p-Index From 2021 - 2026
4.393
P-Index
This Author published in this journals
All Journal JPK (Jurnal Pendidikan Khusus) Jurnal Floratek USU LAW JOURNAL Jurnal Mahupiki Microbiology Indonesia Jurnal Media Wahana Ekonomika Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Ekonomi JURNAL AGROTEKNOLOGI JUPE BIOTIK: Jurnal Ilmiah Biologi Teknologi dan Kependidikan Nursing News : Jurnal Ilmiah Keperawatan JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT IJoICT (International Journal on Information and Communication Technology) Kurva S : Jurnal Keilmuan dan Aplikasi Teknik Sipil Jurnal Akuntansi dan Pajak Kesmas Indonesia: Jurnal Ilmiah Kesehatan Masyarakat Al-Kimia Jurnal Ilmu Keperawatan Manajer Pendidikan: Jurnal Ilmiah Manajemen Pendidikan Program Pascasarjana Jurnal Pendidikan Kebutuhan Khusus Jurnal Redoks JURNAL TEKNOLOGI DAN OPEN SOURCE Etika Demokrasi IKRA-ITH ABDIMAS Jurnal Agroecotania : Publikasi Nasional Ilmu Budidaya Pertanian Manuju : Malahayati Nursing Journal JURNAL MERCATORIA IDENTIFIKASI: Jurnal Ilmiah Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan Seminar Nasional Lahan Suboptimal Musamus Journal of Primary Education Social, Humanities, and Educational Studies (SHEs): Conference Series Abdimas Universal Legalitas: Jurnal Hukum JOM FTK UNIKS : Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Kuantan Singingi JURNAL MANAJEMEN PENDIDIKAN Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences Kelasa : Kelebat masalah bahasa dan sastra Jurnal Komunitas Kesehatan Masyarakat INSANIA : Jurnal Pemikiran Alternatif Kependidikan Jurnal Teknik Mesin Sinergi JURNAL BISNIS ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN Bulletin of Indonesian Islamic Studies Jurnal Natural Cakrawala: Jurnal Pengabdian Masyarakat Global The International Journal of Tropical Veterinary and Biomedical Research Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development Jurnal Pendidikan Sains Indonesia (Indonesian Journal of Science Education) Jurnal Bisnis Corporate EduChem Lentera Jurnal Serambi Ekonomi dan Bisnis Jurnal Syiar-Syiar Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara Aspirasi : Publikasi Hasil Pengabdian dan Kegiatan Masyarakat Al-Tarbiyah: Jurnal Ilmu Pendidikan Islam Sosial Simbiosis: Jurnal Integrasi Ilmu Sosial dan Politik Jurnal Manajemen Bisnis Digital Terkini Kajian Administrasi Publik dan ilmu Komunikasi
Claim Missing Document
Check
Articles

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK JALANAN YANG MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA DALAM PROSES PENYIDIKAN Brury Prisma; Liza Erwina; Marlina Marlina
Jurnal Mahupiki Vol 3, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (361.078 KB)

Abstract

ABSTRACT Brury Prisma * Liza Erwina ** Marlina *** Tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah suatu tindak pidana yang memakai narkotika di luar pengawasan dan pengendalian yang mengakibatkan, membahayakan kehidupan manusia baik perseorangan maupun masyarakat dan negara. Permasalahan yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah bagaimana factor-faktor yang menyebabkan penyalahgunakan narkotika yang dilakukan oleh anak jalanan, bagaimana perlindungan hukum terhadap anak jalanan yang menyalahgunakan narkotika serta bagaimana cara memberikan perlindungan hukum terhadap anak jalanan yang menyalahgunakan narkotika dalam proses penyidikan. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian dulakukan dengan cara terlebih dahulu meneliti bahan-bahan perpustakaan hukum yang berhubungan dengan permasalahan dan selanjtnya dilihat secara objektif melalui ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Setiap anak baik itu anak jalanan dapat terpengaruh sama narkotika. Dimana faktor-faktor yang menyebabkan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak jalanan adalah factor lingkungan, factor keluarga, factor keadaan ekonomi, factor pendidikan, dan factor ketersediaan/peredaran narkotika.  Anak jalanan adalah sebagai penerus bangsa sehingga setiap anak baik itu anak jalanan wajib diberi perlindungan hukum jika berkonflik dengan hukum. Cara memberikan perlindungan ini berupa diversi dan retroaktif justice. Proses penyidikan merupakan tahap pertama dalam menangani suatu tindak pidana. Pemberian perlindungan terhadap anak jalanan yang menyalahgunakan narkotika harus diberikan perlindungan baik dalam proses penangkapan maupun penahanan.
PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KLATEN Nomor : 19/Pid.Sus /11/PN.Klt) Samuel Pangaribuan; Madiasa Ablisar; Marlina Marlina
Jurnal Mahupiki Vol 3, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (106.261 KB)

