p-Index From 2021 - 2026
4.393
P-Index
This Author published in this journals
All Journal JPK (Jurnal Pendidikan Khusus) Jurnal Floratek USU LAW JOURNAL Jurnal Mahupiki Microbiology Indonesia Jurnal Media Wahana Ekonomika Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Ekonomi JURNAL AGROTEKNOLOGI JUPE BIOTIK: Jurnal Ilmiah Biologi Teknologi dan Kependidikan Nursing News : Jurnal Ilmiah Keperawatan JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT IJoICT (International Journal on Information and Communication Technology) Kurva S : Jurnal Keilmuan dan Aplikasi Teknik Sipil Jurnal Akuntansi dan Pajak Kesmas Indonesia: Jurnal Ilmiah Kesehatan Masyarakat Al-Kimia Jurnal Ilmu Keperawatan Manajer Pendidikan: Jurnal Ilmiah Manajemen Pendidikan Program Pascasarjana Jurnal Pendidikan Kebutuhan Khusus Jurnal Redoks JURNAL TEKNOLOGI DAN OPEN SOURCE Etika Demokrasi IKRA-ITH ABDIMAS Jurnal Agroecotania : Publikasi Nasional Ilmu Budidaya Pertanian Manuju : Malahayati Nursing Journal JURNAL MERCATORIA IDENTIFIKASI: Jurnal Ilmiah Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan Seminar Nasional Lahan Suboptimal Musamus Journal of Primary Education Social, Humanities, and Educational Studies (SHEs): Conference Series Abdimas Universal Legalitas: Jurnal Hukum JOM FTK UNIKS : Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Kuantan Singingi JURNAL MANAJEMEN PENDIDIKAN Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences Kelasa : Kelebat masalah bahasa dan sastra Jurnal Komunitas Kesehatan Masyarakat INSANIA : Jurnal Pemikiran Alternatif Kependidikan Jurnal Teknik Mesin Sinergi JURNAL BISNIS ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN Bulletin of Indonesian Islamic Studies Jurnal Natural Cakrawala: Jurnal Pengabdian Masyarakat Global The International Journal of Tropical Veterinary and Biomedical Research Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development Jurnal Pendidikan Sains Indonesia (Indonesian Journal of Science Education) Jurnal Bisnis Corporate EduChem Lentera Jurnal Serambi Ekonomi dan Bisnis Jurnal Syiar-Syiar Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara Aspirasi : Publikasi Hasil Pengabdian dan Kegiatan Masyarakat Al-Tarbiyah: Jurnal Ilmu Pendidikan Islam Sosial Simbiosis: Jurnal Integrasi Ilmu Sosial dan Politik Jurnal Manajemen Bisnis Digital Terkini Kajian Administrasi Publik dan ilmu Komunikasi
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 40 Documents
Search
Journal : Jurnal Mahupiki

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEMBERIAN GRASI TERHADAP TERPIDANA DI INDONESIA Triana Putrie Vinansari; Suwarto Suwarto; Marlina Marlina
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (127.972 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Triana Putrie Vinansari   Grasi merupakan salah satu upaya yang dapat diajukan oleh terpidana kepada Presiden untuk meminta pengampunan atau pengurangan hukuman kepada Presiden. Tidak semua terpidana dapat mengajukan grasi, melainkan harus memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi. Permohonan grasi yang diajukan belum tentu akan mendapat persetujuan dari Presiden. Sebelum memberikan keputusan, Presiden harus memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung terlebih dahulu. Permasalahan yang dikaji dalam skripsi yang berjudul “Tinjauan Yuridis Mengenai Pemberian Grasi Terhadap Terpidana di Indonesia” adalah mengenai apakah yang menjadi alasan dasar pemberian grasi dan bagaimana pengaturan mengenai grasi dalam hukum positif di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penulisan yuridis-normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang dilakukan dan ditujukan kepada peraturan-peraturan tertulis dan penerapan dari peraturan perundang-undangan atau norma-norma hukum positif yang erat kaitannya dengan permasalahan yang dibahas. Alasan pemberian grasi kepada terpidana adalah karena faktor kemanusiaan dan faktor keadilan. Faktor kemanusiaan dimaksudkan kepada terpidana yang mengalami sakit parah atau kepada mereka yang telah membuktikan dirinya berubah menjadi baik, dinilai sebagai bentuk penghargaan atas perubahan tersebut. Faktor keadilan dimaksudkan kepada mereka yang mencari keadilan atas putusan yang dirasa kurang adil dipidanakan padanya. Peraturan perundang-undangan mengenai grasi telah diatur dalam Undang-Undangnya tersendiri yaitu UU No. 22 Tahun 2002 jo UU No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi. Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2010 Tentang Grasi ada perubahan dengan adanya wewenang baru yang diberikan kepada Menteri Hukum dan HAM dalam meneliti dan melaksanakan pengajuan grasi, telah ditetapkan pembatasan jangka waktu pengajuan grasi yaitu 1 tahun. Diharapkan perlu adanya kebijakan dalam Undang-Undang Grasi untuk mempertimbangkan secara arif dan bijaksana permohonan grasi yang diajukan oleh terpidana seperti pelaku tindak pidana korupsi.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN PERKOSAAN DALAM PEMBERITAAN MEDIA Prinst Rayenda; Syafruddin Hasibuan; Marlina Marlina
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (79.155 KB)

