Claim Missing Document
Check
Articles

Sosialisasi terhadap penetapan batas usia perkawinan dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan pada masyarakat Panyabungan Hamid, Asrul; Nst, Andri Muda; Idris, Idris; Hsb, Zuhdi; Siregar, Ilham Ramadan; Nasution, Suryadi; Akhyar, Akhyar; Ritonga, Raja; Ritonga, Syaipuddin; Siregar, Resi Atna Sari; Nahari, Lailan
SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan Vol 8, No 1 (2024): March
Publisher : Universitas Muhammadiyah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31764/jpmb.v8i1.22170

Abstract

AbstrakPerubahan batas usia perkawinan yang awalnya 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk Perempuan menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki dan perempuan sesuai yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merupakan upaya pemerintah untuk menekan tingginya angka perkawinan di bawah umur dengan memperhatikan kemaslahatan. Tujuan pengabdian ini dilakukan untuk mensosialisasikan perubahan aturan hukum tersebut sehingga timbul kesadaran di masyarakat. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan kepada masyarakat desa binaan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal dengan latar belakang usia dan pendidikan yang berbeda dengan jumlah 100 orang. Metode dilakukan dengan beberapa tahapan; pertama, tahap persiapan dengan mengumpulkan peserta dan melakukan pretest secara sederhana kepada peserta untuk memahami sejauh mana tingkat pemahaman mereka terhadap materi sosialisasi, kedua, tahap pelaksanaan dengan memberikan materi sosialisasi, menjelaskan materi tersebut dengan baik, setelah itu dilakukan diskusi interaktif dengan peserta, ketiga,  tahap evaluasi dengan melakukan postest kepada peserta dan dari hasil postest tersebut dijadikan bahan evaluasi terhadap perbaikan pendampingan berikutnya. Hasil kegiatan pasca sosialisasi ini memberikan trend positif terlihat dari antusiasme dan kepuasan peserta mencapai 85% Puas dan 0% Tidak Puas, hal ini menunjukkan kegiatan berjalan dengan baik. Pemahaman peserta juga meningkat menjadi 45% dari sebelumnya 5%, namun karena masih ada dari peserta yang masih Tidak Paham 13% sehingga pendampingan yang berkelanjutan harus dilakukan dengan memberikan akses secara kontinu dengan berbagai media komunikasi untuk keberlanjutan dari kegiatan sosialisasi. Kata kunci : batas usia perkawinan; masyarakat panyabungan; undang-undang perkawinan. AbstractChanges to the marriage age limit from 19 years for men and 16 years for women to 19 years for both men and women as stated in Law Number 16 of 2019. Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage are The government's efforts to reduce the high number of underage marriages by paying attention to welfare. The aim of this service is to socialize changes to legal regulations so that awareness arises in society. This outreach activity was carried out among the village community assisted by the Mandailing Natal State Islamic College with different age and educational backgrounds totaling 100 people. The method is carried out in several stages; first, the preparation stage by conducting a pretest on participants to understand the extent of their understanding of the socialization material, second, the implementation stage by providing socialization material, explaining the material well, after that an interactive discussion is held with the participants, third, the evaluation stage by conducting a posttest to participants and the results of the posttest are used as evaluation material for subsequent improvements in mentoring. The results of this post-socialization activity provided a positive trend as seen from the enthusiasm and satisfaction of participants reaching 85% Satisfied and 0% Dissatisfied, this shows that the activity went well. Participants' understanding also increased to 45% from the previous 5%, however, because there were still 13% of participants who did not understand, ongoing assistance must be carried out by providing continuous access to various communication media for the continuity of socialization activities. Keywords: marriage age limit; panyabungan community; marriage law.
KEWENANGAN BANK INDONESIA DALAM PENGATURAN DAN PENGAWASAN FINTECHBANK INDONESIA'S AUTHORITY IN FINTECH REGULATION AND SUPERVISION Akhyar, Akhyar; Turkiani, Eka; Herman, Herman; Zuhrah, Zuhrah
GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan Vol. 13 No. 3 (2026): 2026 Maret
Publisher : Lembaga Kajian Ilmu Sosial dan Politik (LKISPOL)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56015/gjikplp.v13i3.724

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat telah mendorong munculnya inovasi signifikan dalam sektor jasa keuangan yang dikenal Financial Technology (Fintech). Bank Indonesia mengawasi perkembangan Teknologi financial (Fintech) di Indonesia dan telah menerbitkan regulasi khusus terkait finansial teknologi, yaitu Peraturan Bank Indonesia Tahun 2017 No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis- normatif yang merupakan jenis penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Fokus penelitian adalah kewenangan Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan Financial Technolgy (Fintech). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Indonesia menerbitkan regulasi Peraturan Bank Indonesia Tahun 2017 No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial dengan tujuan melakukan monitor dan mengembangkan serta mendukung terciptanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman, dan andal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif. Kata kunci: Kewenangan Bank Indonesia, Pengaturan Fintech Indonesia, Regulasi Pembayaran Digital
JUAL BELI AMPAS HASIL OLAHAN GELUNDUNG PERTAMBANGAN EMAS TRADISIONAL: ANALISIS KEABSAHAN AKAD DALAM PRAKTIK EKONOMI SYARIAH Akhyar, Akhyar
KENDALI: Economics and Social Humanities Vol. 4 No. 3 (2026): KENDALI: Economics and Social Sciences Humanities.
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/kendali.v4i3.1219