Abstract

ABSTRAK Dr. Madiasa Ablisar, SH.,M.S.* Dr. Marlina, SH.,M. Hum** Samuel Pangaribuan***   Tidak asing dan tidak jarang ditemukan anak yang melakukan tindak pidana. Seperti anak yang melakukan pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, dan sebagainya. Anak yang melakukan tindak pidana tersebut tidak terlepas dari pertanggungjawaban hukum positif terhadap perbuatan yang dilakukannya. Dalam perkembangan masa kini, perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak semakin berkembang. Tindak pidana extra ordinary crime (seperti tindak pidana narkotika dan terorisme) telah ,menyentuh dunia anak. Anak pada masa kini telah turut sebagai pelaku tindak pidana extra ordinary crime. Terkhusus dalam tindak pidana terorisme. Bagaimana pengaturan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anak, bagaimana penerapan sanksi, dan hal apa yang menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak pelaku tindak pidana terorisme menjadi rumusan masalah skripsi ini. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai dengan analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur  permasalahan skripsi. Bersifat normatif maksudnya adalah penelitian hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lain dan penerapan dalam prakteknya (studi putusan). Pengaturan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anak diatur dalam UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pengaturan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anak disamakan dengan pengaturan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh orang dewasa. Penjatuhan sanksi terhadap anak pelaku tindak pidana terorisme berbeda dengan penjatuhan sanksi terhadap orang dewasa pelaku tindak pidana terorisme, bagi anak pelaku tindak pidana terorisme berlaku baginya ketentuan-ketentuan khusus, seperti pasal 19 dan pasal 24 UU No. 15 tahun 2003 dan pasal 26 ayat (1) dan (2) UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada putusan Nomor:19/Pid.Sus /11/PN.Klt terdiri dari pertimbangan yuridis dan non yuridis. Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak pelaku tindak pidana terorisme harus benar-benar memperhatikan fakta-fakta hukum yang ada serta harus memperhatikan unsur-unsur dalam diri anak penyebab anak melakukan tindak pidana terorisme. * Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KLATEN Nomor : 19/Pid.Sus /11/PN.Klt Samuel Pangaribuan; Madiasa Ablisar; Marlina Marlina
Jurnal Mahupiki Vol 3, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (106.261 KB)

