p-Index From 2021 - 2026
13.552
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Mimbar Keadilan Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Unram Law Review Jurnal Akta Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia Jurnal Ius Constituendum JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Unes Law Review Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP) Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Syntax Idea JURNAL ILMIAH ADVOKASI JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA Jurnal Ilmiah Dunia Hukum Jurnal Ners Res Nullius Law Journal Legal Spirit jurnal syntax admiration LEGAL BRIEF Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara Jurnal Hukum Lex Generalis INTERNATIONAL JOURNAL OF SOCIAL, POLICY AND LAW (IJOSPL) JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Jurnal Cahaya Mandalika Jurnal Kesehatan Tambusai Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Iqtishaduna : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan ARRUS Journal of Social Sciences and Humanities Jurnal EduHealth Khidmatuna : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Law Development Journal IBLAM Law Review Jurnal Impresi Indonesia COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Pemuliaan Hukum Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL) Journal Indonesia Law and Policy Review (JILPR) Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan (JHEK) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) NUSANTARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Journal of Law, Poliitic and Humanities Jurnal Ilmu Multidisplin Jurnal Kesehatan Amanah Jurnal Indonesia Sosial Teknologi Journal of Artificial Intelligence and Digital Business AHKAM : Jurnal Hukum Islam dan Humaniora Jurnal Hukum Indonesia Innovative: Journal Of Social Science Research Research Horizon Kreativitas Pada Pengabdian Masyarakat (Krepa) Jurnal Pengabdian Masyarakat Nian Tana Jurnal As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Law and Justice Jurnal Ar Ro'is Mandalika (Armada) Journal Delik Adpertisi Jurnal Hukum Mimbar Justitia Jurnal Siber Multi Disiplin IPSSJ Jurnal Cendekia Ilmiah Jurnal Abdimas Nusantara
Claim Missing Document
Check
Articles

Urgensi Pembaruan Hukum Perlindungan Konsumen dengan Pembentukan Pengadilan Khusus sebagai Upaya Pemenuhan Akses terhadap Keadilan bagi Konsumen Prayuti, Yuyut
UNES Law Review Vol. 6 No. 1 (2023)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i1.989

Abstract

Legal protection for Indonesian citizens, especially consumers, is vital for Indonesia's legal progress. The complexity of consumer protection has grown due to the multitude of products, services, and transaction systems. Globalization has led to increased competition, cross-border investments, international trade, and greater global economic interdependence. Despite consumer rights granted by the GCPL Law, such as the freedom to choose dispute resolution methods, it hasn't ensured easy access or legal certainty. This research proposes a solution, suggesting the creation of a specialized court to address intricate consumer disputes, ensuring access to justice. The research method employed is normative juridical, and it concludes that the GCPL lacks explicit regulations on dispute resolution methods. This is evident through BPSK's inconsistent position, the possibility of objecting to BPSK decisions, and the limitless compensation claims handled by BPSK. Establishing a dedicated consumer court is essential to bolster consumer protection, improve access to legal assistance, and fortify the legal framework for safeguarding consumer rights. Consequently, an amendment to Law No. 8/1999 on consumer protection is needed to establish a Special Consumer Court responsible for deciding consumer disputes through litigation.
Juridical Analysis of Legal Protection for Malpractice Victims by Hospitals in Patients with Brain Stem Death Post Tonsillectomy as Regulated by Law Number 8 of 1999 Concerning Consumer Protection and Law Number 17 of 2023 Concerning Health Prayuti, Yuyut; Sienty Effendy, Meyland Citra Oktri; Wardani, Dita Nur; Harinawantara, Hangga; Asfihani, Nadya Zhafira
UNES Law Review Vol. 6 No. 2 (2023)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i2.1285

