Merek adalah ciri khas dari suatu produk atau layanan. Perusahaan menggunakan merek dagang untuk memperluas penjualan mereka di pasar mulai dari nasional hingga internasional. Perusahaan X dari China telah berhasil mendaftarkan merek dagangnya di beberapa negara yang menjadi anggota World Trade Organisation, negara-negara dimana perusahaan X telah mendaftarkan merek dagangnya adalah Afrika Selatan, Moldova, Ekuador, Serbia, Kyrgyzstan dan Uni Eropa. Berdasarkan latar belakang tersebut timbul suatu isu, yaitu bagaimana proses pendaftaran merek yang dialami oleh Perusahaan X? sedangkan masing-masing negara memiliki peraturan yang berbeda mengenai perlindungan merek. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pendaftaran merek terkenal di negara-negara anggota World Trade Organization. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan Teknik pengumpulan data menggunakan Teknik studi kepustakaan (Library research) yang mana terdiri dari tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer terdiri dari Undang-Undang ataupun peraturan yang mengatur tentang merek yaitu, perjanjian TRIPS, Protokol Madrid, dan Konvensi Paris. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pada dasarnya semua negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia yang melindungi merek X memiliki tujuan agar merek tersebut memiliki identitas yang berbeda dengan merek lain di kelas yang sama. Perbedaan juga ditemukan ketika menganalisis aturan di masing-masing negara, seperti proses pendaftaran, jangka waktu perlindungan, dan penyelesaian sengketa. Selain itu, ditemukan juga prinsip pendaftaran merek yang mengedepankan minim biaya pendaftaran, yaitu prinsip Single Application.