Abstract

ABSTRAK Dr. Madiasa Ablisar, SH.,M.S.* Dr. Marlina, SH.,M. Hum** Samuel Pangaribuan***   Tidak asing dan tidak jarang ditemukan anak yang melakukan tindak pidana. Seperti anak yang melakukan pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, dan sebagainya. Anak yang melakukan tindak pidana tersebut tidak terlepas dari pertanggungjawaban hukum positif terhadap perbuatan yang dilakukannya. Dalam perkembangan masa kini, perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak semakin berkembang. Tindak pidana extra ordinary crime (seperti tindak pidana narkotika dan terorisme) telah ,menyentuh dunia anak. Anak pada masa kini telah turut sebagai pelaku tindak pidana extra ordinary crime. Terkhusus dalam tindak pidana terorisme. Bagaimana pengaturan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anak, bagaimana penerapan sanksi, dan hal apa yang menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak pelaku tindak pidana terorisme menjadi rumusan masalah skripsi ini. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai dengan analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur  permasalahan skripsi. Bersifat normatif maksudnya adalah penelitian hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lain dan penerapan dalam prakteknya (studi putusan). Pengaturan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anak diatur dalam UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pengaturan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anak disamakan dengan pengaturan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh orang dewasa. Penjatuhan sanksi terhadap anak pelaku tindak pidana terorisme berbeda dengan penjatuhan sanksi terhadap orang dewasa pelaku tindak pidana terorisme, bagi anak pelaku tindak pidana terorisme berlaku baginya ketentuan-ketentuan khusus, seperti pasal 19 dan pasal 24 UU No. 15 tahun 2003 dan pasal 26 ayat (1) dan (2) UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada putusan Nomor:19/Pid.Sus /11/PN.Klt terdiri dari pertimbangan yuridis dan non yuridis. Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak pelaku tindak pidana terorisme harus benar-benar memperhatikan fakta-fakta hukum yang ada serta harus memperhatikan unsur-unsur dalam diri anak penyebab anak melakukan tindak pidana terorisme. * Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Kajian Yuridis Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.15/PID/2012/PT.Mdn) Erico Syanli Putra; Suwarto Suwarto; Marlina Marlina
Jurnal Mahupiki Vol 3, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (131.36 KB)

Abstract

ABSTRAK Prof. Dr. Suwarto SH, M.H* Dr. Marlina SH, M.Hum** Erico Syanli Putra***   Pengedar narkotika tidak terlepas dari sistem hukum positif yang berlaku di Indonesia. Sistem hukum positif yang berlaku di negara Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat, hal ini terlihat dalam efektifnya pelaksanaan sanksi pidana. Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terdapat beberapa sanksi, seperti sanksi pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, maupun sanksi pidana denda yang penerapannya dilakukan secara kumulatif. Adapun permasalahan yaitu ketentuan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, bagaimana analisis hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam putusan nomor 15/PID/2012/PT. MDN dan Dasar pertimbangan hakim dalam menentukan penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana Narkotika dalam putusan nomor 15/PID/2012/PT. MDN. Adapun metode penelitian dilakukan dengan jenis penelitian deskriptif yang bersifat yuridis normatif, yaitu mengambil data dari data sekunder. Sifat penelitian menggunakan data deskriptif analistik. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen. Analisis data dilakukan dengan teknik deskripsi. Berdasarkan hasil penelitian ketentuan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika dalam undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Tindak pidana penyalahgunaan narkotika dibedakan menjadi dua macam yaitu perbuatan terhadap orang lain dan untuk diri sendiri. Tindak pidana pengedar narkotika terhadap orang lain diatur dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 dan Undang-Undang yang baru diatur dalam pasal 116 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian di dalam Undang-Undang yang baru Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga diatur mengenai ketentuan pidana yakni Pasal 116, 121, dan 127. Analisis penerapan pelaku tindak pidana narkotika dalam putusan nomor 15/PID/2012/PT.MDN yakni barang bukti yang diperiksa Jumari Als Jum, Hairul Als Uli dan Taufiq adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) No. 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ternyata terdakwa Jumari als Jum terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat dalam menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk shabu-shabu. Pertimbangan hakim dalam menentukan penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika dalam  putusan  15/PID/2012/PT.MDN yakni dalam Pasal 129 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengguna yang mendapatkan narkotika secara melawan hukum akan memenuhi unsur menguasai, memiliki, menyimpan, atau membeli narkotika diatur sebagai suatu tindak pidana tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  
KAJIAN KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP PERSETUBUHAN DI LUAR PERKAWINAN YANG SAH SEBAGAI DELIK PERZINAAN DALAM RUU KUHP 2012 Septia Maulid; Syafruddin Kalo; Marlina Marlina
Jurnal Mahupiki Vol 3, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (590.497 KB)

