p-Index From 2021 - 2026
27.886
P-Index
This Author published in this journals
All Journal JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Jurnal Akta Jurnal Panorama Hukum TANJUNGPURA LAW JOURNAL Gema Keadilan Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Sociological Jurisprudence Journal Jurdimas (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat) Royal PROGRESIF: Jurnal Hukum Journal of Law Science Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat JURNAL RECHTENS JUSTISI Transparansi Hukum Jurnal Pengabdian Masyarakat Ilmu Keguruan dan Pendidikan (JPM-IKP) Jurnal Hukum Sasana Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat Jurnal Darma Agung Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan Kerta Dyatmika LEGAL BRIEF Patria : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Belom Bahadat : Jurnal Hukum Agama Hindu JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Fundamental : Jurnal Ilmiah Hukum Jurnal Kewarganegaraan International Journal of Business, Law, and Education RIO LAW JURNAL Jurnal Abdimas Kartika Wijayakusuma International Journal of Research in Education (IJRE) Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Jurnal Warta Desa (JWD) Jurnal Hukum Sehasen Jurnal Publika Pengabdian Masyarakat Media Bina Ilmiah Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health Jurnal Pengabdian Masyarakat Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Ekalaya: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Indonesia JUDGE: Jurnal Hukum West Science Interdisciplinary Studies Kreativitas Pada Pengabdian Masyarakat (Krepa) West Science Interdisciplinary Studies Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Fundamental : Jurnal Ilmiah Hukum Kemas Journal:Jurnal Pengabdian masyarakat Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan Vidhisastya: Journal for Legalscholars
Claim Missing Document
Check
Articles

TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP KERUSAKAN WAJAH DARI PENGGUNAAN KOSMETIK BERBAHAN MERKURI Sompie, Rebecca Mirella; Mahadewi, Kadek Julia; Sudharma, Kadek Januarsa Adi; Nandari, Ni Putu Sawitri
RIO LAW JURNAL Vol 7, No 1 (2026): Rio Law Jurnal
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v7i1.1902

