p-Index From 2020 - 2025
23.008
P-Index
This Author published in this journals
All Journal JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Masalah-Masalah Hukum LAW REFORM Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Pandecta Lentera Hukum Al-'Adalah JURNAL LITIGASI (e-Journal) Jurnal Komunikasi Hukum Brawijaya Law Journal : Journal of Legal Studies Nurani: Jurnal Kajian Syariah dan Masyarakat Jurnal Hukum Novelty Tadulako Law Review Diponegoro Law Review Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) MAHKAMAH: Jurnal Kajian Hukum Islam PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) JURISDICTIE Jurnal Hukum dan Syariah Jurisprudence Pembaharuan Hukum Jurnal Akta International Journal of Law Reconstruction Journal of Indonesian Legal Studies Jurnal Ilmiah Hukum LEGALITY MLJ Jurnal Wawasan Yuridika SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Varia Justicia JURNAL CENDEKIA HUKUM Widya Yuridika Halu Oleo Law Review Nagari Law Review Jurnal Meta-Yuridis Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Etika Demokrasi JOURNAL OF PRIVATE AND COMMERCIAL LAW WAJAH HUKUM Gorontalo Law Review Jurnal Abdimasa Jurnal Jatiswara ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Jurnal Restorative Justice Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora JUSTISI SIGn Jurnal Hukum Prosiding National Conference for Community Service Project Mulawarman Law Review Sapientia Et Virtus Legalitas: Jurnal Hukum JURNAL PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA Jurnal Inovasi Ekonomi KRTHA BHAYANGKARA Jurnal Yustisiabel Legal Spirit Jurnal Supremasi Jurnal Komunitas Yustisia Journal of Judicial Review AMNESTI : Jurnal Hukum Batulis Civil Law Review PAMALI: Pattimura Magister Law Review Sultan Jurisprudence : Jurnal Riset Ilmu Hukum Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir Proceedings Series on Social Sciences & Humanities Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum JURNAL PERSPEKTIF ADMINISTRASI DAN BISNIS Hang Tuah Law Journal Jurnal Hukum Pelita Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum Mimbar Hukum Jurnal Legisia Legal Protection for the Partnership Agreement Parties Journal of Law, Poliitic and Humanities Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam Indonesia Law Reform Journal (ILREJ) Jurnal Media Hukum Conference on Management, Business, Innovation, Education and Social Sciences (CoMBInES) Conference on Community Engagement Project (Concept) Conference on Business, Social Sciences and Technology (CoNeScINTech) Jurnal Keamanan Nasional Law and Justice Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Jurnal Mediasas : Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah Abdurrauf Journal of Community Service Lex Scientia Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

PERLINDUNGAN NASABAH DALAM PENERAPAN ELECTRONIC BANKING SEBAGAI BAGIAN AKTIFITAS BISNIS PERBANKAN DI INDONESIA Ade Borami Ju; Angel Tng; Nadia Carolina Weley; Hari Sutra Disemadi
JURNAL PERSPEKTIF ADMINISTRASI DAN BISNIS Vol. 2 No. 1 (2021)
Publisher : JURUSAN ADMINISTRASI BISNIS POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (516.239 KB) | DOI: 10.38062/jpab.v2i1.16

Abstract

Hukum perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, menyangkut kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Salah satu melaksanakan kegiatan usaha bank adalah memberikan pelayanan seperti e-banking. oleh karena itu, dalam penelitian ini akan membahas pelayanan e-banking menggunakan Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian secara normatif dan empiris dengan karakteristik khas atau dengan menitikberatkan pada seperangkat kaidah/norma hukum, kaidah, asas atau dogma-dogma/yurisprudensi. Di dalam perbankan sendiri terdapat beberapa fasilitas yang memudahkan nasabah dalam menjalankan kesehariannya, seperti fasilitas internet banking yang ditawarkan oleh pihak bank. Namun, dibalik kelebihan dan positifnya transaksi yang dapat dilakukan oleh nasabah, ada juga kekurangan dan sisi negative yang dapat mengincarnya, yaitu kebocoran data yang disebabkan oleh phising dan pembobolan akun, sehingga dibutuhkannya perlindungan hukum bagi nasabah yang diatur di dalam “Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan”.
Bezitter Yang Beritikad Baik Dalam Memperoleh Hak Milik Atas Tanah Melalui Acquisitive Verjaring Hari Sutra Disemadi; Suryasan Lau
Jatiswara Vol 36 No 2 (2021): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jatiswara.v36i2.307