Abstract

ABSTRAKSI *) Septia Maulid Br Regar **) Prof. Dr. Syafruddin Kalo SH, M.Hum ***) Dr. Marlina, SH,M.Hum Tim Perumus RUU KUHP melakukan upaya pembaharuan terhadap delik perzinaan, yakni mengenai pelaku perzinaan yang semula adalah laki-laki menikah dan perempuan menikah seperti yang diatur dalam hukum positif dalam Rancangan KUHP 2012 pasal 483 meliputi laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah dengan orang lain. Kebijakan kriminalisasi persetubuhan di luar perkawinan yang sah (fornication) sampai saat ini masih menimbulkan pro dan kontra diantara banyak pihak, oleh karenanya patut dibahas lebih jauh bagaimana pengaturannya di dalam rancangan KUHP 2012, hal-hal apa yang melandasi kebijakan kriminalisasi terhadap perbuatan ini, serta bagaimana peluang berlakunya di masa mendatang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif guna memperoleh data primer dan sekunder dengan mempelajari perundang-undangan, buku-buku teks baik yang sifatnya umum maupun yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian tersebut disimpulkan bahwa pengaturan tentang kebijakan kriminalisasi persetubuhan di luar perkawinan yang sah telah ada sejak Rancangan KUHP edisi Desember 1992, disempurnakan lagi dalam Rancangan KUHP 2004 dan tetap dipertahankan dengan rumusan yang sama sampai Rancangan KUHP terbaru tahun 2012. Kebijakan Kriminalisasi ini memenuhi kriteria kriminalisasi ditinjau dari aspek pendekatan nilai (value oriented approach) dan aspek pendekatan kebijakan (policy oriented approach). Kriminalisasi persetubuhan di luar nikah ini diharapkan dapat memenuhi tujuan pemidanaan baik secara preventif maupun represif dan oleh karenanya memiliki peluang untuk ditetapkan sebagai pasal perzinaan dalam KUHP di masa mendatang. Sosialisasi terhadap kebijakan kriminalisasi ini patut diperhatikan untuk dibenahi kembali agar dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada semua pihak atas berbagai kritik terhadap kebijakan kriminalisasi persetubuhan di luar nikah ini, disamping itu perlu juga dibenahi rumusan delik dalam konsep RUU KUHP tersebut agar nantinya pengaturan, dan penerapan terhadap aturan pidana persetubuhan di luar perkawinan yang sah (fornication) dapat dilaksanakan dengan baik. *) Mahasiswa Fakultas Hukum USU **) Dosen Pembimbing I, selaku Staf Pengajar Fakultas Hukum USU ***) Dosen Pembimbing II, selaku Staf Pengajar Fakultas Hukum USU
UPAYA DAN HAMBATAN DALAM MELAKUKAN PENANGGULANGAN KENAKALAN ANAK JALANAN DITINJAU DARI ASPEK KRIMINOLOGI DI MEDAN AMPLAS (STUDI KASUS DI TERMINAL AMPLAS) Ari Ade Bram Manalu; Nurmalawaty Nurmalawaty; Marlina Marlina
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (268.193 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Ari Ade Bram Manalu* Nurmalawaty, S.H., M.Hum** Dr. Marlina S.H., M.Hum*** Kenakalan anak dewasa ini tetap merupakan persoalan yang aktual hampir di semua negara-negara di dunia, termasuk juga Indonesia. Kenakalan anak bukan hanya merupakan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat semata-mata, akan tetapi juga merupakan bahaya yang dapat mengancam masa depan masyarakat suatu bangsa. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana faktor penyebab terbentuknya kenakalan anak jalanan, bagaimana upaya penanggulangan terhadap kenakalan anak jalanan dan bagaimana hambatan dalam melaksanakan penanggulangan terhadap kenakalan anak jalanan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris dengan mengkaji dan menganalisis data primer yaitu dengan cara penelitian ke lapangan dan data sekunder yaitu data arsip yang bersifat publik. Faktor penyebab terbentuknya kenakalan anak jalanan. Para anak jalanan tidak dapat mengikuti alur perkembangan zaman dengan baik. Penyebab menjadi anak jalanan antara lain adalah adanya tekanan yang berlebihan dari orang tua yang menuntut anak untuk berbuat sesuatu tanpa diberi dukungan, rasa frustasi karena dibandingkan dengan anak lain, kurangnya perhatian dari keluarga dan ingin mencoba kehidupan baru. Upaya penanggulangan terhadap kenakalan anak jalanan yaitu upaya pembinaan terhadap anak jalanan bukannya tidak pernah dilakukan. Sejak tahun 1998 telah mencanangkan program rumah singgah. Dimana bagi mereka disediakan rumah penampungan dan pendidikan (Draft Pembinaan Anak Jalanan). Pendekatan yang cenderung represif dan tidak integrative, ditunjang dengan watak dasar anak jalanan yang tidak efektif. Sehingga mendorong anak jalanan tidak betah tinggal di rumah singgah. Selain pemerintah, beberapa LSM juga concern pada masalah ini. Kebanyakan bergerak di bidang pendidikan alternatif bagi anak jalanan. Kendati demikian, dibanding jumlah anak jalanan yang terus meningkat, daya serap LSM yang sangat terbatas sungguh tidak memadai dan hambatan yang ditemukan ketika melakukan