Industri musik Indonesia menghadapi berbagai tantangan dalam perlindungan hak cipta, khususnya dalam aspek pembayaran royalti. Studi ini membahas implikasi putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam kasus Agnez Mo vs Ari Bias, yang menjadi preseden penting dalam mekanisme perizinan penggunaan lagu dalam konser. Kasus ini menyoroti perbedaan antara sistem direct licensing dan mekanisme pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan menegaskan kewajiban memperoleh izin langsung dari pencipta lagu, meskipun penyelenggara konser telah membayar royalti melalui LMK. Putusan ini memicu perdebatan mengenai tanggung jawab utama dalam pembayaran royalti, antara penyelenggara acara dan penyanyi. Perbandingan dengan kasus Ahmad Dhani vs Once Mekel mengungkapkan celah regulasi dalam industri musik terkait hak eksklusif pencipta lagu. Dampak dari putusan ini mencakup perubahan mekanisme perizinan, peningkatan transparansi dalam distribusi royalti, serta kemungkinan revisi regulasi hak cipta guna memberikan kepastian hukum bagi musisi dan pencipta lagu di Indonesia.