p-Index From 2021 - 2026
9.848
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Lex Jurnalica (Ilmu Hukum) Jurnal Pengabdian Masyarakat AbdiMas JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI Jurnal Muara Sains, Teknologi, Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Jurnal Arsitektur Pendapa Journal of Architectural Design and Development (JAD) GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan Jurnal Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum Arsitekta Interdisciplinary Social Studies Jurnal Pengabdian Masyarakat : Pemberdayaan, Inovasi dan Perubahan Ius Positum: Journal of Journal Of Law Theory And Law Enforcement SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah AHKAM : Jurnal Hukum Islam dan Humaniora Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Aladalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Jurnal Ilmu Komunikasi dan Sosial Politik Journal of Innovative and Creativity JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora Ruang Media Hukum Indonesia (MHI) Tijarah Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara Jurnal Ilmiah Nusantara COSMOS Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum Referendum Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia Terang: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Parlementer : Jurnal Studi Hukum Dan Administrasi Publik Wissen: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi PESHUM Perspektif Administrasi Publik dan hukum Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara Ar-Rasyid: Jurnal Publikasi Penelitian Ilmiah
Claim Missing Document
Check
Articles

Perlindungan Keamanan Data Pribadi di Era Digital Menghadapi Serangan Phishing Ditinjau dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022 Bella Fistya Asherli; Sidi Ahyar Wiraguna
Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara Vol. 2 No. 4 (2025): Juli : Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara
Publisher : Asosiasi Peneliti Dan Pengajar Ilmu Sosial Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62383/hukum.v2i4.290

Abstract

The rapid development of information technology has had a significant impact on the pattern of collecting, processing, and storing personal data in the digital era. However, this progress is also accompanied by an increasing threat of cybercrime, one of which is phishing attacks. Phishing is a digital fraud mode that aims to obtain personal data illegally through social engineering and manipulation of electronic systems. This study aims to analyze the form of legal protection for phishing victims in the perspective of Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection (UU PDP). Using normative legal methods and conceptual approaches, this study examines the role of state authorities such as the National Cyber and Crypto Agency (BSSN) and the Directorate of Cyber Crime (Dittipidsiber) of the National Police Criminal Investigation Unit in the procedures for handling and prosecuting phishing. The results of the study show that although the PDP Law has provided a clear legal framework, its implementation still faces challenges in technical aspects, institutional coordination, and public digital literacy. Therefore, strong synergy is needed between regulation, supervision, and public education to realize effective and sustainable personal data protection in the digital era.
Komparasi UU PDP Indonesia (2022) Dengan CCPA Amerika Serikat (2018) dalam Konteks Globalisasi Digital Eirene, Chresto; Wiraguna, Sidi Ahyar
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 4 No 02 (2025): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v4i02.2396

Abstract

Isu perlindungan data pribadi telah memperoleh urgensi global seiring dengan meningkatnya arus informasi dalam era globalisasi digital. Indonesia, melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, berupaya membentuk rezim hukum yang komprehensif untuk menjawab tantangan yuridis dalam pengelolaan data pribadi di ruang digital. Namun demikian, apabila dibandingkan dengan kerangka hukum California Consumer Privacy Act (CCPA) Tahun 2018 yang berlaku di Negara Bagian California, Amerika Serikat, terlihat masih terdapat disparitas normatif dan kelembagaan yang signifikan, khususnya dalam hal prinsip dasar pemrosesan data, mekanisme pengawasan, serta efektivitas penegakan hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan secara yuridis normatif serta pendekatan komparatif antara ketentuan UU No. 27 Tahun 2022 dengan CCPA 2018, dalam konteks dinamika globalisasi digital yang menuntut konvergensi regulasi lintas yurisdiksi. Temuan menunjukkan bahwa meskipun terdapat kesamaan dalam pengakuan hak subjek data, seperti hak akses dan hak untuk dilupakan, implementasi UU PDP di Indonesia masih menghadapi tantangan serius pada aspek penguatan otoritas pengawas independen, jaminan perlindungan terhadap aliran data lintas negara, dan penanganan pelanggaran oleh subjek hukum transnasional. Artikel ini merekomendasikan adanya harmonisasi normatif, penguatan struktur kelembagaan, serta adaptasi regulasi terhadap perkembangan teknologi sebagai prasyarat untuk membangun sistem perlindungan data yang efektif, berkelanjutan, dan setara secara global.
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pemrosesan Data Pribadi oleh Aplikasi Pinjol Legal yang Melampaui Batas : Studi Kasus terhadap Adakami 2023 Daishahwa, Daishahwa; Fritiana, Anesya; Wiraguna, Sidi Ahyar
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 9 No. 2 (2025): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v9i2.28616

