Articles
ANALISIS BANGUNAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB KUTACANE
Fadli Hardianza;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (147.346 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i6.1826-1830
Dalam bentuk sebuah desain bangunan tentunya memilki filosofi masing-masing, dengan memiliki sebuah karakteristik yang dapat dilihat dari segi bangunan yang ada. Bangunan pada Lembaga Pemasyarakatan tentunya memiliki keunikan sendiri dan kegunaannya. Pendapat Peter S. yakni ada 3 kegunaan dari arsitektur sebuah penjara yang pertama dapat melindungi masyarakat, memberikan sanksi hukum yang tegas terhadap orang-orang yang melanggar aturan dan yang terakhir dapat bereintegrasi kemasyarakat. Dalam fungsi yang ketiga memiliki tantangan sendiri didalamnya yang sulit untuk dilakukan, sebab terdapat kekurangan di dalam melakukan pembinaan di Lapas dikarenakan tidak adanya ruang bagi mereka. Tujuan dari pembahasan yang saya ambil ini yakni mencari solusi dari analisa bangunan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kutacane yang memiliki bangunan yang turut menjadi perhatian sehingga berbagai macam kegiatan tidak berjalan dengan maksimal. Berdasarkan penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif. Dari pembahasan ini diharapkan dapat menemukan titik terang sehingga program pembinaan WBP di dalam Lapas yang berkaitan dengan sarana dan prasarana yang sangat minim.
EFIKASI DIRI NARAPIDANA PEREMPUAN YANG TERINVEKSI HIV/AIDS
Ghaneisya Anggareksi Swandari Ridwan;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (359.84 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i2.59-73
Banyaknya kasus narapidana atau tahanan yang mengidap HIV/AIDS di Lapas atau Rutan di Indonesia dan melihat kerentanan wanita/perempuan terhadap mental dan psikologinya yang juga membuat penulis meneliti tentang narapidana perempuan yang terinfeksi HIV. Penulis menggunakan metode kualitatif dalam penelitian ini, dengan melihat efikasi diri narapidana perempuan yang terinfeksi HIV/AIDS. Penelitian ini dilakukan pada 2 lokus yang berbeda untuk melakukan komparasi hasil dari setiap Lokus. Informan dari penelitian ini adalah 13 orang narapidana, 2 dokter Lapas dan 2 orang Ka.Subsie Bimkemaswat. Penelitian ini menggunakan teori efikasi diri yang memiliki 4 proses dalam pembentukan efikasi diri dan 4 komponen peningkatan efikasi diri. Proses dan komponen tersebut yang dijadikan panduan dalam mewawancarai informan. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat perbedaan efikasi diri narapidana di setiap lokusnya, karena adanya perbedaan perlakuan dan dukungan sosial yang dapat meningkatkan efikasi diri dari narapidana. Berdasarkan analisa disimpulkan bahwa efikasi diri narapidana HIV di Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang lebih baik dibandingkan dengan narapidana HIV di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.
PELAKSANAAN PEMBINAAN TERHADAP RESIDIVIS ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II PONTIANAK
Muhammad Khemal Andhika;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (165.792 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i3.190-198
Anak adalah anugerah yang diberikan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang sepatutnya dipelihara, diberikan pembinaan dan bimbingan. Kehidupan sosial masyarakat saat ini tidak sedikit fenomena mengenai pemidanaan anak, meskipun ada upaya diversi namun hal ini tidak; berlaku bagi anak yang sudah menjadi residivis. Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah Bagaimanakah Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Residivis Anak Pelaku Tindak Pidana Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pontianak dan Apa Saja Faktor Penghambat Dalam Pembinaan Terhadap Residivis Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pontianak? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan pembinaan residivis anak di LPKA Kelas II Pontianak terdiri atas 3 tahapan yaitu tahap awal, tahap lanjutan dan tahap akhir, Pola pembinaannya pun sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.02-PK.04.10 Tahun 1990 Tentang Pola Pembinaan Narapidana yang mana pembinaan tersebut dibagi kedalam 2 (dua) bidang yaitu: bidang kepribadian dan bidang kemandirian. Dalam pelaksanaan pembinaan tidak ada perbedaan proses pembinaan terhadap residivis anak dengan non residivis baik dari tahapannya maupun dari pola pembinaannya. Adapun yang menjadi penghambat dalam proses pembinaan yaitu: dari hukumnya sendiri karena belum ada peraturan yang secara khusus mengatur tentang pembinaan terhadap residivis khususnya residivis anak, kualitas dan jumlah aparat penegak hukum yang masih kurang, sarana dan fasilitas yang kurang memadai, masyarakat yang kurang mendukung program pembinaan dan masyarakat menstigma/mencap residivis anak sebagai sampah masyarakat dan budaya atau kebiasaan dari diri residivis anak tersebut.
