Pendidikan Islam di era digital berada di persimpangan antara kemajuan teknologi dan krisis kemanusiaan. Kemajuan ini memicu disorientasi nilai, di mana tantangan utamanya bukanlah kekurangan pengetahuan, tetapi 'kehilangan kebijaksanaan' sebuah kondisi di mana akal berfungsi tanpa akhlak, dan ilmu berkembang tanpa ruh adab. Menjawab krisis ini, penelitian filosofis-kepustakaan ini menegaskan Maqasid al-Shari‘ah (hifz al-din, ‘aql, nafs, nasl, mal) sebagai paradigma alternatif yang integral. Maqasid direkonseptualisasi dari sekadar prinsip hukum menjadi 'fondasi filosofis' untuk kurikulum yang menjembatani teknologi dan kemanusiaan. Inti terapinya adalah integrasi ‘aql (akal), qalb (hati), dan adab (moralitas) untuk mendefinisikan ulang kecerdasan: berpikir kritis bukan lagi sekadar berpikir logis, melainkan 'berpikir dengan tanggung jawab moral dan spiritual'. Tujuan akhir kurikulum ini adalah membentuk insan kamil, sebuah upaya untuk tidak hanya mencerdaskan manusia, tetapi 'memanusiakan kecerdasan' itu sendiri