p-Index From 2021 - 2026
11.125
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Mimbar Keadilan Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Unram Law Review Jurnal Akta Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia Jurnal Ius Constituendum JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Unes Law Review Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP) Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Syntax Idea JURNAL ILMIAH ADVOKASI JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA Jurnal Ilmiah Dunia Hukum Jurnal Ners Res Nullius Law Journal Legal Spirit jurnal syntax admiration LEGAL BRIEF Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara Jurnal Hukum Lex Generalis INTERNATIONAL JOURNAL OF SOCIAL, POLICY AND LAW (IJOSPL) JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Jurnal Cahaya Mandalika Jurnal Kesehatan Tambusai Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Iqtishaduna : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan ARRUS Journal of Social Sciences and Humanities Jurnal EduHealth Khidmatuna : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Law Development Journal IBLAM Law Review COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Jurnal Interpretasi Hukum Pemuliaan Hukum Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL) Journal Indonesia Law and Policy Review (JILPR) Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan (JHEK) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) NUSANTARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Journal of Law, Poliitic and Humanities Jurnal Ilmu Multidisplin Jurnal Indonesia Sosial Teknologi Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Innovative: Journal Of Social Science Research Research Horizon Kreativitas Pada Pengabdian Masyarakat (Krepa) Jurnal Pengabdian Masyarakat Nian Tana Jurnal As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Law and Justice Jurnal Ar Ro'is Mandalika (Armada) Journal Delik Adpertisi Jurnal Hukum Mimbar Justitia J-CEKI Jurnal Abdimas Nusantara
Claim Missing Document
Check
Articles

TELAAH ASPEK HUKUM PERDATA PADA KONSULTASI MEDIS BERBASIS DARING (TELEMEDICINE) Budiyani, Laras; Prayuti, Yuyut; Lany, Arman
Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran Vol. 7 No. 3 (2024): Vol. 7 No. 3 (2024): Volume 7 No 3 Tahun 2024 (Special Issue)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jrpp.v7i3.31057

Abstract

Penerapan layanan telemedicine semakin meningkat beberapa tahun terakhir. Saat pandemi COVID-19, layanan ini dijalankan dalam rangka menurunkan risiko penularan penyakit, mencegah penyebaran virus, serta meningkatkan efisiensi waktu dan mengatasi kekurangan sumber daya tenaga medis di daerah tertentu. Namun, seiring dengan perkembangan layanan daring ini, dapat terjadi peningkatan isu legal dan etika dalam penerapannya. Oleh sebab itu, dibutuhkan pengetahuan mengenai tanggung jawab dan aspek hukum yang berlaku dalam layanan telemedicine. Salah satu aspek hukum yang dapat ditilik adalah hukum perdata. Tulisan ini merupakan tinjauan pustaka yang menggunakan telaah literatur berdasarkan kata kunci telemedicine, aturan, dan hukum perdata. Sebagai kesimpulan, belum ada peraturan perdata yang khusus mengatur layanan perikatan yang berbasis daring, namun hukum perdata merupakan referensi yang baik dalam hal aturan tanggung jawab mengenai perjanjian. Sebagai tambahan, isu etika dan hukum yang berhubungan dengan telemedicine sebaiknya memiliki aturan hukum tertentu sehingga dapat menjamin kualitas pelayanan kesehatan yang baik antara penyedia dan penerima layanan tersebut.
Perlindungan Konsumen dalam Era Digital: Tantangan dan Peluang bagi Pelaku Usaha dan Pemerintah Fakhri hamdi; Yudhi Hertanto; Cindy Armelia Karunia; Nuryahyania Daniyati; Yuyut Prayuti
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 1: Desember 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v5i1.13242