Abstract

Anak merupakan generasi penerus bangsa yang menbutuhkan perlindungan hukum khusus yang berbeda dari orang dewasa, dikarenakan alasan fisik dan mental anak yang belum dewasa dan matang. Perlindungan hukum anak diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap kebebasan dan hak asasi anak yang berhubungan kesejahteraanya. Pemberitaan media massa dihiasi oleh banyaknya tindak pemerkosaan yang terjadi. Berita yang diambil wartawan memperlihatkan identitas anak yang menjadi korban tindak pidana perkosaan. Pemberitan tersebut menimbulkan dampak terhadap anak. Anak korban perkosaan hendaknya diberikan perlindungan dari media massa. Kenyataanya sering sekali dijumpai media massa memberitakan berita anak korban perkosaan. Pemberitaan media massa tersebut menimbulkan dampak yang kurang baik terhadap anak korban perkosaan. Adapun permasalahannya adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban perkosaan dalam pemberitaan media massa, bagaimana upaya pencegahan terhadap anak korban kejahatan perkosaan dari pemberitaan media massa. Perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan perkosaan dalam pemberitaan media massa menurut undang-undang diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 48 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002  tentang Penyiaran, Pasal 14 dan 29 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standart Program Siaran (P3SPS) Tahun 2012, Pasal 5 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pasal 4 dan 5 Kode Etik Jurnalistik Tahun 2006. Upaya pencegahan terhadap anak korban kejahatan perkosaan dalam pemberitaan media massa de
SISTEM PEMIDANAAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA SEBELUM DAN SESUDAH PENGATURAN RESTORATIF JUSTICE DI INDONESIA Eva Sitindaon; Abul Khair; Marlina Marlina
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (145.677 KB)

