Claim Missing Document
Check
Articles

PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA ATAS PERBUATAN MERUSAK REPUTASI SESEORANG DALAM PERSPEKTIF ONRECHTMAHMATIGEDAAD Arum, Dwi Sekar; Alam, Alamsyah Bahrul; Ramadhan , Annisa; Mardiansyah, M. Rafli; Siswajanthy, Farahdinny
YUSTISI Vol 12 No 3 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i3.21575

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban perdata atas perbuatan merusak reputasi seseorang dalam perspektif onrechtmatige daad sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik studi kepustakaan sebagai dasar utama dalam pengumpulan data. Fokus penelitian diarahkan pada bagaimana unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata Indonesia dapat mencakup pelanggaran terhadap reputasi sebagai bagian dari hak kepribadian, serta bagaimana mekanisme ganti rugi dan pembuktian kerugian, baik materiil maupun immateriil yang dilakukan dalam gugatan perdata. Hasil analisis menunjukkan bahwa unsur “melawan hukum” dalam Pasal 1365 KUH Perdata telah mengalami perluasan makna, meliputi pelanggaran terhadap norma kesusilaan, kepatutan, dan hak kepribadian meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam peraturan tertulis. Perlindungan hukum terhadap reputasi tidak hanya berfungsi secara represif, tetapi juga bersifat restoratif, yang bertujuan memulihkan martabat korban melalui kompensasi finansial maupun tindakan simbolik. Penelitian ini menegaskan bahwa hukum perdata tidak hanya menjadi alat pertanggungjawaban, tetapi juga sebagai sarana rekognisi nilai-nilai sosial dan kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat. Kata kunci: Perbuatan melawan hukum; Ganti Rugi; Reputasi
ANALISIS PERAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI BOGOR Butar Butar, Dinalara D.; Siswajanthy, Farahdinny; Nurliana, Amelia; Palupi, Henti; Mukti, Septian
YUSTISI Vol 12 No 3 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i3.21573

Abstract

Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Bogor terbukti efektif dalam mempercepat proses penyelesaian, mengurangi biaya, dan meningkatkan kepuasan para pihak dibandingkan dengan litigasi konvensional. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, mediasi mendorong para pihak untuk mencapai kesepakatan damai yang mengikat secara hukum melalui proses komunikasi dan negosiasi yang difasilitasi oleh mediator netral. Faktor keberhasilan mediasi dipengaruhi oleh kesiapan dan sikap kooperatif para pihak, kualitas mediator, dukungan kelembagaan, serta budaya musyawarah yang kuat di Indonesia. Kendala utama termasuk kurangnya kesadaran dan partisipasi aktif serta kualitas mediator yang bervariasi. Dengan tingkat keberhasilan mediasi di atas 70%, mediasi di Pengadilan Negeri Bogor menjadi solusi efektif dalam penyelesaian sengketa perdata yang efisien, adil, dan berkelanjutan. Evaluasi dan peningkatan kualitas mediasi sangat diperlukan agar mekanisme ini semakin optimal sebagai bagian dari sistem peradilan Indonesia. Kata kunci: Mediasi, Penyelesaian Sengketa, Pengadilan Negeri Bogor.
PROBLEMATIKA PENYELESAIAN WANPRESTASI MELALUI JALUR MEDIASI DALAM PERMA NO. 1 TAHUN 2016 Arifin, Muhamad Adil; Al Gipari, Muhammad Hilman; Akbar, Ris Ris Ali; Ramadhan, Hairu; Siswajanthy, Farahdinny
YUSTISI Vol 12 No 3 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i3.21574

Abstract

Dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan diperukan adanya suatu peyelesaian secara damai yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa dan dibantu oleh mediator. Mediasi dilakukan di pengadilan atau luar pengadilan sesuai dengan kebutuhan pihak yang bersengketa. Mediasi di pengadilan bersifat formal dan memiliki kekutan hukum yang lebih kuat. Hal ini memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pihak. Mediator memegang peran penting dalam membangun komunikasi efektif antara para pihak yang bersengketa. Strategi atau pendekatan yang digunakan oleh mediator akan sangat menentukan apakah solusi damai dapat dicapai. Mediasi di pengadilan bersifat formal dan memiliki kekutan hukum yang lebih kuat. Hal ini memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pihak. Selain itu, mediasi di pengadilan juga membantu mengurangi beban perkara di pengadilan dan mempercepar proses penyelesaian sengketa, yang sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, sehingga para pihak dapat memperoleh keadilan dengan lebih efisien. Kata Kunci: Mediasi, Hukum Perdata, Sengketa, Wanprestasi
PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA ATAS PERBUATAN MERUSAK REPUTASI SESEORANG DALAM PERSPEKTIF ONRECHTMAHMATIGEDAAD Arum, Dwi Sekar; Alam, Alamsyah Bahrul; Ramadhan , Annisa; Mardiansyah, M. Rafli; Siswajanthy, Farahdinny
YUSTISI Vol 12 No 3 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i3.21575