Abstract

The aim of this study is to examine and comprehend the legal foundation and implementation of legal protection for victims of malpractice by hospitals in Indonesia. This research seeks to assess the degree to which victims of malpractice receive legal protection and hold hospitals and involved medical personnel accountable. The research methodology employed is a literature study, encompassing secondary data collection through books, law journals, research findings, and pertinent legislative documents. Various legal sources are scrutinized in this research, including Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection and Law Number 17 of 2023 on Health. The findings reveal that there are legal frameworks providing protection for victims of malpractice, such as Law No. 44 of 2009 on Hospitals and Health Law No. 17 of 2023. Nonetheless, challenges persist in the implementation of legal protection for malpractice victims, particularly concerning the legal procedures that victims must navigate to secure compensation and accountability from hospitals or medical personnel.
TELAAH ASPEK HUKUM PERDATA PADA KONSULTASI MEDIS BERBASIS DARING (TELEMEDICINE) Budiyani, Laras; Prayuti, Yuyut; Lany, Arman
Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran Vol. 7 No. 3 (2024): Vol. 7 No. 3 (2024): Volume 7 No 3 Tahun 2024 (Special Issue)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jrpp.v7i3.31057

Abstract

Penerapan layanan telemedicine semakin meningkat beberapa tahun terakhir. Saat pandemi COVID-19, layanan ini dijalankan dalam rangka menurunkan risiko penularan penyakit, mencegah penyebaran virus, serta meningkatkan efisiensi waktu dan mengatasi kekurangan sumber daya tenaga medis di daerah tertentu. Namun, seiring dengan perkembangan layanan daring ini, dapat terjadi peningkatan isu legal dan etika dalam penerapannya. Oleh sebab itu, dibutuhkan pengetahuan mengenai tanggung jawab dan aspek hukum yang berlaku dalam layanan telemedicine. Salah satu aspek hukum yang dapat ditilik adalah hukum perdata. Tulisan ini merupakan tinjauan pustaka yang menggunakan telaah literatur berdasarkan kata kunci telemedicine, aturan, dan hukum perdata. Sebagai kesimpulan, belum ada peraturan perdata yang khusus mengatur layanan perikatan yang berbasis daring, namun hukum perdata merupakan referensi yang baik dalam hal aturan tanggung jawab mengenai perjanjian. Sebagai tambahan, isu etika dan hukum yang berhubungan dengan telemedicine sebaiknya memiliki aturan hukum tertentu sehingga dapat menjamin kualitas pelayanan kesehatan yang baik antara penyedia dan penerima layanan tersebut.
Perlindungan Konsumen dalam Era Digital: Tantangan dan Peluang bagi Pelaku Usaha dan Pemerintah Fakhri hamdi; Yudhi Hertanto; Cindy Armelia Karunia; Nuryahyania Daniyati; Yuyut Prayuti
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 1: Desember 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v5i1.13242

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola konsumsi masyarakat dan memperluas ruang interaksi antara konsumen dan pelaku usaha. Namun, kemajuan ini juga menimbulkan berbagai persoalan baru, seperti maraknya penipuan daring, penyalahgunaan data pribadi, serta rendahnya literasi digital konsumen. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dinamika perlindungan konsumen di era digital dengan menyoroti peran pemerintah dalam membangun regulasi yang adaptif serta tanggung jawab pelaku usaha terhadap hak-hak konsumen. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan telaah literatur dan kebijakan terkini. Hasil analisis menunjukkan bahwa keberhasilan perlindungan konsumen digital sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Dengan memperkuat edukasi konsumen dan memperjelas mekanisme penegakan hukum, ekosistem digital dapat berkembang secara sehat, adil, dan berkelanjutan
Hukum Perlindungan Konsumen pada Telekonsultasi Kesehatan Kristianti, Nunul; Yanuar, Ferdian; Ardiansyah, Deden; Putri, Mega Amanda; Parman, Parman; Prayuti, Yuyut
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 4 (2026): November - January
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v4i4.3537