Abstract

ABSTRAKAnak sebagai pelaku tindak pidana harus diperlakukan secara manusiawi untuk kepentingan terbaik bagi anak untuk mewujudkan pertumbuhan dan memberikan perkembangan fisik, mental dan sosial. Negara dan Undang-Undang wajib memberikan perlindungan hukum yang berlandaskan hak-hak anak, sehingga diperlukan pemidanaan edukatif terhadap anak. Permasalahn yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah bagaimana aturan sistem pemidanaan sebelum pengaturan Restorative Justice di Indonesia dan bagaimana sistem pemidanaan edukatif setelah pengaturan Restorative Justice yang tepat ke depannya.Metode Penulisan dari permasalahan yang diajukan yakni dilakukan penelitian yang berbentuk yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendeketan konseptual.Sistem pemidanaan edukatif terhadap anak pelaku tindak pidana harus dilandasi perlindungan hukum. Indonesia memiliki aturan untuk melindungi, mensejahterakan dan memenuhi hak-hak anak antara lain Undang-Undang Kesejahteraan Anak No. 4 Tahun 1979, Undang-Undang Pengadilan Anak No. 3 Tahun 1997 dan Undang-Undang Perlindungan Anak No 3 Tahun 2002 namun tidak membawa perubahan signifikan bagi nasib anak-anak yang berkonflik karena tidak menempatkan restorative juastice pada peraturan perundangan yang ada. Pengaturan sanksi tersebut masih berpijak pada filosofi pemidanaan yang bersifat retributif sehingga tidak menjamin perlindungan hak-hak anak.Diversi dan konsep restorative justice perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan kasus anak. Konsep ini melibatkan semua pihak dalam rangka untuk perbaikan moral anak. Men
PENERAPAN PIDANA DENDA DALAM KASUS PELANGGARAN LALU LINTAS DI MEDAN (STUDI PELANGGARAN LALU LINTAS DI MEDAN) Ferdian Ade Cecar Tarigan; Suwarto Suwarto; Marlina Marlina
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (291.952 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Prof. Dr. Suwarto, S.H.,M.H.* Dr. Marlina, SH.,M.Hum.* * Ferdian Ade Cecar Tarigan * * *   Transportasi merupakan sarana yang digunakan masyarakat untuk melakukan aktifitasnya. Transpotasi harus digunakan sesuai dengan peruntukannya dan pengoperasiannya harus sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditentukan, namun dalam kenyataannya masih sering ditemui masyarakat yang menggunakan transportasi tidak berdasarkan pada peraturan yang berlaku. Mengatasi hal tersebut pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang ini menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Ketentuan mengenai penerapan denda terhadap setiap pelanggar lalu lintas secara jelas telah diatur dalam undang-undang tersebut. Permasalahan yang diambil dari penulisan skripsi ini adalah bagaimana pandangan hukum pidana terhadap penerapan pidana denda pada pelanggaran lalu lintas, bagaimana penerapan pidana denda dalam pelanggaran pidana lalu lintas di Medan serta bagaimana analisa putusan tilang di Medan terhadap penerapan pidana denda dalam pelanggaran lalu lintas. Metode yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif guna memperleh data primer dan data sekunder yang dimana data sekunder diperoleh melalui bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Selain metode yuridis normatif sebagai data penunjang juga dilakukan wawancara dengan informan dari Pengadilan Negeri Medan, Kejaksaan Negeri Medan, Kepolisian Resort Kota Medan dan beberapa pelanggar lalu lintas.  iBerdasarkan hasil penelitian, penerapan pidana denda terhadap pelanggaran lalu lintas diatur dalam ketentuan pidana Pasal 273 sampai Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pengadilan Negeri Medan telah menetapkan besarnya denda tilang yang harus dibayar pelanggar yang melanggar ketentuan sesuai dengan koordinasi antara Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian yang membuat suatu tabel tilang. Besarnya denda tilang tersebut didasarkan oleh kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di Kota Medan. Penerapan denda tilang ternyata belum efektif untuk mencegah dan mengendalikan pelanggaran lalu lintas, hal ini ditunjukkan dari angka pelanggaran lalu lintas di Kota Medan yang masih tinggi. Kurang efektifnya tidak terlepas dari faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan undang-undang tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah denda tilang yang ada di Kota Medan masih dalam kategori rendah. Hal ini yang menyebabkan tidak adanya efek jera, akan tetapi efektifitas dari penerapan sanksi denda terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas bukan melihat besarnya denda yang dijatuhi kepada si pelanggar akan tetapi perlu adanya suatu kebijakan yang menyeluruh baik dalam bidang legislatif, yudikatif dan ekseku * Dosen Pembimbing I * * Dosen Pembimbing II * * * Mahasiswa Fakultas Hukum USU
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Maya Novira; Marlina Marlina; Rafiqoh lubis
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (219.776 KB)

Abstract

Sistem Peradilan Pidanan Anak di Indonesia selama ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, yang mana dalam pelaksanannya tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana yang masih menempatkan Anak sebagai objek demi tercapainya tujuan Pidana. Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak selama ini hampir tidak memperhatikan perlindungan terhadap anak pelaku tindak pidana sehingga lebih merugikan Anak Pelaku. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 yang tidak mengedepankan perlindungan terhadap Anak dan juga sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan di dalam masyarakat sehingga melatarbelakangi lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Adapun rumusan permasalahanyang akan dibahas didalam tulisan ini adalah apakah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah sesuai dengan prinsip perlindungan anak pelaku tindak pidana dan bagaimanakah kebijakan penanggulangan kejahatan terhadap anak pelaku tindak pidana di Indonesia dari perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisa terhadap permasalahan melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan-perundang-undangan, dimana pengumpulan data dilakukan dengan Library research (penelitian Kepustakaan) yakni melakukan penelitian dengan menggunakan data dari berbagai sumber bacaan seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku dan internet yang di nilai relevan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 telah sesuai dengan prinsip perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana baik menurut instrumen hukum nasional maupun internasional, hal ini dapat diketahui dengan dianutnya beberapa asas yang harus dikedepankan dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana anak. Kebijakan penanggulangan kejahatan terhadap anak pelaku tindak pidana di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dilakukan dengan sarana penal dan non penal. Sarana penal dilakukan dengan penerapan sistem peradilan pidana yang dimulai dengan proses penyidikan, penuntutan, persidangan, pembinaan lembaga. Sarana non penal dilakukan dengan penerapan upaya Diversi dan Restorative Justice, namun dalam penerapannya sarana non penal juga dilakukan dalam sarana penal.
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK NAKAL Samuel F Nainggolan; Mhd Nuh; Marlina Marlina
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (297.376 KB)