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola konsumsi masyarakat dan memperluas ruang interaksi antara konsumen dan pelaku usaha. Namun, kemajuan ini juga menimbulkan berbagai persoalan baru, seperti maraknya penipuan daring, penyalahgunaan data pribadi, serta rendahnya literasi digital konsumen. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dinamika perlindungan konsumen di era digital dengan menyoroti peran pemerintah dalam membangun regulasi yang adaptif serta tanggung jawab pelaku usaha terhadap hak-hak konsumen. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan telaah literatur dan kebijakan terkini. Hasil analisis menunjukkan bahwa keberhasilan perlindungan konsumen digital sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Dengan memperkuat edukasi konsumen dan memperjelas mekanisme penegakan hukum, ekosistem digital dapat berkembang secara sehat, adil, dan berkelanjutan
Hukum Perlindungan Konsumen pada Telekonsultasi Kesehatan Kristianti, Nunul; Yanuar, Ferdian; Ardiansyah, Deden; Putri, Mega Amanda; Parman, Parman; Prayuti, Yuyut
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 4 (2026): November - January
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v4i4.3537

Abstract

Perkembangan layanan telekonsultasi kesehatan di Indonesia telah membuka era baru dalam penyelenggaraan pelayanan medis berbasis teknologi digital. Inovasi ini memberikan kemudahan akses, efisiensi waktu, serta perluasan jangkauan layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang selama ini sulit memperoleh pelayanan medis konvensional. Namun demikian, transformasi digital tersebut juga menghadirkan tantangan hukum yang kompleks, khususnya terkait jaminan perlindungan hukum bagi pasien sebagai konsumen. Kerentanan pasien terhadap ketimpangan informasi medis, risiko malpraktik, ketidakjelasan standar layanan, hingga potensi kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi menuntut adanya regulasi yang jelas, harmonis, dan implementatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk, ruang lingkup, dan mekanisme perlindungan hukum terhadap pasien pengguna jasa telekonsultasi dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rezim perlindungan hukum bagi pasien dalam layanan telekonsultasi masih bersifat parsial, sektoral, dan belum terintegrasi dalam satu kerangka regulasi yang komprehensif. Tanggung jawab hukum antara tenaga medis dan penyelenggara platform digital masih belum diatur secara tegas, sementara mekanisme penyelesaian sengketa konsumen belum tersedia dalam bentuk yang mudah diakses. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi telemedicine yang memasukkan norma perlindungan konsumen secara eksplisit serta pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa daring (e-dispute resolution) di sektor kesehatan guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak pasien di era digital.
Regulatory Challenges and Shifting Domestic Investment Behaviour in Indonesia: A Legal and Economic Analysis Towards Golden Indonesia 2045 Agus Sudarya; Yuyut Prayuti
Journal of Law, Politic and Humanities Vol. 6 No. 1 (2025): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities
Publisher : Dinasti Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jlph.v6i1.2615

Abstract

Indonesia’s economic transformation toward Golden Indonesia 2045 demands a robust and sustainable investment climate supported by regulatory and institutional resilience. While foreign direct investment has expanded significantly, domestic investment behaviour remains shaped by macroeconomic and legal constraints. This study employs a normative legal and qualitative analysis, supported by doctrinal and comparative approaches. It examines primary legal sources—including Law No. 25 of 2007 on Investment and Law No. 37 of 2004 on Bankruptcy—alongside secondary literature and empirical data on domestic investment determinants. Findings reveal that domestic investor behaviour is increasingly influenced by human development, labour quality, infrastructure, and inflation stability. However, Indonesia’s legal framework does not adequately support business continuity. The absence of insolvency testing and overly creditor-centric bankruptcy procedures create high investment risks. Strengthening regulatory mechanisms through insolvency reform, going concern protection, and better alignment with international best practices is essential for promoting sustainable domestic investment. Legal reforms would foster resilience, encourage long-term capital flows, and strengthen Indonesia’s economic position toward 2045.
Analisis Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Pelayanan Kesehatan Di Indonesia: Kajian Komparatif Dengan Sistem Hukum Internasional Fahdika, Arnaz; Prayuti, Yuyut; Hanggono, Ario Bimo; Mutaqin, Imam Aulia; Alawiyah, Tuti; Natalina, Ana Hodia
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 4 (2026): November - January
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v4i4.3643