penanggulangan anak jalanan tersebut, kejar-kejaran dengan anak jalanan tersebut, ketika ditangkap dan diberi pelatihan sesudah selesai menjalani hukuman anak jalanan tersebut kembali kejalan untuk meminta-minta dan mengemis kembali dan mengelabuhi petugas di lapangan dengan cara bersembunyi di kolong-kolong jembatan serta tidak adanya rumah panti khusus Dinas Sosial Kota Medan, melainkan hanya punya Dinas Sosial Provinsi yaitu Kesejahteraan Sosial. Kata Kunci: Anak Jalanan, Upaya Penanggulangan, Hambatan Penanggulangan. * Mahasiswa Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **Dosen Pembimbing I, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ***Dosen Pembimbing II, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
ANALISIS PERATURAN-PERATURAN TENTANG PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG DIPEKERJAKAN DIPERUSAHAAN M.Wirawan Saputra; Nurmala Waty; Marlina Marlina
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKSI Muhammad Wirawan Saputra* Nurmalawaty* * Marlina* * * Indonesia pada saat ini sedang tumbuh pengakuan akan perlunya mengatasi masalah pekerja anak, terutama bentuk-bentuknya yang terburuk. kemiskinan, lemahnya kesadaran akan pentingnya nilai pendidikan dan sikap budaya yang tidak memandang pentingnya pendidikan masih mengakibatkan banyak anak menjadi putus sekolah dan mulai memasuki dunia kerja. Metode penelitian yang digunakan dalam membuat skripsi ini adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu dengan mengkaji atau menganalisis norma hukum berupa bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier agar dapat menjawab setiap permasalahan. Pekerja Anak atau Buruh Anak adalah pekerjaan yang merampas anak dari masa kanak-kanak, potensi dan martabat mereka, dan membahayakan perkembangan mental dan fisiknya. Perburuhan anak dikatagorikan sebagai pekerjaan anak-anak yang memiliki sifat atau intensitas yang dapat mengganggu pendidikan mereka atau berbahaya bagi kesehatan dan pertumbuhan mereka. Kekhawatiran diberikan kepada anak-anak yang kehilangan masa kecil mereka dan bahkan masa depan mereka, karena mereka bekerja terlalu dini dengan jam kerja yang panjang hanya sekedar untuk memperoleh upah yang sedikit, bekerja pada kondisi-kondisi yang membahayakan kesehatan, fisik, atau perkembangan mental mereka, terpisah dari keluarga, atau kehilangan kesempatan untuk mengenyam pendidikan. * Mahasiswi Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara * * Pembimbing I, Staff Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara * * * Pembimbing II, Staff Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
ANALISIS PERATURAN-PERATURAN TENTANG PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG DIPEKERJAKAN DIPERUSAHAAN M.Wirawan Saputra; Nurmala Waty; Marlina Marlina
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (143.774 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Muhammad Wirawan Saputra* Nurmalawaty* * Marlina* * * Indonesia pada saat ini sedang tumbuh pengakuan akan perlunya mengatasi masalah pekerja anak, terutama bentuk-bentuknya yang terburuk. kemiskinan, lemahnya kesadaran akan pentingnya nilai pendidikan dan sikap budaya yang tidak memandang pentingnya pendidikan masih mengakibatkan banyak anak menjadi putus sekolah dan mulai memasuki dunia kerja. Metode penelitian yang digunakan dalam membuat skripsi ini adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu dengan mengkaji atau menganalisis norma hukum berupa bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier agar dapat menjawab setiap permasalahan. Pekerja Anak atau Buruh Anak adalah pekerjaan yang merampas anak dari masa kanak-kanak, potensi dan martabat mereka, dan membahayakan perkembangan mental dan fisiknya. Perburuhan anak dikatagorikan sebagai pekerjaan anak-anak yang memiliki sifat atau intensitas yang dapat mengganggu pendidikan mereka atau berbahaya bagi kesehatan dan pertumbuhan mereka. Kekhawatiran diberikan kepada anak-anak yang kehilangan masa kecil mereka dan bahkan masa depan mereka, karena mereka bekerja terlalu dini dengan jam kerja yang panjang hanya sekedar untuk memperoleh upah yang sedikit, bekerja pada kondisi-kondisi yang membahayakan kesehatan, fisik, atau perkembangan mental mereka, terpisah dari keluarga, atau kehilangan kesempatan untuk mengenyam pendidikan. * Mahasiswi Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara * * Pembimbing I, Staff Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara * * * Pembimbing II, Staff Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
SISTEM PERADILAN PIDANA YANG EDUKATIF TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA (STUDI DI KABUPATEN SIMALUNGUN) Dini Wahyuni Harahap; Mohammad Eka; Marlina Marlina
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (210.647 KB)