Abstract

ABSTRAK Samuel Fresly Nainggolan * M. Nuh, SH, M.Hum ** Dr. Marlina, SH, M.HUM***     Masalah anak merupakan hal penting sehingga seluruh bangsa di seluruh dunia, mempunyai perhatian yang besar terhadap anak. Persoalan perlindungan anak pelaku tindak pidana merupakan hal yang sangat penting karena bagaimanapun anak pelaku tindak pidana merupakan generasi penerus dan masa depan suatu bangsa.Berkaitan dengan sistem peradilan pidana, Indonesia telah mempunyai undang-undang sendiri yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Dimana undang-undang ini telah didesign sebagai sarana menangani perkara anak nakal di Pengadilan. Artinya mau tidak mau titik sentral anak nakal terletak pada hakim. Adapun permasalahan penelitian yakni faktor apa saja yang menjadi menyebabkan anak melakukan tindak pidana, faktor apa yang mempengaruhi hakim dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap anak dan bagaimana hambatan yang dihadapi hakim dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap anak. Adapun metode penelitian dilakukan dengan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan suatu penelitian kepustakaan (library reseach) dan Penelitian ini juga penulis lakukan dilapangan yang menjadi bahan hukumnya dengan melalui wawancara pada pelaku. Analisis data yang diperoleh dalam penelitian ini akan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian penulis yakni faktor penyebab anak melakukan tindak pidana adalah faktor intern dan ekstern, kedua faktor penyebab anak melakukan tindak pidana yang antara lain karena faktor dari keluarga adalah faktor yang utama, kemudian faktor dari lingkungan sekolah dan yang ketiga adalah faktor dari lingkungan masyarakat tempat tinggal. Adapun faktor-faktor penjatuhan sanksi terhadap anak nakal adalah faktor yuridis dan faktor non yuridis. hambatan yang dihadapi oleh hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana adalah hakim mendapat kesulitan dalam memperoleh keterangan saksi, keterangan terdakwa, mengajukan barang bukti di persidangan, dan penundaan penuntutan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum. Masalah penjatuhan sanksi pidana atau penghukuman adalah wewenang hakim. Oleh karena itu, dalam menentukan hukuman yang pantas untuk terdakwa anak, hakim harus memiliki perasaan yang peka dalam artian hakim harus menilai dengan baik dan objektif, dan penjatuhan hukuman tersebut harus mengutamakan pada pemberian bimbingan edukatif, disamping tindakan yang bersifat menghukum.  
UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA JUDI TOGEL DAN PENANGGULANGANNYA (STUDI DI POLRESTA MEDAN) Putra Wisnu; Madiasa Ablisar; Marlina Marlina
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (311.26 KB)