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban perdata atas perbuatan merusak reputasi seseorang dalam perspektif onrechtmatige daad sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik studi kepustakaan sebagai dasar utama dalam pengumpulan data. Fokus penelitian diarahkan pada bagaimana unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata Indonesia dapat mencakup pelanggaran terhadap reputasi sebagai bagian dari hak kepribadian, serta bagaimana mekanisme ganti rugi dan pembuktian kerugian, baik materiil maupun immateriil yang dilakukan dalam gugatan perdata. Hasil analisis menunjukkan bahwa unsur “melawan hukum” dalam Pasal 1365 KUH Perdata telah mengalami perluasan makna, meliputi pelanggaran terhadap norma kesusilaan, kepatutan, dan hak kepribadian meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam peraturan tertulis. Perlindungan hukum terhadap reputasi tidak hanya berfungsi secara represif, tetapi juga bersifat restoratif, yang bertujuan memulihkan martabat korban melalui kompensasi finansial maupun tindakan simbolik. Penelitian ini menegaskan bahwa hukum perdata tidak hanya menjadi alat pertanggungjawaban, tetapi juga sebagai sarana rekognisi nilai-nilai sosial dan kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat. Kata kunci: Perbuatan melawan hukum; Ganti Rugi; Reputasi
Arbitrary Suspect Designation In Corruption Cases The Legal And Human Rights Implications Nugraha, Roby Satya; Iskandar, Eka Ardianto; Siswajanthy, Farahdinny; Darmawan, Iwan; Suhermanto, Suhermanto; Wuisang, Ari
PALAR (Pakuan Law review) Vol 11, No 3 (2025): Volume 11, Nomor 3 July-September 2025
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33751/palar.v11i3.12648

Abstract

ABSTRACTThe determination of a suspect constitutes a legal act by investigators that alters a person’s status from not being linked to a criminal offense into someone who is reasonably alleged to have committed one. This study arises from the Attorney General’s Office’s decision to designate Thomas Trikasih Lembong as a suspect, which was not in accordance with the provisions of the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP). The research adopts a normative legal method complemented by empirical analysis, relying on secondary sources (literature) and interviews with relevant parties. The theoretical framework employed is based on the Theory of Legal Protection and Progressive Law Theory, which underpin the analytical approach in achieving the research objectives. The findings reveal that the suspect designation against Thomas Trikasih Lembong lacked sufficient preliminary evidence, as the prosecutors failed to prove any actual state financial loss attributable to him. Moreover, the legal provision invoked by the Attorney General’s Office did not meet the required elements of a corruption offense. The study concludes that law enforcement authorities must exercise their powers in compliance with existing legal rules to guarantee both legal certainty and a fair sense of justice for all individuals. Keywords: Corruption, Suspect Designation, Attorney General’s Office, Legal Certainty, Pretrial.
MAKNA PASAL 33 UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DALAM PEMBANGUNAN HUKUM EKONOMI DI INDONESIA Ray Rafi Kahramandika M; Matsani Abdillah; Noval Febriansyah; Feri Pramudya S; M Syahrul Maulana; Siswajanthy, Farahdinny
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 1 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i1.799