Abstract

ABSTRAKPenelitian Penelitian ini mengkaji penyelesaian sengketa atas kerusakan wajah akibat penggunaan kosmetik berbahan merkuri melalui pendekatan hukum normatif. Kajian dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan konsumen, standar keamanan kosmetik, larangan bahan berbahaya, serta tanggung jawab pelaku usaha. Analisis didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Kesehatan, ketentuan perdagangan, peraturan BPOM mengenai pelarangan merkuri, serta literatur dan putusan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peredaran kosmetik bermerkuri merupakan pelanggaran hukum yang berdampak langsung pada kesehatan konsumen dan termasuk tindak pidana karena tidak memenuhi standar keamanan dan tidak memiliki izin edar. Perlindungan hukum diberikan secara preventif melalui pengaturan standar produk, kewajiban izin edar, pelabelan, dan pengawasan BPOM, serta secara represif melalui hak konsumen menuntut ganti rugi, penyelesaian sengketa melalui BPSK atau pengadilan, dan pemberian sanksi pidana bagi pelaku usaha. Keseluruhan kerangka hukum ini menunjukkan bahwa negara telah menyediakan instrumen perlindungan yang jelas bagi korban, meskipun peredaran produk ilegal masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan perlindungan konsumen.Kata Kunci: Kosmetik Berbahaya, Merkuri, Perlindungan Konsumen, Penyelesaian Sengketa, Tanggung Jawab Pelaku Usaha.
PERLINDUNGAN HUKUM PELAKU USAHA RENTAL MOTOR DI BALI INDAH RENTAL TERHADAP PENYEWA YANG MELAKUKAN WANPRESTASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Ni Kadek Nia Mimba Swari; Kadek Julia Mahadewi
Vidhisastya: Journal for Legalscholars Vol. 1 No. 2 (2024)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam sewa menyewa, perjanjian tertulis sangat penting bagi pelaku usaha untuk melindungi kepentingannya. Perlindungan Hukum bagi pelaku usaha juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen selanjutnya disebut UUPK pada Pasal 6 huruf b mengenai Hak Pelaku Usaha yaitu hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan penyewa yang beritikhad tidak baik. Tetapi dalam kenyataannya, masih sering terjadi pelaku usaha tidak mendapatkan haknya dan dirugikan oleh penyewa yang melakukan wanprestasi saat pada suatu perjanjian bisnis, salah satunya terjadi kepada Bali Indah Rental yang merupakan salah satu usaha penyewaan motor di Bali yang mengalami banyak kasus dilakukan oleh penyewanya. Maka dari itu, permasalahan yang dapat diangkat ialah Bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pelaku usaha rental motor Bali Indah Rental terhadap penyewa yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa motor berdasakan UUPK? dan bagaimana upaya penyelesaian tanggung jawab penyewa yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa motor pada Bali Indah Rental? Dalam penelitian ini memakai jenis penelitian hukum empiris dengan teknik analisis deskriptif yuridis kualitatif dari hasil wawancara dengan pemilik usaha Bali Indah Rental. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, adanya perlindungan hukum terhadap pelaku usaha rental motor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta dalam KUHPerdata. Namun masih terdapat kendala dalam pelaksanaanya seperti kurangnya pemahaman dan rasa tanggung jawab dari pihak penyewa. Oleh karena itu, diperlukan untuk meningkatkan ketelitian dan memiliki 1 legal officer dalam perusahaannya untuk merumuskan dan memperbarui perjanjian agar mencakup perlindungan yang lebih luas dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Etika dan Profesi Hukum terkait Profesi Jaksa di Indonesia Wayan Phelia Paramitha; Kadek Julia Mahadewi
Vidhisastya: Journal for Legalscholars Vol. 1 No. 2 (2024)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jaksa merupakan salah satu profesi dibidang hukum yang memiliki wewenang untuk menjalankan tugas berdasarkan undang-undang sebagai penuntut umum, melaksankan putusan pengadilan dan melaksankan kewenangan lainnya. Dalam menjalankan tugasnya, tentunya seorang jaksa memiliki suatu kode etik yang wajib dilaksanakan dalam mengemban tugas dan wewenangnya. Penegakan kode etik profesi jaksa merupakan bagian yang penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia. Dalam pembahasan ini membahas menganai peraturan kode etik profesi jaksa berdasarkan Perjagung Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode normatif, dalam pembahasan inni menggunakan bahan hukum primer dan sekunder untuk menganalisis peran etika profesi dalam pelaksanaan tugas jaksa. Sehingga hasil dari penelitian ini mengenai kewajiban jaksa dalam menjaga netralitas, kemandirian, serta larangan menerima keuntungan pribadi. Serta mengani kode etik yang menegaskan hak perlindungan bagi jaksa dari resiko eksternal dalam menjalankan tugasnya. Sebagai pengawas pelaksanaan kode etik, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) memiliki peran penting dalam menindaklanjuti pelanggaran melalui evaluasi dan penegakan sanksi. Kesimpulan dari pembahasan mengenai kode etik ini yaitu menekankan kepada kepatuhan terhadap kode etik berfungsi sebagai landasan bagi terciptanya keadilan yang transparan dan terpercaya.
Etika Profesi Hukum Paralegal Dalam Memberikan Bantuan Hukum Afra Safira Farmandou; Kadek Julia Mahadewi
Vidhisastya: Journal for Legalscholars Vol. 1 No. 1 (2024)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peran dan keberadaan Paralegal yang tidak cukup diketahui dalam tugasnya memberikan bantuan hukum bagi Masyarakat yang membutuhkan. Meski keberadaanya tidak lagi umum paralegal masih kurang pemahaman yang diketahui tentang paralegal dan perannya dalam menjalanka tugasnya sebagai ahli hukum. Maka dari itu, perlu adanya kejelasan agar peran paralegal sebagai salah satu profesi di bidang hukum dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu bisa dipahami oleh yang membutuhkan dalam hal ini masyarakat kurang mampu. Metode penelitian yang digunakan untuk penelitian in sendiri merupakan metode penelitian normative, dengan bahan hukum kepustakaan. Berdasarkan studi kepustakaan yang telah dilakukan diketahi bahwa keberadaan paralegal bukanlah hal baru bahkan terdapat peraturan yang mengatur mengenai keberadaan dan peran paralegal dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan yang telah diatur dalam Peraturan Mentri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2021. Diantaranya mecakup, keberadaan paralegal dan ketentuan umum selama menjalankan profesinya, syarat-syarat untuk menjadi paralegal, juga etika, pelanggaran dan sanksi yang diberikan apabila terjadi pelanggaran. Tetapi, masih ada kekurangan dikarenakan tidak ada penetapan maupun peraturan tertentu yang mengatur terkait dengan etika profesi bagi paralegal dalam menjalankan tugasnya yang tentunya berbeda dengan bidang pekerjaan ahli hukum lainnya, dikarenakan paralegal hanya dipandang sebagai elemen bantuan bagi profesi hukum lainnya, yang jauh lebih spesifik dalam pengaturannya.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Jastip Yang Melakukan Wanprestasi Kepada Konsumen I Made Karisma Adi Laksana; Kadek Julia Mahadewi
Vidhisastya: Journal for Legalscholars Vol. 2 No. 3 (2025)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bertambahnya jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang bepergian ke luar negeri mendorong munculnya bisnis jasa titip (jastip), yaitu layanan pembelian barang dari luar kota atau luar negeri dengan imbalan berupa fee. Perkembangan bisnis ini menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait regulasi bea cukai atas barang-barang yang dibawa melalui jastip. Pelanggan perlu memahami aturan bea cukai agar terhindar dari risiko pelanggaran hukum. Skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan kepustakaan melalui kajian perundang-undangan, buku, dan jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jastip sering kali menimbulkan wanprestasi, seperti barang rusak, tidak sesuai, atau tidak dikirim, yang merugikan konsumen. Pelaku usaha jastip memiliki kewajiban untuk memenuhi kesepakatan yang telah dibuat. Jika terjadi wanprestasi, konsumen berhak memperoleh perlindungan hukum. Perlindungan ini dilakukan melalui dua bentuk, yakni preventif dan represif. Perlindungan preventif dilakukan dengan edukasi kepada konsumen mengenai hak dan kewajiban serta kejelasan perjanjian. Sementara itu, perlindungan represif melibatkan sanksi terhadap pelaku usaha yang wanprestasi, seperti ganti rugi, sanksi administratif, dan pidana.
EDUKASI DIGITAL MARKETING DALAM PENGEMBANGAN POTENSI WISATA DESA BIAUNG DI ERA DIGITAL Aura Amarani; Kadek Julia Mahadewi
Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 6, No 4 (2023): Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jpm.v6i4.1307-1313

