Claim Missing Document
Check
Articles

Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku UMKM dalam Perspektif Hukum Ekonomi Nuryl, Aqshal; P, Muhammad Rizky; R, Muhammad Viero; Adhyanto, Wira; Siswajanthy, Farahdinny
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 4 No. 1 (2026)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v4i1.1683

Abstract

Legal protection for Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) in Indonesia is crucial to support national economic growth. This study aims to explore the existing legal framework and evaluate the effectiveness of the protection provided to MSMEs from an economic law perspective. The method used is a normative literature review with doctrinal analysis of relevant laws and literature, relying on credible secondary sources. The findings indicate a significant gap between legal norms and actual practices, where MSMEs often find themselves in a weak position due to legal misunderstandings, limited access to financing, and challenges arising in the digital era. The conclusion of this study emphasizes the need for adaptive regulatory reforms, the establishment of an integrated protection agency, and the enhancement of legal literacy for MSME stakeholders. These recommendations are expected to create a fairer and more sustainable ecosystem, boost the competitiveness of MSMEs, and enhance their contribution to the national economy in the face of globalization challenges.
Analisis Yuridis terhadap Penerapan Hukum Ekonomi dalam Mengatur Persaingan Usaha Tidak Sehat Irawan, Muhammad Lutfi; Ramadhan, Hairu; Akbar, Ris Ris Ali; Dipa, Raden Dimas Surya; Siswajanthy, Farahdinny
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 1 (2026)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i1.36500

Abstract

Hukum ekonomi memiliki peranan strategis dalam mengatur persaingan usaha agar berjalan adil, efisien, dan berkeadilan. Persaingan usaha tidak sehat, yang meliputi praktik monopoli, kartel, persekongkolan, dan penyalahgunaan posisi dominan, menimbulkan dampak negatif terhadap pasar, pelaku usaha lain, dan konsumen. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menjadi dasar hukum yang mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia, dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga pengawas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, serta menganalisis sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum persaingan usaha di Indonesia masih menghadapi tantangan, terutama dalam penegakan di era digital, penguasaan data oleh platform besar, serta rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha. Perbandingan hukum internasional menunjukkan perlunya reformasi regulasi dan penguatan kelembagaan agar hukum persaingan usaha lebih efektif.
Kajian Surat Edaran Lembaga Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 Risiko dan Manfaat Penurunan Suku Bunga Bagi Nasabah Putri Nesya Azahra; Ghefira Puteri Rahmadina; Juwita Puspita Sari; Tsamara Wifaq Ramadhani; Farahdinny Siswajanthy
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 2 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i2.1701

Abstract

Penelitian ini mengkaji resiko dan manfaat kebijakan penurunan suku bunga pinjaman berbasis financial tecnology (fintech) yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK) melalui Surat Edaran Nomor 19/SEOJK.06/2023 terhadap nasabah. Kebijakan ini dirancang sebagai upaya mendorong pertumbuhan dan mitigasi pada industri pinjaman berbasis fintech. Penelitian ini menggunkan metode pendekatan yuridis normatif yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan sumber lain yang relevan dengan penelitian ini. Hasil penlitian menunjukan bahwa kebijakan penurunan suku bunga pinjaman berbasis fintech menimbulkan risiko sekaligus manfaat bagi nasabah. Risiko yang timbul telah disertai dengan upaya mitigasi risiko sebagai bentuk perlindungan konsumen. Sementara itu, manfaat penurunan suku bunga bagi nasabah menciptakan hubungan simbiosis mutualisme dengan industri fintech. Keywords: Surat Edaran Nomor 19/SEOJK.06/2023, Otoritass Jasa Keuangan, Risiko, Manfaat, Suku Bunga.
Analisis Yuridis Implementasi Qris Dalam Sistem Pembayaran Nasional: Perspektif Hukum Ekonomi Indonesia Layya Iksiru Ghilma; Zaskia Madina; Endah Trisvina Rahayu Putri; Wildan Al Ghifari Azlin; Farahdinny Siswajanthy
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i1.7249

