidikan. Hambatan-hambatan tersebut berdampak langsung pada aspek administrasi perkara dan mengharuskan aparat kepolisian untuk bersikap hati-hati dengan tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah dan prinsip due process of law, meskipun terdapat tuntutan masyarakat untuk segera mengungkap pelaku.
Kendala yang Dihadapi Kepolisian dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Balap Liar di Wilayah Hukum Polres Buleleng Made Rio Satya Paramarta Sidharta; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4763

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis kendala yang dihadapi kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana balap liar di Kabupaten Buleleng. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap balap liar belum berjalan optimal karena adanya beberapa kendala teknis dan situasional, antara lain pola pergerakan pelaku yang cepat dan menghindari petugas, keterbatasan personel pada waktu tertentu, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat, di mana sebagian masyarakat bahkan membocorkan informasi razia kepada pelaku. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan jumlah personel dan penguatan partisipasi masyarakat guna mendukung efektivitas penegakan hukum.
Analisis Yuridis Pasal 19 Ayat (1) UU Tipikor Mengenai Pihak Ketiga Beritikad Baik Dalam Perampasan Aset Korupsi I Kadek Dwi Meret Adyaksa Putra; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4769

Abstract

Pasal 19 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) memberikan proteksi hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik dalam perkara perampasan aset korupsi. Namun, norma ini menyisakan persoalan krusial karena ketiadaan batasan makna yang jelas mengenai "itikad baik", yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum bagi pemilik aset yang tidak terlibat kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk membedah pengaturan batasan makna "beritikad baik" dalam Pasal 19 ayat (1) UU Tipikor melalui analisis doktrinal dan perundang-undangan. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, penelitian ini menemukan bahwa penjelasan "Cukup Jelas" dalam pasal tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap asas lex certa dan lex stricta. Pembahasan mendalam menunjukkan bahwa tanpa kriteria objektif seperti nilai wajar dan uji tuntas, perlindungan hak pihak ketiga hanya akan menjadi ilusi hukum yang bergantung pada diskresi hakim. Artikel ini merekomendasikan perlunya kriteria kumulatif-objektif dalam menilai itikad baik guna menyelaraskan kepentingan asset recovery negara dengan perlindungan hak asasi manusia.
Efektivitas Pemasyarakatan Berbasis Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan di LPKA Kelas II Karangasem Ayu Tina Toon, Komang Putri Dinda; Mangku, I Dewa Gede Sudika; Yuliartini, Ni Putu Rai
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4771

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) menganalisis bentuk pelaksanaan pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian terhadap anak pelaku tindak pidana pelanggaran di LPKA Kelas II Karangasem; dan (2) menganalisis efektivitas pelaksanaan pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian tersebut dalam mencegah terjadinya pelanggaran tindak pidana kejahatan. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara langsung dengan petugas LPKA Kelas II Karangasem, sedangkan data sekunder diperoleh melalui kajian kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, serta dokumen pendukung lainnya. Data yang dikumpulkan dianalisis dengan membandingkan antara ketentuan hukum yang berlaku ( law in the books ) dengan pelaksanaannya di lapangan ( law in action ) untuk melihat kesesuaian dan tingkat efektivitas pelatihan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pelaksanaan pelatihan kepribadian dan pelatihan kemandirian di LPKA Kelas II Karangasem telah dilaksanakan secara terstruktur dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pembinaan kepribadian dilakukan melalui kegiatan keagamaan, pendidikan formal dan nonformal, serta pelatihan disiplin dan kesadaran hukum, sedangkan pelatihan kemandirian dilaksanakan melalui pelatihan keterampilan kerja dan pengembangan minat serta bakat anak dan (2) efektivitas pelatihan dalam mencegah penutupan tindak pidana belum sepenuhnya optimal, yang mengancam dengan masih adanya anak yang kembali melakukan tindak pidana setelah menjalani pelatihan. Hal tersebut dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal. 
Klausul Pengecualian Sebagai Pembatas Prinsip Non-Refoulment Dalam Konvensi Pengungsi 1951 Ni Wayan Eka Pramanik Widya Puri; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4821