Abstract

Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan unsur kesejahteraan masyarakat yang harus diwujudkan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasien sebagai pengguna jasa pelayanan kesehatan pada hakikatnya adalah konsumen jasa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK Penelitian ini bertujuan menganalisis kerangka hukum perlindungan konsumen di bidang kesehatan di Indonesia serta membandingkannya dengan sistem hukum kesehatan internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan nasional dan internasional), sekunder (literatur ilmiah, jurnal, dan doktrin hukum), serta tersier (kamus hukum). Analisis dilakukan secara kualitatif-komparatif, dengan membandingkan prinsip perlindungan konsumen kesehatan di Indonesia dengan standar hukum internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen kesehatan di Indonesia telah memiliki dasar normatif kuat melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang praktik kedokteran dan Undang-Undang Rumah Sakit. Sedangkan dalam tingkat internasional dalam hal ini adalah WHO, Uni Eropa dan Amerika Serikat, perlindungan konsumen tercantum dalam Universal Declaration on Bioethics and Human Rights, Directive 2011/24/EU, Patient Bill of Rights dan Health Insurance Portability and Accountability Act (HIPAA). Dalam konteks internasional, sistem WHO Uni Eropa, dan Amerika Serikat telah mengembangkan prinsip transparansi informasi, akuntabilitas fasilitas kesehatan, dan patient safety secara komprehensif dan memungkinkan layanan kesehatan lintas negara. Indonesia perlu mengadopsi prinsip global tersebut untuk memperkuat sistem hukum kesehatan nasional dan memastikan perlindungan maksimal bagi pasien sebagai konsumen jasa kesehatan.
Implementasi Hukum Perlindungan Konsumen dalam Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Prayuti, Yuyut; Mardianti, Alis; Adam, Faisal; Maisyaroh, Sitti; Fitria, Fitria
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 4 (2026): November - January
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v4i4.4026

Abstract

Implementasi hukum perlindungan konsumen dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit di Indonesia dijalankan terutama melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang menegaskan bahwa pasien merupakan konsumen yang berhak menerima pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, serta memperoleh informasi yang lengkap dan jujur mengenai kondisi medis maupun tindakan yang akan dilakukan. UUPK juga memberikan jaminan bahwa pasien berhak menuntut ganti rugi apabila mengalami kerugian akibat kelalaian medis, termasuk tindakan malpraktik. Rumah sakit sebagai pelaku usaha berkewajiban memenuhi standar pelayanan, memastikan prosedur informed consent dilaksanakan oleh dokter, memberikan akses terhadap rekam medis, dan menyediakan mekanisme kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUPK serta diperkuat oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Banyak pasien belum memahami hak-haknya, sehingga sering kali tidak mempertanyakan prosedur atau tindakan medis yang diberikan. Beban kerja rumah sakit yang tinggi menyebabkan proses informed consent dilakukan terburu-buru dan tidak mendalam. Selain itu, dominasi tenaga perawat dalam kegiatan administratif terkadang membuat peran dokter dalam komunikasi medis menjadi kurang optimal. Rumah sakit juga kerap kesulitan memenuhi standar karena keterbatasan sumber daya dan lemahnya komunikasi internal. Meski mekanisme pengaduan serta gugatan perdata maupun pidana telah tersedia melalui Pasal 45 UUPK, penguatan pelaksanaan UUPK tetap diperlukan. Upaya perbaikan dapat dilakukan melalui sosialisasi hak pasien, peningkatan kualitas komunikasi dokter-pasien, pemanfaatan teknologi rekam medis untuk meningkatkan transparansi, serta penerapan pendekatan keadilan restoratif yang didukung oleh majelis disiplin profesi untuk mendorong peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara berkelanjutan.
Perlindungan Hukum Terhadap Ibu Hamil dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Piasti Sopandani; Carla Pusparani; Alfira Ulfa; Shinta Puja; Yuyut Prayuti
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.6143