PEMENUHAN HAK AKOMODASI NARAPIDANA DI LAPAS KELAS I MAKASSAR
Fachri Syawal;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (161.79 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i6.1746-1753
Pendekatan humanis menjadi aspek yang sangat diperhatikan dalam proses pemidanaan modern ini. Pada kesempatan kali ini penulis akan membahas mengenai bagaimana implementasi pemenuhan hak akomodasi bagi narapidana di Lapas Kelas I Makassar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis pendekatan deskriptif dan dengan menggunakan sumber data sekunder dan primer. Sumber data primer diperoleh melalui hasil wawancara terhadap 10 informan dan observasi langsung sedangkan data skunder diperoleh melalui peraturan yang berlaku, kajian literatur, dan website. Teori Servequal yaitu tangible, reliability, responsiveness, assurance dan emphaty digunakan untuk mendeskripsikan dan menjawab rumusan masalah pada penelitian ini. Beberapa dimensi sudah terlaksana dan terpenuhi dengan baik dalam implemnetasi pemenuhan hak akomodasi bagi narapidana seperti dimensi tangible, assurance dan emphaty. Namun masih terdapat dimensi yang belum berjalan secara maksimal seperti dimensi responsiveness dan reliability.
UPAYA PEMBINAAN DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN NARAPIDANA
Hanif Taufiqul Hakim;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (183.676 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i4.1763-1771
Tujuan dari pendirian lembaga pemasyarakatan yaitu untuk membina dan memperbaiki kualitas diri narapidana supaya menyadari kesalahan yang telah dibuat oleh diri sendiri, sehingga kedepannya dapat menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak mengulangi perbuatan yang bisa merugikan masyarakat. Dalam mewujudkan tujuan tersebut maka diperlukan adanya pembinaan kepada narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan, pembinaan yang ada haruslah mampu menjadi sebuah alat dalam meningkatkan kesejahteraan narapidana baik selama menjalani masa pidana hingga dinyatakan bebas. Pada penelitian kali ini dilakukan secara kualitatif. Strategi dan cara penarikan informasi dilakukan dengan metode yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Metode tersebut dilakukan untuk mendapatkan data berupa pola dan metode pembinaan dan dampak pembinaan oleh narapidana, kemudian hasil apa yang diperoleh. Wawancara dilakukan kepada semua pihak yang memilliki peran dalam program pembinaan narapidana. Semua data yang diperoleh akan diperiksa keabsahannya kemudian dianalisis melalui data, penyajian data dan kesimpulan. Asas humanisme dijadikan landasan dalam melaksanakan pembinaan. Pembinaan yang ada bukan hanya sekedar teori namun praktek di lapangan. Artinya, pembinaan dilakukan dengan menghasilkan suatu barang yang memiliki nilai jual ekonomis. Diharapkan dengan pembinaan ini narapidana dapat meningkatkan kualitasnya.
URGENSI PERBAIKAN SISTEM KEAMANAN DAN KETERTIBAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM UPAYA MENCEGAH TERJADINYA KERUSUHAN
Fardhan Wijaya Kosasi;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (190.26 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i3.103-116
Kasus kerusuhan yang sudah sering terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan menunjukkan bahwa kecenderungan kasus kerusuhan sangat meresahkan bagi masyarakat secara umum dan bagi organisasi pemasayarakatan secara khusus. Sistem keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan sudah diamanatkan dan diatur dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta masih ada beberapa peraturan turunan lainnya yang mengatur tentang keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan, namun belum dilaksanakan secara baik oleh Lembaga Pemasyarakatan maupun oleh petugas sehingga berimplikasi kepada ketidakpuasan bagi Narapidana yang membuatnya memberontak dan melakukan kerusuhan. Sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan seharusnya Lembaga Pemasyarakatan menjadi tempat aman dan nyaman bagi Narapidana untuk mendapatkan program pembinaan dalam upaya untuk mencapai reintegrasi sosial. Menjadi hal yang sangat penting bagi pemasyarakatan untuk memperbaiki sistem keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan dengan kebijakan yang baru dan lebih baik mulai dari dasar hukum, pelaksanaan di lapangan sampai sumber daya manusia. Urgensi perbaikan sistem keamanan dan ketertiban bukan saja tentang demi tercapainya tujuan pemasyarakatan untuk mencapai reintegrasi sosial bagi Narapidana tetapi lebih dari itu juga untuk mencapai kepuasan atas pelaksanaan Pemidanaan bagi Narapidana secara manusiawi dengan berdasarkan prinsip hak asasi manusia serta mencegah hal-hal buruk yang besar kemungkinan akan terjadi seperti kasus kerusuhan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan.
