p-Index From 2021 - 2026
12.501
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Mimbar Keadilan Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Unram Law Review Jurnal Akta Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia Jurnal Ius Constituendum JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Unes Law Review Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP) Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Syntax Idea JURNAL ILMIAH ADVOKASI JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA Jurnal Ilmiah Dunia Hukum Jurnal Ners Res Nullius Law Journal Legal Spirit jurnal syntax admiration LEGAL BRIEF Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara Jurnal Hukum Lex Generalis INTERNATIONAL JOURNAL OF SOCIAL, POLICY AND LAW (IJOSPL) JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Jurnal Cahaya Mandalika Jurnal Kesehatan Tambusai Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Iqtishaduna : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan ARRUS Journal of Social Sciences and Humanities Jurnal EduHealth Khidmatuna : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Law Development Journal IBLAM Law Review Jurnal Impresi Indonesia COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Pemuliaan Hukum Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL) Journal Indonesia Law and Policy Review (JILPR) Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan (JHEK) Journal of Innovation Research and Knowledge Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) NUSANTARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Journal of Law, Poliitic and Humanities Jurnal Ilmu Multidisplin Jurnal Indonesia Sosial Teknologi Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Innovative: Journal Of Social Science Research Research Horizon Kreativitas Pada Pengabdian Masyarakat (Krepa) Jurnal Pengabdian Masyarakat Nian Tana Jurnal As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Law and Justice Jurnal Ar Ro'is Mandalika (Armada) Journal Delik Adpertisi Jurnal Hukum Mimbar Justitia Jurnal Cendekia Ilmiah Jurnal Abdimas Nusantara
Claim Missing Document
Check
Articles

Legitimasi Hukum Omnibus Law dalam Perspektif Habermas dan Teori Hukum Kritis Dessy Ekarini; Irma Dewi; Muhammad Yusuf; Yuyut Prayuti; Wildan Wildan; Desi Gunawan
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5247

Abstract

Pemberlakuan UU Cipta Kerja melalui mekanisme omnibus law sejak tahun 2020 hingga revisinya pada tahun 2023 telah menimbulkan kontroversi hukum, sosial, dan etika yang signifikan di Indonesia. Proses pembentukannya yang dinilai terburu-buru, minim partisipasi publik, dan kurang transparan telah menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat, namun tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan dan legitimasi hukum Omnibus Law melalui perspektif filsafat hukum, khususnya menggunakan "Teori Legitimasi Komunikatif dan Teori Hukum Kritis Jurgen Habermas". Analisis dilakukan untuk mengkaji apakah suatu undang-undang yang sah secara prosedural dapat dianggap sah secara moral dan sosial jika dibentuk tanpa ruang dialog deliberatif dan tanpa mempertimbangkan kepentingan kelompok rentan. Hasil kajian menunjukkan bahwa suatu undang-undang tidak dapat dianggap sah sepenuhnya jika hanya bertumpu pada formalitas prosedural tanpa mempertimbangkan nilai-nilai keadilan substantif, partisipasi publik, dan legitimasi masyarakat yang terdampak. Dengan demikian, undang-undang seperti UU Cipta Kerja berpotensi mengalami krisis legitimasi di mata masyarakat sipil meskipun secara formal masih sah. Artikel ini merekomendasikan agar asas keterbukaan, akuntabilitas, dan keadilan sosial menjadi salah satu landasan dalam proses legislasi ke depan.
Analisis Yuridis Keabsahan Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Medis Berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 262/PDT/2018/PT.DKI sabrina nuraini Sari; Sitti Nariman Korompot; Nella Septyani Suade; Yuyut Prayuti
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.5485

