p-Index From 2021 - 2026
8.567
P-Index
This Author published in this journals
All Journal FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum Logika : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Pembaharuan Hukum Jurnal Akta Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI YUSTISI Gorontalo Law Review Istinbath: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam Jurnal Hukum Positum PALAR (Pakuan Law review) Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum JUSTISI JURNAL USM LAW REVIEW Paulus Law Journal Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam INTERNATIONAL JOURNAL OF SOCIAL, POLICY AND LAW (IJOSPL) International Journal of Social Service and Research Journal Equity of Law and Governance Unram Journal of Community Service (UJCS) Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL) Jurnal Pahlawan Jurnal Sosial dan Sains Journal of Public Representative and Society Provision AHKAM : Jurnal Hukum Islam dan Humaniora Eduvest - Journal of Universal Studies Jurnal Hukum Indonesia Priviet Social Sciences Journal Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik Lex Journal : Kajian Hukum dan Keadilan Socius: Social Sciences Research Journal Journal of Law Review Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora Indonesian Journal of Law and Justice Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Kanun: Jurnal Ilmu Hukum Advances In Social Humanities Research International Journal of Nusantara Islam SASI Journal of Law and Legal Reform Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi Juris Prima: Jurnal Inovasi Hukum dan Kebijakan
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

Analisis Sosiologi Hukum Dalam Realitas Sosial Muhammad Omega Yuristyawarman; Yenny Febrianty; Mahipal Mahipal; Rizka Maulidaen Rustandi
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i9.14246

Abstract

Norma atau kaidah-kaidah adalah ketentuan atau peraturan- peraturan yang memberi batasan dan kebebasan kepada sesama anggota masyarakat, serta mengatur hubungan antara seorang anggota masyarakat dengan yang lain dalam pergaulan hidup sesamanya. Norma atau peraturan hidup itu mulai tumbuh sejak manusia mengenal hidup bermasyarakat, pertumbuhan dan perkembangannya akan melahirkan beberapa macam norma sesuai dengan sumbernya. Norma yang tumbuh dalam masyarakat yang berkaitan dengan norma hukum, antara lain meliputi norma agama, norma etika, norma sopan santun, dan norma hukum itu sendiri. Norma-norma tersebut sangatlah mempengaruhi dalam realitas sosial sebagai dasar dalam pergaulan hidup dalam berbangsa dan bernegara.
Faktor Sosial yang Mempengaruhi Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga: Tinjauan Sosiolegan dan Hukum Afriliyani Gojali; Shafa Aulia Kirana; Yenny Febrianty; Mahipal Mahipal
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i9.14400

Abstract

Kekerasan memang tidak memandang gender, namun terlihat sangat jelas dari data yang disajikan bahwa kekerasan terhadap perempuan sangatlah mengkhawatirkan. Konflik yang tidak kian usai dapat menimbulkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tingkat KDRT yang setiap tahunnya cenderung meningkat menandakan bahwa korban mulai menyadari bahwa tindak KDRT bukanlah sesuatu yang dapat dinormalisasi, sehingga korban memiliki hak untuk memperjuangkan hak hidup aman dan lebih baik. Pernikahan yang seharusnya menjadi sebuah ruang yang nyaman untuk sepasang manusia, justru menjadi ruang paling menakutkan bagi sebagian perempuan. Adapun faktor-faktor terjadinya kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga khususnya yang dilakukan oleh suami terhadap istri sangatlah beragam. KDRT merupakan sebuah perilaku yang memberikan dampak yang sangat kompleks terhadap perempuan korban KDRT. Tindak kekerasan tersebut menghasilkan dampak psikologis terhadap perempuan korban KDRT. Salah satu upaya penanganan yaitu adanya pemenuhan hak terhadap perempuan korban KDRT. Pemahaman budaya kesetaraan sangat dibutuhkan dalam kehidupan berpasangan, keluarga, maupun masyarakat. Dengan fakta, data, dan aturan dalam Undang-Undang yang sudah ada dan ditetapkan, seharusnya pemerintah dan lembaga-lembaga anti kekerasan terhadap perempuan dapat bergerak lebih luwes lagi untuk membantu dan melindungi perempuan korban kekerasan.
Tinjauan Sosiologis Pada Perkawinan Berbeda Agama Dalam Hukum di Indonesia Wasito, Lerick; Hadi, Zahirul; Febrianty, Yenny; Mahipal, Mahipal
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i9.14238