Abstract

Perkembangan layanan telekonsultasi kesehatan di Indonesia telah membuka era baru dalam penyelenggaraan pelayanan medis berbasis teknologi digital. Inovasi ini memberikan kemudahan akses, efisiensi waktu, serta perluasan jangkauan layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang selama ini sulit memperoleh pelayanan medis konvensional. Namun demikian, transformasi digital tersebut juga menghadirkan tantangan hukum yang kompleks, khususnya terkait jaminan perlindungan hukum bagi pasien sebagai konsumen. Kerentanan pasien terhadap ketimpangan informasi medis, risiko malpraktik, ketidakjelasan standar layanan, hingga potensi kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi menuntut adanya regulasi yang jelas, harmonis, dan implementatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk, ruang lingkup, dan mekanisme perlindungan hukum terhadap pasien pengguna jasa telekonsultasi dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rezim perlindungan hukum bagi pasien dalam layanan telekonsultasi masih bersifat parsial, sektoral, dan belum terintegrasi dalam satu kerangka regulasi yang komprehensif. Tanggung jawab hukum antara tenaga medis dan penyelenggara platform digital masih belum diatur secara tegas, sementara mekanisme penyelesaian sengketa konsumen belum tersedia dalam bentuk yang mudah diakses. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi telemedicine yang memasukkan norma perlindungan konsumen secara eksplisit serta pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa daring (e-dispute resolution) di sektor kesehatan guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak pasien di era digital.
Regulatory Challenges and Shifting Domestic Investment Behaviour in Indonesia: A Legal and Economic Analysis Towards Golden Indonesia 2045 Agus Sudarya; Yuyut Prayuti
Journal of Law, Politic and Humanities Vol. 6 No. 1 (2025): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities
Publisher : Dinasti Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jlph.v6i1.2615

Abstract

Indonesia’s economic transformation toward Golden Indonesia 2045 demands a robust and sustainable investment climate supported by regulatory and institutional resilience. While foreign direct investment has expanded significantly, domestic investment behaviour remains shaped by macroeconomic and legal constraints. This study employs a normative legal and qualitative analysis, supported by doctrinal and comparative approaches. It examines primary legal sources—including Law No. 25 of 2007 on Investment and Law No. 37 of 2004 on Bankruptcy—alongside secondary literature and empirical data on domestic investment determinants. Findings reveal that domestic investor behaviour is increasingly influenced by human development, labour quality, infrastructure, and inflation stability. However, Indonesia’s legal framework does not adequately support business continuity. The absence of insolvency testing and overly creditor-centric bankruptcy procedures create high investment risks. Strengthening regulatory mechanisms through insolvency reform, going concern protection, and better alignment with international best practices is essential for promoting sustainable domestic investment. Legal reforms would foster resilience, encourage long-term capital flows, and strengthen Indonesia’s economic position toward 2045.
Analisis Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Pelayanan Kesehatan Di Indonesia: Kajian Komparatif Dengan Sistem Hukum Internasional Fahdika, Arnaz; Prayuti, Yuyut; Hanggono, Ario Bimo; Mutaqin, Imam Aulia; Alawiyah, Tuti; Natalina, Ana Hodia
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 4 (2026): November - January
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v4i4.3643

Abstract

Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan unsur kesejahteraan masyarakat yang harus diwujudkan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasien sebagai pengguna jasa pelayanan kesehatan pada hakikatnya adalah konsumen jasa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK Penelitian ini bertujuan menganalisis kerangka hukum perlindungan konsumen di bidang kesehatan di Indonesia serta membandingkannya dengan sistem hukum kesehatan internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan nasional dan internasional), sekunder (literatur ilmiah, jurnal, dan doktrin hukum), serta tersier (kamus hukum). Analisis dilakukan secara kualitatif-komparatif, dengan membandingkan prinsip perlindungan konsumen kesehatan di Indonesia dengan standar hukum internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen kesehatan di Indonesia telah memiliki dasar normatif kuat melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang praktik kedokteran dan Undang-Undang Rumah Sakit. Sedangkan dalam tingkat internasional dalam hal ini adalah WHO, Uni Eropa dan Amerika Serikat, perlindungan konsumen tercantum dalam Universal Declaration on Bioethics and Human Rights, Directive 2011/24/EU, Patient Bill of Rights dan Health Insurance Portability and Accountability Act (HIPAA). Dalam konteks internasional, sistem WHO Uni Eropa, dan Amerika Serikat telah mengembangkan prinsip transparansi informasi, akuntabilitas fasilitas kesehatan, dan patient safety secara komprehensif dan memungkinkan layanan kesehatan lintas negara. Indonesia perlu mengadopsi prinsip global tersebut untuk memperkuat sistem hukum kesehatan nasional dan memastikan perlindungan maksimal bagi pasien sebagai konsumen jasa kesehatan.
Implementasi Hukum Perlindungan Konsumen dalam Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Prayuti, Yuyut; Mardianti, Alis; Adam, Faisal; Maisyaroh, Sitti; Fitria, Fitria
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 4 (2026): November - January
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v4i4.4026