Abstract

Pariwisata adalah industri dimana dapat menggerakkan berbagai aspek permasalahan bagi masyarakat, mulai dari ekonomi, sosial, budaya dan aspek lainnya. Pulau Bali merupakan pulau yang kaya akan potensi wisata, tidak hanya potensi wisata alam tetapi juga potensi wisata kebudayaan. Salah satunya Desa Biaung memiliki potensi sebagai destinasi wisata budaya yang berkembang. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana menggairahkan wisatawan mancanegara dan domestik untuk mengembangkan potensi wisata di suatu daerah. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah edukasi digital marketing. Rekan yang terlibat di suatu pelaksanaan program kerja yaitu para pelaku yang merupakan spesialis pemasaran. Kegiatan pengarahan dan pembelajaran membuat pengelola potensi wisata Desa Biaung semakin sadar akan pentingnya digital marketing untuk memasarkan potensi wisata Desa Biaung dan bagaimana cara menarik wisatawan domestik dan mancanegara untuk meningkatkan potensi wisata Desa Biaung. Kegiatan ini diharapkan ada tindak lanjut penerapan digital marketing dalam meningkatkan jumlah wisatawan dan mengembangkan potensi wisata desa, sehingga semakin terkenal di kalangan wisatawan domestik dan mancanegara serta berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat.
SOSIALISASI JASA KONSULTAN PAJAK UNTUK MEMAKSIMALKAN PAJAK UNTUK BISNIS KECIL Putu Dinda Pradnyaditha; Kadek Julia Mahadewi
Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 6, No 8 (2023): Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jpm.v6i8.2626-2633

Abstract

Tujuan penelitian “Sosialisasi Jasa Konsultan Pajak Untuk Memaksimalkan Pajak Untuk Bisnis Kecil” ini yaitu untuk menilai seberapa besar sosialisasi dapat memberikan pemahaman yang cukup kepada pemilik usaha kecil tentang peran penting konsultan pajak dalam mengoptimalkan kewajiban perpajakannya. Metode penelitian yaitu kualitatif deskriptif, dengan subjek penelitian konsultan pajak dan pemilik usaha kecil, lokasi penelitian di Jakarta Barat, dan teknik pengumpaln data berupa observasi, wawancara, dan Studi kepustakaan atau dokumentasi. Hasil penelitian ini yaitu sosialisasi layanan konsultasi pajak kepada pemilik usaha kecil telah berhasil meningkatkan kepedulian membayar pajak di kalangan mereka. Meningkatnya kesadaran, pemahaman yang lebih baik tentang peraturan perpajakan dan bantuan ahli dari penasihat pajak telah mendorong pemilik usaha kecil untuk mencari jasa penasihat pajak. Ini membantu mereka merencanakan pembayaran pajak dengan lebih efektif, mengoptimalkan manfaat pajak, dan meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan.
EDUKASI PENTINGNYA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BAGI UMKM DI KABUPATEN BADUNG Muhammad Maskur Arif Safaat; Kadek Julia Mahadewi
Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 6, No 7 (2023): Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jpm.v6i7.2324-2332