Abstract

ABSTRAK Perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang menunggal dengan kejahatan, yang dalam proses sejarah dari generasi ke generasi ternyata tidak mudah diberantas. Permainan judi jenis toto gelap (Togel) ini juga masih marak beroperasi di Kota Medan dan beberapa daerah lainnya di Sumatera Utara. Permainan jenis untung-untungan tebak angka ini diduga dibekingi sejumlah oknum pejabat, sehingga para mafia judi tersebut merajalela menjalankan aksinya. Rumusan masalah yang akan dibahas yaitu Bagaimana sanksi hukum yang dapat diterapkan pada tindak pidana perjudian togel, bagaimana upaya Polri dalam menanggulangi tindak pidana perjudian togel di Kota Medan dan bagaimana kendala yang dihadapi Polri sebagai penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana perjudian togel. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu menganalisa permasalahan yang akan dikemukakan. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Alat pengumpul data yang dipergunakan dalam penelitian yang penulis lakukan adalah melalui studi dokumen (library research) yang ditunjang oleh studi lapangan. Sumber data yang dipergunakan adalah data primer, sekunder,dan data-data berupa wawancara dengan Kepolisian Resor Kota Medan dan data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan. Data penelitian kepustakaan ditelusuri dengan cara membahas berbagai bahan hukum yang berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tertier. Hasil penelitian yang diperoleh Sanksi hukum yang dapat diterapkan pada tindak pidana perjudian togel yaitu dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah). Upaya Polri dalam menanggulangi tindak pidana perjudian togel di Kota Medan dengan aktif melakukan penangkapan perjudian di Kota Medan untuk meningkatkan pengungkapan perkara dan mengeliminir penyimpangan yang terjadi. Kepala Satuan dan kepala unit mempunyai peran yang sangat strategis, dimana kepala unit yang secara langsung membawahi para penyidik/ penyidik pembantu yang ada pada unitnya untuk menangani dan mengungkap tindak pidana perjudian togel tersebut.  i Kendala yang dihadapi Polri sebagai penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana perjudian togel antara lain karena masyarakat tidak memberikan informasi apabila ada perjudian, pengelola tempat-tempat hiburan tidak kooperatif, sehingga operasi pemberantasan perjudian seringkali gagal dan adanya oknum aparat dan pejabat yang melindungi kegiatan perjudian.
PENERAPAN PERMA NO. 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 05/Pid.C/TPR/2012/PN.Stb) Denny setiawan; Suwarto Suwarto; Marlina Marlina
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (281.81 KB)

Abstract

ABSTRAK Jumlah denda yang termasuk dalam kategori tindak pidana ringan yang terdapat dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah tidak sesuai lagi dengan nilai yang ada saat ini. Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. PERMA ini ditujukan untuk menyelesaikan penafsiran tentang nilai uang pada tindak pidana ringan dalam KUHP. Permasalahan yang diuraikan dalam jurnal ini adalah mengenai bagaimana batas tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 dan bagaimana penerapan PERMA No. 2 Tahun 2012 dalam Putusan Nomor : 05/Pid.C/TPR/2012/PN.Stb. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah penelitian hukum normatif yaitu dengan studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Stabat nomor: 05/Pid.C/TPR/2012/PN.Stb dan juga mengambil atau mengumpulkan data dengan berbagai macam referensi yang terdapat dalam kepustakaan baik melalui buku-buku bacaan, Peraturan Perundang-Undangan, artikel-artikel dan sumber referensi lainnya yang ada hubungan dengan materi skripsi ini. Batas tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 merupakan penyesuaian jumlah denda dalam perkara-perkara tindak pidana ringan sebagaimana tercantum dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan Pasal 482 KUHP dilipatgandakan menjadi 10.000 (sepuluh ribu) kali dari Rp 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) menjadi Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Penerapan PERMA Nomor 2 Tahun 2012 dalam Putusan Nomor 05/Pid.C/TPR/2012/PN.Stb. dilaksanakan dengan mekanisme Penyidik melimpahkan perkara tindak pidana pencurian ringan ke Pengadilan Negeri dengan acara pemeriksaan cepat atas kuasa penuntut umum demi hukum dan disidangkan dengan hakim tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 205 sampai dengan Pasal 210 KUHAP.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK JALANAN YANG MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA DALAM PROSES PENYIDIKAN Brury Prisma; Liza Erwina; Marlina Marlina
Jurnal Mahupiki Vol 3, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (361.078 KB)