Abstract

Tulisan ini menganalisis secara yuridis keabsahan perjanjian kerja sama pelayanan medis antara pemilik klinik dan tenaga medis, dengan studi kasus Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 262/PDT/2018/PT.DKI. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan memanfaatkan studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kasus yang diangkat berdasarkan sengketa wanprestasi yang diajukan oleh klinik terhadap dokter yang mengakhiri kerja sama secara sepihak, dengan isu krusial terkait keabsahan perjanjian mengingat dokter belum memiliki Surat Izin Praktik (SIP) saat perjanjian ditandatangani. Hasil analisis menunjukkan bahwa ketiadaan SIP pada saat perjanjian kerjasama berpotensi menjadikannya batal demi hukum berdasarkan Pasal 1320 dan 1337 KUH Perdata serta implikasi larangan mempekerjakan tenaga medis tanpa izin praktik dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Putusan pengadilan menguatkan pentingnya pemenuhan syarat sah perjanjian, termasuk legalitas subjek berupa kepemilikan SIP, sebagai prasyarat fundamental dalam kerja sama di sektor pelayanan kesehatan. Integritas administratif tenaga medis merupakan aspek krusial dalam membangun hubungan kontraktual yang sah dan berkekuatan hukum, serta menekankan perlunya due diligence dalam verifikasi kredensial tenaga kesehatan untuk memitigasi risiko hukum.
Tanggung Jawab Perdata Rumah Sakit Terhadap Pasien Jiwa yang Melukai Diri atau Orang Lain Saat Dirawat Bianda Adeti Patriajaya; Muhammad Rifani; Lusiana Pratiwi Sukmajaya; Yuyut Prayuti
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5557

Abstract

Rumah sakit sebagai institusi layanan kesehatan memikul tanggung jawab hukum dan moral dalam merawat pasien dengan gangguan jiwa, khususnya ketika pasien menunjukkan perilaku yang membahayakan diri sendiri atau orang lain selama masa perawatan. Pada praktiknya, situasi tersebut kerap menimbulkan gugatan dari keluarga atau masyarakat yang menilai telah terjadi kelalaian pengawasan. Pendekatan yuridis normatif serta analisis terhadap putusan pengadilan dan regulasi yang berlaku bahwa tanggung jawab perdata rumah sakit dapat dikaji melalui dua aspek utama, yakni wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Tanggung jawab ini mencakup kewajiban administratif, tindakan medis, serta penerapan standar operasional prosedur, termasuk asesmen risiko, rawat paksa, dan penanganan pasien agresif. Studi kasus di rumah sakit jiwa di Magelang, Sulawesi Selatan, dan Jakarta menunjukkan bahwa kelemahan dalam dokumentasi medis dan keterbatasan infrastruktur sering kali menjadi dasar gugatan perdata. Selain itu, ketimpangan fasilitas antara rumah sakit di perkotaan dan daerah memperbesar risiko hukum. Perlindungan hukum bagi pasien menuntut adanya sistem layanan yang adil dan akuntabel. Penguatan prosedur operasional, peningkatan kapasitas tenaga medis, serta koordinasi lintas sektor menjadi langkah penting untuk menjamin keselamatan pasien sekaligus meminimalkan potensi sengketa hukum.
Perlindungan Hukum Terhadap Ibu Hamil dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Piasti Sopandani; Carla Pusparani; Alfira Ulfa; Shinta Puja; Yuyut Prayuti
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.6143

