Penelitian ini mengkaji permasalahan yang terkait dengan pengaturan paten di Indonesia, khususnya dalam konteks kepentingan publik atas aksesibilitas produk kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi ketidakseimbangan antara perlindungan hak kekayaan intelektual dan kepentingan publik dalam sistem paten di Indonesia, dengan fokus pada sektor kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan Code de la Propriété Intellectuelle (CPI). Penelitian ini juga membandingkan mekanisme pengaturan paten di Indonesia dengan sistem hukum di Prancis untuk mengidentifikasi upaya preventif dalam menjaga keseimbangan antara hak eksklusif pemegang paten dan akses masyarakat terhadap produk kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa monopoli paten sering kali menyebabkan kenaikan harga produk kesehatan, yang berakibat pada terbatasnya akses masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, terhadap layanan kesehatan. Salah satu mekanisme yang diidentifikasi untuk mengatasi hal ini adalah penerapan lisensi wajib, yang memungkinkan produksi obat generik dalam situasi darurat kesehatan. Kesimpulannya, penerapan lisensi wajib sebagai langkah preventif harus dilaksanakan dengan hati-hati untuk menjaga insentif inovasi sekaligus memastikan akses kesehatan yang lebih luas bagi masyarakat. Implikasi penelitian ini menunjukkan perlunya kebijakan yang seimbang antara perlindungan hak kekayaan intelektual dan kepentingan publik, serta harmonisasi antara pengaturan paten nasional dengan standar internasional yang diatur dalam TRIPs Agreement.