Abstract

Hukum pengungsi internasional merupakan sebuah kajian yang terbilang baru dalam ranah hukum internassional. Dalam hukum pengungsi internasional terdapat Konvensi Pengungsi 1951 yang memuat terkait definisi, batasan, dan ruang lingkup dari pengungsi itu sendiri (Sakharina dkk., 2016). Prinsip non-refoulment merupakan landasan hukum utama dalam hukum pengungsi internasional. Namun terdapat juga klausul pengecualian dalam hukum pengungsi internasional yaitu Pasal 1F dalam membatasi penerapan asas non-refoulment. Tegasnya keberadaan klausul pengecualian ini menimbulkan dilema antara kewajiban proteksi dan kepentingan keamanan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif bagaimana klausul pengecualian dapat membatasi prinsip non-refoulment dalam hukum pengungsi internasional
Analisis Yuridis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual atas Merek Produk dalam Sengketa Paten Samsung dan Apple Wijaya, I Made Summa Ananta; Yuliartini, Ni Putu Rai; Mangku, Dewa Gede Sudika
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4904

Abstract

Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mendorong sector perdagangan menuju persaingan global yang semakin ketat, sehingga menuntut perlindungan hokum terhadap hasil kreativitas dan inovasi pelaku usaha. Hak kekayaan intelektual, khususnya hak paten, memiliki peranan penting dalam melindungi investasi teknologi agar tidak digunakan secara tidak sah oleh pihak laindalam jangka waktu tertentu. Pemberian hak paten bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong inovasi melalui kewajiban pemegang paten unutk mempublikasikan inventasinya. Dalam Pratik bisnis, kebebasan memproduksi dan memasarkan produk sering kali diiringi dengan persaingan yang tidak sehat, termaksuk UU RI no. 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1 pelanggran hak paten. Tingginya permintaan pasar terhadap produk inovatif membuka peluang terjadinya peniruan dan pengangguran teknologi tanpa izin oleh pelaku usaha lain demi memperoleh keuntungan ekonomi. Kondisi memicu sengketa hukum antara pemilik paten dan pihak yang di duga melakukan pelanggran. Penulis ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis pelanggaran hak kekayaan intelektual, khususnya hak paten, melalui studi kasus dugaan pelanggaran hak paten oleh Samsung terhadap Apple, guna memahami bentuk pelanggaran serta implikasi hukumnya dalam dunia bisnis dan persaingan usaha.
Co-Authors A. A. Gd Prawira Negara A.A.I. Damar Permata Hati Adelia Anggraeni, Luh Putu Afri Levisa Bibina Br Sebayang Alit Putra, Ketut Andini Nurlisa Putri Sawaki Andreano Preayogi, Gede Angga Adi Utama, I Gede Angga Prawiradana, Ida Bagus Ardhya, Si Ngurah Ari Swandewi, Ni Putu Ari Wiratmaja, I Gusti Ngurah Arianta, Ketut Ariawan, I Wayan Astri Asmarandani Adjani Ayu Tiara Ananta Fitriana Ayu Tina Toon, Komang Putri Dinda Bagus Adi Putra, Salit Ngurah Baptista Ferreira, Jessica Carina Brahmanta Awatara, Nyoman Genta Cahya Palasari Charel Benindra Manurung Christina G.W, Risca Ciptantri, Sri Bayu Citra Pardani, Ni Kadek Damma Vijananda, I Gede Darma Santosa, I Kadek David Greacy Geovanie Desak Komang Budiarsini Desak Komang Tria Swandewi Desak Paramita Brata Desy Pramita, Kadek Devi Selvian, Kadek Dewa Ayu Diah Ambarawati Dewa Ayu Mita Anjani