p-Index From 2020 - 2025
10.276
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya Kertha Patrika Spektrum Hukum Unifikasi: Jurnal Ilmu Hukum Gorontalo Law Review Jurnal Yuridis Veteran Law Review Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni SABDAMAS JURNAL USM LAW REVIEW Jurnal Esensi Hukum Jurnal Suara Hukum Alauddin Law Development Journal (ALDEV) Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences International Journal of Social Service and Research Jurnal Nasional Pengabdian Masyarakat Multidiciplinary Output Research for Actual and International Issue (Morfai Journal) Jurnal Altifani Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Jurnal Impresi Indonesia International Journal of Humanities Education and Social Sciences Journal Evidence Of Law Journal of Law, Poliitic and Humanities Edunity: Kajian Ilmu Sosial dan Pendidikan INJURITY: Journal of Interdisciplinary Studies Eduvest - Journal of Universal Studies Jurnal Ekonomi, Teknologi dan Bisnis Madani: Multidisciplinary Scientific Journal Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Socius: Social Sciences Research Journal RechtIdee Jurnal Global Ilmiah Majority Science Journal Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Intellektika: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ardhi: Jurnal Pengabdian dalam Negri Sosial Simbiosis: Jurnal Integrasi Ilmu Sosial dan Politik Media Hukum Indonesia (MHI) ARIMA : Jurnal Sosial Dan Humaniora LAWPASS Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora International Journal Of Public Health International Journal of Law, Crime and Justice International Journal of Sociology and Law Kolaborasi: Jurnal Hasil Kegiatan Kolaborasi Pengabdian Masyarakat Jurnal Hukum Statuta International Journal of Society and Law Jurnal Legislasi Indonesia
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENGGUNA ALAT PELINDUNG DIRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS PT BRILIAN CIPTA NUSANTARA) Dwi Winda Lestari; Handoyo Prasetyo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (204.252 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i1.269-282

Abstract

Seiring mewabahnya covid-19 ke ratusan negara, membuat dunia menjadi resah, termasuk di Indonesia sehingga menimbulkan aksi pembelian alat kesehatan seperti Baju APD yang sangat dibutuhkan oleh konsumen terutama tenaga kesehatan dan APD mengalami kelangkaan di pasaran. Isu kelangkaan APD mendorong banyak industri dalam negeri yang tentunya berniat baik untuk berpartisipasi memproduksi APD dalam memenuhi kebutuhan konsumen terutama bagi tenaga kesehatan. Namun, masih terdapat Perusahaan yang tidak memenuhi standar mutu keamanan alat kesehatan sehingga memberikan kerugian bagi konsumen. UU Perlindungan Konsumen hadir memberikan payung hukum atas hak konsumen. Dalam penelitian ini, penulis menemukan berbagai permasalahan dan perlu mendapatkan jawaban yakni : (1) Bagaimana Pengaturan Standar Alat Pelindung Diri Berdasarkan Ketentuan Perundang-Undangan Indonesia? (2) Bagaimana Upaya Pemerintah Untuk Memberikan Perlindungan Hukum Yang Optimal Kepada Konsumen Terkait Standar Kualitas Alat Pelindung Diri Yang Digunakan? Dalam Penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif.
TINDAKAN EUTHANASIA PASIF OLEH DOKTER TERHADAP PASIEN DI INDONESIA Putri Azzuri; Handoyo Prasetyo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (185.905 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i4.717-728

