Pernikahan dalam agama Islam memiliki tujuan menjadikan sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Hal tersebut dapat dilihat dalam al-qur’an. Sedangkan bila melihat pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), pernikahan bertujuan unutuk membentuk keluarga yang langgeng dan bahagia berdasarkan ketentuan tuhan yang maha esa. Pernikahan selain harus memenuhi rangakain secara agama, dibeberapa tempat didalam melangsungkan pernikahan haryslah juga memenuhi tradisi yang ada salah satunya adalah tradisi pandiq penganten yang ada di Dusun Lonserang Desa Langko Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Namun tidak semua tradisi yang ada sepenuhnya sejalan dengan syari’at Islam. Penelitian ini bertujuan untuk melihat tradisi pandiq penganten menggunakan kacamata ‘urf. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskrptif. Dalam memperoleh data yang akurat peneliti menggunakan Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang sudah didapat kemudian dianalisi menggunakan Teknik analisis data dengan Langkah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi data. Untuk mengetahui keabsahan data peneliti menggunakan triangulasi. Adapun hasil penelitian ini menunjukan bahwasanya didalam teradisi pandiq penganten terdapat prosesi yang tidak sesia dengan syari’at Islam anatara lain: 1) pelaksanaan didepan umum. Hal ini tentunya bertentangan dengan ayat al-Qur’an suarah Al-Ahzab ayat 59. Oleh karena itu prosesi pandiq penganten yang kadang dilaksanakan oleh mempelai Perempuan tanpa menggunakan jilbab menjadikan hal tersebut bertentangan dengansyari’at islam. 2) menyisir bagian-bagian terentu dengan keyakinan menghapus dosa. Hal ini tentu bertentangan dengan ajaran Islam yang dimana dalam penghapusan dosa haruslah dengan Langkah taubat kepada Allah swt. 3) teriakan dalam prosesi dengan keyakinan agar anak tidak tuli saat lahir. Tentu hal ini adalah sebuah keyakinan keliru karena segala sesuatu adalah kekuasaan Allah swt. 4) memecahkan telur bersama. Hal tersebut merupakan perbuatan mubazzir dan Allah menyebut orang-orang yang berbuat demikian adalah saudaranya syaithan.