p-Index From 2020 - 2025
20.543
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial WAJAH HUKUM Unes Law Review Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni Jurnal Sosial Humaniora Sigli AL-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam Jurnal Hukum Lex Generalis Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Action Research Literate (ARL) Law Development Journal International Journal of Science and Society (IJSOC) Journal of Social Research Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) Edunity: Kajian Ilmu Sosial dan Pendidikan Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS) QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Journal of Management Accounting Business and International Research Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Eduvest - Journal of Universal Studies Journal of Mutidisciplinary Issues Innovative: Journal Of Social Science Research Journal of Law, Education and Business International Journal of Application on Economics and Business Riwayat: Educational Journal of History and Humanities Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Journal of Management Accounting, Tax and Production Indonesian Journal of Law and Justice Journal of Innovative and Creativity Media Hukum Indonesia (MHI) Journal of Accounting Law Communication and Technology SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Journal of Micro, Small and Medium Enterprises Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi Jurnal Sostekmas: Jurnal Ilmu Sosial, Teknologi, dan Pengabdian Masyarakat Journal of Business Inflation Management and Accounting Journal of Health Education Law Information and Humanities
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 25 Documents
Search
Journal : Journal of Law, Education and Business

Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Pasar Global: Kasus Studi pada Industri Kreatif Patricia, Rachel Anne; Lie, Gunardi
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3047

Abstract

Di era globalisasi, kekayaan intelektual (KI) berperan penting dalam mendorong inovasi dan kreativitas di industri kreatif, namun seiring berkembangnya teknologi dan penetrasi pasar yang luas, tantangan perlindungan kekayaan intelektual di pasar global menjadi semakin kompleks. Artikel ini mengkaji pendekatan hukum terhadap perlindungan kekayaan intelektual di pasar global, dengan fokus pada kasus-kasus dari industri kreatif seperti seni visual, musik, film, dan desain. Melalui analisis mendetail terhadap kasus-kasus yang relevan, artikel ini mengidentifikasi berbagai permasalahan hukum yang dihadapi para pelaku industri kreatif dalam melindungi hak kekayaan intelektualnya di pasar global. Kasus-kasus ini mencakup pelanggaran hak cipta, pencurian merek dagang, dan pelanggaran paten, dan khususnya relevan dengan lingkungan hukum internasional ketika menangani tantangan digital seperti pembajakan konten dan distribusi ilegal. Hal ini menyoroti kompleksitasnya.
Analisis Yuridis Sengketa Merek Antara PT Pepper Tree Investama Dengan Gie Cristaline (Studi Putusan Nomor 47/PK//Pdt.Sus-HKI/2020) Tjendra, Virginia; Lie, Gunardi; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3010

Abstract

Hak kekayaan intelektual mengacu pada perwujudan kreativitas manusia dalam bentuk kreasi, karya seni, desain, dan inovasi yang mempunyai penerapan praktis dalam kehidupan sehari-hari. Secara teori, kasus pelanggaran merek masih sering terjadi di Indonesia. PT Pepper Tree Investama mengajukan permohonan pendaftaran merek Crystalline golongan 32 yang bermanfaat bagi perekonomian Indonesia untuk melakukan perdagangan air minum dalam kemasan. Setelah melakukan pemeriksaan, PT Pepper Tree Investama menemukan merek Cristaline sudah lebih dari tiga tahun tidak digunakan di perdagangan Indonesia. Data tersebut di atas berasal dari survei yang dilakukan oleh organisasi survei yang tidak memihak dan ahli, yang menunjukkan bahwa merek dagang terdakwa—Cristaline—tidak digunakan dalam upaya komersial apa pun di Indonesia. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengkaji landasan yang mendasari putusan pengadilan dalam Nomor 47 PK/Pdt.Sus-HKI/2020. Pendekatan penelitian hukum yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini. Statutory (pendekatan undang-undang) dan kasus (case approach) merupakan metodologi pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini. Temuan studi ini menunjukkan bahwa asumsi mendasar hakim bertentangan dengan beberapa doktrin dan aturan hukum. Pertama, prinsip sistem first-to-file dan skema perlindungan merek berbasis wilayah teritorial tidak boleh dipertimbangkan. Kedua, terdapat kesamaan mendasar antara kedua merek karena kemiripan dalam ciri-ciri yang menentukan dan dalam suara atau bunyi ketika kategori produk yang sama ditambahkan.
Tantangan dan Peluang Sinergi Hukum Nasional, Hukum Internasional, dan Kebiasaan Internasional dalam Transaksi Bisnis Lintas Negara Kiyoshi, Maximillian Ivander; Lie, Gunardi
Journal of Law, Education and Business Vol 3, No 2 (2025): Oktober 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v3i2.7117