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum yang timbul dengan dilakukannya tindakan euthanasia pasif oleh dokter terhadap pasien di Indonesia dan bagaimana seharusnya kebijakan formulasi mengenai euthanasia pasif itu diterapkan. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan jenis data yang digunakan ialah data sekunder. Dari penulisan ini diperoleh kesimpulan bahwa dokter bisa melakukan euthanasia pasif yang berupa penghentian pemberian pertolongan medis dalam keadaan tertentu dan dilakukan jika memperoleh persetujuan setelah memberi informasi yang lengkap kepada pasien dan keluarganya. Dokter akan diancam dengan Pasal 304 KUHP jika melakukan penelantaran terhadap pasien bukan karena telah melakukan euthanasia pasif. Sudah saatnya bagi Indonesia untuk membuat peraturan perundang-undangan baru yang lebih jelas dalam mengatur euthanasia khususnya euthanasia pasif yang didalamnya memuat tentang bagaimana euthanasia pasif tersebut seharusnya dilakukan dan ancaman pidana bagi dokter yang melakukan euthanasia pasif tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur oleh undang-undang.
PENGEMBALIAN ASET (ASSET RECOVERY) DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG LINTAS NEGARA Achmad Firdaus; Handoyo Prasetyo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (164.577 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i3.301-308

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui regulasi dalam Pengembalian Aset Tindak Pidana Pencucian Uang Transnasional dan hambatan beserta upaya nya dalam menangani kejahatan tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Pengumpulan data dari data sekunder dilakukan dengan metode studi kepustakaan (Library Research) dan dianalisa menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah penyelesaian hukum dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan tindak pidana pencucian uang transnasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun kenyataannya dalam pelaksanaannya banyak sekali ditemukan hambatan dan kendala yang sulit dalam memberantas kejahatan yang bersifat lintas negara, seperti kurang pemahaman dan koordinasi antara lembaga apparat penegak hukum, penerapan hukum yang masih mengedepankan kepastian hukumnya, dan disharmonisasi UU ditambah dengan peraturan perundang-undangan Indonesia yang belum mengatur secara rinci terkait pengembalian asset dalam kejahatan tindak pidana.
TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENCURIAN KONTEN UNTUK KEPERLUAN KOMERSIAL PADA MEDIA SOSIAL INSTAGRAM Yanathifal Salsabila Anggraeni; Handoyo Prasetyo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (184.827 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i2.254-261