Abstract

Perempuan hamil yang bekerja sering kali menghadapi tantangan dalam memperoleh perlindungan hukum yang layak di tempat kerja, meskipun hak-hak mereka telah dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk jaminan hukum yang diberikan kepada pekerja perempuan hamil sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengidentifikasi pelaksanaan perlindungan hukum dalam praktik ketenagakerjaan serta hambatan yang dihadapi, mengevaluasi tanggung jawab perusahaan dalam memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan hamil yang tetap dipekerjakan di lingkungan kerja berisiko, dan memberikan rekomendasi peningkatan efektivitas perlindungan hukum. Pendekatan penelitian yang diterapkan adalah hukum normatif, dengan menitikberatkan pada analisis terhadap regulasi perundang-undangan serta telaah terhadap kasus-kasus konkret. Temuan studi ini mengindikasikan bahwa secara hukum, perempuan yang sedang mengandung berhak memperoleh cuti persalinan, perlindungan dalam aspek kesehatan, jaminan dalam hubungan kerja, serta perlindungan dari pekerjaan yang membahayakan kehamilan. Namun, implementasi di lapangan masih belum optimal. Beberapa perusahaan belum sepenuhnya mematuhi regulasi terkait, terutama dalam hal pemindahan kerja dari area berisiko dan penyediaan fasilitas kerja yang layak. Selain itu, ditemukan masih adanya praktik diskriminatif berupa pengurangan jam kerja secara sepihak, tekanan agar mengundurkan diri, dan kurangnya akses terhadap layanan kesehatan kerja. Faktor hambatan meliputi lemahnya pengawasan pemerintah, minimnya pemahaman perusahaan terhadap regulasi, serta tidak tersedianya mekanisme pengaduan yang efektif. Penelitian ini merekomendasikan penguatan peraturan pelaksana, peningkatan kapasitas pengawasan ketenagakerjaan, dan edukasi kepada pemberi kerja serta pekerja tentang hak dan kewajiban masing-masing.
Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak dalam Akses Pelayanan Imunisasi di Indonesia Shinta Pujatilusari; Carla Pusparani; Alfira Ulfa; Piasti Sopandani; Yuyut Prayuti
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.6144

Abstract

Anak merupakan kelompok rentan yang berhak atas perlindungan maksimal, termasuk dalam aspek kesehatan. Imunisasi menjadi salah satu bentuk intervensi kesehatan preventif yang sangat penting bagi anak-anak. Meskipun hak atas kesehatan telah dijamin secara normatif dalam berbagai regulasi nasional dan internasional, masih banyak kendala dalam implementasinya, terutama dalam menjamin akses merata terhadap imunisasi di seluruh wilayah Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap hak anak atas imunisasi, mengidentifikasi kendala implementasi, serta memberikan rekomendasi kebijakan guna memperkuat pemenuhan hak tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, data epidemiologi imunisasi, serta literatur terkait hak asasi anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala struktural, sosial, dan kultural menjadi hambatan utama dalam mewujudkan perlindungan hukum yang efektif atas hak anak dalam pelayanan imunisasi.
Analisis Kasus Malapraktik Tenaga Medis dalam Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Perspektif Pertanggungjawaban Hukum Perdata Dicky Auliansyah; Ramadhani Kurnia Dilaga; Yuyut Prayuti; Herjunaidi
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 2 (2025): Jurnal Ilmu Multidisplin (Juni–Juli 2025)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i2.1024

Abstract

Dokter, dokter gigi, dan staf medis dapat melakukan malpraktik dengan bertindak ceroboh, lalai, atau sembrono yang dapat mengakibatkan cedera atau kematian pasien. Staf medis dan fasilitas medis bertanggung jawab. Pasien dapat menuntut malpraktik medis karena kesalahan dan kelalaiannya karena kesalahan atau kelalaiannya merugikan pasien, dokter tidak dapat mengklaim tindakan yang tidak disengaja. Pasien dapat menuntut dokter, dokter gigi, atau staf medis atas tindakan tersebut. Jurnal ini mengkaji peraturan staf medis dan tanggung jawab perdata. Penelitian ini menggunakan Metode Normatif. Hasil penelitian menemukan bahwa pasal 1365, 1366, dan 1371 KUH Perdata dan pasal 58 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 mengatur pertanggungjawaban staf medis terhadap korban malpraktik. Tenaga medis bertanggung jawab secara perdata dan pidana terhadap pasien atas kesalahan yang dilakukannya yang mengakibatkan kerugian atau cedera, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009. Kesalahan perdata biasanya melibatkan penggantian biaya kepada pasien, sedangkan kesalahan pidana dapat mengakibatkan hukuman penjara jika kesalahan tersebut mengakibatkan cedera serius atau kematian.
Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Pasien dalam Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris sebagai Pengobatan Komplementer pada Masyarakat Ramadhani Kurnia Dilaga; Dicky Auliansyah; Yuyut Prayuti; Herjunaidi; Handrian Rahman Purawijaya; Jollis; Aswan
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 2 (2025): Jurnal Ilmu Multidisplin (Juni–Juli 2025)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i2.1025