Abstract

Bank Indonesia has established the Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), a national payment system standard based on QR codes, to integrate various digital payment instruments into the National Payment System. The purpose of this policy is to improve transaction convenience and the security of the payment system, especially for UMKM. The aim of this research is to examine how QRIS is regulated and implemented from the perspective of Indonesian economic law, as well as its legal impact on legal certainty, consumer protection, and healthy business competition. A normative juridical research method is used, employing legislation and conceptual analysis. The research results show that QRIS is a powerful economic legal tool with a strong legal basis. Additionally, it serves as a tool to reduce chaos in the payment system. However, there are still issues with personal data security, transaction security, and oversight efficiency. As a result, to ensure the national digital payment system continues to operate smoothly, regulatory strengthening and harmonization between regulators are needed.
POTENSI PRAKTIK MONOPOLI DALAM RENCANA MERGER GRAB-GOTO DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI INDONESIA Inggria, Deva; Laila, Indrianti Putri; Bella, Wayne Gladys Octatiana; Aprilia, Devi Raiva; Siswajanthy, Farahdinny
Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran Vol. 8 No. 4 (2025): Volume 8 No. 4 Tahun 2025
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jrpp.v8i4.55248

Abstract

Perkembangan pesat ekonomi digital di Indonesia telah mendorong terjadinya konsolidasi pasar melalui merger perusahaan platform berskala besar, salah satunya rencana merger Grab-GoTo yang menimbulkan perhatian serius dalam perspektif hukum ekonomi. Merger ini berpotensi menciptakan pemusatan kekuatan pasar yang signifikan, khususnya pada sektor layanan ride-hailing dan ekosistem digital terkait, sehingga memunculkan risiko praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi praktik monopoli dalam rencana merger Grab-GoTo sebagai isu hukum ekonomi di Indonesia serta menelaah peran negara, khususnya melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dalam mengendalikan konsolidasi pasar digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingginya konsentrasi pasar, efek jaringan, serta hambatan masuk yang kuat dalam ekonomi digital berpotensi mendorong penyalahgunaan posisi dominan pasca-merger. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran KPPU, pembaruan kerangka hukum persaingan usaha, serta sinergi kebijakan negara untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi ekonomi dan perlindungan kepentingan umum.
KEBIJAKAN DEFISIT APBN 2026 SEBAGAI INSTRUMEN INTERVENSI NEGARA DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI Albani, Rayhan Yasser; Ramadhani, Muhammad; Hidayat, Rifqi; Ilham, Ilham; Siswajanthy, Farahdinny
Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran Vol. 8 No. 4 (2025): Volume 8 No. 4 Tahun 2025
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jrpp.v8i4.55260

Abstract

Indonesia sebagai negara kesejahteraan memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan intervensi dalam perekonomian nasional melalui kebijakan fiskal, salah satunya melalui penetapan defisit APBN 2026 sebagai instrumen hukum dalam pengelolaan keuangan negara. Penelitian ini merumuskan permasalahan mengenai bagaimana defisit APBN 2026 diposisikan sebagai instrumen intervensi negara dalam perspektif hukum ekonomi serta bagaimana kebijakan belanja negara yang melampaui penerimaan berpotensi menimbulkan distorsi pasar dan inefisiensi ekonomi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis terhadap peraturan keuangan negara, kebijakan APBN 2026, serta literatur hukum ekonomi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa defisit APBN 2026 memiliki legitimasi konstitusional dan yuridis sebagai instrumen intervensi negara untuk menjalankan fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi ekonomi, namun berpotensi menimbulkan distorsi pasar, inefisiensi ekonomi, serta tekanan fiskal jangka panjang apabila tidak dikelola secara produktif dan akuntabel, sehingga disarankan agar pemerintah mengarahkan defisit pada belanja produktif dengan penguatan disiplin fiskal, transparansi, dan pengawasan guna menjaga keberlanjutan perekonomian nasional.
Analisis Perlindungan Hukum terhadap Hak Nasabah dalam Perbankan Digital di Indonesia Herdiyanti, Habibah Pramelia; Ali, Magnolia Nasywa; Rafdianto, Rafly; Saragih, Khansa Istibra Putra; Siswajanthy, Farahdinny
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 1 (2026)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i1.36302

