Articles
TINJAUAN YURIDIS UNDANG - UNDANG NO 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP PEMENUHAN HAK-HAK NARAPIDANA DI LLEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A KALIANDA
Reyvandi Guzel;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (161.021 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i3.183-189
Pembahasan masalah ini bertujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor penghambat penerapan hak-hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kalianda serta dapat mengetahui apa saja yang dapat dilakukan oleh Pemerintah setempat agar hak-hak narapidana. Tinjauan Undang-Undang No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Narapidana dengan menggunakan pendekatan hukum normatif yaitu dengan mengkaji aturan hukum, buku dan peraturan Perundang-Undangan, studi kepustakaan artikel, dan lain-lain. Sedangkan pendekatan empiris yaitu dengan mengambil data-data dan fakta-fakta secara langsung dengan pihak yang berkaitan. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Hak-Hak Narapidana di Lapas Kelas II A Kalianda belum optimal karena terbatasnya sarana dan prasarana, contohnya kurangnya ruang tahanan di LAPAS. Hal itu semua terjadi karena kurangnya anggaran dana dari Pemerintah Daerah.
PEMENUHAN HAK KESEHATAN BAGI NARAPIDANA LANJUT USIA BERDASARKAN PERMENKUMHAM RI NOMOR 32 TAHUN 2018
Jefri Setiawan;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (178.432 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i3.96-102
Secara alamiah manusia akan mengalami siklus kehidupan menjadi tua dimana manusia mengalami kemunduran baik fisik maupun psikologis. Siklus kehidupan ini merupakan suatu tahapan siklus yang terakhir. Manusia yang sudah menginjak usia 60 tahun dikategorikan sebagai manusia lanjut usia atau lansia. Pada dasarnya semua manusia memiliki potensi sebagai pelaku tindak kejahatan sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa pada usia lanjut manusia juga dapat melakukan tindak pidana. Dalam memperlakukan narapidana lanjut usia harus dilakukan secara khusus karena narapidana lansia tergolong dalam kelompok rentan. Langkah yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM untuk dapat memenuhi kebutuhan para narapidana lansia mengesahkan sebuah peraturan yaitu Permenkumham nomor 32 tahun 2018 tentang Perlakuan Bagi Tahanan dan Narapidana lanjut usia.
UPAYA MENGURANGI OVERCROWDED LEMBAGA PEMASYARAKATAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 DAN OPTIMALISASI PEMBINAAN DI MASA MENDATANG
Terry Ichwal Nurrohman;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 4 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (257.411 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v7i4.784-797
Overcrowded occurs due to an increase in the number of prisoners who are more than the capacity of the available prisons. Overcrowded increases the risk of Covid-19 transmission in prisons. In order to minimize the spread of Covid-19 , the government issued a policy of assimilation and social integration towards the release of prisoners and children. This study discusses problems related to overcrowded in correctional institutions and their relation to the policy of releasing prisoners in order to accelerate social reintegration, and proposes ideas related to efforts to reduce overcrowded.in the future. This research uses normative ( doctrinal ) research . The results showed that there is a need for policies that accelerate the reintegration process of prisoners. The correctional guidance system must also focus more on the recognition and protection of human rights of the prisoners themselves. The good time allowance model is recommended for maximum development of prisoners. The model emphasizes reducing the length of stay in the correctional facility on condition that they do good deeds or work and have a strong commitment to be better. This can encourage programs to accelerate social reintegration and accustom inmates to not repeating past bad deeds..
PELATIHAN KEWIRAUSAHAAN BAGI ANAK PADA LPKA KELAS I KUTOARJO
Dhimas Bimo Pudyasworo;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (202.216 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i2.183-193
Pelaku tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, melainkan anak-anak juga dapat melakukan tindak pidana. Mengenai pengertian anak yang melakukan tindak pidana atau yang berkonflik dengan hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak yang mendapat vonis bersalah dalam Sistem peradilan anak mendapatkan pembinaan di LPKA. Salah satu pembinaan yang penting bagi anak sebagai bekal hidup ketika kelak bermasyarakat maka penting anak untuk mendapat pelatihan kewirausahaan melalui program pembinaan di LPKA. Artikel ini membahas tentang bagaimana pelatihan kewirausahaan bagi anak pada LPKA Kelas I kutoarjo.
PENCEGAHAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN ATAS KEBIJAKAN PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEKANBARU
Naek Difen Sitorus;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (189.657 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i2.103-110
Pandemi virus corona atau disebut sebagai covid-19 memberikan dampak yang besar terhadap setiap aspek di dunia termasuk perubahan strategi pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.Keadaan pandemi covid-19 sangat tidak mungkin untuk menjaga jarak satu sama lain antar warga binaan serta melaksanakan protokol kesehatan segingga terjadinya ketakutan dan kepanikan akibat dari pandemi serta kebijakan dalam pencegahannya.Pemberian pembebasan tersebut juga menimbulkan iri hati antara sesama wargabinaan pemasyarakatan yang dapat menjadi pemicu timbulnya keributan di lingkungan hunian warga binaan karena setiap wargabinaan merasa bahwa berada di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan memiliki resiko yang tinggi tertular atau terkontaminasi virus covid-19 sehingga mereja juga ingin mendapatkan asimilasi demi mencegah terjangkit penyakit yang diakibatkan virus tersebut. Pemberhentian pelayanan kujungan keluarga yang memperburuk keadaan mental warga binaan pemasyarakatan dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban seperti terjadinya keributan dan perkelahian sehingga lembaga pemasyarakatan melakukan tindakan dalam pencegahan ganggan keamanan dan ketertiban.
ANALISIS PENGELOLAAN BIDANG PENGAMANAN RUTAN KELAS IIB BANGLI DALAM MENUNJANG PELAKSANAAN KARANTINA DI MASA PANDEMI COVID-19
I Komang Budi Mahendra Suta;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (190.86 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i6.1779-1789
Penelitian ini menganalisis bagaimana penerapan sistem manajemen pengamanan di Rutan Kelas IIB Bangli dalam menunjang pelaksanaan fungsi karantina dan isolasi terhadap narapidana di masa pandemi Covid-19. Penelitian ini menggunkan pendekatan kualitatif deskriptif yang sumber datanya didapatkan dari hasil observasi dan wawancara. Teori unsur manajemen (5M) yaitu, Men, Money, Materials, Machines, dan Methods digunakan untuk menganalisis unsur-unsur manajemen yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi dari bidang pengamanan. Berdasarkan analisis yang dilakukan, maka didapatkan hasil bahwa penerapan sistem manajemen pengamanan di Rutan Kelas IIB Bangli sebagai upaya menunjang pelaksanaan fungsi karantina dan isolasi terhadap narapidana di masa pandemi Covid-19 sudah memenuhi keseluruhan dari unsur-unsur manajemen sehingga memiliki peluang yang cukup besar untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan program karantina dan isolasi tersebut, akan tetapi di lain sisi, bidang pengamanan juga menghadapi beberapa kendala/kelamahan internal diantaranya adalah keterbatasan jumlah petugas pengamanan dan keterbatasan sarana prasarana berupa alat pelindung diri (APD)
PERAN PETUGAS PEMASYARAKATAN PADA PROSES PEMBINAAN NARAPIDANA DENGAN KASUS TERORISME DALAM MEWUJUDKAN REINTEGRASI SOSIAL
Farid Sandhika Quri;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (193.942 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i1.222-232
Terorisme merupakan suatu tindak kejahatan yang berbahaya dan mengancam bagi bangsa dan negara Indonesia. Maraknya kasus terorisme di Indonesia diakibatkan paham radikal yang dianut oleh teroris tersebut. Seorang narapidana dengan kasus terorisme mempunya paham radikal yang sangat tinggi dan mampu mempengaruhi narapidana lain yang berada didalam Lembaga pemasyarakatan. Pembinaan narapidana dengan kasus terorisme terpusat , karena pembinaannya butuh dengan metode khusus secara bersamaan. Peran petugas pemasyarakatan dalam rangka mewujudkan.reintegrasi sosial dengan cara Deradikalisasi yang dilakukan oleh pihak Lembaga pemasyarakatan dibantu dengan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), selain itu pembinaan mental spiritual narapidana terorisme berbeda dengan narapidana umum, Selain pembinaan kepribadian, pembinaan dengan kemandirian juga harus dilatih pada narapidana terorisme, agar mempunyai keahlian Ketika keluar dari Lapas, dan mampu berintegrasi dengan masyrakat diluar. Perlunya pelatihan bagi petugas pemasyarakatan agar mampu membina narapidana dengan kasus terorisme secara baik dan mampu merubah radikal seorang narapidana terorisme