Abstract

Praktik pengobatan tradisional Indonesia seperti penggunaan herbal dan obat tradisional, telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Layanan kesehatan empiris konvensional diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan No. 61 Tahun 2016. Karena kurangnya perizinan, penerapannya penuh dengan kesulitan. Dengan berfokus pada layanan kesehatan empiris konvensional di Indonesia, penelitian ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pasien.Penelitian ini menggunakan kerangka hukum untuk analisis normatif. Penelitian menunjukkan bahwa perlindungan legislatif preventif dan represif Indonesia bagi pasien layanan kesehatan tradisional belum efektif. Beberapa praktisi tidak berlisensi mempromosikan layanan mereka dan menjanjikan hasil pengobatan. Sanksi untuk pelanggaran perizinan, pelaksanaan, dan distribusi layanan juga tidak diatur. Dinas Kesehatan memberikan nasihat kepada dukun tentang perizinan dan protokol keselamatan untuk layanan kesehatan tradisional berdasarkan fakta empiris. Hukuman yang jelas untuk pelanggaran perizinan dan pelaksanaan layanan juga penting.
Mediasi Sebagai Alternatif dalam Penyelesaian Sengketa Malpraktek Medis Wildan; Perdana Akbar Pratama; Muhafid; Yuyut Prayuti
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 2 (2025): Jurnal Ilmu Multidisplin (Juni–Juli 2025)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i2.1075

Abstract

Penyelesaian sengketa malpraktik medis melalui jalur non litigasi, pendekatan yang menekankan pada dialog, mediasi, negosiasi dan kolaborasi, sehingga menciptakan suasana yang lebih kooperatif daripada konfrontatif. Keuntungan dari mekanisme non litigasi adalah efisiensi waktu dan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan proses litigasi yang cenderung lebih formal dan memakan waktu lama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (Yuridis normatif) dengan menggunakan pendekatan hukum primer yaitu mengkaji perundang undangan terkait alternatif penyelesaian sengketa,hukum sekunder berupa literatur hasil penelitian,jurnal,artikel-artikel dan bahan-bahan bacaan yang berkaitan dengan permasalahan yang di teliti serta mengkaji sistem hukum penyelenggaraan pelayanan kesehatan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemanusiaan . Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 menetapkan bahwa apabila tenaga medis atau tenaga kesehatan diduga melakukan kesalahan yang menyebabkan kerugian pada pasien, penyelesaian sengketa tersebut wajib terlebih dahulu melalui mekanisme alternatif di luar pengadilan, salah satunya adalah mediasi. Terminologi malpraktik banyak pendapat ahli, Malapraktik (KBBI): Praktik kedokteran yang salah, tidak tepat, menyalahi undang undang atau kode etik. Mediasi menjadi mekanisme alternatif yang mengedepankan dialog dan musyawarah dalam mencari solusi bersama tanpa melalui jalur pengadilan.Mediasi melibatkan pihak netral (mediator) yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan medis. Mediator tidak hanya bertindak sebagai fasilitator, tetapi juga membantu para pihak mengidentifikasi permasalahan, merumuskan opsi penyelesaian, dan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Vasektomi sebagai Syarat Penerima Bantuan Sosial: Tinjauan Filosofis Hukum Kesehatan sebagai Hak Asasi Manusia Sabrina Nuraini Sari; Suriyani Mansyur; Nella Septyani Suade; Sitti Nariman Korompot; Amelia Agustina; Yuyut Prayuti
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol 5 No 12 (2024): Tema Hukum dan Hak Asasi Manusia
Publisher : CV Rewang Rencang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56370/jhlg.v5i12.1240

Abstract

This paper analyzes the proposed policy of requiring vasectomy as a condition for receiving social assistance in Bandung from the perspective of health law as a human right. Using a normative juridical and philosophical approach, this study demonstrates that such a policy contradicts the principles of bodily autonomy and freedom guaranteed under both national and international law. The recent revision of the Health Law, namely Law No. 17 of 2023, strengthens the position of the right to health as part of human rights, which demands that any health intervention be based on consent rather than coercion.
Perspektif Hukum Perdata terhadap Permintaan Surat Keterangan Sakit di Indonesia: Analisis Perbandingan dengan Beberapa Negara Esa Meirianna; Yuyut Prayuti
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol 6 No 4 (2025): Tema Hukum Perdata dan Kenotariatan
Publisher : CV Rewang Rencang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56370/jhlg.v6i4.1282

