Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

Tinjauan Sosiologis Pada Perkawinan Berbeda Agama Dalam Hukum di Indonesia Lerick Wasito; Zahirul Hadi; Yenny Febrianty; Mahipal Mahipal
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i9.14238

Abstract

Indonesia, dengan keberagaman budaya dan agama, mengatur perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam hukum positif, hanya ada dua ketentuan: perkawinan antar-Islam dan antar-Non Islam. Meski Yurisprudensi Nomor 1400K/PDT/1986 menimbulkan polemik, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 memperbolehkan pencatatan perkawinan beda agama. Penelitian ini menggunakan metode normatif, mengkaji data sekunder dan peraturan hukum. Diharapkan, penerbitan SEMA No 2 Tahun 2023 mengakhiri polemik perkawinan beda agama di Indonesia, memastikan keadilan dan kepastian hukum.
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Fintech Pinjaman Online Yudi Pebriansyah; Fitrie Aryani Rahayu; Yenny Febrianty; Mahipal Mahipal
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i9.14240

Abstract

Perkembangan teknologi berpengaruh besar pada industri jasa keuangan, yang menuntut inovasi dalam menyesuaikan kebutuhan masyarakat, yang memunculkan salah satunya industri teknologi finansial (Financial Technology/Fintech). Perkembangan Fintech sangat pesat, khususnya pada Fintech berjenis Industri Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) atau lebih dikenal dengan istilah Pinjaman Online/Pinjol, yang sangat diminati oleh masyarakat. Penulisan ini bertujuan untuk memahami apakah praktek LPMUBTI ini telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia dan bagaimana perlindungan kepada masyarakat penggunanya. Penelitian ini bersifat deskriptif, dengan menggunakan studi kepustakaan terhadap buku pustaka, jurnal penelitian dan artikel, serta peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan objek penelitian. Dari hasil penelitian ini, dapat diketahui bahwa sebenarnya regulasi tentang Fintech berjenis LPMUBTI ini kami nilai sudah memadai, baik itu pengaturan pelaksanaan dan perlindungan kepada nasabahnya, hanya saja dalam prakteknya banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan baik itu oleh pelaksana Fintech maupun Nasabah, sehingga aspek hukum dinilai menjadi lemah dalam pelaksanaanya.
Analisis Sosiologi Hukum Dalam Realitas Sosial Muhammad Omega Yuristyawarman; Yenny Febrianty; Mahipal Mahipal; Rizka Maulidaen Rustandi
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i9.14246

Abstract

Norma atau kaidah-kaidah adalah ketentuan atau peraturan- peraturan yang memberi batasan dan kebebasan kepada sesama anggota masyarakat, serta mengatur hubungan antara seorang anggota masyarakat dengan yang lain dalam pergaulan hidup sesamanya. Norma atau peraturan hidup itu mulai tumbuh sejak manusia mengenal hidup bermasyarakat, pertumbuhan dan perkembangannya akan melahirkan beberapa macam norma sesuai dengan sumbernya. Norma yang tumbuh dalam masyarakat yang berkaitan dengan norma hukum, antara lain meliputi norma agama, norma etika, norma sopan santun, dan norma hukum itu sendiri. Norma-norma tersebut sangatlah mempengaruhi dalam realitas sosial sebagai dasar dalam pergaulan hidup dalam berbangsa dan bernegara.
Dampak Pemberlakuan UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023 Ditinjau Dari Sosiologi Hukum Mursal Fadhilah; Iskandar Zulkarnain; Yenny Febrianty; Mahipal Mahipal
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i9.14251

Abstract

Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja jauh sebelum disahkan pada 5 Oktober 2020 menuai penolakan luas dari masyarakat, mulai dari serikat buruh, aktivis HAM, hingga mahasiswa. Penolakan itu kemudian berlanjut pada gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi dan pada tanggal 25 November 2021, “MK dalam putusan Nomor 91/PUU-XVII/2020 menyatakan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat”, dan memerintahkan pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka dua tahun sejak putusan dibacakan. Selama tenggang waktu itu, UU Cipta Kerja dinyatakan “masih tetap berlaku”. Kemudian pada 30 Desember 2022. Alih-alih memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut seperti perintah MK, Pemerintah malah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan alasan “kegentingan memaksa” dan DPR bersama pemerintah justru mengesahkan Perppu tersebut menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, dan dilakukan pula uji materill ke MK, hingga kemudian, pada tanggal 2 Oktober 2023 Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima gugatan uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja seperti tertuang dalam putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023. Kajian sosiologis hukum menilai bahwa Putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023 tidak berlandaskan pada argumentasi konstitusional dan sosiologis yang sangat kuat dengan mengabaikan partisipasi bermakna (meaningful participation) sejak awal pembentukannya sebagaimana pada putusan terdahulu (Putusan MK Nomor 91/PUU-XVII/2020), dan merupakan pembangkangan konstitusional (constitutional disobedience), sehingga dapat berdampak pada ancaman disintegrasi sosial, instabilitas keamanan dan hukum.
Faktor Sosial yang Mempengaruhi Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga: Tinjauan Sosiolegan dan Hukum Afriliyani Gojali; Shafa Aulia Kirana; Yenny Febrianty; Mahipal Mahipal
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i9.14400