Abstract

Perempuan hamil yang bekerja sering kali menghadapi tantangan dalam memperoleh perlindungan hukum yang layak di tempat kerja, meskipun hak-hak mereka telah dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk jaminan hukum yang diberikan kepada pekerja perempuan hamil sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengidentifikasi pelaksanaan perlindungan hukum dalam praktik ketenagakerjaan serta hambatan yang dihadapi, mengevaluasi tanggung jawab perusahaan dalam memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan hamil yang tetap dipekerjakan di lingkungan kerja berisiko, dan memberikan rekomendasi peningkatan efektivitas perlindungan hukum. Pendekatan penelitian yang diterapkan adalah hukum normatif, dengan menitikberatkan pada analisis terhadap regulasi perundang-undangan serta telaah terhadap kasus-kasus konkret. Temuan studi ini mengindikasikan bahwa secara hukum, perempuan yang sedang mengandung berhak memperoleh cuti persalinan, perlindungan dalam aspek kesehatan, jaminan dalam hubungan kerja, serta perlindungan dari pekerjaan yang membahayakan kehamilan. Namun, implementasi di lapangan masih belum optimal. Beberapa perusahaan belum sepenuhnya mematuhi regulasi terkait, terutama dalam hal pemindahan kerja dari area berisiko dan penyediaan fasilitas kerja yang layak. Selain itu, ditemukan masih adanya praktik diskriminatif berupa pengurangan jam kerja secara sepihak, tekanan agar mengundurkan diri, dan kurangnya akses terhadap layanan kesehatan kerja. Faktor hambatan meliputi lemahnya pengawasan pemerintah, minimnya pemahaman perusahaan terhadap regulasi, serta tidak tersedianya mekanisme pengaduan yang efektif. Penelitian ini merekomendasikan penguatan peraturan pelaksana, peningkatan kapasitas pengawasan ketenagakerjaan, dan edukasi kepada pemberi kerja serta pekerja tentang hak dan kewajiban masing-masing.
Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak dalam Akses Pelayanan Imunisasi di Indonesia Shinta Pujatilusari; Carla Pusparani; Alfira Ulfa; Piasti Sopandani; Yuyut Prayuti
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.6144

Abstract

Anak merupakan kelompok rentan yang berhak atas perlindungan maksimal, termasuk dalam aspek kesehatan. Imunisasi menjadi salah satu bentuk intervensi kesehatan preventif yang sangat penting bagi anak-anak. Meskipun hak atas kesehatan telah dijamin secara normatif dalam berbagai regulasi nasional dan internasional, masih banyak kendala dalam implementasinya, terutama dalam menjamin akses merata terhadap imunisasi di seluruh wilayah Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap hak anak atas imunisasi, mengidentifikasi kendala implementasi, serta memberikan rekomendasi kebijakan guna memperkuat pemenuhan hak tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, data epidemiologi imunisasi, serta literatur terkait hak asasi anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala struktural, sosial, dan kultural menjadi hambatan utama dalam mewujudkan perlindungan hukum yang efektif atas hak anak dalam pelayanan imunisasi.
Vasektomi sebagai Syarat Penerima Bantuan Sosial: Tinjauan Filosofis Hukum Kesehatan sebagai Hak Asasi Manusia Sabrina Nuraini Sari; Suriyani Mansyur; Nella Septyani Suade; Sitti Nariman Korompot; Amelia Agustina; Yuyut Prayuti
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol 5 No 12 (2024): Tema Hukum dan Hak Asasi Manusia
Publisher : CV Rewang Rencang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56370/jhlg.v5i12.1240