Abstract

Implementasi hukum perlindungan konsumen dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit di Indonesia dijalankan terutama melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang menegaskan bahwa pasien merupakan konsumen yang berhak menerima pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, serta memperoleh informasi yang lengkap dan jujur mengenai kondisi medis maupun tindakan yang akan dilakukan. UUPK juga memberikan jaminan bahwa pasien berhak menuntut ganti rugi apabila mengalami kerugian akibat kelalaian medis, termasuk tindakan malpraktik. Rumah sakit sebagai pelaku usaha berkewajiban memenuhi standar pelayanan, memastikan prosedur informed consent dilaksanakan oleh dokter, memberikan akses terhadap rekam medis, dan menyediakan mekanisme kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUPK serta diperkuat oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Banyak pasien belum memahami hak-haknya, sehingga sering kali tidak mempertanyakan prosedur atau tindakan medis yang diberikan. Beban kerja rumah sakit yang tinggi menyebabkan proses informed consent dilakukan terburu-buru dan tidak mendalam. Selain itu, dominasi tenaga perawat dalam kegiatan administratif terkadang membuat peran dokter dalam komunikasi medis menjadi kurang optimal. Rumah sakit juga kerap kesulitan memenuhi standar karena keterbatasan sumber daya dan lemahnya komunikasi internal. Meski mekanisme pengaduan serta gugatan perdata maupun pidana telah tersedia melalui Pasal 45 UUPK, penguatan pelaksanaan UUPK tetap diperlukan. Upaya perbaikan dapat dilakukan melalui sosialisasi hak pasien, peningkatan kualitas komunikasi dokter-pasien, pemanfaatan teknologi rekam medis untuk meningkatkan transparansi, serta penerapan pendekatan keadilan restoratif yang didukung oleh majelis disiplin profesi untuk mendorong peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara berkelanjutan.
Legitimasi Hukum Omnibus Law dalam Perspektif Habermas dan Teori Hukum Kritis Dessy Ekarini; Irma Dewi; Muhammad Yusuf; Yuyut Prayuti; Wildan Wildan; Desi Gunawan
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5247

Abstract

Pemberlakuan UU Cipta Kerja melalui mekanisme omnibus law sejak tahun 2020 hingga revisinya pada tahun 2023 telah menimbulkan kontroversi hukum, sosial, dan etika yang signifikan di Indonesia. Proses pembentukannya yang dinilai terburu-buru, minim partisipasi publik, dan kurang transparan telah menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat, namun tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan dan legitimasi hukum Omnibus Law melalui perspektif filsafat hukum, khususnya menggunakan "Teori Legitimasi Komunikatif dan Teori Hukum Kritis Jurgen Habermas". Analisis dilakukan untuk mengkaji apakah suatu undang-undang yang sah secara prosedural dapat dianggap sah secara moral dan sosial jika dibentuk tanpa ruang dialog deliberatif dan tanpa mempertimbangkan kepentingan kelompok rentan. Hasil kajian menunjukkan bahwa suatu undang-undang tidak dapat dianggap sah sepenuhnya jika hanya bertumpu pada formalitas prosedural tanpa mempertimbangkan nilai-nilai keadilan substantif, partisipasi publik, dan legitimasi masyarakat yang terdampak. Dengan demikian, undang-undang seperti UU Cipta Kerja berpotensi mengalami krisis legitimasi di mata masyarakat sipil meskipun secara formal masih sah. Artikel ini merekomendasikan agar asas keterbukaan, akuntabilitas, dan keadilan sosial menjadi salah satu landasan dalam proses legislasi ke depan.
Analisis Yuridis Keabsahan Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Medis Berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 262/PDT/2018/PT.DKI sabrina nuraini Sari; Sitti Nariman Korompot; Nella Septyani Suade; Yuyut Prayuti
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.5485