PEMENUHAN HAK ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KELAS I TANGERANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK DAN HUKUM ISLAM
Ramayani Putri Efendi;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (180.556 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i2.227-237
Tujuan penlitian ini yakni mengetahui bagaimana pemenuhan hak anak didik pemasyaraktan ditinjau dari Undang-undang perlindungan anak dan hukum islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (yuridis) normatif, yaitu dengan mengkaji bahan-bahan pustaka (studi kepustakaan). Lokasi penelitian yakni di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tangerang. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa pemenuhan hak kepada anak didik pemasyarakatan belum dilaksanakan secara optimal terlihat dari sarana dan prasarana yang belum memadai dan beberapa faktor lain. Untuk itu perlu dilakukan upaya peningkatan kalitas pelayanan pemberian hak hak bagi anak didik pemasyarakatan.
PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PELAKSANAAN DIVERSI MENGGUNAKAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI BALAI PEMASYARAKATAN
Fitrah Adha Lubis;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (165.678 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i1.134-142
Dengan lahirnya Undang1-undang Nomor 11 Tahun 20121tentang Sistem..Peradilan. Pidana.Anak sangat memberikan harapan besar..bagi Kementerian..Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam upaya memperkuat suatu eksistensi Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang berguna dalam menangani di depan hukum terhadap anak yang terkena kasus.Undang-Undang tentang.Sistem.Peradilan Pidana.Anak mengatur secara.jelas.dan.tegas.tentang peran yang harus dilakukan, bahkan pada salah satu peran mempunyai suatu kewajiban yang harus dijalankan oleh Bapas. Dijelaskannya bahwa UU SPPA ini adalah dengan mengedepankan upaya pemulihan secara berkeadilan (restorative Justice) dan menghindarkan anak dari proses1peradilan (diversi). Perlu diingat bahwa anak adalah generasi masa depan bangsa Indonesia. Namun juga perlu dipahami bahwa tidak semuanya jenis tidak pidana itu dapat dilakukan dengan suatu tindakan Diversi. Dalam tuntuntan pidana dibawah tujuh tahun diversi baru bias dilaksanakan dan juga bukan merupakan suatu tindakan pengulangan tindak pidana. Tugas seorang PK Bapas memiliki kewajiban untuk memberikan pendampingan terhadap anak dalam setiap tingkat pemeriksaan apabila perkara anak harus masuk dalam proses peradilan
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENANGANAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM
Lugas Ragil Pratama;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (151.638 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i2.148-153
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penanganan anak yang bermasalah dengan hukum saat pra-peradilan dan saat peradilan. Penulis pada penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Jenis pendekatan yang dipakai yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan dalam penanganan pidana anak harus dengan pendekatan keadilan restorasi melalui diversi. Hanya kasus yang memenuhi syarat bukan merupakan pengulangan tindak pidana dan ancaman pidana dibawah 7 (tujuh) tahunlah yang mendapat diversi. Diversi harus terus diusahakan dari proses penyidikan sampai. Dan apabila diversi gagal, selama proses persidangan harus tetap mendahulukan kepentingan terbaik bagi anak dengan mengubah protokol pengadilan.