Abstract

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha merupakan kebijakan nasional, yang harus diikuti oleh pemerintah daerah. Iklim penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi dan kemudahan berusaha, menjadi bagian dari kebijakan hukum nasional yang harus diselenggarakan pasca Undang - Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan pelaksanaannya diundangkan. Penyederhanaan perizinan berusana melalui penerapan perizinan berusaha berbasis resiko merupakan metode standar yang harus diterapkan di Kabupaten Badung berdasarkan tingkat risiko suatu kegiatan usaha dalam menentukan jenis perizinan berusaha dan kualitas pengawasan.  Sesuai dengan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2022, Salah satu upaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, adalah dengan mendukung pertumbuhan investasi berusaha di Kabupaten Badung. Hal ini dapat dilakukan dengan mewujudkan kemudahan investasi serta penyederhanaan perizinan. Atas dasar tersebut perlu didukung dengan pelayanan Perizinan Berusaha yang berkualitas, cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisisen, efektif, dan akuntabel. Permasalahan yang penulis akan bahan yaitu kurangnya pemahaman masyarakat badung tentang pentingnya memiliki izin usaha khususnya pada UMKM dalam hal ini bagaimana izin usaha itu penting dan apa saja yang menjadi fokus dalam penyelengaraan perizinan berusaha pada Kabupaten Badung. Oleh karena itu penulis bertujuan membahas topik permasalahan ini untuk menambah wawasan masyarakat serta para UMKM dapat melakukan usahanya tanpa adanya kendala karena sudah mengetahui bagaimana pentingnya perizinan berusaha.
APLIKASI LIGHTROOM SEBAGAI ALAT BANTU DALAM PEMASARAN PRODUK DARI JENDELA KOPI Pande Made Adinatha; Kadek Julia Mahadewi
Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 6, No 9 (2023): Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jpm.v6i9.3074-3079

Abstract

Sosial media telah menjadi fenomena global yang mengubah cara manusia berinteraksi, berkomunikasi, dan berbagi informasi di era digital. Sosial media telah menjadi alat yang sangat efektif dalam memasarkan produk dan layanan di era digital saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dan peluang yang terkait dengan menggunakan sosial media sebagai platform pemasaran produk. Sosial media juga memungkinkan interaksi langsung antara merek dan konsumen, memungkinkan umpan balik instan, dan membangun hubungan yang lebih erat. Untuk mengoptimalkan penggunaan sosial media dalam pemasaran produk, perusahaan perlu memiliki strategi yang matang dan terencana. Mengidentifikasi target audiens, mengembangkan konten yang menarik dan bernilai. Berdasarkan permasalahan yang ada, masih banyak usaha food and beverage yang mengalami kesulitan dalam mengembangkan konten yang menarik untuk memasarkan produknya. Salah satunya adalah usaha food and beverage Jendela Kopi di Kota Denpasar yangg memiliki kesulitan dalam membuat konten yang menarik untuk bersaing dengan usaha food and beverages yang banyak ada di Kota Denpasar. Berdasar permasalah tersebut, penulis memiliki solusi dengan alat bantu berupa aplikasi Lightroom dalam editing segala produk-produk yang ingin dipasarkan oleh pihak Jendela Kopi. Terkait dengan solusi yang ditawarkan, penulis menggunakan pendekatan design thinking sehingga didapatkan rancangan konten yang sesuai dengan keinginan audience. Dengan dibuatnya jurnal pengabdian masyarakat ini diharapkan untuk UMKM yang ada Di Bali maupun Di Indonesia bisa mendapatkan solusi juga dalam membuat produk-produk yang ingin dipasarkan bisa tampil lebih menarik menggunakan Aplikasi Lightroom.
SEMINAR EDUKASI TATA CARA PERSIDANGAN DI PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR Muhammad Mahesa Asykari Muzon; Kadek Julia Mahadewi
Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 6, No 7 (2023): Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jpm.v6i7.2462-2465