Abstract

Tulisan ini mengkaji pentingnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 pada perkembangan hukum ekonomi di Indonesia. Isi jurnal sepenuhnya mengeksplorasi pengertian Pasal 33 dari sudut pandang teoritis dan praktis, serta dampaknya terhadap perkembangan hukum ekonomi di Indonesia. Makalah ini menyoroti pentingnya Pasal 33 dalam memastikan pembangunan dan kesejahteraan ekonomi, transparansi dan akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas, pengelolaan sumber daya, prinsip-prinsip demokarasi, perlindungan HAM dan perencanaan regional serta pemerintahan lokal. Makalah ini juga memberikan rekomendasi penerapan Pasal 33 dalam pembangunan hukum ekonomi, seperti mengutamakan transparansi dan akuntabilitas untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan aset negara, mengutamakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya alam untuk meningkatkan kinerja perekonomian, dan mengedepankan prinsip demokrasi dalam pembangunan hukum ekonomi. untuk memajukan keadilan sosial.
HUKUM ACARA PERDATA Quisha, Ni Made Marsha Aprilia; Setiawan , Anita Tresia; Ratulangi, Max Zakaria; Adira , ⁠Annisa Safa; siswajanthy, Farahdinny; Butar, Dinalara Dermawati Butar
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 8 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum bukanlah sekadar sebagai pedoman untuk dibaca, dilihat, atau diketahui, melainkan untuk dilaksanakan atau ditaati. Maka itu, dapat dikatakan secara singkat bahwa hukum harus dilaksanakan. Dapatlah dikatakan bahwa setiap orang melaksanakan hukum. Bahkan, tidak jarang orang tanpa sadar telah melaksanakan hukum. Oleh karena itu, dapatlah dikatakan bahwa pelaksanaan hukum bukan monopoli dari orang-orang tertentu saja. Pelaksanaan hukum materiil, khususnya hukum perdata materiil, dapat berlangsung secara diam-diam di antara para pihak yang bersangkutan tanpa bantuan pejabat atau instansi resmi, misalnya kita membeli seperangkat alat rumah tangga, membeli sebuah mobil, menyewa seperangkat alat pesta, atau meminjam sejumlah uang dari tetangga. Namun, sering kali terjadi hukum materiil perdata itu dilanggar sehingga ada pihak yang merasa dirugikan, lalu terjadilah gangguan keseimbangan kepentingan dalam masyarakat. Dalam hal demikian ini, hukum materiil perdata yang telah dilanggar itu perlu dipertahankan atau ditegakkan.
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Corporate Social Responsibility (CSR) Shakila, Aisyah; Aulia, Arini; Stiawan, Dhea Amelia; Karmila, Fatika; Gibran, Geryl Ahmad; Sinaga, Mangatur Untung; Siswajanthy, Farahdinny
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 1 (2024): April 2024
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v8i1.13004

Abstract

Gerakan Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan usaha yang ditempuh oleh perusahaan untuk menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial, sebagai manifestasi dari prinsip-prinsip etika dalam mencapai kinerja jangka panjang. Keberhasilan pelaksanaan CSR tidak terlepas dari partisipasi aktif pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. CSR tidak hanya mencakup konsep pemberian dukungan keuangan kepada aspek sosial, melainkan juga mencakup perlakuan adil terhadap karyawan tanpa diskriminasi, menjaga hubungan positif dengan pemasok, serta melibatkan program-program yang berorientasi pada keberlanjutan jangka panjang.
Analisis Dampak Kebijakan Fiskal terhadap Pertumbuhan Ekonomi: Studi Kasus Indonesia Siswajanthy, Farahdinny; Shiva, Khadizah Aliyah; Salsabila, Nashwa; Putry, Salsabila Afifany Susanta; Putri, Silvia Maharani Iskandar
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 1 (2024): April 2024
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v8i1.13056

Abstract

Negara Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi yang konsisten secara positif di saat negara-negara maju mengalami pertumbuhan ekonomi yang minus. Indonesia memiliki pertumbuhan ekonomi yang meningkat setiap tahunnya. Kebijakan Fiskal adalah langkah-langkah pemerintah mengelola pengeluaran dan perpajakan atau penggunaan instrument untuk mempengaruhi bekerjanya sistem ekonomi agar memaksimumkan kesejahteraan ekonomi. Fungsi kebijakan fiskal sebagai instrumen strabilitator dalam memelihara stabilitas ekonomi sehingga pendapatan nasional secara nyata terus meningkat sesuai dengan penggunaan sumber daya atau faktor faktor produksi dan efektifitas kegiatan masyarakat dengan tidak mengabaikan redistribusi pendapatan atau kekayaan serta upaya peningkatan kesempatan kerja. Perubahan tingkat dan komposisi pajak serta pengeluaran pemerintah dapat memengaruhi variabel-variabel meliputi permintaan agregat dan tingkat aktivitas ekonomi, pola persebaran sumber daya dan distribusi pendapatan. Penelitian ini menganalisis pengaruh pengeluaran pemerintah secara agregat.
Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Polis Asuransi dalam Menyelesaikan Sengketa Asuransi Ceysa, Salisa Dwi; Putri, Junita Demar; Jingga, Anya Jibril Ratu; Hapsari, Maharani Dwi; Putri, Dinda Aulia; Siswajanthy, Farahdinny
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 1 (2024): April 2024
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v8i1.13099

