Anak merupakan karunia dan amanah dari Allah swt yang tidak boleh di sia-siakan dan harus disyukuri. Bahkan anak di anggap sebagai harta kekayaan yang paling berharga di bandingkan kekayaan harta benda lainnya karna anak merupakan amanah dari Allah yang senantiasa dijaga dan dilindungi karna dalam diri anak melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus di junjung tinggi. Berdasarkan dari permasalahan di atas, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh anak dalam kasus perceraian di pengadilan agama sungguminasa kelas 1A kabupaten gowa? 2) bagaimana hakim memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam menentukan hak asuh anak di pengadilan agama sungguminasa kelas 1A kabupaten gowa ? Adapun tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh anak dalam kasus perceraian di pengadilan agama agama sungguminasa kelas 1A kabupaten gowa. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif secara sistematis dan akurat di lapangan Penelitian ini digunakan sebab peneliti berusaha untuk mendeskripsikan dan memberikan gambaran secara sistematis dan akurat tentang peran Hakim dalam pertimbangan kasus hadhanah sebab perceraian di Pengadilan Agama sungguminasa kelas 1A Kabupaten Gowa. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Hak Asuh Anak yaitu dengan UUD Perlindungan anak perma No 3 Tahun 2017, memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam hak asuh anak yaitu dengan kita melihat kepentingan terbaiknya anak, kita tidak bisa melihat ibu ataupun bapak yang harus kita utamakan adalah kepentingan terbaik anak. Kalau misal anak memang tidak mau, kita tidak boleh paksa. Kalau misalnya ibunya baik kenapa tidak kita tetapkan kepada ibunya apalagi anak yang belum mumayyiz lebih dekat dengan ibunya karna kan ibu itu kurang yang bekerja jadi kesehariannya banyak bersama anak dibanding bapaknya. Kata Kunci: Hakim, Hadhanah, Perceraian