Abstract

Abstrak Dini Wahyuni N. Harahap*[1] Dr. Mohammad Eka Putra, SH, M.Hum** Dr. Marlina, SH, M.Hum*** Anaksangat mudah terpengaruh dengan situasi dan kondisi lingkungan disekitarnya sehingga perbuatan salah yang dilakukan oleh anak tanpa adanya pengarahan dan bimbingan yang benar dapat menjadijuvenille delinquenceyang pada akhirnya membuat anak masuk dalam sistem peradilan pidana. Sistem peradilan pidana untuk anak dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan terbaik untuk anak walaupun dalam Undang-undang Pengadilan anak telah tersirat bahwa pidana penjara diupayakan sebagai last resort namun masih belum secara detail mengatur kepentingan anak dan tetap memungkinkan anak menempuh jalur sistem peradilan. Undang-undang Sistem peradilan pidana anak yang telah dirumuskan saat ini mengatur bagaimana proses penanganan khusus untuk anak dalam setiap tahapan peradilan, mewajibkan diversi dalam setiap tahap peradilan dan memungkinkan terlaksananya restorative justice. Sistem peradilan edukatif yang dimaksud adalah pemberian tindakan khusus yang memperhatikan kepentingan anak dalam setiap tahap peradilan dengan Integrated Criminal Justice Administrasion, sejalan dengan itu permasalahan yang muncul adalah bagaimana proses penanganan yang edukatif dalam setiap tahap peradilan pidana anak, bagaimana penerapan konsep diversi dan restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak, apa saja hambatan dan upaya mengatasinya dalam menerapkan sistem peradilan pidana anak. Metode yang digunakan adalah desktiptif analitis dengan metode pengumpulan data Library Research dan Field research, datadiperoleh dengan menggunakan teknik wawancara (interview guide). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses penanganan anak di kabupaten simalungun masih belum mencapai tujuan dari perlindungan anak, ditunjukkan dengan tidak menurunnya laporan pengaduan tindak pidana anak di Kepolisian Kabupaten Simalungun, dan meningkatnya perkara anak yang masuk ke Pengadilan Negeri Simalungun. Kesimpulan yang dapat dirumuskan adalah sistem peradilan pidana anak wajib memperhatikan kepentingan anak disetiap tahap peradilan yaitu prajudikasi, judikasi, dan pasca judikasi.Penerapan konsep diversi juga telah diwajibkan dalam setiap tahap peradilan sehingga kesempatan terlaksananya restorative justice semakin terbuka lebar.Hambatan yang muncul adalah dari segi penerapan peraturan, aparat penegak hukum yang belum memadai dan minimnya kepedulian masyarakat.Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut adalah dengan mengadakan sosialisasi peraturan dan mengadakan Public awareness. Kata Kunci : Sistem peradilan pidana, pidana edukatif, anak pelaku tindak pidana * Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Pembimbing I *** Dosen Pembimbing II
PROSES PEMBINAAN TERHADAP WARGA BINAAN WANITA, DI RUTAN KELAS II B BLOK WANITA KABANJAHE Meliasta Julin M; Nurmala Waty; Marlina Marlina
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (129.082 KB)