Abstract

Asuransi atau dalam bahasa Belanda (verzekering) berarti ketahanan dan memiliki pengertian yaitu lembaga yang untuk pengalihan risiko yang amat penting bagi masyarakat dan dunia usaha. Perlindungan hukum lebih memberikan beban pada pemegang polis dibandingkan pada perusahaan asuransi sesuai ketentuan undang-undang. Peraturan PerUndang-Undangan Perasuransian Tahun 2014 Nomor 40 sebagaimana diatur di dalam Pasal 26. Bentuk penyelesaian sengketa klaim asuransi mengatur tentang apabila pengusaha tidak menanggapi atau menolak atau tidak menyerahkan ganti rugi atas klaim konsumen yang timbul melalui klaim asuransi, maka konsumen dapat dengan ketentuan bahwa Anda mempunyai hak untuk menuntut dan menyelesaikan perselisihan.
Co-Authors Abid . Abigael, Ellena Rachell Adira , ⁠Annisa Safa Afriani, Yerisha Akbar, Ikhsanul Akbar, Ris Ris Ali Al Gipari, Muhammad Hilman Alam, Alamsyah Bahrul Alam, Nadia Rastika Alam Alfariz, Muhammad Ridho Alfian, Risky Ali, Magnolia Nasywa Alifh, Muhamad Ananda, Selva Putri Anastasya, Theresia Hany Angelica, Rachel Anggraeni, Siti Wulan Anggraieda, Annisa Rahma Anggriani, Lulu Arasyidi, Umar Arifin, Muhamad Adil Arsad, Sarah Widia Arum, Dwi Sekar Aryani, Katrin Asmak UI Hosnah Atmaja, M. Toriq Raka Atmojo, Turino Ferdian Aulia, Ardiansyah Aulia, Arini Azahra, Serla Yolanda Azlin, Wildan Al Ghifari Azmiy, Alifia Sabrina Azzahra, Farah Azzahra, Najwa Maulida Bestari, Qodri Budi Iskandar, Franciscus Bustomi, Yazidil Butar Butar, Dinalara D Butar Butar, Dinalara D. Butar, Dinalara D. Butar Butar, Dinalara Dermawati Butar Cahyani, Gisella Tiara Ceysa, Salisa Dwi Christupa, Giliman D.Butar Butar, Dinalara Danoewijaya, Disie Sugihastuti Darma, I Gusti Bagas Satria Delindra, Keisya Desi Ratnasari Desiana, Annisa Rifka Devina, Devina Diaz, Yosaphat Dilaga, Irsyan Satria Doorson, Stiven Dwi Putra, Rizki Eka Ardianto Iskandar Elisabet, Tasya Estafania, Sella Evathia, Rena Fachrina, Qorin Faizal, Imam Afif Faqih, Raden Salim Achmad Farhah, Alfiah fatika syahda, Illa Fatimah, Aida Fayza Feri Pramudya S Fiboda, Engku Firmansyah Fitriani, Agnes Gandasari, Nur Mutiara Ghevy Adyariza Gibran, Geryl Ahmad Hapsari, Kusuma Hapsari, Maharani Dwi Hardy, Tiara Aulia Herdiyanti, Habibah Pramelia Hidayat, Erwan Ramdan Hidayat, Nazwa Aulia Hidayat, Rendy Riansyah Ilmiyawan, Khairul Rizal Irawan, Aryo Irawan, Muhammad Lutfi Iwan Darmawan Izzati, Meydina Jeneva, New Jingga, Anya Jibril Ratu Kamila, Safa Kamilatakhir, Sara Alfi Karmila, Fatika Karunia, Karunia Kesuma, Prama Tusta Khaerunisa, Kamila Khairani, Nisya Hamidah Kharis, Wildan Muhammad Khulwani, Diafa Zati Komaladewi, Kania Shapira Kristoffel, Chesario Own Kurniawan, Muhammad Rizky Kusuma Jala Wibowo, Brian