Abstract

Tulisan ini menganalisis secara yuridis keabsahan perjanjian kerja sama pelayanan medis antara pemilik klinik dan tenaga medis, dengan studi kasus Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 262/PDT/2018/PT.DKI. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan memanfaatkan studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kasus yang diangkat berdasarkan sengketa wanprestasi yang diajukan oleh klinik terhadap dokter yang mengakhiri kerja sama secara sepihak, dengan isu krusial terkait keabsahan perjanjian mengingat dokter belum memiliki Surat Izin Praktik (SIP) saat perjanjian ditandatangani. Hasil analisis menunjukkan bahwa ketiadaan SIP pada saat perjanjian kerjasama berpotensi menjadikannya batal demi hukum berdasarkan Pasal 1320 dan 1337 KUH Perdata serta implikasi larangan mempekerjakan tenaga medis tanpa izin praktik dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Putusan pengadilan menguatkan pentingnya pemenuhan syarat sah perjanjian, termasuk legalitas subjek berupa kepemilikan SIP, sebagai prasyarat fundamental dalam kerja sama di sektor pelayanan kesehatan. Integritas administratif tenaga medis merupakan aspek krusial dalam membangun hubungan kontraktual yang sah dan berkekuatan hukum, serta menekankan perlunya due diligence dalam verifikasi kredensial tenaga kesehatan untuk memitigasi risiko hukum.
Co-Authors Aan Supriyadi Abda Abda Agus Sudarya Agustina, ria Aguswahyudy Jeremy, Danny Ahmad Jamaludin Aji Prabowo Al Iman, Abi Hakim Alam, Chessa Rahadi Alfira Ulfa Alfiyyah Rahma Alfred Tigor Parulian Aliani Fauziyah Alyani Agustina Amarantha, Dessy Ambarwati, Erna Amelia Agustina Amelia Agustina Ananda Sujati Anas, Kamal Anatasya Auliya Azka Hamidah Anggit Wicaksono Giman Angkasa Ramatuan Hamdan Anindya Putri Permatasari Anindya Putri Permatsari Anisa Fitriyani Arfiyah, Gemah Aristiara, Adiwirya Arman Lany, Arman Asep Sapsudin Asfihani, Nadya Zhafira Astoyo, Libet Aswan Aswan Atmaja, Deni Atqia, Daris Yusyfa Auliansyah, Dicky Bayuaji Yudha Prajas Beni Ciptawan Bianda Adeti Patriajaya Bianda Adeti Patriajaya Bihar, Syamsul Bima Ariotejo Bomba, Ignasius Yulianus Jagkson Brilliant, Yusuf Budi Santosa Budi Santosa Budi Santosa Cahya Dewangga, Ridho Carla Pusparani Cepi Ariyanto Chandra Chandra Chatarina Umbul Wahyuni Christanto, Eunike Aryaningrum Cindy Armelia Karunia Ciptawan, Beni Cisilia Tyas Ikasari Danny Aguswahyudy Jeremy Darma Aprianda, Adi Davin Takaryanto Dede Hermawan Deden Ardiansyah Desi Gunawan Dessy Ekarini Dessy Ekarini Dewi, Marchelia Fitria Dicky Auliansyah Dilaga, Ramadhani Kurnia Dita Annisa Ramadhanti Dita Nur Wardani Dody Hendro Susilo Dwinijanti, Lenny Dwitamma, M. Adib Ekarini, Dessy Elis Herlina Enggar Adi Nugroho Erdawati Ergita Fujasari Hendratno Erus Rusman Esa Meirianna Esa Susanthy Meirianna Fachry Abda El Rahman Fahdika, Arnaz Fahrudin, Aziz Faisal Adam, Faisal Fakhri hamdi Farhan, M.Ibnu Fariska, Nurshela Fauzi Rahman Fauziyah, Aliani Fiter, Joni Fitria Fitria Fredy Dwi Satya Frengky Mahulette Gallant Akmal Triana Gunawan, Desi Gusti Ayu Marantika Hambrian Wijaya Handrian Parikesit, Kiagus Handrian Rahman Purawijaya Hangga