Abstract

Perkembangan perbankan digital di Indonesia menunjukkan transformasi signifikan dalam penyediaan layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi yang menawarkan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi bagi nasabah. Di sisi lain, digitalisasi perbankan juga menghadirkan berbagai risiko hukum, seperti kebocoran data pribadi, kejahatan siber, dan kegagalan sistem elektronik yang berpotensi merugikan nasabah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menelaah norma hukum yang mengatur perlindungan hak nasabah dalam perbankan digital, meliputi Undang Undang Perbankan, Undang Undang Perlindungan Konsumen, Undang Undang Perlindungan Data Pribadi, serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan hukum nasabah mencakup hak atas informasi yang transparan, perlindungan data pribadi, jaminan keamanan dana, serta akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa. Penguatan perlindungan hukum diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem perbankan digital.
Tanggung Jawab Bank Konvensional atas Hilangnya Dokumen Jaminan Nasabah Riadi, Adinda Putri Pramudya Permata; Nadila, Nadila; Ashidiq, Rizqi A'nnur; Siswajanthy, Farahdinny
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 1 (2026)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i1.37676

Abstract

Penelitian ini membahas tanggung jawab hukum bank konvensional atas hilangnya dokumen jaminan nasabah dalam perjanjian kredit. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban bank terhadap kerugian nasabah akibat kelalaian dalam penyimpanan dokumen jaminan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum bank berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa hilangnya dokumen jaminan yang berada dalam penguasaan bank merupakan bentuk kelalaian yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, bank wajib memberikan ganti rugi kepada nasabah serta melakukan penggantian dokumen sesuai prosedur yang berlaku. Kesimpulannya, penerapan prinsip kehati-hatian menjadi dasar penting dalam menjamin perlindungan hukum bagi nasabah dan menjaga kepercayaan terhadap lembaga perbankan.
Perbedaan Gugatan dan Permohonan dalam Hukum Acara Perdata Measy, Grace; Latifah, Raden; Novandra, Rendy; Siswajanthy, Farahdinny; Butar, Dinalara D. Butar
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i2.38091

Abstract

Dalam praktik hukum acara perdata, dikenal dua bentuk pengajuan perkara ke pengadilan, yaitu gugatan dan permohonan. Keduanya memiliki karakteristik, tujuan, serta prosedur yang berbeda meskipun sama-sama diajukan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau putusan hakim. Gugatan diajukan ketika terdapat sengketa antara dua pihak atau lebih yang saling berlawanan kepentingannya, sedangkan permohonan diajukan dalam keadaan tidak terdapat sengketa, melainkan untuk memperoleh penetapan atas suatu keadaan hukum tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam perbedaan antara gugatan dan permohonan dalam hukum acara perdata, baik dari segi pengertian, dasar hukum, pihak-pihak yang terlibat, maupun produk hukum yang dihasilkan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan mendasar terletak pada adanya sengketa, struktur para pihak, serta jenis putusan yang dihasilkan oleh pengadilan. Dengan memahami perbedaan ini, diharapkan masyarakat maupun praktisi hukum dapat menentukan bentuk pengajuan perkara yang tepat sesuai dengan kebutuhan hukumnya.
Analisis Yuridis pada Perbuatan Melawan Hukum dalam Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Berdasarkan Presfektif Hukum Perdata Rifa Zalfa Rohadatul Aisy; Khaila Richli Marcelina; Muhamad Rizky Alfarizy; Naila Azara Putri; Farahdinny Siswajanthy
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.9398