Dewa Ayu Sudarmini Dewa Gede Sudika Mangku Dewa Gede Sudika Mangku Dewi, Anak Agung Istri Atu Dewi, Maisinta Dita Yulianti Dos Santos, Martinha Edy Febriana, Nyoman Efvi Rahmawati Elly Kristiani Purwendah Endah Rantau Itasari, Endah Era Daniati, Ni Putu Erman Triardana, I Gusti Ngurah Ewik Lindasari, Luh Fajar Adi Pranata, I Gede Fitriana, Ayu Tiara Ananta Galang Mahendra Ardiansyah Galang Mahendra Ardiansyah Galih Riana Putra Intaran Gayatri, Ayu Nadya Gede Andreano Preayogi Gede Ari Sastrawan Gede Bagus Prema Cahya Sani Putra Gede Dendi Teguh Wahyudi Gede Genni Nanda Mahardika Gede Jeje Vijanathananda Sara Gede Marhendra Wija Atmaja Gede Marhendra Wija Atmaja Geovanie, David Greacy Gusti Agus Made Dwi Juliananta Gusti Ayu Dyah Gayatri Gusti Ayu Novira Santi Gusti Kadek Ardi Wira Utama Harry Sanjaya, Putu Agus Hartana Hartana I Gede Angga Adi Utama I Gede Angga Aditya Putra I Gede Damma Vijananda I Gede Engga Suandita I Gede Fajar Adi Pranata I Gede Ferary Aditya Dharma I Gede Susila Yuda Putra I Gusti Ayu Agung Tri Wijayanthi I Gusti Ayu Devi Laksmi C.D.M. I Gusti Ayu Pramesti Gayatri Devi I Gusti Ayu Sintiya Widayanti I Gusti Kade Agung Arka Yoga I Gusti Ngurah Ari Wiratmaja I Gusti Ngurah Erman Triardana I Kadek Adi Wira Utama I Kadek Darma Santosa I Kadek Dwi Meret Adyaksa Putra I Kadek Pradhita Ciwa Radhitya I Kadek Subadra I Komang Andi Antara Putra I Komang Angga Adi Setiawan I Komang Seri Pande Wahyu I Komang Seri Pande Wahyu I Komang Surya Wibawa I Komang Yudik Kresna Putra I Komang Yudik Kresna Putra I Made Lanang Sudarmayana I Nyoman Pursika I Nyoman Tegar Seputra I Putu Merta Suadi I Putu Rio Wijaya I Putu Surya Wicaksana Putra I Wayan Ariawan I Wayan Budha Yasa I Wayan Lasmawan Ida Ayu Dita Safitri Cahyani Ida Ayu Kade Ngurah Anggreni Ida Ayu Parami Cintiya Ida Ayu Putu Monika Dewi Ida Bagus Angga Prawiradana Ida Bagus Wyasa Putra Indah Pratiwi, Luh Putu Putri Intan Rahayu, Kadek Irene Olivia Siregar Ita Ariani, Ni Made Ivan Putra Lesmana Jericho Owen Geraldo Manalu Jessica Carina Baptista Ferreira Kadek Ayu Tiara Vina Viranica Kadek Ayu Widya Arisanthi Kadek Bayu Sukrisnawan Kadek Boby Reza Arya Dana Kadek Desy Pramita Kadek Desy Pramita Kadek Devi Selvian Kadek Diah Karuni Kadek Diva Hendrayana Kadek Dwi Siva Juliani Kadek Indra Adi Pranata Kadek Intan Rahayu Kadek Karini Kadek Kresna Dwipayana Kadek Okta Riawan Kadek Oldy Rosy Kadek Prya Pradnyandari Kadek Putra Yasa Kadek Radhitya Vidianditha Kadek Rosiana Dewi Kadek Sumarni Kadek Teguh Werdi Kadek Yopi Sri Wahyuni Kbarek, Lukas Norman Ketut Agus Oktariawan Ketut Alit Putra Ketut Anjaya Wilansa Wisna Ketut Arianta Ketut Awet Putra Karyawan Ketut Awet Putra Karyawan Ketut Budi Kurniawan Ketut Jodi Mahendra Ketut Krisna Yudha Jaya Ketut Sedana Arta KM Ayu Triandari Purwanto Komang Ari Yuni Lestari Komang Dea Febriantini Komang Dian Andayani, Dian Komang Dian Judita Komang Diky Sukma Trijaya Komang Erlan Budana Komang Febrinayanti Dantes Komang Febrinayanti Dantes Komang Martha Seniasi Komang Sukaniasa Komang Tri Saniartini Komang Tri Sundari Dewi Laksmi C.D.M., I Gusti Ayu Devi Luh Ewik Lindasari Luh Gde Citra Sundari Laksmi Luh Putu Adelia Anggraeni Luh Putu Putri Indah Pratiwi Luh Putu Risma Vicantari M.Si Drs. Ketut Sudiatmaka . Made Ananda Dwiprasetya Made Arsia Luna