Abstract

Bezitter merupakan seseorang yang menguasai suatu kebendaan seolah-olah benda itu adalah kepunyaannya sendiri. Penguasaan benda oleh bezitter untuk mendapatkan hak milik itu disebut dengan acquisitive verjaring. Asas ini memungkinkan terjadinya peralihan hak milik terhadap benda yang telah dinyatakan daluwarsa. Syaratnya adalah bezitter tersebut harus memiliki itikad yang baik. Ia dapat dikatakan memiliki itikad baik apabila tidak ada keberatan dari pihak manapun terhadap penguasaan benda tersebut. Selain itu, benda tersebut harus dikuasai secara terus menerus selama 20 dan/atau 30 tahun. Di samping itu, prinsip ini juga menimbulkan kontroversi dan sengketa yang tidak sedikit. Hal ini terjadi karena kelalaian pemilik tanah untuk memelihara dan memanfaatkan tanah tersebut. Sehingga bertentangan dengan tujuan tanah sebagai nikmat Tuhan yang keberadaannya diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat. Tulisan ini bermaksud untuk memberikan analisa hukum terhadap bezitter yang beritikad baik sebagai syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh suatu hak milik kebendaan. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan yuridis-normatif yang mengkaji beberapa peraturan perundang-undangan terkait dengan judul penelitian ini. Sehingga, dapat diketahui bahwa seorang bezitter dikatakan beritikad baik dalam penguasaan tanah apabila ia memenuhi beberapa unsur. Unsur tersebut diantaranya adalah tanah tersebut harus diduduki secara terus menerus, tidak terjadi sengketa atas tanah tersebut, bezitter tidak mengetahui asal usul tanah tersebut, dan tanah harus dikuasai di muka umum.
LEGAL STRATEGY TO PROTECT CHILDREN'S EDUCATIONAL RIGHTS THROUGH CSR: WHY IS IT NEEDED AND HOW IS IT IMPLEMENTED? Anastya Putri; Hari Sutra Disemadi
Legal Spirit Vol 6, No 1 (2022): Legal Spirit
Publisher : Pascasarjana Ilmu Hukum, Universitas Widyagama Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31328/ls.v6i1.3642

Abstract

Corporate Social Responsibility (CSR) is the Company's commitment to participate in sustainable economic development to improve the quality of life and the environment that is beneficial, both for the Company itself, the local community, and society in general. One sector that is an essential component in implementing CSR is education. This study aims to describe CSR policies as a legal strategy to protect children's education rights. This research uses normative juridical research with a statutory approach. The results obtained in this study are that the Indonesian government guarantees the protection of children's education rights by implementing a CSR policy. CSR implementation in Indonesia is regulated in Indonesian Law number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies. Article 74 paragraph (1) states that companies whose businesses are in the field and/or related to natural resources are obliged to carry out CSR. Therefore, the progress of the world of education cannot run alone, so there is a need for cooperation between companies, communities, and governments through CSR programs.
PRODUK BAHAN PANGAN KADALUARSA YANG DIPERJUALBELIKAN DI SUPERMARKET: SUATU KAJIAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Hari Sutra Disemadi; Puteri Ariesta Nadia
Maleo Law Journal Vol. 5 No. 2 (2021): Oktober 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu sumber kehidupan dan sangat dibutuhkan oleh makhluk hidup untuk menjaga kelangsungan hidupnya adalah pangan. Dengan perkembangan zaman, berbagai macam jenis dan bentuk olahan pangan dapat dengan mudah kita temui di supermarket. Misalnya adalah produk pangan kalengan cepat saji, yang mana konsumen tidak perlu banyak menghabiskan waktu untuk memasak. Sebagai pelaku usaha, salah satu cara yang dapat dilakukan untuk bersaing di pasar adalah dengan mengandalkan daya simpan produk pangan itu sendiri. Apabila suatu produk bahan pangan telah melebih batas waktu penyimpanannya, maka produk tersebut dikatakan telah kadaluarsa. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian terhadap bentuk perlindungan hukum konsumen terhadap produk pangan yang kadaluarsa di supermarket. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mengidentifikasi berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan perlindungan konsumen. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki regulasi mengenai melindungi konsumen, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, dengan adanya beberapa regulasi tersebut tidak menjamin pelaku usaha dapat memenuhi kewajibannya dengan benar. Sebagai badan pengawas sirkulasi pangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan juga berupaya melakukan penindakan terhadap peredaran bahan pangan kadaluarsa yang beredar di pasaran. Untuk mengatasi peredaran bahan pangan yang kadaluwarsa di supermarket, maka dapat dilakukan dengan upaya preventif dan represif. Upaya preventif yang dapat dilakukan adalah dengan menghadirkan regulasi yang melindungi konsumen terhadap bahan pangan yang kadaluwarsa di supermarket. Sementara itu, upaya represif dilakukan dengan cara melakukan penindakan terhadap pelaku usaha supermarket yang melakukan pelanggaran hukum.
Problematika Pemberian Sanksi Terhadap Penolakan Vaksinasi Covid-19: Suatu Kajian Perspektif HAM Hari Sutra Disemadi; Tomi Suhendra Pardede
Jurnal Supremasi Volume 11 Nomor 2 Tahun 2021
Publisher : Universitas Islam Balitar, Blitar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35457/supremasi.v11i2.1442