Harinawantara Hangga Harinawantara Hanggono, Ario Bimo Happy Yulia Anggraeni Haryanto, Gladys Hehalatu, Alga Hendri Darma Putra Herjunaidi Herjunaidi Herjunaidi Hesti Apriliani Hikmah, Wilma Nurul Hutagaol, Roy Richardo Indra Parulian Indra Yutika IRMA DEWI Irma Dewi Irma Dewi Dewi Ivanda Rian Pratama Iwan Darmawan Jafar, Faozi Jagkson, Ignasius Yulianus Jauw Shinta Dewi Jayanti, Yeni Eka Jie, Elvin Shon Johan, Willy Joko Susilo Jollis Jollis Joni Aji Pangestu Joni Fiter Joni Yusufa Junaedi, Nurhadi Junaidi Malik Kadarusman Katmi, Katmi Katno Katno Korompot, Sitti Nariman Kristianti, Nunul Kusrini, Nita Kusumah, Yuda Laras Budiyani, Laras Lesmana, Lilis Christine Lestari, Ayang Prima Lidiawati, Meri Lilis Ratnaningsih Lorentzon, Elmend Lusiana Pratiwi Sukmajaya Lusiana Pratiwi Sukmajaya Maisyaroh, Sitti Manueke, Sherwin F. Mardianti, Alis Marpaung, Yohan Edward Maya Sari, Vera Meri Indriyani Meyland Citra Oktri Sienty Effendy Mia Rasmiaty Mistunah Mistunah Mohammad Aulia Molid Ogest Putra Calisanie Mohammad Muammar Zaky Muhafid Muhafid Muhafid Muhafid Muhammad Abdulhamid Muhammad Hazmi Adzhani Muhammad Rifani Muhammad Rifani Muhammad Rifani, Muhammad Muhammad Yusuf Muhammad Yusuf Muhammad Yusuf Mutaqin, Imam Aulia Nadya Zhafira Asfihani Natalina, Ana Hodia Naungan Harahap Nella Septyani Suade Nella Septyani Suade Ni Nyoman Ratna Sri Dewi Nirmansyah, Sandy Nobel, Raden Muhammad Novita, Novita Anggraini Nugroho, Enggar Adi Nurul Amalia Nuryahyania Daniyati Pantja P, Emilia Saminoe Parulian, Indra Patriajaya, Bianda Adeti Perdana Akbar Pratama Perdana Akbar Pratama Piasti Sopandani Pradita Wuri Safitri Prajany, Joshua Jonah Pratama, Perdana Akbar Puja, Shinta Pujatilusari, Shinta Purawijaya, Handrian Rahman Pusparani, Carla Puspitasari, Ammi Amanda Putri, Junia Putri, Mega Amanda Putri, Radhita Sylvia Raden Budi Nurjaman Rahma, Alfiyyah Rahmat, Sandy Marzuqi Rahmawesih, Rahmawesih Ramadhani Kurnia Dilaga Ratnaningsih, Lilis Rendy Rahmawan Reni Susanti Risqi Antoni Rizkita Kurnia Sari Rsika Yulianti Sabrina Nuraini Sari sabrina nuraini Sari Sadroi, Ado Santi Widiasari Santika, Made Sari, Novia Eka Sari, Sabrina Nuraini Sartono Sartono, Sartono Satyaningrum, Diah Sella Romika Juliantary Setiawan , Leonathan Setiawan, Leonathan Sheilla Priyayi Yantini Shinta Puja Shinta Pujatilusari Sienty Effendy, Meyland Citra Oktri Sihombing, L. Alfies Silitonga, Lamria Siradjz, Derex Anoraga Sitti Nariman Korompot Sitti Nariman Korompot Sobri Sopandani, Piasti Srigantiny, Fivit Suade, Nella Septyani Subhan, Mochamad Sujana, I Kadek Eka Sukmajaya, Lusiana Pratiwi SUMITRA, SYAMSUL Suriyani Mansyur Suriyani Mansyur Syifa, Hilda Ainis Tamon, Oktavian Tigor Parulian, Alfred Tofan Halim Triyana, Yudhan Tuti Alawiyah Ulfa, Alfira Ummul Munawarah Verasonti Dersiana Wardani, Dita Nur Wawan Suprawan Waworuntu, Aprisia N. Westiartika, Dhira Taramadia Widya Widya Widya, Widya Wildan Wildan Wildan Wildan Wildan Wildan Wongso, Erni Suryani Yanuar, Ferdian Yea, Maria Oce Yendi Risdiana Yeni Arini Yeni Nuraeni Yuanita, Yuanita Yudhi Hertanto Yudiman, Twody Yulistiawati, Novitri Yusardi, Romi ZA, Nanang Fahruddin Zaenal Abidin Zainal Abidin