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah memperluas ruang interaksi masyarakat melalui platform media sosial, tetapi pada saat yang sama meningkatkan risiko pelanggaran terhadap hak-hak sipil, salah satunya pencemaran nama baik. Dalam hukum perdata Indonesia, pencemaran nama baik dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata apabila menimbulkan kerugian bagi pihak lain, baik kerugian material maupun immaterial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanganggung jawab perdata pelaku pencemaran nama baik di media sosial, unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang harus dipenuhi, bentuk kerugian yang dapat dituntut, serta mekanisme ganti rugi yang tersedia bagi korban. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unggahan, komentar, atau pernyataan di media sosial yang menyerang kehormatan, reputasi, atau nama baik seseorang dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal antara tindakan pelaku dengan kerugian korban. Korban berhak mengajukan gugatan perdata untuk memperoleh ganti rugi atas kerusakan reputasi, penderitaan immaterial, serta kerugian finansial yang muncul akibat penyebaran informasi yang merugikan. Penelitian ini menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap reputasi individu di ruang digital serta perlunya kehati-hatian pengguna media sosial dalam menyampaikan pendapat agar tidak melanggar hak orang lain. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti perlunya pembuktian yang cermat melalui tangkapan layar, jejak digital, identitas akun, saksi, serta dampak nyata yang dialami korban, sehingga tuntutan ganti rugi tidak hanya didasarkan pada perasaan tersinggung, tetapi pada kerugian yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di pengadilan perdata Indonesia.
Co-Authors Abid . Abigael, Ellena Rachell Adhyanto, Wira Adira , ⁠Annisa Safa Afriani, Yerisha Aisyah Fitriyaningsih Lestari Akbar, Ikhsanul Akbar, Ris Ris Ali Al Gipari, Muhammad Hilman Alam, Alamsyah Bahrul Alam, Nadia Rastika Alam Albani, Rayhan Yasser Alfariz, Muhammad Ridho Alfian, Risky Ali, Magnolia Nasywa Alifh, Muhamad Alya Khairunnisa Ananda, Selva Putri Anastasya, Theresia Hany Andi juliandi Angela Gracia Anna Angelica, Rachel Anggraeni, Siti Wulan Anggraieda, Annisa Rahma Anggriani, Lulu Aprilia, Devi Raiva Arasyidi, Umar Arifin, Muhamad Adil Arsad, Sarah Widia Arum, Dwi Sekar Arwen Dewi Ferlang Anna Aryani, Katrin Ashidiq, Rizqi A'nnur Atmaja, M. Toriq Raka Atmojo, Turino Ferdian Aulia, Ardiansyah Aulia, Arini Azahra, Serla Yolanda Azlin, Wildan Al Ghifari Azmiy, Alifia Sabrina Azzahra, Farah Azzahra, Najwa Maulida Bella, Wayne Gladys Octatiana Bestari Putri Azzahra Bestari, Qodri Butar Butar, Dinalara D Butar Butar, Dinalara D. Butar, Dinalara D. Butar Butar, Dinalara Dermawati Butar Cahyani, Gisella Tiara Ceysa, Salisa Dwi Charisya Zahira Putri D.Butar Butar, Dinalara Danoewijaya, Disie Sugihastuti Darma, I Gusti Bagas Satria Delindra, Keisya Desi Ratnasari Desiana, Annisa Rifka Devina, Devina Diaz, Yosaphat Dilaga, Irsyan Satria Dinalara D. Butar Butar Dipa, Raden Dimas Surya Doorson, Stiven Dwi Putra, Rizki Eka Ardianto Iskandar Elisabet, Tasya Endah Trisvina Rahayu Putri Estafania, Sella Evathia, Rena Fachrina, Qorin Faizal, Imam Afif Faqih, Raden Salim Achmad Farah Amelia Putri Farhah, Alfiah fatika syahda, Illa Fatimah, Aida Fayza Feri Pramudya S Fhadlun Bilbila Firmansyah Fitriani, Agnes Gandasari, Nur Mutiara Ghefira Puteri Rahmadina Ghevy Adyariza Gibran, Geryl Ahmad Hapsari, Kusuma Hapsari, Maharani Dwi Hardy, Tiara Aulia Herdiyanti, Habibah Pramelia Hidayat, Erwan Ramdan Hidayat, Nazwa Aulia Hidayat, Rendy Riansyah Ilham Ilham Ilmiyawan, Khairul Rizal Ines Rachma Lutfia Putri Andres Inggria, Deva Irawan, Aryo Irawan, Muhammad Lutfi Iwan Darmawan