Articles
Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan oleh Seseorang yang Mengidap Penyakit Kejiwaan Kleptomania
Alya, Nasha Rawza;
Lie, Gunardi;
Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 1 (2024): April 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1532
Kejahatan atau tindak kriminal merupakan salah satu bentuk dari “perilaku menyimpang” yang selalu ada dan melekat pada setiap bentuk masyarakat. Perilaku menyimpang itu merupakan suatu ancaman yang nyata atau ancaman terhadap norma-norma sosial yang mendasari kehidupan atau keteraturan sosial. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dikenal dengan istilah delik. Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut. Unsur- unsur Tindak Pidana terbagi menjadi 2 yaitu: Unsur subyektif dan Unsur-unsur obyektif. Pencurian merupakan salah satu bentuk kejahatan yang paling sering terjadi di tengah masyarakat. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melaporkan, ada 137.419 kasus kejahatan yang terjadi di Indonesia selama periode Januari-April 2023. Jumlah tersebut meningkat 30,7% dibanding Januari-April tahun lalu (cumulative-to-cumulative/ctc) yang sebanyak 105.133 kasus. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif-empiris dengan menganalisis sumber hukum menjadi peraturan perundang - undangan guna menjawab isu hukum yang dihadapi dengan pendekatan kasus dan perundang - undangan. Bahwa pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku pencurian karena kleptomania yaitu dapat dikenakan hukuman atas perbuatan pencurian yang telah dilakukannya karena kemampuannya untuk bertanggung jawab tidak sepenuhnya hilang. Apabila pelaku tersebut terbukti adanya pernyataan dari dokter kejiwaan bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan yaitu kleptomania, maka perbuatan pelaku kleptomania dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf dari tindak pidana pencurian karena hal tersebut dikaitkan pada Pasal 44 (1) KUHP berisi "Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana”. Dalam hukum pidana semua pencurian pasti akan dikenakan hukuman sesuai aturan hukum yang ada. Pengecualian terhadap pengidap penyakit kleptomania tidak dapat di pidana, bukan perbuatannya tidak masuk dalam kualifikasi tindak pidana tapi disebabkan tidak memiliki kemampuan bertanggung jawab, karena dalam pertumbuhannya jiwanya terganggu.
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di negara Arab Saudi yang juga Memperjuangkan Perjuangan Diplomasi Republik Indonesia
Kinanti, Lamsiur;
Lie, Gunardi;
Putra, Moody Rizky Syailendra
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 1 (2024): April 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1608
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar perjuangan diplomasi Republik Indonesia dalam permasalahan TKI di Arab Saudi dan substansi perjuangan diplomasi Republik Indonesia terhadap permasalahan TKI di Arab Saudi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Banyaknya TKI ke Arab Saudi disebabkan oleh tingginya permintaan dari negara tersebut selaku negara maju yang terus membangun negaranya di berbagai sektor, sehingga membutuhkan banyak tenaga kerja. Hal ini menjadi peluang bagi Pemerintah Indonesia mengirimkan TKI ke Arab Saudi agar dapat mengurangi pengangguran dan dapat meningatkan ekonomi masyarat di Indonesia akan tetapi akibat dari pengiriman tersebut menimbulkan berbagai permasalahan seperti: penganiayaan, gaji tidak dibayar, pelecehan, dan pembuhunan yang menimbulkan masalah dalam konteks hubungan Indonesia-Arab Saudi. Dengan dasar itu, sebagai konsekuensi bagi Pemerintah Indonesia harus memperjuangkan nasib para TKI tersebut melalui diplomasinya seperti memediasi kepentingan para TKI dengan Pemerintah Arab Saudi, memberi advokasi atau bantuan hukum.