Abstract

A medical certificate (sick note) is a document often requested by patients as an administrative requirement for their absence from work or education due to illness. However, the request for this note is often misused, whether by patients, supervisors, or medical personnel. This article discusses how the request for a sick note is viewed from Indonesian civil law’s perspective, including when the note is requested with a backdated date or under pressure/intimidation. This study also compares regulations in Germany and Japan as a basis for system improvement. Through a juridical-normative approach and literature review, it is found that such actions can be classified as unlawful acts that have implications for the civil liability of various parties. This article recommends the establishment of specific regulations to regulate the issuance of sick notes within the framework of civil legal protection and medical professional ethics.
Co-Authors Abda Abda Agus Sudarya Agustina, ria Aguswahyudy Jeremy, Danny Ahmad Jamaludin Akbar Pratama, Perdana Al Iman, Abi Hakim Alam, Chessa Rahadi Alfira Ulfa Alfiyyah Rahma Alfred Tigor Parulian Aliani Fauziyah Alyani Agustina Amarantha, Dessy Ambarwati, Erna Amelia Agustina Amelia Agustina Ananda Sujati Anas, Kamal Angkasa Ramatuan Hamdan Anindya Putri Permatasari Anindya Putri Permatsari Anisa Fitriyani Apriliani, Hesti Arfiyah, Gemah Arini, Yeni Aristiara, Adiwirya Ariyanto, Cepi Arman Lany, Arman Asep Sapsudin Asfihani, Nadya Zhafira Astoyo, Libet Aswan Aswan Atmaja, Deni Atqia, Daris Yusyfa Auliansyah, Dicky Bayuaji Yudha Prajas Beni Ciptawan Bianda Adeti Patriajaya Bianda Adeti Patriajaya Bihar, Syamsul Bomba, Ignasius Yulianus Jagkson Brilliant, Yusuf Budi Santosa Budi Santosa Budi Santosa Cahya Dewangga, Ridho Carla Pusparani Chatarina Umbul Wahyuni Christanto, Eunike Aryaningrum Cindy Armelia Karunia Ciptawan, Beni Danny Aguswahyudy Jeremy Darma Aprianda, Adi Davin Takaryanto Dede Hermawan Deden Ardiansyah Desi Gunawan Dessy Ekarini Dessy Ekarini Dewi, Marchelia Fitria Dicky Auliansyah Dilaga, Ramadhani Kurnia Dita Annisa Ramadhanti Dita Nur Wardani Dody Hendro Susilo Dwinijanti, Lenny Dwitamma, M. Adib Ekarini, Dessy Elis Herlina Enggar Adi Nugroho Esa Meirianna Esa Susanthy Meirianna Fachry Abda El Rahman Fahdika, Arnaz Fahrudin, Aziz Faisal Adam, Faisal Fakhri hamdi Farhan, M.Ibnu Fariska, Nurshela Fauzi Rahman Fauziyah, Aliani Fifi Noviana Fiter, Joni Fitria Fitria Giman, Anggit Wicaksono Gunawan, Desi Handrian Parikesit, Kiagus Handrian Rahman Purawijaya Hangga Harinawantara Hangga Harinawantara Hanggono, Ario Bimo Happy Yulia Haryanto, Gladys Hehalatu, Alga Hendri Darma Putra Herjunaidi Herjunaidi Herjunaidi Hikmah, Wilma Nurul Hutagaol, Roy Richardo Indah Mustika Sari Indra Parulian Indra Yutika