Abstract

Kemajuan ilmu  pengetahuan dan teknologi  informasi  sangat  dapat  dirasakan manfaatnya. Hampir  semua  orang  kini memiliki  gawai  yang  dapat mereka gunakan untuk mengunduh dan mengakses beberapa media sosial bahkan menjalankan bisnis secara online. Salah satu media sosial yang paling banyak digunakan adalah Instagram. Banyak sekali pengguna Instagram yang memanfaatkan media sosial ini untuk berkomunikasi, berbisnis, dan lain sebagainya.  Mudahnya akses  Instagram  membuat  media  sosial  ini  sangat digemari, namun sayangnya, dalam beberapa kesempatan Instagram malah dimanfaatkan oleh pengguna yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan kejahatan salah satunya pencurian konten untuk keperluan komersial. Hal ini merupakan pelanggaran hak cipta dan banyak menimbulkan kerugian bagi para korbannya. Penelitian ini akan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang  bersifat  deskriptif  analitis  dengan  menggunakan  data sekunder berupa bahan-bahan hukum. Diharapkanuntuk  penelitian selanjutnya, dapat dikaji lebih luas untuk menyelesaikan kasus yang sedang diangkat.
Co-Authors Abdallah, Raffi Ikzaaz Abdul Haris Nafis Abdul Kolib Achmad Firdaus Afdhali, Dino Rizka Afifah, Dashilfa Aissyah Lintang Pramudya Aisyah, Rizka Rahadiyani Aji Lukman Ibrahim Akhmad Kautsar Fattah Alejendra Anjani, Axara Alifiandra, Muhammad Reiza Alreindra Pradityo Wahyu Alvaro Achmad Rabbani, Radiyya Amanda Cherly Nasution Angel Evelin Anissa Nabilla Anjani Nurdin, Aulia Apriyandi, Ryan Ardiana, Oktavia Dwi Arfah Naila Rahmah Aristias, Adinda Arsensius, Ricarda Atik Winanti Aurelita, Mira Avridha Riyanti Maharani Ayyasy, Rofi Azizah Arfah Azkia Nur Aulia Azzahra, Dinda Azzahra, Nabila Adifia Bambang Waluyo Bambang Waluyo Bayu Aji Adhyarsa Beniharmoni Harefa Bintang A, Immanuel Given Darosyifa, Tasya Darto Darto Dedin F. Rosida Dewanti, Tyur Regina Difqa Alvi Ramadhandiko Dwi Winda Lestari Edward Benedictus Roring Enina Wika Vetricha Wulandari Erni Agustin Erwan Budi Herianto Fabhian Halky Syahir Fadhillah, Muhammad Arif Fahrozi, Muhammad Helmi Falevi, Yunizar FANDY GULTOM Fauzan, Anis Fawwaz, Razky Febriyanto, Bagas Ferdiansyah, Diva Salsabila Fetty Tri Anggraeny Fikrie, Safina Nabila Gabriella, Theresia Ghifary, Fathan Muhammad Ghina Rhoudotul Jannah Halim, Wahidul Halomoan, Febrian Handar Subhandi Bakhtiar Hanifah, Nida Syahla Harsanti, Khairunnisa Putri Haryanto, Imam Hendra Parulian Heru Sugiyono Irwan Triadi Iswanti Rachmanisa Izzati, Aulia Putri Jaury Douglas Pardomuan Jonathan Andreas Sitorus Kholib, Abdul Khoyron Nasir, Tomi Kusuma, Aditama Candra Laksmana Triwiraputra, Ega Limbong, Albert Sintong Lois, Ariel Lulu Mufidah Mahameru, Danil Erlangga Mahardika, Agus Manullang, Imelda Arthameisia Manurung, Karina Hasiyanni Maulida Fitriani Michael Giovanni Joseph Milda, Nofi Mohammad Haikal Rasyid Muhammad Athaya Primananda Muhammad Bintang Firdaus Muhammad fauzan Mutaqin, Fadzal Nabila Putri Adelita Nada Prima Dirkareshza Nadjima, Aulia Rachmatullah Narindra, Rochella Amalia Natalia, Imelda Hera Nefrisa Adlina Maaruf Noerman, Chiquita Thefirstly Novyana, Hilda Nurfajriana, Syifa Nyndhya, Rozzyana Pakpahan, David Roger Julius Pasah, Marip Pranitiaz, Laras Medina Putra, Alfarel Endito Putri Azzuri Putri Mufidah Putri Sartika, Mutia Ananda Putri Sejati, Presyta Nurhalida Putri, Amelia Putri, Nasywa Awalia Qinthara, Alika Faza Rahardi, Andriyan Raihan Wibowo Raka Haikal Anfasya Rania Syifa Busroni Rara Siti Sandiah Rildo Anuar Sihite Rinanti, Pitra Riyawan, Dara Puspita Rizal Ananda Gibran Rohmah Dwi Cahyanigsih Roring, Edward Benedictus Sabrina, Fadiah Tarisa Sachmaso, Hana Humaira Salles, Sergio Saputra, Dhimas Setya, Clarita Ayu Putri Setyarini, Astri Dewi Sigiro, Talenta Ribka Singh, Rakhbir Siti Zubaidah Slamet Tri Wahyudi Subakdi Subakdi, Subakdi Sukma, Nina Fitria Supadmo, Darto Supardi Supardi Supardi Surahmad Surahmad, Surahmad Suzeeta, Nala Syandhira Syabilal Ali Syah, Aurellia Zerikha Syahda Mauldiyani Syifa, Nada Tamir A, Sulthan Muhammad Tesalonika, Ligina Vedita Akbar Vinka Arzetta Fiana Wahyu S.J. Saputra Wibowo, Hanifah Fairuz Wijaya, Deni Yanathifal Salsabila Anggraeni