Fenomena eksploitasi anak silver di Kota Bandar Lampung menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap hak asasi anak, terutama dalam aspek perlindungan dari eksploitasi ekonomi, kekerasan, dan pengabaian. Meskipun pemerintah telah memiliki perangkat hukum seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2016, praktik eksploitasi anak silver masih terus terjadi sehingga menunjukkan lemahnya implementasi perlindungan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya penegakan hukum dan tantangan struktural yang dihadapi dalam penanganan eksploitasi anak silver. Subjek penelitian meliputi aparat Satpol PP, Dinas Sosial, lembaga perlindungan anak, masyarakat sekitar lokasi aktivitas anak silver, serta anak silver yang ditemui di lapangan sebagai informan kunci. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur, observasi lapangan, dan studi dokumentasi dengan instrumen pedoman wawancara, lembar observasi, dan checklist analisis regulasi. Analisis data dilakukan menggunakan model Miles dan Huberman, meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum belum optimal akibat lemahnya koordinasi antarinstansi, minimnya sumber daya rehabilitasi, faktor ekonomi keluarga, serta rendahnya kesadaran dan partisipasi masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanganan eksploitasi anak silver memerlukan penguatan koordinasi lintas sektor, peningkatan kapasitas rehabilitasi, serta strategi pencegahan dan edukasi publik yang berkelanjutan. Implikasi penelitian menegaskan perlunya reformasi tata kelola perlindungan anak berbasis pendekatan hukum dan sosial secara simultan.