Abstract

Praktik pertambangan emas tradisional dengan menggunakan gelundung tidak hanya menghasilkan emas sebagai produk utama, tetapi juga menyisakan ampas hasil olahan yang dalam praktiknya masih memiliki nilai ekonomis dan diperjualbelikan. Jual beli ampas gelundung dilakukan meskipun kandungan emas di dalamnya tidak diketahui secara pasti, sehingga menimbulkan persoalan terkait keabsahan akad dalam perspektif ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik jual beli ampas hasil olahan gelundung pertambangan emas tradisional serta menilai keabsahan akad yang digunakan dalam praktik ekonomi syariah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dengan pelaku transaksi, observasi langsung di lapangan, dan studi literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli ampas gelundung berlangsung berdasarkan kesepakatan, pengalaman, dan kepercayaan antar pihak, dengan kesadaran bersama terhadap risiko dan ketidakpastian hasil. Ditinjau dari perspektif ekonomi syariah, praktik jual beli ampas hasil olahan gelundung pada prinsipnya dapat dinilai sah selama dilakukan secara jujur, transparan, dan atas dasar kerelaan para pihak, serta tidak menimbulkan kerugian sepihak. Praktik ini mencerminkan penerapan prinsip ekonomi syariah yang kontekstual dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat pertambangan tradisional.
Co-Authors . Roslidar Abda Abda Abrar, Syahidul Agus Salim Agus Sasmito, Agus Ahmad Alwi Alfarizi Ahmad Syuhada Ahmad, Rivai Ahmad, Syarif Akhyar, Miftahul Alfikri Siregar, Tio Nanda Amiruddin Amiruddin Andri muda Nst Asrul Hamid Aulia, Niza Azwinur Azwinur Bakhtiar Bakhtiar Bimo Sunarfri Hantono Daska Azis Djamani, Rianjuanda Fathurrahman Fathurrahman Fazri Amir Firdaus Firdaus Gunawan Gunawan Haeril, Haeril Hamid, Asrul Harahap, Titi Martini Hasanah Hasanah Hasannuddin, Teuku Hasanuddin, Iskandar hsb, zuhdi Idris Idris Ilham Ilham Ilham Ramadan Ilham Ramadan Siregar, Ilham Ramadan Ilham Zulfahmi Jaswir, Jaswir Joenoes, Ahmad Taufik Jufriadi Jufriadi, Jufriadi Kridawati Sadhana Lubis, Riskiyah Nur M Fahrur razi Magfirah, Rima Mahdi Syukri Malahayati Malahayati Marlinda, Leni Misriana Misriana, Misriana Muda, Andri Muhammad Amin Muhammad Ilham Muhammad Muhammad Muhammad Rizal Fachri Muhammad Sauki Muhjam Kamza Musriandi, Riki Nahari, Lailan Nasution, Khairunnisa Nasution, Suryadi Njotowidjojo, Dyah Muliawati Nst, Nur Aliyah Nur Aminah Nur Masyitah, Nur Nur ‘Azah NURLIANA NURLIANA Nurul Umami R. Rusli Rababah, Mahmoud Ali Rahmad Hidayat Rais, Amien Refnas Raja Ritonga Razali Thaib Risanuri Hidayat RITONGA, SYAIPUDDIN Rizki, Ayana Rizqi, Rahmat Robert Tungadi Roudotul Jannah Ruswandi, Edy Saddami, Khairun Saifuddin Saifuddin Salahuddin Salahuddin Sinaga, Ulva Rasida Siregar, Resi Atna Sari Soraya Hasyim Hasibuan Sri Wahyuni Hasibuan Suaeb, Suaeb Suprijanto, Syoni Suryadi Suryadi Suryani Suryani Syarif Syarif Syukran Syukran Tamarli, Tamarli Tambunan, Jannus Tarmizi Tarmizi Thaib Rizwan, Thaib Tho, Nguyen Huu Tita Nurmalinasari Hidayat Turkiani, Eka Usman Usman Wazir, Khairil Widdha Mellyssa Widodo, Syamsul Bahri Winarty, Asih Yunus, Azwar Zaki, Ammar Zamzami Zuhdi Hasibuan Zuhrah Zulfikar, Teuku Muhammad