Baznas Microfinance Masjid (BMM) di Kabupaten Pesawaran telah menyalurkan dana zakat produktif kepada 37 pelaku usaha mikro di sekitar Masjid Ar-Rayyan, dengan tujuan memberdayakan ekonomi mustahik dan mendorong kemandirian usaha. Namun, dalam pelaksanaannya, masih ditemukan berbagai kendala, baik dari sisi mustahik maupun lembaga pengelola, seperti rendahnya motivasi berusaha, kurangnya disiplin dalam penggunaan dana, minimnya pengetahuan pengelolaan usaha, serta pengawasan yang belum optimal. Selain itu, belum optimalnya perencanaan, monitoring, dan evaluasi program juga menjadi tantangan dalam memastikan efektivitas pendayagunaan dana zakat produktif agar benar-benar meningkatkan kesejahteraan mustahik secara berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme distribusi zakat produktif dalam program Baznas Microfinance Masjid Kabupaten Pesawaran serta mengetahui dan menganalisis efektivitas pengelolaan dana zakat produktif pada program baznas microfinance masjid. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Mekanisme distribusi zakat produktif dilakukan dengan pengajuan mendapatkan zakat produktif yang terstruktur dan sesuai prinsip syariah, penyaluran modal usaha tanpa bunga, pendampingan, monitoring, dan evaluasi yang konsisten mendukung pengembangan usaha mustahik secara mandiri dan berkelanjutan. Distribusi zakat produktif yang dilaksanakan oleh Baznas Kabupaten Pesawaran melalui Program Baznas Microfinance Masjid (BMM) kepada mustahik sudah efektif, karena dapat meningkatkan kesejahteraan mustahik, hal ini dibuktikan dengan meningkatnya pendapatan dari 37 mustahik ada 10 orang yang diwawancarai, 4 orang yang pendapatannya tetap dan 6 orang yang pendapatannya meningkat telah mencapai tingkat muzaki.