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk memahami tata cara persidangan militer di Indonesia. Peradilan militer adalah orang yang memiliki kekuasaan dilingkungan Angkatan yang bersenjata untuk menegakan hukum dan keadilan dengan memperhatikan penyelenggaraan keamanan dan pertahanan negara. Tantara Nasional Indonesia atau TNI merupakan warnaga negara Indonesia yang resmi diangkat atau memenuhi persyaratan undang undang untuk mempertahankan negara.
Co-Authors A.A Sg Tyana Candra Dewi Permadi AAA. Ngurah Tini Rusmini Gorda Adi Partama, Yosia Adinda, I Gusti Ayu Sri Aditya, I Putu Nanda Diva Afra Safira Farmandou Agung Mas Tri Wulandari Aiman, Lajuba Albinia Kireyna Aldo Rajendra Zufar Wahyu Aryaputra Ambar Mega Apriliana Amelia Gunawan, Valencia Anak Agung Ayu Intan Puspadewi Anak Agung Ayu Intan Puspadewi Anak Agung Ayu Ngurah Sri Rahayu Gorda Anak Agung Intan Puspadewi Anak Agung Ngurah Mahendra Wahyu Laksana Anak Agung Sagung Mirah Pratiwi Anak Agung Sagung Vitria Maheswari Angga Aditya Rossi, I Putu Antari, Putu Eva Ditayani Ari Rama, Bagus Gede Aris Darmawan, I Made Aura Amarani Aurelia Regina Yacob, Maria Ayu Mas Tri Wulandari, Ni Gusti Agung Ayu Prisma Ayu Putri Ningsih, Ni Komang Ayu Sukma Maheswari Dewi, Anak Agung Bagus Gede Ari Rama Bagus Gede Ari Rama Bagus Gede Ari Rama Bagus Gede Ari Rama Bagus Gede Ari Rama Bagus Suarjana, I Komang BayuKrisna Kadek Bayu Bellya Lulu'il Husna Budiana, I Nyoman Desyan Permata Putri Wowiling Dewa Ayu Putri Sukadana Dewa Ayu Putri Sukadana Dewa Gede Dedy Farendra Dewa Krisn Prasada Dewi, I Gusti Ayu Dilla Susmita Dhilon, Hilgi Mafia Dinata, Kadek Indra Prayoga Edvaldo Jose Luis Soares Sequeira Edvaldo Jose Luis Soares Sequeira Eka Purnama Sari Eko Wibawa, I Gede Emi Angellina Mimaki Erinda Fiskaria Jelahu Febrian, Kelvin Febrian Siga Sari Finezea, Senja Galang Aristha, Dewa Gde Arya Surya Dharma Gde Putra Mahendra Junior Giovanka Melati Angeline Hutagalung Gusti Agung Rama Arya Diptha Hardika, Made Chersyana Dwidiantari I Gede Agus Kurniawan I Gede Agus Kurniawan I Gede Andi Arta I Gede Sadia Dwi Ratmaja I Gusti Ayu Agung Mirah Virgianitri I Gusti Ayu Dilla Susmita Dewi I Gusti Ayu Eviani Yuliantari I Gusti Ayu Eviani Yuliantari I Gusti Ayu Sri Adinda I Kadek Indra Widiantaro Kesuma Jaya I Komang Mahendra Putra I Made Arya Paramartha I Made Bagus Aldi Marantika Putra I Made Indra Surya Pramudya Sukarsa I Made Karisma Adi Laksana I Made Yudha Pradnyana I Nyoman Bagiastra I Nyoman Bagiastra I Putu Ari Satya Widiantara I Putu Edi Rusmana I Putu Edi Rusmana I Putu Mas Oktaviana Howard I Putu Nanda Diva Aditya I Putu Rangga Purusha I Wayan Agus Sumartana I Wayan Suderana Ida Ayu Dwi Purnami Ida Ayu Nadya Arlista Ida Ayu Sadnyini Indra Surya Pramudya Sukarsa, I Made Indra Widiantaro Kesuma Jaya, I Kadek Jasmine Salsabila Maharani Jayanti, Ni Putu Nita Anggrelia Juwita Arsawati, Ni Nyoman Kadek Agus Purmadi Putra Kadek Indra Dewan Tara Kadek Indra Prayoga Dinata Kadek Indra Prayoga Dinata Kadek Indra Prayoga Dinata Kadek Januarsa Adi Sudharma Kadek Regita Olivia