Abstract

Globalisasi perdagangan menuntut adanya kepastian hukum yang mampu menjembatani perbedaan sistem hukum antarnegara. Artikel ini membahas bentuk sinergi antara hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional dalam praktik transaksi bisnis lintas negara dengan fokus pada konteks Indonesia. Melalui kajian literatur terhadap berbagai jurnal hukum Indonesia, ditemukan bahwa hukum nasional Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip universal seperti kebebasan berkontrak, pacta sunt servanda, dan itikad baik. Di sisi lain, kebutuhan akan harmonisasi lebih lanjut tampak pada urgensi ratifikasi United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG) guna meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku ekspor-impor. Transaksi elektronik lintas negara juga memperlihatkan integrasi hukum nasional dengan praktik internasional melalui pengaturan choice of law dalam UU ITE, meskipun masih terdapat keterbatasan yurisdiksi. Ratifikasi perjanjian internasional berdasarkan UU No. 24 Tahun 2000 terbukti menjadi instrumen utama agar hukum internasional dapat berlaku secara efektif dalam sistem hukum nasional. Dengan demikian, sinergi hukum nasional, internasional, dan kebiasaan internasional dapat diwujudkan melalui penguatan legislasi nasional, partisipasi aktif dalam konvensi internasional, serta pengakuan praktik perdagangan global yang mapan.
Perlindungan Hukum Terhadap Investor Lokal Dalam Proses Akuisisi Investasi Asing Langsung Carnescia, Brenda; Lie, Gunardi
Journal of Law, Education and Business Vol 3, No 2 (2025): Oktober 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v3i2.7113

Abstract

Perkembangan globalisasi dan liberalisasi ekonomi telah mendorong masuknya investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) ke Indonesia melalui berbagai mekanisme, termasuk akuisisi perusahaan lokal oleh investor asing. Meskipun berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, akuisisi berpotensi melemahkan posisi tawar investor lokal jika perlindungan hukum tidak memadai. Artikel ini membahas bentuk dan mekanisme perlindungan hukum terhadap investor lokal dalam proses akuisisi serta implikasi hukum dari lemahnya perlindungan tersebut. Instrumen hukum yang relevan meliputi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perlindungan preventif diwujudkan melalui persetujuan RUPS, pembatasan kepemilikan asing, pengawasan KPPU, serta transparansi informasi. Sedangkan perlindungan represif diberikan melalui hak gugatan pemegang saham minoritas, penyelesaian sengketa di pengadilan atau arbitrase, serta penegakan prinsip keadilan berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. Lemahnya perlindungan hukum dapat menimbulkan dominasi modal asing, marginalisasi investor lokal, praktik monopoli, dan meningkatnya sengketa investasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, pemberdayaan pemegang saham minoritas, peningkatan akses keadilan, dan kebijakan afirmatif bagi investor lokal agar tercipta iklim investasi yang adil dan berkelanjutan.
Penggunaan Pembayaran Letter of Credit Dalam Mendukung Perdagangan Internasional Stella, Helen; Lie, Gunardi
Journal of Law, Education and Business Vol 3, No 2 (2025): Oktober 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v3i2.7114