Abstract

Kekerasan memang tidak memandang gender, namun terlihat sangat jelas dari data yang disajikan bahwa kekerasan terhadap perempuan sangatlah mengkhawatirkan. Konflik yang tidak kian usai dapat menimbulkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tingkat KDRT yang setiap tahunnya cenderung meningkat menandakan bahwa korban mulai menyadari bahwa tindak KDRT bukanlah sesuatu yang dapat dinormalisasi, sehingga korban memiliki hak untuk memperjuangkan hak hidup aman dan lebih baik. Pernikahan yang seharusnya menjadi sebuah ruang yang nyaman untuk sepasang manusia, justru menjadi ruang paling menakutkan bagi sebagian perempuan. Adapun faktor-faktor terjadinya kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga khususnya yang dilakukan oleh suami terhadap istri sangatlah beragam. KDRT merupakan sebuah perilaku yang memberikan dampak yang sangat kompleks terhadap perempuan korban KDRT. Tindak kekerasan tersebut menghasilkan dampak psikologis terhadap perempuan korban KDRT. Salah satu upaya penanganan yaitu adanya pemenuhan hak terhadap perempuan korban KDRT. Pemahaman budaya kesetaraan sangat dibutuhkan dalam kehidupan berpasangan, keluarga, maupun masyarakat. Dengan fakta, data, dan aturan dalam Undang-Undang yang sudah ada dan ditetapkan, seharusnya pemerintah dan lembaga-lembaga anti kekerasan terhadap perempuan dapat bergerak lebih luwes lagi untuk membantu dan melindungi perempuan korban kekerasan.
Co-Authors Abdul Manan Abid, Abid Afriliyani Gojali Aisyah Shakila al amin, arsyad Alex Maxer Pattipeilohy Amiwarti, Amiwarti Anggriani, Lulu Anriyani, Intan Nur Arfandi, Andi Muhammad Ariandhika Dwiebisono Asrun, Andi Muhammad Avwaludin, Kelvin Billy Sanputra Manoppo Carwan, Carwan Dewantara, Esza Cahya Dharmawan, Alfi Reva Dhea Amelia Stiawan Dudi Lesmana Esa Rahmawati Faisal Hardiansyah Fariz M. Sulthan Fauzi Yusuf Hasibuan Fitrie Aryani Rahayu Geryl Ahmad Gibran Gojali, Melisa Mulia Hakim, Uu Lukmanul Hana Ratlian Okviany Hendra Yulianto Iskandar Zulkarnain Jason Aaron Riado Simanungkalit Kireina Ajeng Kurnia Krisnawaty, Frieda Lerick Wasito Lesmana, Dudi Lestari, Sari Indah M Arsyad Al Amin M. Satria Allariksyah Maulana, Defa Gustara Muhammad Ali Akbar Muhammad Fauzi Muhammad Nur Arkham Muhammad Nur Hussein Wahyudin Muhammad Nur Hussein Wahyudin Muhammad Omega Yuristyawarman Muhammad Putra Mahesya Muhammad Yuusuf Wahyudin Mursal Fadhilah Putra, Rizki Dwi Putri Sinlae, Ester Stevany Rachel Angelica Raihan Heryadi Ramlani Lina Sinaulan Riadi, Septa Rizka Maulidaen Rustandi Salomon Situmorang, Bryant Jonathan Septa Riadi Septian Mukti Firdaus Shafa Aulia Kirana Sitorus, Charles Sugiarto Syafiq Ijlal Islami Syahda, Illa Fatika Syaputra, Bagas Syifa, Tazkia Suhaila Tarisa Livia Taryono Theresia Hany Anastasya Tyas Sri Eka Santoso Uus Sopian Wahyudin, Muhammad Nur Hussein Wahyudin, Muhammad Yuusuf Wisnu Pebrianto Yenny Febrianti Yenny Febrianty Yudi Pebriansyah Yudi Wahyudin Yunus P Paulangan, Yunus P Yunus Pajanjan Paulangan Yustia Okta Pradini Zahirul Hadi