Abstract

Pesatnya perkembangan teknologi digital telah mendorong pertumbuhan layanan pinjaman online (pinjol), termasuk aplikasi legal seperti AdaKami. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, muncul permasalahan serius terkait pelanggaran terhadap data pribadi pengguna. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk tanggung jawab hukum aplikasi pinjol legal yang memproses data pribadi secara melampaui batas, dengan menyoroti studi kasus AdaKami tahun 2023. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, ditemukan bahwa bentuk tanggung jawab hukum dapat meliputi tanggung jawab perdata, administratif, dan pidana. Temuan ini menunjukkan bahwa meskipun telah ada regulasi seperti UU PDP dan peraturan OJK, masih terdapat kelemahan dalam implementasinya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan terhadap pelaku pinjol legal untuk menjamin perlindungan data pribadi secara optimal.
Penyalahgunaan Data Pribadi Pada Layanan Pinjaman Online: Analisis Perlindungan dan Sanksi Hukum Anesya Fritiana; Daishahwa; Sidi Ahyar Wiraguna
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 2 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i2.1082

Abstract

Layanan pinjaman online (pinjol) hadir sebagai solusi cepat dalam memenuhi kebutuhan finansial masyarakat di era digital. Namun, kemudahannya sering dibarengi dengan risiko penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji regulasi hukum terkait layanan pinjol di Indonesia, serta menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen yang menjadi korban pelanggaran data pribadi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka dan analisis konten, dengan fokus pada masyarakat pengguna layanan pinjaman online. Hasil menunjukkan bahwa pemerintah telah mengatur perlindungan konsumen melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Kedua regulasi tersebut mencakup hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, serta sanksi administratif bagi pelanggaran data pribadi. Implikasi dari penelitian ini menekankan pentingnya penguatan edukasi digital dan pengawasan teknologi finansial agar perlindungan hukum dapat diterapkan secara efektif dan menyeluruh, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap layanan pinjaman berbasis digital.
PENYALAHGUNAAN FOTO BERBASIS AI DAN TANTANGAN HUKUM BERDASARKAN UU NO. 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI Savana Maulia; Sidi Ahyar Wiraguna
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i3.12778

Abstract

The advancement of Artificial Intelligence (AI) in the visual domain has enabled increasingly sophisticated image manipulation technologies, such as deepfake and face swap, which are often indistinguishable from reality. While these technologies offer benefits in creative and educational fields, their misuse poses serious threats to personal privacy, image rights, and digital security. This study addresses the legal issue of protection for victims of AI-based image manipulation, which is not yet explicitly regulated under Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection (PDP Law). The aim of this research is to analyze the extent to which the PDP Law can effectively provide legal protection against the misuse of visual AI technologies and to identify the implementation challenges that arise. This study employs a normative legal method with a qualitative approach, examining legislation, legal doctrines, and relevant legal literature. The findings show that the PDP Law recognizes facial images as specific personal data and provides protection through processing prohibitions without consent; however, it falls short in responding to the complex misuse of AI-based visual manipulation. Practical implementation also faces obstacles such as limited digital literacy among law enforcement and a lack of supporting technical regulations. The study recommends policy updates and regulatory synergy to ensure optimal protection of privacy rights in the digital era. Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam bidang visual telah menghasilkan kemampuan manipulasi citra digital, seperti deepfake dan face swap, yang kian canggih dan sulit dibedakan dari kenyataan. Meskipun teknologi ini menawarkan manfaat di bidang kreatif dan pendidikan, penyalahgunaannya menimbulkan ancaman serius terhadap hak privasi, citra diri, dan keamanan digital individu. Penelitian ini berangkat dari isu hukum terkait perlindungan hukum terhadap korban manipulasi foto berbasis AI, yang belum secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas UU PDP dalam memberikan perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan teknologi AI visual dan mengidentifikasi tantangan implementatif yang dihadapi. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP mengakui foto wajah sebagai data pribadi spesifik dan memberikan perlindungan melalui larangan pemrosesan tanpa persetujuan, namun belum cukup responsif terhadap kompleksitas penyalahgunaan manipulasi visual berbasis AI. Implementasi di lapangan juga masih menghadapi kendala, seperti minimnya literasi digital aparat hukum dan kurangnya regulasi teknis yang mendukung. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembaruan kebijakan serta sinergi antar regulasi guna menjamin perlindungan yang maksimal atas hak privasi di era digital.
EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM MENJAWAB TANTANGAN KEAMANAN SIBER DI INDONESIA Verina Dwi Muryani; Sidi Ahyar Wiraguna
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i3.12780