Abstract

Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian yuridis normative, bertujuan untuk mengkaji permasalahan terkait pemberian sanksi akibat penolakan vaksinasi terhadap hak asasi manusia untuk menolak pengobatan. Penyebaran epidemi Corona Virus Desease 2019 atau Covid-19 berkembang cukup pesat di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai macam cara untuk menanggulangi penyebaran wabah Covid-19, contohnya karantina wilayah serta Pembatasan Sosial Berskala Besar. Memasuki awal tahun 2021 dimulai dengan masuknya vaksin Covid-19 ke Indonesia. Pemerintah menghimbau agar semua orang divaksin. Namun ternyata ada sanksi bagi orang yang menolak vaksinasi tersebut. Sanksi tersebut berupa sanksi pidana penjara maupun denda. Hal tersebut semakin dipertegas dengan dikeluarkannya peraturan mengenai penolakan vaksin. Pemberian sanksi ini masih menjadi isu hangat ditengah masyarakat apakah melanggar hak asasi manusia atau tidak karena setiap orang memiliki hak untuk menolak tindakan medis. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, didapatkan hasil penelitian bahwa hukum di Indonesia belum sepenuhnya dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan serta keadilan bagi warganya karena masih terdapat kerancuan hukum ataupun pertentangan diantara peraturan perundang-undangan itu sendiri.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TERHADAP EFEK SAMPING PASCA PELAKSANAAN VAKSINASI COVID-19 DI INDONESIA Rahmi Ayunda; Velany Kosasih; Hari Sutra Disemadi
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 8, No 3 (2021): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v8i3.2021.194-206

Abstract

Tulisan ini berjudul perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap efek samping pasca pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Indonesia. Latar belakang tulisan ini yaitu dibuat karena masih ada keresahan yang terjadi di masyarakat mengenai perlindungan hukum apabila terjadinya efek samping pasca pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan di Indonesia sejak bulan Januari 2021 kemarin. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, buku, dan internet yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Adapun tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat apabila terjadi efek samping pasca pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Kesimpulan dari tulisan ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap efek samping pasca pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yakni bentuk perlindungan hukum preventif dan bentuk perlindungan hukum represif yang berupa pertanggung jawaban negara yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19). Serta adanya upaya hukum yang dapat dilakukan oleh masyarakat apabila tidak terlaksananya pertanggung jawaban tersebut ialah dengan upaya hukum gugatan perdata biasa, Citizen lawsuit, dan class action.
Kajian Praktik Money Laundering dan Tax Avoidance dalam Transaksi Cryptocurrency di Indonesia Hari Sutra Disemadi; Delvin Delvin
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 8, No 3 (2021): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v8i3.2021.326-340