Abstract

This paper analyzes the proposed policy of requiring vasectomy as a condition for receiving social assistance in Bandung from the perspective of health law as a human right. Using a normative juridical and philosophical approach, this study demonstrates that such a policy contradicts the principles of bodily autonomy and freedom guaranteed under both national and international law. The recent revision of the Health Law, namely Law No. 17 of 2023, strengthens the position of the right to health as part of human rights, which demands that any health intervention be based on consent rather than coercion.
Midwives’ Legal Authority for Ultrasonography in Obstetric Emergencies at Community Health Centers Santosa, Budi; Prayuti, Yuyut
Research Horizon Vol. 5 No. 6 (2025): Research Horizon - December 2025
Publisher : LifeSciFi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54518/rh.5.6.2025.854

Abstract

Indonesia’s maternal mortality ratio remains high, largely due to delayed detection of obstetric complications at primary health centres. Ultrasonography is vital for early diagnosis and referral, yet regulations prohibit midwives the primary maternal care providers from operating ultrasound machines, even in emergencies. This study analyses the legal framework, contrasts it with field practices, and compares it with international standards using normative juridical methods (statutory, comparative, and case approaches). The findings reveal a sharp conflict, regulations explicitly reserve ultrasound operation for physicians and radiologists, while midwives routinely perform basic scans out of necessity in areas without doctors, creating a legal grey area that exposes them to professional sanctions, civil claims, or criminal charges regardless of patient outcome. This uncertainty encourages defensive practice and contributes to delays that cost lives. The study concludes that continued prohibition is unsustainable. Urgent regulatory reform is needed to grant certified midwives limited, clearly defined authority to perform obstetric point-of-care ultrasound through a new specific ministerial regulation that includes national training, restricted scope, and explicit legal protection. Such reform would align law with clinical reality and international best practice, provide legal certainty for midwives, and accelerate the reduction of preventable maternal deaths in Indonesia.
Co-Authors Abda Abda Agus Sudarya Agustina, ria Aguswahyudy Jeremy, Danny Ahmad Jamaludin Al Iman, Abi Hakim Alam, Chessa Rahadi Alfira Ulfa Alfiyyah Rahma Alfred Tigor Parulian Aliani Fauziyah Alyani Agustina Amarantha, Dessy Ambarwati, Erna Amelia Agustina Amelia Agustina Ananda Sujati Anas, Kamal Angkasa Ramatuan Hamdan Anindya Putri Permatasari Anindya Putri Permatsari Anisa Fitriyani Apriliani, Hesti Arfiyah, Gemah Arini, Yeni Aristiara, Adiwirya Arman Lany Arman Lany Arman Lany Arman Lany Arman Lany Arman Lany Arman Lany, Arman Asep Sapsudin Asfihani, Nadya Zhafira Astoyo, Libet Aswan Atmaja, Deni Atqia, Daris Yusyfa Auliansyah, Dicky Bayuaji Yudha Prajas Beni Ciptawan Bianda Adeti Patriajaya Bomba, Ignasius Yulianus Jagkson Brilliant, Yusuf Budi Nurjaman, Raden Budi Santosa Budi Santosa Budi Santosa Cahya