Abstract

Artikel ini membahas implikasi hukum dari diberlakukannya Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) terhadap upaya perlindungan privasi masyarakat di tengah perkembangan era digital. Isu utama yang diangkat adalah efektivitas UU PDP dalam mengatasi persoalan kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi yang kian marak. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana regulasi tersebut menjawab tantangan aktual serta menyusun strategi penguatan implementasi melalui pendekatan hukum normatif. Metode yang digunakan meliputi analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum relevan, dengan data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun UU PDP merupakan langkah penting dalam perlindungan hak privasi, pelaksanaannya masih terkendala oleh rendahnya kesadaran masyarakat dan lemahnya infrastruktur. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi multi pihak dan penegakan hukum yang tegas untuk membangun ekosistem digital yang aman dan terpercaya.This article explores the legal implications of the enactment of Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection (PDP Law) in the context of safeguarding public privacy amid the rapid development of the digital era. The central issue addressed is the effectiveness of the PDP Law in tackling the increasing incidents of data breaches and misuse. The research aims to evaluate the extent to which the regulation responds to current challenges and to formulate strategies to enhance its implementation using a normative legal approach. The method involves analysis of relevant legislation and legal literature, drawing on both primary and secondary legal sources. The findings indicate that while the PDP Law represents a significant step toward strengthening privacy rights, its implementation faces obstacles such as low public awareness and inadequate technological infrastructure. Therefore, multi-stakeholder collaboration and strict law enforcement are essential to building a secure and trustworthy digital ecosystem.
PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI ERA DIGITAL Sri Mulyati; Sidi Ahyar Wiraguna
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i3.12791

Abstract

Perlindungan data pribadi di era digital semakin penting seiring dengan meningkatnya kasus kebocoran data di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini yaitu menganalisis aturan untuk melindungi data pribadi di era digital di Indonesia berdasarkan pendekatan yuridis normatif. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana pengaturan perlindungan data pribadi di Indonesia berdasarkan pendekatan yuridis normatif dan perbandingan hukum dengan regulasi perlindungan data pribadi di negara lain. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan terkait, khususnya UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum perlindungan data pribadi di Indonesia masih bersifat parsial dan sektoral, tersebar dalam berbagai instrumen hukum yang belum terintegrasi. Penelitian ini merekomendasikan percepatan implementasi UU Perlindungan Data Pribadi dengan mengadopsi prinsip-prinsip regulasi internasional seperti GDPR dan pembentukan lembaga pengawas independen khusus perlindungan data pribadi.
Teknologi Fasad Bangunan Interaktif Berbasis Kecerdasan Buatan (AI) Wiraguna, Sidi Ahyar
Arsitekta : Jurnal Arsitektur dan Kota Berkelanjutan Vol. 7 No. 01 (2025): Arsitekta: Jurnal Arsitektur dan Kota Berkelanjutan
Publisher : Program Studi Arsitektur Universitas Tanri Abeng