Abstract

Investasi pada zaman modern ini tidak hanya sebatas emas, saham, obligasi dan lain-lain. Seiring berkembangnya zaman muncul sejenis instrumen investasi baru yang bernama Cryptocurrency. Cryptocurrency adalah mata uang digital dengan sifatnya yang desentralisasi. Desentralisasi artiannya adalah metode pelaksanaan traksaksi tanpa adanya pihak ketiga sebagai perantara. Akan tetapi ada juga resiko akibat dari investasi jenis cryptocurrency ini, seperti terjadinya tindak money laundering (pencucian uang) dikarenakan sifat dari cryptocurrency ini yaitu desentralisasi sehingga jika terjadi transaksi yang mencurigakan sulit untuk dilakukan pembekuan ataupun pemblokiran akun dan uang. Yang lainnya adalah sistem pemajakan terhadap keuntungan dari Cryptocurrency ini masih kurang tegas sehingga terjadinya tindak tax avoidance (penghindaran pajak). Penelitian yang dilakukan adalah untuk mengkaji permasalahan terkait pencegahan money laundering (pencucian uang) dan juga tindak tax avoidance (penghindaran pajak). Adapun penelitian ini menerapakan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, didapatkan bahwa kasus money laundering (pencucian uang) didalam cryptocurrency ini terjadi karena fitur anominity dimana identitas aslinya tidak dapat dilacak dan dilindungi oleh sistem. Sehingga adanya celah untuk melakukan tindakan kejahatan seperti pencucian uang. Akan tetapi berdasarkan data yang dipaparkan kasus money laundering (pencucian uang) dalam cryptocurrrency sudah menurun dikarenakan adanya kerjasama antara platform/exchanger dengan PPATK untuk meminimalisir terjadinya kasus tersebut, dan juga praktik tax avoidance (penghindaran pajak) terjadi karena masih adanya ketidakjelasan sistem pemajakan terhadap cryptocurrency. Dapat disimpulkan bahwa pelaporan pajak atas keuntungan cryptocurrency wahib dilaporkan dan tidak susah untuk prosedurnya. Diharapkan adanya kesadaran dari investor untuk melaporkannya sendiri karena sifat pemajakan di Indonesia bersifat self assesment.
KAJIAN HUKUM KETERKAITAN HAK CIPTA DENGAN PENGGUNAAN DESAIN GRAFIS MILIK ORANG LAIN SECARA GRATIS DI INDONESIA Lu Sudirman; Cynthia Putri Guswandi; Hari Sutra Disemadi
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 8, No 3 (2021): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v8i3.2021.207-218

Abstract

Hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta sebuah karya. Dimana hak eksklusif tersebut terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Hak moral merupakan hak yang melekat pada diri pencipta sedangkan hak ekonomi merupakan hak untuk memperoleh keuntungan dari ciptaan yang ia hasilkan. Salah satu bentuk ciptaan yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta adalah desain grafis. Desain grafis merupakan bentuk seni yang merupakan kombinasi dari elemen grafis seperti bentuk, garis, warna dan sebagainya yang dirancang sedemikian rupa dengan tujuan untuk dapat menjadi sarana agar melalui desain tersebut bisa menyampaikan informasi atau sesuatu hal yang ingin disampaikan. Seiring berjalannya waktu teknologi berkembang pesat yang mempermudah masyarakat menggunakan ciptaan milik orang lain tanpa izin pencipta. Artikel ini diangkat menggunakan jenis penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan menggunakan data sekunder. Pada dasarnya perlindungan desain grafis sama dengan perlindungan ciptaan lainnya, dikarenakan desain grafis merupakan ciptaan yang dilindungi menurut Undang-Undang. dimana tidak semua desain grafis yang digunakan tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran, hal ini dikarenakan pencipta memiliki hak untuk mendistribusikan ciptaannya. Tidak hanya itu terdapat juga lisensi yang memperbolehkan masyarakat menggunakan ciptaan pencipta sesuai dengan syarat yang berlaku.
KAJIAN HUKUM PENERAPAN KEBIJAKAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA DI KOTA BATAM DALAM MELINDUNGI HAK PERBANKAN Hari Sutra Disemadi; Arief Afdala Pratito
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 8, No 4 (2021): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v8i4.2021.705-717

