Indonesia merupakan negara yang menjadi pusat perhatian dunia sehingga mendatangkan banyak investor-investor asing untuk menanamkan modal atau mendirikan perusahaan di Indonesia. Dengan dibentuknya perusahaan-perusahaan, maka cenderung akan meningkatkan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga terciptanya suatu sistem ketenagakerjaan. Meskipun demikian, hak-hak tenaga kerja seringkali diabaikan mengingat adanya kesenjangan jabatan dalam dunia ketenagakerjaan seperti tidak terbentuknya peraturan perusahaan dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sehingga perlu diawasi dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, penulis melakukan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pentingnya peraturan perusahaan dalam suatu perusahaan khususnya dalam bidang K3. Penulis melakukan penelitian ini dengan metode yuridis normatif yaitu meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder dan pengumpulan data dan informasi dilakukan dengan studi kepustakaan yaitu dengan meneliti buku-buku, jurnal-jurnal, hingga peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT GNI tidak membentuk peraturan perusahaan dan menimbulkan banyak kerugian terhadap tenaga kerjanya sehingga mengakibatkan aksi mogok kerja. K3 merupakan sesuatu esensial yang harus dimiliki oleh tiap perusahaan khususnya perusahaan seperti PT GNI yang bergerak di bidang nikel yang pekerjaannya tergolong bahaya. K3 sebagaimana telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan merupakan sebuah kewajiban bagi pemberi kerja dalam melindungi para tenaga kerjanya. Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu peraturan perusahaan yang wajib diterapkan demi melindungi hak-hak para pekerja khususnya dari bahaya. Dalam menyusun dan membentuk suatu sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, harus mengacu pada dasar hukum Indonesia yaitu UU Ketenagakerjaan.