Abstract

Penelitian ini membahas penggunaan Letter of Credit (L/C) sebagai instrumen pembayaran dalam perdagangan internasional. L/C menjadi salah satu mekanisme pembayaran paling populer karena memberikan kepastian dan perlindungan hukum baik bagi eksportir maupun importir. Mekanisme L/C melibatkan bank sebagai pihak independen yang menjamin pembayaran sepanjang dokumen yang disyaratkan dipenuhi secara tepat. Dasar hukum penggunaan L/C diatur oleh Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP 600) yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (ICC), serta peraturan perbankan nasional seperti Undang-Undang Perbankan, OJK, dan KUH Perdata. Hasil analisis menunjukkan bahwa kelebihan L/C antara lain kepastian pembayaran, perlindungan terhadap risiko gagal bayar, dan standar internasional yang seragam. Namun, kelemahannya mencakup biaya tinggi, prosedur yang kompleks, serta potensi sengketa akibat ketidaksesuaian dokumen. Perlindungan hukum bagi para pihak tercermin melalui prinsip kehati-hatian perbankan, transparansi, dan mekanisme penyelesaian sengketa baik melalui arbitrase internasional maupun pengadilan. L/C tetap relevan sebagai instrumen pembayaran yang mendukung perdagangan internasional secara aman dan efisien.
Co-Authors Adepio, Muhammad Fadel Aisha, Salma Akhirudin Alfiani, Feriza Alya, Nasha Rawza Andrian Andrian Angelia Angelina, Made Aubrey Josephine Anggra, Philip Anwar Rannu, Delycia Aprilia Fong, Fanesa Aprilia, Indah Siti Aprillianty, Kesia Apriza, Nathania ARI WAHYUDI Augustin, Agatha Az-Zahra, Aiska Rahima Belle, Grace Anna Cahyono, Denzel Andersson Candra, Dimas Carnescia, Brenda Cendranita, Ivannia Chandra, Jessica Chen, Zefanya Angellin Christian, Benedict Philip Christine Octavia S Dameria, Fiorella Angella Darmansyah, Erick Egatri Gulo, Feby EVELYN EVELYN Febriany, Febriany Fernandha, Rizqy Dini Fernando, Wilson Furguson, Felix Goldwen, Filshella Hafendi, Doni Halim, Leonardo Hamonangan, Marcellius Kirana Hapsari, Crescentia Viola Priscilla Audra Hartono, Evelyn Harum, Vanessa Mathilde Haykel, Muhammad Hermanto, Dennis Ichsandi, Muhammad Wildan Jemiel Heng, Richard Jolin, Jolin Jonatan, Frangky Juliano Raditya, Jason Juventia, Donabella Juwita, Dhiny Ellen Khasana, Andi Khuswatun Kinanti, Lamsiur Kiyoshi, Maximillian Ivander Koniardy, Delvina Laapen, Calinka Princess Belinda Lim, Feili Lo, Edmund Marchvinn, Jessica Mardianto, Sebastian Edward Marina Marina Marva, Clairina Max, Alessandro Christian Mbaling, Constantius Mario Valentino Metanoya Tapilatu, Finsri Mirza Djafar, Aureelia Nourani Mohammad, Prasidya Moody Rizqy Syailendra Putra Mulyasetya Putra, Joddy Naelayara, Siti Amera Naru, Margareth Trisya Adefinola Natasha, Malika Baby Nathasya, Nathasya NEGARA, MOH IQRA Neljeane, Jeane Novera HuIaifa, Shena Novianti, Siti Nugroho, Maria Cecilia Octavia S, Christine Octaviyanda, Shafarra Octavo, Vito Jonathan Oktavianni Putri Sianturi, Angel P, Moody Syailendra Pahlevi, Muhammad Vito Panglima, Rubby Aditya Patricia, Laura Sally Patricia, Rachel Anne Permatasari, Yofi Prasetyo, Stephanie Patricia Pratama, Akmal Risqi Yudhianto Priyono, Muhammad Yogi Septiyan Putra, Arief Mandala Putra, Ismail Rangga Wahana Putri, Gracia Putri, Nadiva Azzahra Putri, Sanny Nuyessy Rahma Pranadia, Maudy Rahmasari, Lisa Ramadhan, Nayla Az Zahra Ramadhano, Ibrahagi Ramania, Hasya Rigel, Rigel Riko Mono, Jonathan Riski, Naufal Riza Iskandar, Shafa Athaya Rondo, Fiona Louysa Ryanto, Laurencia Safitri, Yuliya Sahrul, Farhan Ananda Salindeho, Leezza Salsa Sandi, Maydi Jack Santoso, Ellen Shasmita, Sylvia Siarill, Jonathan Hervine Sihite, Jelita Sihite, Jelita Damai Sofia Lorenza Simanjuntak, Yosafat Ben Ghurion Sinaga, Efryando Stefen Andreas Siregar, Aristoteles Gerhard Fredrik Sitabuan, Tundjung Herning Stella, Helen Subagijo, Kevin Putra Sugiarto, Angelina Jacqueline Sukur, Partermutios Susilo Putra Suwinto Johan Syahputra, Denis Syailendra P, Moody R. Syailendra, Moody R. Tairas, Hans Daniel Felix Tan, Louissa Nobel Tania, Elizabeth Tanujaya, Calista Putri Terania, Medi Thie, Naysa Andrea Tirta, George Anderson Tjendra, Virginia Trisnadi, Ilhan Pasha Islamy Trixie, Ivana Vaustine, Griselda Vedora, Sheren Regina Veldrin Pua, Brendah Wardhana, Adi Pratomo Kusuma Wardhani, Ayu Azalia Wijaya, Miquel Enrick Wijaya, Niko William Chandra Winata, Gilbert Winson Salim, Patrick Yonandi, Caecilia Patrice Yuan, Shafaa Alaadini Yulyana, Devy Yuwono, Lila Graciella Zebua, August Delta Zimah, Amelia Abdullah