Kusuma, Eduardus Lathif, Nazaruddin Latifa W, Asisha Lestari, Erin Dwi Lestari, Gita amelia Lestari, Megha Ayu Lestari, Neng Aini Sri Sunda Livia, Tarisa Lubis, Rania Faradita M Syahrul Maulana Mahesya, Muhammad Putra Malik, Agusto Abdul Mardiansyah, M. Rafli Mardika, Nanda Aulia Martha, Putri Maryam, Salsabilla Masturah, Dienna Matsani Abdillah Maulana, Defa Gustara Maulana, Muhammad Rizki Muhammad Ali Akbar, Muhammad Ali Muhammad Fauzi Muhammad Ilham Muhammad Irfan Muhammad Zhabi Montela Mukti, Septian Mustapid, Hidayatul Mustika Mega Wijaya Muzhaffar, Rafi Nabila, Sylvia Nawu, El Sabarta Putra Nazaruddin Lathif Ningrum, Indriani Septia Noval Febriansyah Novarossi, Pascal Aria Nugraha, Agi Septia Nugraha, Ilham NurAlia Nurfayza, Fahira Nurjaman, Ridho Nurliana, Amelia Oktaviani, Silvia Nur Palupi, Henti Paparang, Marcelina Fitriani Pascal, Arya Pasha, Najwa Havari Permana, Gilang Ilham Permana, Hadi Jaya Permasari, Nur Laila Permata, Karina Praja Syukur Harahap Prastika, Ileven Junita Pratama, Muhamad Rizky Purwati, Siti Ayu Resa Puspika Sari, Siti Julaeha Putri, Arkianti Anindita Putri, Dinda Aulia Putri, Diva Safna Putri, Jeannie Sriamanda Putri, Junita Demar Putri, Nabela Syabani Putri, Nasya Alliyah Putri, Silvia Maharani Iskandar Putry, Salsabila Afifany Susanta Quisha, Ni Made Marsha Aprilia Rahayu, Diana Fitria Rahmadini, Laura Rahmaningtyas, Sabilla Raihan Raihan, Raihan Ramadhan , Annisa Ramadhan, Hairu Ramadhan, Takbir Ramadhanti, Aura Nasha Ratnadewanti, Dewi Ratulangi, Max Zakaria Ray Rafi Kahramandika M Redondo, Muhammad Viero Renata Safa Putri Rina Mugi Lestari Rismawati Rismawati Ristia, Silvi Rizky Ramadhan, Gilang Roby Satya Nugraha Rossa, Reva Della Roswandi, Agus Sahira, Aulia Salsabila, Nashwa Sapela, Annisa Sapto Handoyo D.P. saputra, fajar Saragih, Khansa Istibra Putra Sari, Ameliya Ratna Sari, Desi Puspita Satriana, Adam Ramadhan Seraf, Yarra Raja Setiawan , Anita Tresia Setijawan, Muhammad Daffa Raihananta Shakila, Aisyah Shiva, Khadizah Aliyah Siahaan, Daud Sofyan T Sihombing, Marsaulina A. Silaban, Othsme Cloudia Martahan Sinaga, Gustavo Hasiholan Sinaga, Mangatur Untung Sitinjak, Congli Parincan Sjofjan, Lindriyani Stevany Putri Sinlae, Ester Stevany Putri, Ester Steybi, Fitria Ade Stiawan, Dhea Amelia Suhaila Syafa, Tazkia Suhermanto, Suhermanto Sukmana, M. Naufal Raihan Supriyanto, Daffa Amaanullah Suryana, Mayla Putri Tarigan, Edy Sah Putra Taufiek, Hikmal Khalis Tias, Tessa Ayuning Toe Labina, Maria Sesilia Tusyadiah, Hafipah Ulhaq, Dias Dhiya Ulumuddiin, Muhammad Humam Usnan, Amar Utami, Anggita Werdhi Vinni Aryanti Wafa, Muhammad Rifqi Fawaid Ali Wuisang, Ari Yennie K. Milono Yenti Garnasih Zeynia, Frya Zur'ain, Muhamad Iqbal