Analisis Penyelesaian Sengketa Bisnis Antara PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia dan PT Berkah Karya Bersama
Marchvinn, Jessica;
Lie, Gunardi
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3024
Ketentuan arbitrase suatu perjanjian mengikat secara hukum para pihak. Klausul arbitrase dapat diberlakukan terhadap para pihak berdasarkan doktrin pacta sunt servanda. Ketika terdapat klausul tentang arbitrase, maka arbitrase mempunyai kewenangan untuk meninjau dan memutuskan penyelesaian apa pun yang terjadi di antara para pihak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia dan PT. Berkah Karya Bersama menyelesaikan masalah komersial, serta sejauh mana keputusan yang diambil oleh badan peradilan dan arbitrase masuk akal secara hukum. Penelitian ini menggunakan desain penelitian deskriptif dan bersifat hukum normatif. Pendekatan normatif yang diterapkan adalah strategi pemecahan masalah yang digunakan. Informasi yang digunakan merupakan informasi sekunder yang berasal dari sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. pengumpulan data melalui studi dokumen, peraturan, dan literatur. Pemrosesan data melibatkan pemeriksaan data, dan metodologi deskriptif dan kualitatif digunakan untuk memilih data mana yang akan dianalisis. Temuan penelitian menunjukkan bahwa investment agreements PT menjadi landasan untuk mengevaluasi perselisihan tersebut. BKB wajib menata ulang utang PT. CTPI dengan penggantian biaya PT. Tujuh puluh lima persen saham investasi pada PT. CTPI berhak atas BKB. Jika terjadi perselisihan, arbitrase dicantumkan sebagai metode penyelesaian dalam klausul tersebut. BANI berhak menangani penyelesaian perselisihan tersebut karena merupakan perselisihan komersial, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang disepakati bersama. Setelah PT. BKB mengajukan perselisihan dengan BANI, BANI menang atas PT. BKB. PT BKB mempunyai kewenangan hukum untuk secepatnya mengadili perkara BNI. Putusan bernomor 24/PDT.ARB/2015/PN.JKT.PST dicabut Mahkamah Agung karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat batal. Oleh karena itu, putusan arbitrase mengikat para pihak dan bersifat final dan mempunyai akibat hukum yang tetap.
Perlindungan Hukum Terhadap Pengalihan Hak Atas Merek Berdasarkan Kasus Polo Ralph Lauren Indonesia
Jolin, Jolin;
Lie, Gunardi;
Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3008
Makalah yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Pengalihan Hak atas Merek Berdasarkan Kasus Polo Ralph Lauren Indonesia” ini dilatarbelakangi dengan persaingan bisnis di Indonesia yang mengarah ketujuan adanya itikad tidak baik dengan cara berbuat curang yaitu menjiplak merek lain tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum yang akan timbul. Adapun tujuan dari penulisan ini adalah mengetahui dan menjelaskan mengenai sengketa merek beserta perlindungan hukum terhadap kasus mengenai sengketa merek. Merek menjadi sebuah fungsi identitas ataupun jaminan dari produsen selaku pemilik bisnis kepada konsumen selaku pengguna terkait produknya, dengan jaminan produk tersebut akan memberikan kegunaan terhadap masyarakat. Sengketa merek menyoroti pentingnya perlindungan merek dagang bagi perusahaan dan merek. Pengalihan hak atas merek adalah proses di mana pemilik merek dagang (penjual) menstransfer hak kepemilikan atau penggunaan merek tersebut kepada pihak lain (pembeli) melalui perjanjian atau kontrak tertulis. Perlindungan ini meliputi hak ekslusif untuk menggunakan merek tersebut tanpa izin dan mendapatkan keuntungan dari hal tersebut. Sengketa merek merupakan sebuah permasalahan serius yang memerlukan pemahaman yang baik mengenai hukum merek dagang, strategi yang tepat, dan penyelesaian yang efektif untuk melindungi kepentingan bisnis dan hak-hak merek dagang. Dalam kasus sengketa merek, bukti dan dokumentasi yang solid tentang penggunaan merek dagang, pendaftaran merek, dan komunikasi dengan pihak lain dapat menjadi kunci dalam memperkuat klaim dan memenangkan kasus.
Penunggakan Upah Lembur yang Dilakukan PT Transjakarta Terhadap Karyawannya
Trisnadi, Ilhan Pasha Islamy;
Lie, Gunardi
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 1 (2024): April 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1529
Upah lembur adalah bentuk kompensasi tambahan yang diberikan kepada pekerja atas jam kerja yang melebihi batas waktu kerja normal. Upah lembur biasanya diberikan untuk mendorong pekerja bekerja lebih dari jam kerja rutin mereka atau dalam situasi darurat. Upah lembur adalah kompensasi tambahan yang diberikan kepada pekerja sebagai insentif untuk bekerja melebihi jam kerja harian atau mingguan yang telah ditentukan. Tujuannya adalah untuk memberikan penghargaan kepada pekerja atas kerja keras mereka dan mendorong mereka untuk tetap produktif dalam situasi darurat atau ketika pekerjaan ekstra diperlukan. Upah lembur sering kali diberikan dalam bentuk pembayaran per jam yang lebih tinggi daripada upah biasa pekerja. Dampak upah lembur pada pekerja adalah meningkatnya penghasilan mereka, yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Namun, pekerja mungkin mengalami kelelahan karena bekerja lebih banyak jam, dan ada risiko penyalahgunaan sistem lembur jika tidak diawasi dengan baik. Di sisi lain, bagi perusahaan, upah lembur dapat menjadi beban tambahan karena biaya tambahan yang harus dibayarkan kepada pekerja. Secara keseluruhan, upah lembur adalah instrumen penting dalam hubungan kerja untuk memotivasi pekerja dan memberikan penghargaan atas kerja keras mereka. Namun, penting bagi pihak pengusaha dan pekerja untuk memahami aturan dan dampaknya agar sistem upah lembur dapat berfungsi secara adil dan efektif.