Abstract

PROSES PEMBINAAN TERHADAP WARGA BINAAN WANITA, DI RUTAN KELAS II B KABANJAHE ABSTRAK Meliasta Julin Br M [1] Nurmalawaty, SH, M.Hum ** Dr. Marlina, SH, M.Hum *** Tindak pidana merupakan perbuatan yang dapat dilakukan oleh semua orang tanpa terkecuali, sehingga tidak menutup kemungkinan bagi kaum wanita untuk melakukan tindak pidana. Antisipasi atas tindak pidana tersebut diantaranya dengan memfungsikan instrumen hukum (pidana) secara efektif melalui penegakan hukum (law enforcement). Melalui instrumen hukum, diupayakan perilaku yang melanggar hukum ditanggulangi secara preventif maupun represif. Mengajukan ke depan sidang pengadilan dan selanjutnya penjatuhan pidana bagi anggota masyarakat yang terbukti melakukan perbuatan pidana, merupakan tindakan yang represif. Penjatuhan pidana yang diberikan bukan semata-mata sebagai pembalasan dendam melainkan sebagai pemberian bimbingan dan pengayoman. Pengayoman kepada terpidana bertujuan agar menjadi insaf dan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik. Konsep pemidanaan yang demikian bukan lagi sebagai penjeraan belaka, namun juga sebagai upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Konsepsi ini di Indonesia disebut sebagai pemasyarakatan. Metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif yaitu “penelitian yang bersifat menemukan fakta-fakta seadanya (fact finding). Dalam melakukan langkah-langkah penelitian deskriptif tersebut perlu diterapkan pendekatan masalah sehingga masalah yang akan dikaji menjadi lebih jelas dan tegas. Pendekatan masalah tersebut dilakukan melalui cara Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Studi kepustakaan (library research), untuk memperoleh data primer, data ini diperoleh dengan menggunakan teknik wawancara. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang proses pembinaan warga binaan wanita diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999, serta Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.02-PK.04.10 Tahun 1990. Proses pembinaan warga binaan wanita di Rutan Kelas II B Kabanjahe dilakukan sebagian besar sesuai dengan apa yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang proses pembinaan warga binaan. Proses pembinaan di Rutan Kelas II B blok wanita Kabanjahe dilakukan dengan memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh setiap warga binaan wanita dan prinsip-prinsip pemasyarakatan yang sesuai dengan Pancasila dan memperhatikan Hak Asasi Manusia yang dimiliki tiap-tiap warga binaan wanita. [1] Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Pembimbing I *** Dosen Pembimbing II