Izzati, Meydina Jeneva, New Jingga, Anya Jibril Ratu Juwita Puspita Sari Kamila, Safa Kamilatakhir, Sara Alfi Karmila, Fatika Karunia, Karunia Kesuma, Prama Tusta Khadijah Nurisya Khaerunisa, Kamila Khaerunnisa Khaerunnisa Khaila Richli Marcelina Khairani, Nisya Hamidah Kharis, Wildan Muhammad Khoirunissa Khulwani, Diafa Zati Komaladewi, Kania Shapira Kristoffel, Chesario Own Kurniawan, Muhammad Rizky Kusuma Jala Wibowo, Brian Laila, Indrianti Putri Latifa W, Asisha Latifah, Raden Layya Iksiru Ghilma Lestari, Erin Dwi Lestari, Gita amelia Lestari, Megha Ayu Lestari, Neng Aini Sri Sunda Livia, Tarisa M Syahrul Maulana M. Yasin Mubarok M. Yogi Riyantama Isjoni Mahesya, Muhammad Putra Malik, Agusto Abdul Mardiansyah, M. Rafli Mardika, Nanda Aulia Martha, Putri Maryam, Salsabilla Masturah, Dienna Matsani Abdillah Maulana, Defa Gustara Maulana, Muhammad Rizki Mauli Fatma Azahra Measy, Grace Muhamad Rizky Alfarizy Muhammad Ali Akbar, Muhammad Ali Muhammad Dzaki Makarim Muhammad Ilham Muhammad Irfan Muhammad Zhabi Montela Mukti, Septian Mustapid, Hidayatul Mustika Mega Wijaya Muzhaffar, Rafi Nabila, Sylvia Nadien Ardellia Khalista Nadila, Nadila Naila Azara Putri Nasywa Nabila Naufal Raid Mukhtar Nawu, El Sabarta Putra Nazaruddin Lathif Nhazla Noor Azlia Maqdis Ningrum, Indriani Septia Noval Febriansyah Novandra, Rendy Novarossi, Pascal Aria Nugraha, Agi Septia Nugraha, Ilham NurAlia Nurfayza, Fahira Nurjaman, Ridho Nurliana, Amelia Nuryl, Aqshal Oktaviani, Silvia Nur P, Muhammad Rizky Palupi, Henti Paparang, Marcelina Fitriani Pascal, Arya Pasha, Najwa Havari Permana, Gilang Ilham Permana, Hadi Jaya Permasari, Nur Laila Permata, Karina Praja Syukur Harahap Prastika, Ileven Junita Pratama, Muhamad Rizky Purwati, Siti Ayu Resa Puspika Sari, Siti Julaeha Putri Nesya Azahra Putri, Arkianti Anindita Putri, Dinda Aulia Putri, Diva Safna Putri, Jeannie Sriamanda Putri, Junita Demar Putri, Nabela Syabani Putri, Nasya Alliyah Putri, Silvia Maharani Iskandar Putry, Salsabila Afifany Susanta Quisha, Ni Made Marsha Aprilia R, Muhammad Viero Rachel Berlianta Tita Della Rafdianto, Rafly Rafli Zaelani Putra Lubis Rahayu, Diana Fitria Rahmadini, Laura Rahmaningtyas, Sabilla Raihan Raihan, Raihan Ramadhan , Annisa Ramadhan, Hairu Ramadhan, Takbir Ramadhani, Muhammad Ramadhanti, Aura Nasha Ratnadewanti, Dewi Ratulangi, Max Zakaria Ray Rafi Kahramandika M Redondo, Muhammad Viero Renata Safa Putri Reva Syarifa Riadi, Adinda Putri Pramudya Permata Rifa Zalfa Rohadatul Aisy Rifqi Hidayat, Rifqi Rina Mugi Lestari Rismawati Rismawati Ristia, Silvi Rizky Ramadhan, Gilang Robby Ardiansyah Roby Satya Nugraha Rossa, Reva Della Roswandi, Agus Sahira, Aulia Salsabila, Nashwa Salvinus Aratw Maselaman Kelyaum Sandhika Wilis Arya Sapela, Annisa Sapto Handoyo D.P. saputra, fajar Saragih, Khansa Istibra Putra Sari, Ameliya Ratna Sari, Desi Puspita Satriana, Adam Ramadhan Seraf, Yarra Raja Setiawan , Anita Tresia Setijawan, Muhammad Daffa Raihananta Shakila, Aisyah Shiva, Khadizah Aliyah Siahaan, Daud Sofyan T Sihombing, Marsaulina A. Silaban, Othsme Cloudia Martahan Sinaga, Gustavo Hasiholan Sinaga, Mangatur Untung Sitinjak, Congli Parincan Stevany Putri Sinlae, Ester Stevany Putri, Ester Steybi, Fitria Ade Stiawan, Dhea Amelia Suhaila Syafa, Tazkia Suhermanto, Suhermanto Sukmana, M. Naufal Raihan Supriyanto, Daffa Amaanullah Suryana, Mayla Putri Talitha Winnie Shalihah Tarigan, Edy Sah Putra Taufiek, Hikmal Khalis Tias, Tessa Ayuning Toe Labina, Maria Sesilia Tsamara Wifaq Ramadhani Tusyadiah, Hafipah Ulhaq, Dias Dhiya Ulumuddiin, Muhammad Humam Usnan, Amar Utami, Anggita Werdhi Uweisa Alqarani Vinni Aryanti Wafa, Muhammad Rifqi Fawaid Ali Widya Fera Feriska Wildan Al Ghifari Azlin Wuisang, Ari Yennie K. Milono Yenti Garnasih Zaskia Madina Zeynia, Frya Zur'ain, Muhamad Iqbal