Abstract

Jaminan merupakan satu-satunya faktor yang dinilai dalam menentukan besarnya pinjaman, hal ini sering ditemui dalam dunia perbankan biasanya banyak debitur di kota Batam yang menjaminkan sertipikat tanah yang jangka waktu kreditnya lebih panjang melebihi dengan masa berlakunya yang terdapat di sertipikat. Untuk dapat melindungi Bank supaya mempunyai jaminan guna mengeksekusi maka bank akan melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia, apabila debitur wanprestasi maka bank dapat langsung mengeksekusi jaminan tersebut berdasarkan Pasal 15 UU Jaminan Fidusia (parate eksekusi) namun pelaksanaannya masih terhambat oleh harusnya melalui fiat pengadilan. Dalam melaksanakan penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian hukum normatif dimana penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif tentang Jaminan Fidusia dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute aproach) dan pendekatan kasus (case aproach). Analisis data yang diaplikasikan dalam penelitian ini adalah dengan analisis data secara kualitatif. Maksudnya adalah suatu analisis berdasarkan data yang diperoleh, selanjutnya dikembangkan menjadi sebuah hipotesis. Penelitian ini bermaksud menjelaskan Apakah penerapan Eksekusi jaminan fidusia sesuai dengan UU Jaminan Fidusia. Parate Eksekusi Jaminan Fidusia berdasarkan pasal 15 UU Jaminan Fidusia mempunyai peranan penting menjadi alternatif penyelesaian kredit macet yang efektif dan efesien dibandingkan dengan eksekusi melalui Pengadilan Negeri.
ARTI PENTING PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL PENCIPTA LOGO COFFE SHOP DI KOTA BATAM, INDONESIA Hari Sutra Disemadi; Merizqa Ariani
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 10 No 1 (2021): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v10i1.1459