PEMENUHAN HAK HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN (WBP) MENURUT UNDANG-UNDANG NO.12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN
Idfi Juklia;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (161.829 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i1.185-193
Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Pasal 14 memuat hak-hak yang harus diterima narapidana tanpa terkecuali, meliputi pelayanan kesehatan, pendidikan perawatan serta pemberian remisi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemenuhan hak narapidana di Lapas Kelas IIA Purwokerto. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa dalam pelaksanaan pemenuhan hak-hal narapidana masih menjumpai beberapa kendala sehingga tidak terlaksana pemenuhan hak narapidana secara optimal.Kendala yang dihadapi pihak Lapas Puwrokerto meliputi keterbatasan petugas, overkapasitas, serta sarana dan prasarana yang kurang memadai. Oleh karena itu pihak Lapas harus meningkatkan sarana dan prasarana yang memadai agar semua narapidana dapat mendapatkan dan merasakan hak yang sama.
TINDAK LANJUT PIDANA KEPADA NARAPIDANA YANG MELAKUKAN TINDAK KEJAHATAN KRIMINAL DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Andika Ihza Mahendra;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (167.844 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i2.194-202
Tulisan ini membahas tentang tindak kriminal yang pernah terjadi di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara. Terdapat banyak hal yang perlu dipertimbangkan dalam mengkaji tindak lanjut pidana terhadap narapidana yang melakukan tindak kriminal di Lembaga Pemasyarakatan. Penulisan ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang dilakukan secara intensif, terinci dan mendalam tentang suatu program, berita, peristiwa, dan aktivitas secara perorangan atau kelompok. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab narapidana melakukan tindak kriminal di Lembaga Pemasyarakatan, jenis tindak pidana terhadap pelaku kriminal di Lembaga pemasyarakatan, dan upaya petugas melakukan penanganan perbuatan kriminal di Lembaga pemasyarakatan. Penelitian yang dilakukan menghasilkan jenis atau bentuk tindak pidana concurcus yaitu dasar Pemberatan Pidana Karena Perbarengan dan analisa dalam memberikan perlakuan yang tepat terhadap narapidana yang melakukan tindak kriminal di Lapas maupun Rutan dengan ditempatkan di sel pengasingan dan pencabutan register f berupa pencabutan hak mendapatkan remisi, asimilasi, cuti besyarat, dan bebas bersyarat.
POLA PEMBINAAN NARAPIDANA DALAM PEMENUHAN TARGET KEBERHASILAN PEMBINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN JAWA TIMUR
Edo Dryan Hardianto;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (180.916 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i1.93-104
Pola pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Jawa Timur tidak terlepas dari sebuah dinamika. Dalam penelitian ini yang menjadi lokus penelitian yaitu Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Timur. Pembinaan narapidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Terdapat tujuan dilaksanakannya pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan yaitu yang pertama memberikan narapidana pengalaman serta meningkatkan keterampilan. Yang kedua yaitu diharapkan narapidana dapat termotivasi dan kemampuan yang sebelumnya dimiliki dapat digunakan kembali. Agar terlaksananya tujuan tersebut, terdapat factor yang mempengaruhi berhasil atau tidaknya suatu pembinaan tersebut yaitu petugas pemasayarakatan (pembina), sarana dan prasarana dan narapidana itu sendiri. Dalam penelitian ini pembinaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Jawa timur belum berjalan dengan maksimal karena adanya hambatan. Dalam pelaksanaan nya terdapat hambatan di lapangan yaitu anggaran untuk pembinaan yang lumayan banyak, sarana & prasarana, sumber daya manusia atau petugas pemasyarakatan serta narpidana yang menjalani pembinaan.
STRATEGI MENANGANI OVER KAPASITAS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DI INDONESIA
Monica Anisa Wijaya;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (155.213 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i2.111-117
Over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia sudah menjadi buah bibir di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Permasalahan ini membutuhkan perhatian serius dan harus segera di atasi karena sering kali menimbulkan kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan. Tingginya angka kejahatan menjadi faktor utama berimbas pada semakin banyaknya pelaku tindak kejahatan. Lembaga Pemasyarakatan seharusnya di jadikan sebagai tempat berlindung oleh masyarakat yang melakukan kejahatan agar dapat memperbaiki diri. Penelitian ini akan membahas strategi dalam menangani over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif empiris dengan metode penelitaian studi literature. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa dampak yang ditimbulkan dari over kapasitas adalah hak-hak narapidana tidak terpenuhi.