IRMA DEWI Irma Dewi Irma Dewi Dewi Iwan Darmawan Jafar, Faozi Jagkson, Ignasius Yulianus Jayanti, Yeni Eka Jie, Elvin Shon Johan, Willy Joko Susilo Jollis Jollis Joni Fiter Joni Yusufa Junaedi, Nurhadi Katmi, Katmi Katno Katno Korompot, Sitti Nariman Kristianti, Nunul Kusrini, Nita Kusumah, Yuda Laras Budiyani, Laras Lesmana, Lilis Christine Lestari, Ayang Prima Lidiawati, Meri Lilis Ratnaningsih Lorentzon, Elmend Lusiana Pratiwi Sukmajaya Lusiana Pratiwi Sukmajaya Maisyaroh, Sitti Manueke, Sherwin F. Mardianti, Alis Marpaung, Yohan Edward Maya Sari, Vera Meri Indriyani Meyland Citra Oktri Sienty Effendy Mia Rasmiaty Mistunah Mistunah Muhafid Muhafid Muhafid, Muhafid Muhamad Sidik Muhamad Sundari Muhammad Abdulhamid Muhammad Rifani Muhammad Rifani Muhammad Rifani, Muhammad Muhammad Yusuf Muhammad Yusuf Muhammad Yusuf Mutaqin, Imam Aulia Nadya Zhafira Asfihani Natalina, Ana Hodia Naungan Harahap Nella Septyani Suade Nella Septyani Suade Nirmansyah, Sandy Nobel, Raden Muhammad Novi Septiani Novita, Novita Anggraini Nugroho, Enggar Adi Nuri Aslami Nurul Amalia Nuryahyania Daniyati Pangestu, Joni Aji Pantja P, Emilia Saminoe Parulian, Indra Patriajaya, Bianda Adeti Perdana Akbar Pratama Piasti Sopandani Pradita Wuri Safitri Prajany, Joshua Jonah Pratama, Perdana Akbar Puja, Shinta Pujatilusari, Shinta Purawijaya, Handrian Rahman Pusparani, Carla Puspitasari, Ammi Amanda Putri, Junia Putri, Mega Amanda Putri, Radhita Sylvia Raden Budi Nurjaman Rahma, Alfiyyah Rahmat, Sandy Marzuqi Rahmawesih, Rahmawesih Ramadhani Kurnia Dilaga Ratnaningsih, Lilis Rendy Rahmawan Reni Susanti Risdiana, Yendi Risqi Antoni Rizkita Kurnia Sari Rsika Yulianti Sabrina Nuraini Sari sabrina nuraini Sari Sadroi, Ado Santi Widiasari Santika, Made Sari, Novia Eka Sari, Sabrina Nuraini Sartono Sartono, Sartono Satyaningrum, Diah Sella Romika Juliantary Setiawan , Leonathan Setiawan, Leonathan Sheilla Priyayi Yantini Shinta Puja Shinta Pujatilusari Sienty Effendy, Meyland Citra Oktri Sihombing, L. Alfies Silitonga, Lamria Siradjz, Derex Anoraga Sitti Nariman Korompot Sitti Nariman Korompot Sopandani, Piasti Srigantiny, Fivit Suade, Nella Septyani Subhan, Mochamad Sujana, I Kadek Eka Sukmajaya, Lusiana Pratiwi SUMITRA, SYAMSUL Suriyani Mansyur Suriyani Mansyur Syifa, Hilda Ainis Tamon, Oktavian Tigor Parulian, Alfred Tofan Halim Triana, Gallant Akmal Triyana, Yudhan Tuti Alawiyah Ulfa, Alfira Ummul Munawarah Verasonti Dersiana Wardani, Dita Nur Waworuntu, Aprisia N. Westiartika, Dhira Taramadia Widya Widya Widya, Widya Wildan Wildan Wildan Wildan Wildan Wildan Wongso, Erni Suryani Yanuar, Ferdian Yea, Maria Oce Yeni Nuraeni Yeni Nuraeni, Yeni Yuanita, Yuanita Yudhi Hertanto Yudiman, Twody Yulistiawati, Novitri Yusardi, Romi ZA, Nanang Fahruddin Zaenal Abidin Zainal Abidin Zaky, Mohammad Muammar