Abstract

ABSTRACT Brury Prisma * Liza Erwina ** Marlina *** Tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah suatu tindak pidana yang memakai narkotika di luar pengawasan dan pengendalian yang mengakibatkan, membahayakan kehidupan manusia baik perseorangan maupun masyarakat dan negara. Permasalahan yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah bagaimana factor-faktor yang menyebabkan penyalahgunakan narkotika yang dilakukan oleh anak jalanan, bagaimana perlindungan hukum terhadap anak jalanan yang menyalahgunakan narkotika serta bagaimana cara memberikan perlindungan hukum terhadap anak jalanan yang menyalahgunakan narkotika dalam proses penyidikan. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian dulakukan dengan cara terlebih dahulu meneliti bahan-bahan perpustakaan hukum yang berhubungan dengan permasalahan dan selanjtnya dilihat secara objektif melalui ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Setiap anak baik itu anak jalanan dapat terpengaruh sama narkotika. Dimana faktor-faktor yang menyebabkan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak jalanan adalah factor lingkungan, factor keluarga, factor keadaan ekonomi, factor pendidikan, dan factor ketersediaan/peredaran narkotika.  Anak jalanan adalah sebagai penerus bangsa sehingga setiap anak baik itu anak jalanan wajib diberi perlindungan hukum jika berkonflik dengan hukum. Cara memberikan perlindungan ini berupa diversi dan retroaktif justice. Proses penyidikan merupakan tahap pertama dalam menangani suatu tindak pidana. Pemberian perlindungan terhadap anak jalanan yang menyalahgunakan narkotika harus diberikan perlindungan baik dalam proses penangkapan maupun penahanan.
PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KLATEN Nomor : 19/Pid.Sus /11/PN.Klt) Samuel Pangaribuan; Madiasa Ablisar; Marlina Marlina
Jurnal Mahupiki Vol 3, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (106.261 KB)