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47970/arsitekta.v7i01.789

Abstract

Dalam upaya mengatasi tantangan keberlanjutan lingkungan dan meningkatkan efisiensi energi dalam arsitektur modern, penelitian ini mengkaji integrasi teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam desain fasad bangunan. Dengan fokus pada adaptabilitas dan interaktivitas fasad terhadap lingkungan sekitarnya, penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana AI dapat meningkatkan efisiensi energi dan kenyamanan penghuni. Menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini menggabungkan analisis literatur dan wawancara dengan ahli untuk memahami potensi dan tantangan implementasi AI dalam fasad bangunan. Hasil analisis menunjukkan bahwa fasad berbasis AI dapat secara signifikan meningkatkan kinerja termal dan efisiensi pencahayaan alami bangunan, mengurangi konsumsi energi, dan meningkatkan kenyamanan penghuni. Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan teknis dan regulasi, termasuk kebutuhan akan sinkronisasi antara sistem AI dengan infrastruktur bangunan yang ada, serta keamanan dan keandalan sistem. Dalam konteks regulasi, penelitian ini menyoroti pentingnya kerangka hukum yang mendukung, seperti Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung Hijau di Indonesia, khususnya Pasal 10 yang mendorong penerapan teknologi canggih untuk efisiensi energi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa fasad bangunan interaktif berbasis AI memiliki potensi besar dalam arsitektur masa depan, memberikan kontribusi signifikan terhadap upaya keberlanjutan dan peningkatan kualitas hidup di lingkungan perkotaan, meskipun dihadapkan pada tantangan teknis dan regulasi yang perlu diatasi melalui kolaborasi multidisiplin dan pembaharuan regulasi.
Perlindungan Data Pengguna oleh Marketplace Shopee Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Yaffa Ivana Faustina; Sidi Ahyar Wiraguna
Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik | E-ISSN : 3031-8882 Vol. 2 No. 2 (2025): Januari - Juni
Publisher : CV. ITTC INDONESIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62379/p1f2tr70

Abstract

Kemajuan teknologi digital yang begitu pesat telah mendorong pertumbuhan signifikan dalam sektor perdagangan elektronik, dengan Shopee menjadi salah satu platform yang menonjol. Namun, peningkatan aktivitas di platform digital ini turut memunculkan permasalahan serius terkait perlindungan data pribadi pengguna. Tujuan penelitian ini yakni guna mengkaji bagaimana kebijakan dan praktik perlindungan data pribadi di Shopee diterapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan pada efektivitas pelaksanaan perlindungan data oleh Shopee serta kesesuaian praktik yang dilakukan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Metode yang diterapkan pada penelitian ini yakni pendekatan yuridis normatif, dengan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Shopee telah mengambil sejumlah langkah untuk melindungi data pengguna, antara lain dengan penerapan enkripsi dan kebijakan privasi yang relatif transparan. Namun masih terdapat tantangan yang perlu diatasi, terutama terkait transparansi informasi serta kendala teknis dalam proses pengawasan dan penegakan regulasi. Terungkap bahwa meskipun regulasi telah cukup memadai secara normatif, implementasi di tingkat operasional masih membutuhkan penguatan, khususnya dalam hal pengawasan dan peningkatan literasi digital pengguna. Penelitian ini diharapkan berguna sebagai bahan rujukan pada pengembangan kebijakan perlindungan data yang lebih adaptif terhadap dinamika era digital.
Tanggung Jawab Hukum Platform E-Commerce atas Kebocoran Data Pribadi dalam Perspektif UU No. 27 Tahun 2022 Al Satria Diah; Sidi Ahyar Wiraguna
Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik | E-ISSN : 3031-8882 Vol. 2 No. 2 (2025): Januari - Juni
Publisher : CV. ITTC INDONESIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62379/3w415f14