Co-Authors A Halim Abda Abda ABDUL GANI Abdul Gani Abul Khair Ade Khadijatul Z. Hrp Ahmad Taufiq Harahap Aidil Amar Akor Sitepu Alfatih S. Manggabarani Alfatih S.M Alfatih S.M Alfizar Alfizar Aliman Aliman Alvi Syahrin Alvi Syahrin Anda Syahputra Andi Elis Andri Afriansyah Anggara Faisal Ani Sutriningsih Antoni Simanjuntak Ari Ade Bram Manalu Arief Hidayat Arif Arif Arifuddin Arifuddin Arisul Mahdi Armaini Armaini Asdiana Asdiana Asni Deselia Khairunnisa Azuar Anas Badriani Badawi Bebi Sindi Putra Bertha Alan Manuel Brury Prisma Bustanur, Bustanur Cakrawati Cakrawati Cinthia Mutiara Hapsari Dearman Saragih Dedi Harianto Denny setiawan DESI MARIAYU SIREGAR Dewi Laraswati Diah Fridayati Diana Diana Dini Wahyuni Harahap Dt Ananda Farkhie Edi Yunara Ediwarman Ediwarman Edy Ikhsan Edy Junianto Edy Yunara Eka Hariyani Eka Rahmi Eldi Yudianto Elsa Yuniarti Elvi Zahara Enas Enas Enny Lestari Erico Syanli Putra Eva Nelli Eva Sitindaon Evanirosa Evanirosa faidir faidir Fatmawati Fatmawati FAUZAN AKMAL AKMAL Fauzul Hamdi Lubis Febry Ramadhan Felix Christian Jonathan Ferdian Ade Cecar Tarigan Fikri Prabowo Fikrinda Fikrinda Fitra Gustiar, Fitra Fitriani Fitriani Floransya Dwi Ganda Sumekar Grahita Kusumastuti, Grahita Hadi Projo Sinaga Hajidin Hajidin Hambali Hambali Hanif Zehra Mohara Heru Sulistianta Husni Watul Hasanah Ibnu Khaldun Ida Anggriani Indarti Indra Kurniawan Indrawan Ardi Irma Bastaman Ismawati Ismawati Isnaini Isnaini Jamal Jamal Jon Efendi Joni Prihatin Juhandi, Nendi Kadarisman Kadarisman Kamaliah Kamaliah KARDOPA NABABAN Khairan Khairan Khairi Rahmi Khairul Anwar Hasibuan Khairul Khairul Khairuna Khairuna Komeyni Rusba Kristina Sitanggang Kustiawan Kustiawan Kuswanto Kuswanto Lia Nurlaila Liza erwina Lukman Hakim Luthfiani Hardyanti Moinori M. Ikhsan M.Wirawan Saputra Madiasa Ablisar Mahmud Mulyadi Mahmul Siregar Manap Somantri Maria Fitriana Mariana Mariana Marissa Hutabarat Marudut Hutajulu Maslina Maslina Maslina Maslina Mastutiniyah Mastutiniyah Maya Novira MB Nani Ariani Meilia Safri Meliasta Julin M Mhd Nuh Michael Simbolon Miftah, Munasiron Miftakul Munir Moh. Hatta Mohammad Eka Muhammad Ekaputra Muhammad Hamdan Muhammad Sayuthi Mustanir Yahya Mustoip, Sofyan Mutia Farida Nelfa Yosi Nelvia Nelvia Nisfayati Juir Nofdi Rahmat Amda NONI DWI SARI Nurhafidhah Nurhafidhah Nurjana Nuraita Nurlaela Mei Tienje Nurmala Waty Nurmalawaty Nurmalawaty Odelia Yulita Oscar Karnalim, Oscar Oscar Wongso Prinst Rayenda Putra Wisnu Putri Gusmarini Rachmat Aribowo Rafiqoh lubis Rahmaeni Zebua Rahmat Rahmat Rahmawati Rarussyamsu Rahmi Rahmi Rahmi, Rahmi Raja wahid Nur Sinambela Ratih Intan Gayatri RAVEINAL RAVEINAL Ringga Novelni Rini Fitriani Risca Ardilla Rozel Ristiono Ristiono Rita Retnowati Rohani Mustari Safrina Junita Samuel F Nainggolan Samuel Pangaribuan Saniah, Nur Sanisah Sanisah SATRIYAS ILYAS Septia Maulid Seri Yanti Serlis Mawarni SILVIE YOELANDA PRATIWI PRATIWI Siti Mariam Solissa, Everhard Markiano Sri Adelila Sari SRI LESTARI Sri Mudayati Sunarmi, Sunarmi Suwardi Lubis Syafruddin Hasibuan Syafruddin Kalo Syafruddin Syafruddin Syahabuddin Syahabuddin Sylvia Sinuhaji Teguh Achadi Teoli Bewamati Telaumbanua Tika Hendrawati Triana Putrie Vinansari Vincent Elbert Budiman Wajnah Wajnah Wessy Trisna Widya Mulya Wisman Goklas Yeni Irawan Yuniawati Kencanasari Yustika Dwi Novia Zainul, L.M. Zainul Zhafira Aini Zuhriyati Yati Zulhaini Zulhaini