Abstract

Coffe shop mempunyai berbagai macam karakteristik tersendiri untuk mendapatkan identitasnya. Identitas tersebut diawali dari sebuah logo. Kemudian dari logo lah masyarakat mengenal identitas dari coffee shop tersebut. Tetapi identitas atau merek yang sudah dikenal memiliki karakteristik yang kuat rentan untuk ditiru dilihat dari kualitas bisnis tersebut. Semakin tinggi dan kuat kualitas dari bisnis tersebut, semakin tinggi hal tersebut berkembang dan ditiru. Metode penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif, metode ini lebih mengutamakan data sekunder. Penelitian ini juga didukung oleh data primer dengan melakukan wawancara dan observasi lapangan. Ditunjukkan dalam hasil penilitian bahwasannya masih banyak pencipta logo yang belum mengetahui perlindungan atas karya intelektualnya dan belum mendaftarkannya. Pencipta logo sebagai merek berhak mendapatkan perlindungan hak intelektualnya. Negara harus memberikan perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual sebagai bentuk apresiasi kepada para pencipta, dengan adanya perlindungan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual. Selain itu, dengan adanya perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia tidak hanya memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para pencipta.
Co-Authors A Janurita Tenripada A Salman Maggalatung, A Salman Abdurrakhman Alhakim Abigail Natalia Bukit Absori Absori Ade Borami Ju Ade Borami Ju Adristy, Baiq Shefania Afifa, Zaynulia Agustianto Agustianto, Agustianto Ahmad Alveyn Sulthony Ananda Ahmad Rofiq, Ahmad Ainabila, Salsa Siti Aini Rahmadani Alhakim, Abdurrakhman Anak Agung Istri Sri Wiadnyani Anakotta , Marthsian Yeksi Anastasya Pakpahan Anastya Putri Andarini, Retno Ang Terina Angel Tng Angelica Cleryn Cesy Ani Purwanti Appludnopsanji Appludnopsanji Aprilia, Aliyyah Arief Afdala Pratito Arief Budiono Arwa Meida Aninda Asep Syarifuddin Hidayat, Asep Syarifuddin Asiyah Jamilah Attamimi, Zeehan Fuad Auralita, Lala Aurelia, Jennifer Ayen Sephia Dhani Ayudistira Amanda Ayunda, Rahmi Azahrah, Wahida Barda Nawawi Arief Calvin Calvin Chairunnisa Chairunnisa Chornelia Ruth Lakalapai Chutia, Upankar Cindy Anggelia Cindy Kang Cindy Meissa Jovanka Sihotang Cory Bill Garden Nababan Cynthia Putri Guswandi Dandy Satyahadi Danial Gomes Dedi Jaya Defi Arika Delfi Aurelia Kuasa Delvin Delvin Denis Oxy Handika Denny Denny Denny Prasetyo Dhani, Ayen Sephia Diba, Nabilah Farah Dwi Budi Santoso Dwiki Surya Pratama Efin Efin Erni Erni Febby Amanda Pakpahan Febriyani, Emiliya Fientery Fientery Fiqih, Geizka Orillia Fiqqih Anugerah Fitri, Winda Fransisca Kewa Qua Garcia, Virginia Girsang, Junimart Gomes, Danial Gubanov, Konstantin Hakim, Teja Maulana Handika, Denis Oxy Hanifah Ghafila Romadona Hendryani Hendryani Hendryani, Hendryani Heni Utari Setianingrum Henry Soelistyo Budi, Henry Soelistyo Hutauruk, Rufinus Hotmaulana Ilena Nurpavitia Indra Afgha Anjani Irwan Sugiarto Jacelyn Jacelyn Jacelyn, Jacelyn Jamilah, Asiyah Jaya, Nyoman Serikat Putra Jerryen, Jerryen Jeslin Jeslin Jessca Jessca Jessca, Jessca Jessica Sim Joel Jordan Tobing Jonkarlo, Edson Junior Ikhlas Kang, Cindy Karim, Justin Joy Kartika Sasi Wahyuningrum Kelvin Jonatan Kendry Tan Khelvin Risandi Kholis Roisah Kurniawan, Syukri Lau, Suryasan Lee, Michelle Lidia Kando Br Gea Lie, Cindie Lu Sudirman Lu Sudirman M. Rahmat Hidayat Mahfudzotin Nikmah Malau, Hotmaulina Manurung, Kevin John Paul Marsellia, Dini Marsudi, Irvan Ricardo Mawarni Mawarni Mawarni Mawarni Melani Melani Merizqa Ariani Metta Noviani Moh. Indra Bangsawan Muhammad Deovan Reondy Putra Muhammad Deovan Reondy Putra Muhammad Ikhsan Kasturi Muna Ulya Mustamin, Wiranto Nadia Carolina Weley Nadia Carolina Weley Nadia Carolina Weley Nadia Lysion Naila Mataya Dinanthi Ningsih, Ayup Suran Nisa Nurfitri Nopiana Nopiana Novi Wahyu Riwayanti Novi Wira Sartika Zebua Novika, Giofanni Dian Novit Cahyesi Duha Nur Rochaeti, Nur Nurfitri, Nisa NURLAILY, NURLAILY Nurul Istiqomah Nyoman Serikat Putra Jaya Oda Ignatius Besar Hariyanto, Oda Ignatius Besar Olivia, Devrina Oshin Maretha Napitupulu Paramita Prananingtyas Park, Jihyun Pramudya Wardhana, Raka Pratama, Angkat Poenta Pratama, Dwiki Surya Puteri Ariesta Nadia Putra Jaya, Nyoman Serikat Putri, Arya Salsabila Auliana Putri, Tasya Raehan Annisa Putunezar, Shaeku Rafif Shagufta Rahman, Maria Puteri Rahmi Ayunda Raihan Radinka Yusuf Ranty Angriyani Harahap Regent Regent, Regent Reni Putri Anggraeni Revlina Salsabila Roselvia Rifqi Arrafif Rindiyani, Monica Romadona, Hanifah Ghafila Royce, Charles Rudolf Haiti Rusdiana, Shelvi Ryan Wijaya, Ryan Sahuri Lasmadi Satyahadi, Dandy Selina, Selina Shaleh, Ali Ismail Sholahuddin Al-Fatih Sihombing, Dame Afrina Silviani, Ninne Zahara Sirait, Regina Ulianna Situmeang, Ampuan Sofia Sofia, Sofia Stan ley Stefanus Imanuel Malik Steven Steven Steven Steven Sudirman,, Lu Sujati Winata, Agung Sulastri Sulastri Suryasan Lau Syasya Tri Puspita Dewi Syukri Kurniawan Tampubolon, Theresia Tan, David Tan, Kendry Tan, Sebastian Tan, Winsherly Tania, Stephanie Taniady, Vicko Terina, Ang Tobing, Joel Jordan Tomi Suhendra Pardede Trifena Pang Udu, Jericho Velany Kosasih Verlina Verlina Vicko Taniady Vivian Vivian Weley, Nadia Carolina Wilton Goh Winarso, Teguh Windi Afdal, Windi Winnie Stevani Yongkie Yongkie Yunus, Nur Rohim Yusro, Mochammad Abizar Yusuf, Raihan Radinka Zakiyah, Ninik