Pembubaran Perseroan Terbatas Dalam Analisis Kasus Putusan Nomor 227-Pdt.P/2024 PN Jkt.Brt)
Aisha, Salma;
Lie, Gunardi
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2967
Perseroan terbatas adalah badan usaha berbadan hukum yang pendiriannya berdasarkan dengan persekutuan modal, didirikan berdasarkan dengan perjanjian usaha, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi menjadi saham dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan kegiatan usaha, tidak semua perusahaan atau perseroan terbatas dapat bersaing dalam persaingan bisnis, terdapat beberapa perseroan terbatas yang kurang beruntung dan pada akhirnya terjadi pembubaran perseroan terbatas. Pembubaran perseroan terbatas adalah prosedur untuk pemberhentian operasional bisnis secara sah di mata hukum, pembubaran perseroan terbatas dapat diajukan oleh atas usulan direksi, dewan komisaris, satu pemegang saham atau lebih yang mewakili dari jumlah seluruh pemegang saham dengan hak suara, dan usul ini dapat diajukan melalui RUPS dan juga pembubaran perseroan terbatas dapat dilakukan dengan penetapan pengadilan. dalam prosedur pembubaran perseroan terbatas terdapat likuidasi yaitu suatu proses penyelesaian harta perusahaan yang dilaksanakan oleh likuidator. Likuidator adalah pihak yang ditunjuk dan dipercaya untuk melakukan likuidasi dalam pembubaran perseroan terbatas.
Peran Badan Hukum Persaingan Usaha Sebagai Wujud Pembatasan Praktik Bisnis di Bidang HKI
Safitri, Yuliya;
Lie, Gunardi;
Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3086
Perlindungan terhadap kekayaan seni dan budaya ini dapat menguntungkan bukan hanya para penciptanya, tetapi juga industri dan perdagangan. Indonesia telah menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum hak cipta, seperti yang ditunjukkan oleh upaya pemerintah untuk menetapkan undang-undang terkait hak cipta. Penelitian ini bersifat normatif dan menggunakan bahan hukum primer, seperti peraturan perundang-undangan dan teori hukum, serta bahan hukum sekunder, seperti buku teks dan doktrin sarjana. Pentingnya hukum persaingan usaha juga tercermin dalam perlunya regulasi yang jelas dan terperinci mengenai jenis industri atau kegiatan ekonomi tertentu yang dikecualikan atau dilindungi. Contohnya adalah industri yang dianggap memiliki karakteristik khusus seperti monopoli alamiah dalam penyediaan air bersih, listrik, atau telekomunikasi. Regulasi semacam ini diperlukan untuk menghindari eksploitasi pasar dan memastikan bahwa kepentingan publik terlindungi dengan baik.
Kasus Investasi Bodong Dream 4 Freedom (D4F) No. Putusan 360/PID.B/2017/PN.JKT.BRT
Riski, Naufal;
Lie, Gunardi
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3046
Investasi bodong di Indonesia adalah praktik ilegal di mana individu atau entitas menawarkan skema investasi palsu atau penipuan kepada masyarakat dengan janji-janji keuntungan yang tidak realistis atau tidak masuk akal. Skema semacam itu sering kali menjanjikan keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat atau tanpa risiko yang sesuai. Meskipun pemerintah dan lembaga keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk melawan investasi bodong, praktik ini tetap menjadi masalah serius di Indonesia. Salah satu ciri khas investasi bodong adalah iming-iming keuntungan yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Penawaran investasi ini sering menjanjikan pengembalian yang sangat tinggi dalam waktu singkat, kadang-kadang bahkan melebihi rata-rata return pasar atau investasi yang lebih aman. Janji-janji semacam ini biasanya tidak masuk akal dan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar investasi yang sehat. Investasi bodong seringkali juga tidak terdaftar atau tidak diatur oleh otoritas keuangan yang sah. Hal ini membuatnya sulit untuk melacak atau menindak pelaku investasi bodong. Karena tidak terdaftar, investor tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai jika terjadi penipuan atau kebangkrutan. Para pelaku investasi bodong sering menggunakan strategi penjualan yang agresif untuk mengumpulkan dana sebanyak mungkin sebelum keberadaan skema tersebut terungkap. Informasi yang diberikan kepada calon investor dalam investasi bodong seringkali tidak lengkap, tidak jelas, atau bahkan menyesatkan. Hal ini dapat membuat investor sulit untuk membuat keputusan yang tepat.