Abstract

ABSTRAK Dr. Madiasa Ablisar, SH.,M.S.* Dr. Marlina, SH.,M. Hum** Samuel Pangaribuan***   Tidak asing dan tidak jarang ditemukan anak yang melakukan tindak pidana. Seperti anak yang melakukan pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, dan sebagainya. Anak yang melakukan tindak pidana tersebut tidak terlepas dari pertanggungjawaban hukum positif terhadap perbuatan yang dilakukannya. Dalam perkembangan masa kini, perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak semakin berkembang. Tindak pidana extra ordinary crime (seperti tindak pidana narkotika dan terorisme) telah ,menyentuh dunia anak. Anak pada masa kini telah turut sebagai pelaku tindak pidana extra ordinary crime. Terkhusus dalam tindak pidana terorisme. Bagaimana pengaturan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anak, bagaimana penerapan sanksi, dan hal apa yang menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak pelaku tindak pidana terorisme menjadi rumusan masalah skripsi ini. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai dengan analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur  permasalahan skripsi. Bersifat normatif maksudnya adalah penelitian hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lain dan penerapan dalam prakteknya (studi putusan). Pengaturan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anak diatur dalam UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pengaturan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anak disamakan dengan pengaturan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh orang dewasa. Penjatuhan sanksi terhadap anak pelaku tindak pidana terorisme berbeda dengan penjatuhan sanksi terhadap orang dewasa pelaku tindak pidana terorisme, bagi anak pelaku tindak pidana terorisme berlaku baginya ketentuan-ketentuan khusus, seperti pasal 19 dan pasal 24 UU No. 15 tahun 2003 dan pasal 26 ayat (1) dan (2) UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada putusan Nomor:19/Pid.Sus /11/PN.Klt terdiri dari pertimbangan yuridis dan non yuridis. Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak pelaku tindak pidana terorisme harus benar-benar memperhatikan fakta-fakta hukum yang ada serta harus memperhatikan unsur-unsur dalam diri anak penyebab anak melakukan tindak pidana terorisme. * Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Co-Authors A Halim Abda Abda Abdul Gani ABDUL GANI Abul Khair Ade Khadijatul Z. Hrp Ahmad Taufiq Harahap Aidil Amar Akor Sitepu Alfatih S. Manggabarani Alfatih S.M Alfatih S.M Alfizar Alfizar Aliman Aliman Alvi Syahrin Alvi Syahrin Anda Syahputra Andi Elis Andri Afriansyah Anggara Faisal Ani Sutriningsih Antoni Simanjuntak Ari Ade Bram Manalu Arief Hidayat Arif Arif Arifuddin Arifuddin Arisul Mahdi Armaini Armaini Asdiana Asdiana Asni Deselia Khairunnisa Azuar Anas Badriani Badawi Bebi Sindi Putra Bertha Alan Manuel Brury Prisma Bustanur, Bustanur Cakrawati Cakrawati Cinthia Mutiara Hapsari Dearman Saragih Dedi Harianto Denny setiawan DESI MARIAYU SIREGAR Dewi Laraswati Diah Fridayati Diana Diana Dini Wahyuni Harahap Dt Ananda Farkhie Edi Yunara Ediwarman Ediwarman Edy Ikhsan Edy Junianto Edy Yunara Eka Hariyani Eka Rahmi Eldi Yudianto Elsa Yuniarti Elvi Zahara Enas Enas Enny Lestari Erico Syanli Putra Eva Nelli Eva Sitindaon Evanirosa Evanirosa faidir faidir Fatmawati Fatmawati FAUZAN AKMAL AKMAL Fauzul Hamdi Lubis Febry Ramadhan Felix Christian Jonathan Ferdian Ade Cecar Tarigan Fikri Prabowo Fikrinda Fikrinda Fitra Gustiar, Fitra Fitriani Fitriani Floransya Dwi Ganda Sumekar Grahita Kusumastuti, Grahita Hadi Projo Sinaga Hajidin Hajidin Hambali Hambali Hanif Zehra Mohara Heru Sulistianta Husni Watul Hasanah Ibnu Khaldun Ida Anggriani Indarti Indra Kurniawan Indrawan Ardi Irma Bastaman Ismawati Ismawati Isnaini Isnaini Jamal Jamal Jon Efendi Joni Prihatin Juhandi, Nendi Kadarisman Kadarisman Kamaliah Kamaliah KARDOPA NABABAN Khairan Khairan Khairi Rahmi Khairul Anwar Hasibuan Khairul Khairul Khairuna Khairuna Komeyni Rusba Kristina Sitanggang Kustiawan Kustiawan Kuswanto Kuswanto Lia Nurlaila Liza erwina Lukman Hakim Luthfiani Hardyanti Moinori M. Ikhsan M.Wirawan Saputra Madiasa Ablisar Mahmud Mulyadi Mahmul Siregar Manap Somantri Maria Fitriana Mariana Mariana Marissa Hutabarat Marudut Hutajulu Maslina Maslina Maslina Maslina Mastutiniyah Mastutiniyah Maya Novira MB Nani Ariani Meilia Safri Meliasta Julin M Mhd Nuh Michael Simbolon Miftah, Munasiron Miftakul Munir Moh. Hatta Mohammad Eka Muhammad Ekaputra Muhammad Hamdan Muhammad Sayuthi Mustanir Yahya Mustoip, Sofyan Mutia Farida Nelfa Yosi Nelvia Nelvia Nisfayati Juir Nofdi Rahmat Amda NONI DWI SARI Nurhafidhah Nurhafidhah Nurjana Nuraita Nurlaela Mei Tienje Nurmala Waty Nurmalawaty Nurmalawaty Odelia Yulita Oscar Karnalim, Oscar Oscar Wongso Prinst Rayenda Putra Wisnu Putri Gusmarini Rachmat Aribowo Rafiqoh lubis Rahmaeni Zebua Rahmat Rahmat Rahmawati Rarussyamsu Rahmi Rahmi Rahmi, Rahmi Raja wahid Nur Sinambela Ratih Intan Gayatri RAVEINAL RAVEINAL Ringga Novelni Rini Fitriani Risca Ardilla Rozel Ristiono Ristiono Rita Retnowati Rohani Mustari Safrina Junita Samuel F Nainggolan Samuel Pangaribuan Saniah, Nur Sanisah Sanisah SATRIYAS ILYAS Septia Maulid Seri Yanti Serlis Mawarni SILVIE YOELANDA PRATIWI PRATIWI Siti Mariam Solissa, Everhard Markiano Sri Adelila Sari SRI LESTARI Sri Mudayati Sunarmi, Sunarmi Suwardi Lubis Syafruddin Hasibuan Syafruddin Kalo Syafruddin Syafruddin Syahabuddin Syahabuddin Sylvia Sinuhaji Teguh Achadi Teoli Bewamati Telaumbanua Tika Hendrawati Triana Putrie Vinansari Vincent Elbert Budiman Wajnah Wajnah Wessy Trisna Widya Mulya Wisman Goklas Yeni Irawan Yuniawati Kencanasari Yustika Dwi Novia Zainul, L.M. Zainul Zhafira Aini Zuhriyati Yati Zulhaini Zulhaini