Cahyani Kadek Sri Purnama Sari Ketut Artami, Ida Ayu Ketut Elly Sutrisni Komang Ayu Trisna Yanti Komang Ayu Trisna Yanti Komang Ayu Windayanti Komang Yadura Arya Krisna Prasada, Dewa Lase, Efrem Hepi Warman Luh Febby Liamitha Luh Febby Liamitha Luh Gede Erda Erliana Dewi Luh Made Mirah Rahma Dewi Luh Putu Niti Rahayu Made Jayantara Made Oka Cahyadi Made Oka Cahyadi Wiguna Made Sharol Bhavani Made Sinthia Sukmayanti Made Sinthia Sukmayanti Made Sinthia Sukmayanti Mahendra Junior, Gde Putra Maria Aurelia Regina Yacob Maria E. Yuliana Welu Manggo Maria Matildis Bien Marina Yetrin Sriyati Mewu Martua Thaddeas Febryan Pardede, Ricky Mas Tri Wulandari, Ni Gusti Ayu Matildis Bien, Maria Melin Meliana Putri, Ni Putu Muhammad Daffa Ukilarizqi Muhammad Mahesa Asykari Muzon Muhammad Maskur Arif Safaat Nanda Diva Aditya, I Putu Natasha Julia Djami Ni Gusti Agung Ayu Mas Triwulandari Ni Gusti Ayu Mas Tri Wulandari Ni Kadek Candra Nanda Devi Ni Kadek Cindy Astiti Ni Kadek Ika Darma Yanti Ni Kadek Nia Mimba Swari Ni Kadek Ria Mahadiani Ni Kadek Rika Febriyanti Ni Kadek Vitriea Devi Ni Kadek Wiratmi Ni Ketut Elly Sutrisni, Ni Ketut Elly Ni Komang Ayu Candrawati Ni Komang Ayu Widiasari Ni Komang Yuni Anita Sari Ni Luh Made Ayu Nia Pradnya Paramitha Ni Made Ayu Sukma Rindyartini Ni Made Cantika Kumala Dewi Ni Made Dinda Ayu Vijayanti Ni Made Nopi Narayani Ni Nyoman Juwita Arsawati Ni Putu Asri Nilayanti Ni Putu Ega Maha Wiryanthi Ni Putu Melin Meliana Putri Ni Putu Pramudia Anjaswari Ni Putu Rosita Pratiwi Ni Putu Sawitri Ni Putu Sawitri Ni Putu Sawitri Nandari Ni Putu Silva Purnama Dewi Ni Putu Trisya Putri Larasati Ni Wayan Indira Cahyani Oktaviani. M, Masrianti Pande Made Adinatha Pradita Wulandari, Putu Pradnyana, I Made Yudha Pramana, I Nyoman Jovan Gustika Prasada, Dewa Krisna Putra Astawa, I Kadek Putra, Anak Agung Gede Bagus Suwendra Putra, I Komang Ary Dharma Putra, Komang Satria Wibawa Putri Ramadhani, Faradhina Zahra Putri, Putu Siska Rudiana Putu Angelina Puteri Wijaya Putu Dinda Pradnyaditha Putu Mira Jyothi Pramanadiaswari Putu Mitha Suryantini Putu Pande Ayu Sintya Mahadewi Putu Pradita Wulandari Putu Sawitri Nandari Raden Ajengferennata Aryaningrat Agistu Rafika Amalia Rafika Amalia Rama, Bagus Gede Ari Rayhan Mahaputra Hartono Regita Olivia Cahyani, Kadek Ricky Martua Thaddeas Febryan Pardede Rita Wulandari Rita Wulandari Rosita Pratiwi, Ni Putu Rukmini, Ni Kadek Aria Carniva Sadnyini, Ida Ayu Sagung Vitria Maheswari, Anak Agung Sherly Az- Zahra Sidabutar, Boy Gohan Sompie, Rebecca Mirella Suci Rahayu Ariadi Sukadana, Dewa Ayu Putri Tangkas, I Ketut Agus Wira Utama Tania Novelin Tania Novelin Tania Novelin Tari, I Nyoman Triduta Tri Wulandari, Agung Mas Tri Wulandari, Ni Gusti Agung Ayu Mas Ugra Abhiseka, Dewa Ngakan Valencia Amelia Gunawan Vernanda, I Putu Tedi Eka Vilda Rensiana Wayan Phelia Paramitha Widya Egi Pradnyani Wowiling, Desyan Permata Putri Wulandari, Ni Gusti Ayu Mas Tri Wulandari, Ni Nyoman Pramaesty Yoga, Kadek Denta Brata Yudas Swastika, I Gusti Bagus YudhaPradnyana, I Made Yulia Kirani, Deby