Tantra Made Chintya Sastri Udiani Made Desi Ratna Dewi Made Desi Ratna Dewi Made Dwi Wahyuni Made Jody Januarta Made Krishna Dwipayana Aryawan Made Rio Satya Paramarta Sidharta Made Sugi Hartono Made Witama Mahardipa Mahadita Dimaswari, Ni Putu Maisinta Dewi Mangku, I Dewa Gede Sudika Martinha Dos Santos Mellyuana, Amanda Merta Suadi, I Putu Michael Ranto Situmeang Monica Monica Monica Monica, Monica Monteiro, Seguito Muhamad Jodi Setianto Muhammad Reza Saputra Nadia Aurelia Tasya Putu Nanda Mahardika, Gede Genni Nasip, Nasip Nathalia Christie, Sally Negara, A. A. Gd Prawira Ngurah Anggreni, Ida Ayu Kade Ni Kadek Citra Pardani Ni Kadek Citra Pardani Ni Kadek Elsa Pusparini Ni Kadek Ema Sri Febriyanti Ni Kadek Marhaeni Ni Kadek Srimasih Ristiyani Ni Ketut Anik Virgayanti Ni Ketut Nunuk Astuti Ni Ketut Sari Adnyani Ni Ketut Supasti Dharmawan Ni Ketut Suriati Ni Komang Ayu Purnia Dewi Ni Komang Marsena Yanis Cristiana Ni Luh Indah Rosediana Putri Ni Luh Made Madhusodani Ni Luh Putu Intan Mega Sari Ni Luh Putu Trisna Yuliartini Ni Luh Wayan Yasmiati Ni Made Asri Setyawati Ni Made Darmakanti Ni Made Ita Ariani Ni Made Nita Prihartanty Ni Nyoman Trisna Pradewi Ni Putu Ari Swandewi Ni Putu Cempaka Sintya Dewi Ni Putu Era Daniati Ni Putu Evi Nirmala Sari Ni Putu Krisna Dewi Ni Putu Mahadita Dimaswari Ni Putu Mahaditha Dimaswari Ni Putu Wulan Noviarini Ni Wayan Eka Pramanik Widya Puri Nirwikara .R., Tjok Istri Novi Setiawati Novi Setiawati Novira Santi, Gusti Ayu Nunuk Astuti, Ni Ketut Nyoman Berdy Mas Sanjaya Nyoman Edy Febriana Nyoman Genta Brahmanta Awatara Nyoman Karina Wedhanti Nyoman Wiwin Tri Devi Okta Riawan, Kadek Oldy Rosy, Kadek Parami Cintiya, Ida Ayu Paramita Brata, Desak Permata Hati, A.A.I. Damar Pramita, Kadek Desy Pranata, Kadek Indra Adi Putra Intaran, Galih Riana Putri, Putu Pipit Pricellia Eka Putu Agus Harry Sanjaya Putu Agus Rio Krisnawan Putu Bangli Suri Artani Putu Chandra Sumerta Putra Putu Darmika Putu Gita Sunia Sari Putu Marta Putu Monika Dewi, Ida Ayu Putu Nanda Putra Utama Wirnatha Wibawa Putu Riskha Puspita Dewi Putu Ryanniva Karenina Putu Tya Diliana Rahayu Subekti Rahmat Dwi Pangestu Rahmat Dwi Pangestu Rahmawati, Efvi Ratna Artha Windari Rezha Fitriansyah Rianitapril Putri Nababan Risca Christina G.W Ruthy Kezia Anastasia Sabrina Witri Afifah Safira Shizuoka Suardana Salit Ngurah Bagus Adi Putra Sally Nathalia Christie Salsabila, Annisa Dwi Salwa Shafira Saputra, I Gede Baskara Amerta Sariasa, Gede Sebastian Yordan Pa Sella Marsellena Mercury Sesilyani, Ni Wayan Silvi Handayani Ni Luh Putu Pande Singid Adnyana, Wayan Agus Sintiya Widayanti, I Gusti Ayu Sintya Dewi, Ni Putu Cempaka Sri Bayu Ciptantri Sudarmini, Dewa Ayu Sugiadnyana, Putu Radyati Sukaniasa, Komang Sumarni, Kadek Tegar Bagus Satria Teguh Wahyudi, Gede Dendi Tjok Istri Nirwikara .R. Tri Sundari Dewi, Komang Tri Wijayanthi, I Gusti Ayu Agung Trisna Yuliartini, Ni Luh Putu Virgayanti, Ni Ketut Anik Wahyuni, Kadek Yopi Sri Wahyuningsih, Ketut Ratri Wayan Agus Singid Adnyana Wicaksana Putra, I Putu Surya Widya Setiyawati Ningrum Wijaya, I Made Summa Ananta Winda, Ni Putu Winda Astuti Wita Setyaningrum Witama Mahardipa, Made Wulan Noviarini, Ni Putu Yanis Cristiana, Ni Komang Marsena Yasa, I Wayan Budha Yeni Nur Arifin Yoga Budiman Yusuf Hofni Junior Kilikily