Analisis Perlindungan Hukum bagi Pemegang Merek Dagang Terkenal IKEA di Indonesia
Tan, Louissa Nobel;
Lie, Gunardi;
Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3009
Karena konsumen sering kali mengidentifikasi merek tertentu dengan kaliber atau reputasi produk dan layanan, merek sangat penting dalam industri pemasaran. IKEA merupakan salah satu brand ternama yang banyak diketahui orang. Kasus antara PT Inter IKEA Swedia dengan PT Ratania Khatulistiwa menggugah rasa penasaran penulis, khususnya mengenai tanggal hilangnya hak merek IKEA Swedia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 dan perlindungan hukum bagi pemegang merek. Merek dagang "IKEA". Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan sumber data utama adalah bahan pustaka. Untuk bisa menjadi merek terkenal di Indonesia, suatu perusahaan antara lain harus dikenal masyarakat luas, memiliki reputasi yang kuat, dan terdaftar di banyak negara. Persyaratan tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Yurisprudensi Peradilan. dan distribusi produk yang luas. Kedua, guna menciptakan preseden negatif terhadap upaya pengamanan merek ternama di Indonesia, majelis hakim kasus perselisihan IKEA terkesan mengabaikan niat baik semua pihak yang terlibat serta kebenaran faktual tidak menggunakan merek tersebut. . Merek dilindungi oleh Undang-Undang Merek Dagang dan Indikasi Geografis berdasarkan sistem first-to-file, yang memberikan hak atas merek yang diperoleh dari pendaftaran merek pertama. Perlindungan merek yang dijanjikan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pasal 20 dan 21 belum sepenuhnya terealisasi. Untuk memastikan merek tidak disalin, dijiplak, atau dibonceng, pemerintah dalam hal ini harus bekerja keras. dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk menyelenggarakan program penjangkauan yang menjelaskan langkah-langkah dalam mendaftarkan dan melindungi merek kepada masyarakat umum.
Wanprestasi dan Akibat Hukumnya Dalam Perjanjian (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 18/PDT.G/2016/PN.KPG)
Yuan, Shafaa Alaadini;
Lie, Gunardi
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2968
Manusia pada hakikatnya tidak akan terlepasdari perjanjian dalam menjalani kehidupannya, terutama dalam berbisnis maupun usaha. Segala bentuk peraturan mengenai perjanjian termuat dalam Buku III KUHPer mengenai perikatan, lebih tepatnya pada Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1864. dalam hukum positif Indonesia, pengertian perjanjian termuat dalam Pasal 1313 KUHPer, lebih tepatnya mengenai persetujuan yang diartikan sebagai suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap orang lain atau lebih. Perjanjian melahirkan perikatan, sehingga kesepakatan yang timbul akibat perjanjian bersifat mengikat dan apabila para pihak yang bersepakat tidak melaksanakan perjanjian tersebut maka dapat dikenakan sanksi. Perjanjian memiliki asas freedom of contract yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian apa saja selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan norma kesusilaan yang berlaku Perjanjian memiliki peranan penting sebagai pedoman maupun perundang-undangan bagi para pihak yang membuat dan menyepakatinya. Dalam hal jual-beli, perjanjian memindahkan hak milik atas barang oleh penjual kepada pembeli dengan imbalan sejumlah uang atau harga. Namun demikian, dalam praktik perjanjian masih kerap ditemui pihak-pihak yang tidak menjalankan kewajibannya. Tidak terpenuhinya prestasi jual-beli tersebutlah yang kemudian disebut wanprestasi, sebagaimana yang terjadi pada Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 18/PDT.G/2016/PN.KPG.