Abstract

Indonesia, dengan keberagaman budaya dan agama, mengatur perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam hukum positif, hanya ada dua ketentuan: perkawinan antar-Islam dan antar-Non Islam. Meski Yurisprudensi Nomor 1400K/PDT/1986 menimbulkan polemik, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 memperbolehkan pencatatan perkawinan beda agama. Penelitian ini menggunakan metode normatif, mengkaji data sekunder dan peraturan hukum. Diharapkan, penerbitan SEMA No 2 Tahun 2023 mengakhiri polemik perkawinan beda agama di Indonesia, memastikan keadilan dan kepastian hukum.
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Fintech Pinjaman Online Pebriansyah, Yudi; Rahayu, Fitrie Aryani; Febrianty, Yenny; Mahipal, Mahipal
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i9.14240

Abstract

Perkembangan teknologi berpengaruh besar pada industri jasa keuangan, yang menuntut inovasi dalam menyesuaikan kebutuhan masyarakat, yang memunculkan salah satunya industri teknologi finansial (Financial Technology/Fintech). Perkembangan Fintech sangat pesat, khususnya pada Fintech berjenis Industri Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) atau lebih dikenal dengan istilah Pinjaman Online/Pinjol, yang sangat diminati oleh masyarakat. Penulisan ini bertujuan untuk memahami apakah praktek LPMUBTI ini telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia dan bagaimana perlindungan kepada masyarakat penggunanya. Penelitian ini bersifat deskriptif, dengan menggunakan studi kepustakaan terhadap buku pustaka, jurnal penelitian dan artikel, serta peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan objek penelitian. Dari hasil penelitian ini, dapat diketahui bahwa sebenarnya regulasi tentang Fintech berjenis LPMUBTI ini kami nilai sudah memadai, baik itu pengaturan pelaksanaan dan perlindungan kepada nasabahnya, hanya saja dalam prakteknya banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan baik itu oleh pelaksana Fintech maupun Nasabah, sehingga aspek hukum dinilai menjadi lemah dalam pelaksanaanya.
Dampak Pemberlakuan UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023 Ditinjau Dari Sosiologi Hukum Fadhilah, Mursal; Zulkarnain, Iskandar; Febrianty, Yenny; Mahipal, Mahipal
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i9.14251