Dewangga, Ridho Carla Pusparani Chatarina Umbul Wahyuni Cindy Armelia Karunia Ciptawan, Beni Danny Aguswahyudy Jeremy Darma Aprianda, Adi Davin Takaryanto Dede Hermawan Deden Ardiansyah Dessy Ekarini Dewi, Marchelia Fitria Dilaga, Ramadhani Kurnia Dita Annisa Ramadhanti Dita Nur Wardani Dody Hendro Susilo Dwinijanti, Lenny Dwitamma, M. Adib Ekarini, Dessy Elis Herlina Enggar Adi Nugroho Esa Susanthy Meirianna Fachry Abda El Rahman Fahdika, Arnaz Fahrudin, Aziz Faisal Adam, Faisal Fakhri hamdi Farhan, M.Ibnu Fariska, Nurshela Fauzi Rahman Fauziyah, Aliani Fiter, Joni Fitria Fitria Gunawan, Desi Handrian Parikesit, Kiagus Hangga Harinawantara Hangga Harinawantara Hanggono, Ario Bimo Happy Yulia Haryanto, Gladys Hehalatu, Alga Hendri Darma Putra Herjunaidi Hikmah, Wilma Nurul Hutagaol, Roy Richardo Indra Parulian Indra Yutika IRMA DEWI Irma Dewi Dewi Iwan Darmawan Jafar, Faozi Jagkson, Ignasius Yulianus Jayanti, Yeni Eka Johan, Willy Joko Susilo Jollis Joni Fiter Joni Yusufa Junaedi, Nurhadi Katmi, Katmi Katno Katno Korompot, Sitti Nariman Kristianti, Nunul Kusrini, Nita Kusumah, Yuda Laras Budiyani, Laras Lesmana, Lilis Christine Lestari, Ayang Prima Lidiawati, Meri Lilis Ratnaningsih Lorentzon, Elmend Lusiana Pratiwi Sukmajaya Maisyaroh, Sitti Manueke, Sherwin F. Mardianti, Alis Marpaung, Yohan Edward Maya Sari, Vera Meri Indriyani Meyland Citra Oktri Sienty Effendy Mia Rasmiaty Mistunah Mistunah Muhafid Muhammad Abdulhamid Muhammad Rifani Muhammad Rifani, Muhammad Muhammad Yusuf Muhammad Yusuf Mutaqin, Imam Aulia Nadya Zhafira Asfihani Natalina, Ana Hodia Naungan Harahap Nella Septyani Suade Nirmansyah, Sandy Nobel, Raden Muhammad Novita, Novita Anggraini Nugroho, Enggar Adi Nuri Aslami Nurul Amalia Nuryahyania Daniyati Pangestu, Joni Aji Parulian, Indra Patriajaya, Bianda Adeti Piasti Sopandani Pradita Wuri Safitri Prajany, Joshua Jonah Pratama, Perdana Akbar Puja, Shinta Pujatilusari, Shinta Purawijaya, Handrian Rahman Pusparani, Carla Puspitasari, Ammi Amanda Putri, Junia Putri, Mega Amanda Rahma, Alfiyyah Rahmat, Sandy Marzuqi Rahmawesih, Rahmawesih Ratnaningsih, Lilis Rendy Rahmawan Reni Susanti Risdiana, Yendi Risqi Antoni Rizkita Kurnia Sari Rsika Yulianti Sabrina Nuraini Sari Sadroi, Ado Santi Widiasari Santika, Made Sari, Novia Eka Sari, Sabrina Nuraini Sartono Sartono, Sartono Satyaningrum, Diah Sella Romika Juliantary Setiawan , Leonathan Setiawan, Leonathan Sheilla Priyayi Yantini Shinta Puja Shinta Pujatilusari Sienty Effendy, Meyland Citra Oktri Sihombing, L. Alfies Silitonga, Lamria Siradjz, Derex Anoraga Sitti Nariman Korompot Sopandani, Piasti Srigantiny, Fivit Suade, Nella Septyani Subhan, Mochamad Sujana, I Kadek Eka Sukmajaya, Lusiana Pratiwi Suriyani Mansyur Suriyani Mansyur Syifa, Hilda Ainis Tamon, Oktavian Tigor Parulian, Alfred Tofan Halim Triyana, Yudhan Tuti Alawiyah Ulfa, Alfira Ummul Munawarah Verasonti Dersiana Wardani, Dita Nur Waworuntu, Aprisia N. Westiartika, Dhira Taramadia Widya Widya Widya, Widya Wildan Wildan Wildan Wongso, Erni Suryani Yanuar, Ferdian Yea, Maria Oce Yeni Nuraeni Yeni Nuraeni, Yeni Yuanita, Yuanita Yudhi Hertanto Yudiman, Twody Yulistiawati, Novitri Yusardi, Romi ZA, Nanang Fahruddin Zaenal Abidin Zainal Abidin Zaky, Mohammad Muammar