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong transformasi signifikan dalam cara bertransaksi melalui platform e-commerce, namun juga membawa tantangan berupa kerentanan data pribadi pengguna sebagaimana terbukti dengan maraknya kasus kebocoran data pada platform besar seperti Tokopedia dan Bukalapak. Isu hukum yang menjadi fokus dalam artikel ini adalah tanggung jawab hukum platform e-commerce terhadap kebocoran data pribadi pengguna dalam perspektif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab hukum platform e-commerce dalam perlindungan data pribadi serta implikasi hukumnya melalui pendekatan hukum normatif yang berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP telah memberikan kerangka hukum yang komprehensif dengan mewajibkan platform e-commerce sebagai pengendali data untuk memiliki dasar pemrosesan yang sah, menjamin transparansi, mendapatkan persetujuan eksplisit, serta menerapkan langkah keamanan yang memadai, namun implementasinya masih menghadapi tantangan berupa kesulitan pembuktian kausalitas, pengawasan regulator yang belum optimal, dan rendahnya literasi digital masyarakat. Kesimpulannya, diperlukan langkah strategis berupa pembentukan otoritas perlindungan data independen, harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas penegak hukum, serta edukasi publik untuk mewujudkan ekosistem perlindungan data pribadi yang efektif di Indonesia sebagai ekonomi digital terkemuka di Asia Tenggara.
Co-Authors Achmad Edi Subiyanto Ade Hari Siswanto Adiman, Adiman Akmalia Salsabila Al Satria Diah Alamsyah, Rizki Alfiana, Rita Anatomi Muliawan Anesya Fritiana Anita Anita Anna Triningsih Annisa Fitria Antika Gestia Ardelia, Sekar Galuh Arifatunnisa, Shifa Arkaan Daffa Astri Anggraeni Putri Athaya Alghaniyyu Rahmatulloh Atmojo, Talitha Maheswari Ning AYU WULANDARI Azis, Rizka Amelia Aziz, Rizka Amelia Bella Fistya Asherli Berto Purnomo Sidik Daishahwa Daishahwa, Daishahwa Darman, Melani Delvi Eka Ariyanti Devi Wulandari Edward, Ryan Fransisco Effendy, D. Andry Eirene, Chresto Elda Septi Darmayanti Elvina Putri Maheswari Faisal Santiago, Faisal Fakrulloh, Zudan Arief Farha Nadiah Feriza, Gousta Fika Nurmajulia Andiani Filal Khair Fitri, Gischa Adelia Fransisca Elia Merry Paskah Mangunsong Fritiana, Anesya Galuh Candra Utami Hakim, Suryajaya Harahap, Pardamaian Hartanto, Annisa Ramadhani Hikmawati, Elok Hutapea, Annisa Nurmalasari I Gede Hartadi Kurniawan I Made Kanthika Irdanuraprida, Irdanuraprida Irmanjaya Thaher Ismaya Rahailia Nasution Juanda Juanda Kantikha, I Made Khetrina Maria Angnesia Kusnadi, Kusuma Daniel L.M.F. Purwanto Lenatia, Lenatia Lengkong, Ivany Lianto, Fermanto Mangunsong, Fransisca Elia Merry Paskah Mochamad Yulian Fadhli Saputra Mugiono Mugiono, Mugiono Nadiroh, Aenun Namira, Amanda Jihan Naya Indah Sahqia Nayla Azzahra Khaerunnisa Nazarudin Khuluk Nazili, Intan Nova Reana Wahida Nufus, Hayattun Nugraha, Karindra Alvian Nurhayani nurhayani Pardamean Harahap Pedo, Brandi Stefano Pratama, Muhamad Noval Faris Priscila, Michel Purwanti, Yani Purwanto, L.M.F Putri, Ramadani Radiant, Adzaky Luthfi Rahmadani, Nita Octaviana Reysha Aurelia Shabilla Rosalia Eka Kurnia Nurcahyani Santoso, Alisya Putri Savana Maulia Shafa Salsabila Sri Mulyati Sultan Reza Islami Suprajogi, Agus Syifa Ramadani Talitha Kamilah Verina Dwi Muryani Wardhani, Dwi Kusumo Wasis Susetio Widiatno, Men Wih Winda Agustina Wyanda Kinanti Syauqi Ramadhani Yaffa Ivana Faustina Yunesia Amelia Renanta Zulfikar Judge