Abstract

Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja jauh sebelum disahkan pada 5 Oktober 2020 menuai penolakan luas dari masyarakat, mulai dari serikat buruh, aktivis HAM, hingga mahasiswa. Penolakan itu kemudian berlanjut pada gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi dan pada tanggal 25 November 2021, “MK dalam putusan Nomor 91/PUU-XVII/2020 menyatakan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat”, dan memerintahkan pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka dua tahun sejak putusan dibacakan. Selama tenggang waktu itu, UU Cipta Kerja dinyatakan “masih tetap berlaku”. Kemudian pada 30 Desember 2022. Alih-alih memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut seperti perintah MK, Pemerintah malah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan alasan “kegentingan memaksa” dan DPR bersama pemerintah justru mengesahkan Perppu tersebut menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, dan dilakukan pula uji materill ke MK, hingga kemudian, pada tanggal 2 Oktober 2023 Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima gugatan uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja seperti tertuang dalam putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023. Kajian sosiologis hukum menilai bahwa Putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023 tidak berlandaskan pada argumentasi konstitusional dan sosiologis yang sangat kuat dengan mengabaikan partisipasi bermakna (meaningful participation) sejak awal pembentukannya sebagaimana pada putusan terdahulu (Putusan MK Nomor 91/PUU-XVII/2020), dan merupakan pembangkangan konstitusional (constitutional disobedience), sehingga dapat berdampak pada ancaman disintegrasi sosial, instabilitas keamanan dan hukum.
Co-Authors ., Nuradi Ade Sathya Sanathana Ishwara Afriliyani Gojali Agustin, Dina Amalia Agustina, Eni Ahmad, Asmida Alam, Nadia Rastika Alvandi, Agung Alwi Renhoren Amak UI Hosnah Ana Riana Andhika Nugraha Utama Andi Muhammad Asrun Andika Agung, Andika Andre Setiawan, Andre Angga Perdana Anggraeni, Siti Wulan Angraeni, Novita Anwar Sulaiman Ardian Ardian Ardian Ardian Arief Fahmi Lubis Arief, M. Rahmad Ariyanto Arkianti Anindita Putri Arzuna, Pit Asmak UI Hosnah Asmak Ul Hosna Asmak Ul Hosna Asmida Ahmad Astuti, Retno Dwi Awalnia Moenek, Elfa Awaludin, Dipa Teruna Azlin, Wildan Al Ghifari Bayuwega Tustikarana BENI SETIAWAN Bintara Sura Priambada Brahmana, Rizkita Butar-Butar, Dinalara D Carwan, Carwan Chairijah . Chairunnisa Chairunnisa Christopher Panal Lumban Gaol Cusa, Jonathan Rey Dadang Sumarna Daffa Muhammad Nazar Dewi Ratnadewanti Diah Turis Kaemirawati Doni Christian Nainggolan Dora Kusumastuti Erlinawati Erlinawati, Erlinawati Fadhilah, Mursal Farahdinny Siswajanthy Fauzan Azima Faturachman Fauziah, Alfiah Farhah Feri Pramudya Suhartanto Fitri, Hidayati Fitria, Mayzara Sari Florentia Febyandani Titu Ghapa, Hasliza Ghilma, Layya Iksiru H. Abid H.M. Yunus Hadi, Zahirul Handoyo DP, Sapto Haruni Ode Hasmiati Hasmiati Hayati, Vivi Henny Saida Flora Heridah, Andi Hidayati Fitri Hilton Taranama P.M. Holili Holili Holili, Holili Hosnah, Amak UI Hulwanullah, Hikam Ichsan, Muhammad Chaerul Isep H Insan Isep H Insan Ishwara, Ade Sathya Sanathana Joko Sriwidodo Joko Widodo Jonathan Rey Cusa Kamila Khaerunisa Kasim, Aksah Khairani, Nisya Hamidah Kholik, Acep Abdul Kraugusteeliana Kraugusteeliana Krisna Murti Kristoffel, Chesario Own Kumala, Brik Larasati, Rindiana Lestari, Sari Indah Lilis Suryani Madina, Zaskia Mahipal Maria Yeti Andrias Marjan Miharja Maudy Anjani Monica, Tri Muh. Safar, Muh. Muhammad Amin Hamid Muhammad Luthfi Muhammad Omega Yuristyawarman Mustapid, Hidayatul Mustaqim . Mustaqim . Mustaqim Mustaqim Mustaqim Mustaqim Mustaqim Mustaqim, Mustaqim Mustika Mega Wijaya Mustika Mega Wijaya Mustika Mega Wijaya Mustika Mega Wijaya Mustika Mega Wijaya Nadia Rastika Alam Najamuddin Gani Nandang Kusnadi Novia, Elsa Ari Novianty , Rica Regina Okviany , Hana Ratlian Pattipeilohy , Alex Maxer Pebriansyah, Yudi Permana, Hadi Jaya Pohan, Masitah Pransisto, Johamran Priyaldi Priyaldi Priyaldi, Priyaldi Putra, Anggiana Putri, Endah Trisvina Rahayu Putri, Nasya Aliyyah Putri, Viorizza Suciani Raden Muhammad Mihradi Rahayu, Fitrie Aryani Rahmandika, Surya Afif Rindiana Larasati Rini Fitriani Rizka Maulidaen Rustandi Rizkia, Nanda Dwi Roni Jayawinangun Rossa, Reva Della Roy, Muhammad Tahsin Rustandi, Rizka Maulidaen Ryendra, Nadya Restu Sabrina Adelia Febriyanti Sahrul, Sahrul Sapto Handoyo Sapto Handoyo Sari, Ameliya Ratna Shafa Aulia Kirana Shapira, Kania Sheika Dwi Nabila Sinaga, Walter A.L. Sitinjak, Anggi Dwita Clara Afrilia Suciani Putri, Viorizza Suhermanto, Suhermanto Sulastri Sulastri Sulthan, Fariz M. Supenawati, Erni Suseno Suseno Syahbana, Rio Akmal Taranama P.M., Hilton Tranggono, Emiral Rangga Tustikarana, Bayuwega Viorizza Suciani Putri Vitalia, Filda Wahab Aznul Hidaya Wasito, Lerick Winarsasi, Putri Ayi Yahman Yahman Yohanes Yulianus Payzon Aituru Yunita, Masna Zacharias, Vasco Javarison Zachrias Rumbewas Zafarina, Yusabihu Zahra Maharani Mulyana Zelika Siti Rahma Zulfiani Zulfiani Zulfiani, Zulfiani