p-Index From 2021 - 2026
28.521
P-Index
This Author published in this journals
All Journal SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum Spektrum Hukum YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam Qistie: Jurnal Ilmu Hukum Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Unram Law Review Jurnal Panorama Hukum JURNAL MUQODDIMAH : Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Widya Yuridika DE'RECHTSSTAAT Jurnal Meta-Yuridis Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Res Judicata JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI Yurispruden WAJAH HUKUM Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Gorontalo Law Review GERVASI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Kosmik Hukum Jurnal de jure DIKEMAS (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat) Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum To Maega: Jurnal Pengabdian Masyarakat MIMBAR : Jurnal Penelitian Sosial Dan Politik Al-Khidmat : Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat Borneo Law Review Journal Jurnal Yustika: Media Hukum dan Keadilan Transparansi Hukum KRTHA BHAYANGKARA Jurnal Darma Agung Legal Spirit Jurnal Supremasi Supremasi Hukum Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah Jurnal Hukum Lex Generalis Journal of Economics and Business UBS PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Bioscientia Medicina : Journal of Biomedicine and Translational Research Journal of Rural and Urban Community Empowerment TEKIBA : Jurnal Teknologi dan Pengabdian Masyarakat Proceedings Series on Social Sciences & Humanities INTERNATIONAL JOURNAL OF EDUCATION, INFORMATION TECHNOLOGY, AND OTHERS CITIZEN: Jurnal Ilmiah Mulitidisiplin Indonesia Indonesian Research Journal on Education Innovative: Journal Of Social Science Research Science and Education Journal Jurnal Hukum Statuta ANTHOR: Education and Learning Journal Jurnal Wicara Desa LamLaj Jurnal Hukum Unsulbar JP-MAS : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Claim Missing Document
Check
Articles

PENERAPAN RUANG TERBUKA HIJAU BAGI PERUSAHAAN YANG BERADA DI KAWASAN ZONA INDUSTRI PADAT PENDUDUK Yusup Umarudin; Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.789-795

Abstract

Ruang terbuka hijau adalah area yang memamnjang berbentuk jalur dan atau area mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuhnya tanaman, baik yang tumbuh secara  alamiah maupun yang sengaja di tanam, ruang terbuka hijau terbagi menjadi dua yaitu public dan privat, RTH public yaitu RTH yang di kelola atau yang di miliki oleh pemerintah sedangkan RTH privat adalah milik institusi tertentu atau orang perseorangan seperti Perseroan terbatas, Perumhaan, dan lain nya, penerapaan  RTH harus ter sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi Ruang Terbuka Hijau dan menjegah pencemaran dan atau perusakan ruang terbuka hijau yang meliputi perencnaan pemanfataan pengedalian pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Dalam pelaksanaan penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normative. Dan penelitian ini bersifat Deskiptif Analitis yaitu menggambarkan sebuah penomena yang ada dan dengan memaparkan fakta yang ada melalui observasi langsung terhadap objek penelitian.
KEWAJIBAN PERSEROAN TERBATAS (PT) TERHADAP PEMEGANG SAHAM MAYORITAS Farah Faadhilah; Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i4.1898-1905

Abstract

Dalam tulisan ini menganalisis mengenai bagaimana kedudukan hukum dan tanggung jawab Perseroan Terbatas atas pemegang saham terhadap kerugian suatu perusahaan. Perseroan Terbatas merupakan suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri atas saham-saham yang pemiliknya memiliki beberapa bagian dari saham tersebut. Sebagai badan hukum, Perseroan Terbatas memiliki kedudukan yang mana telah ditetapkan oleh Menteri Kehakiman dan menjadi subjek hukum yang mampu menjunjung hak dan kewajiban serta bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan. Perseroan Terbatas memiliki dua tanggung jawab, yaitu tanggung jawab korporasi serta tanggung jawab sosial dan lingkungan. Tanggung jawab korporasi yang berbentuk Perseroan Terbatas merupakan suatu subjek hukum yang berbadan hukum yang biasa digunakan di dunia bisnis, yang pada dasarnya pemilik saham pada Perseroan Terbatas tidak akan dimintai pertanggungjawaban personal yang melampaui nilai saham di perseroan.
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERAPAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DANA PENSIUN PT.PERTAMINA Kania Restu Pratama; Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i6.3072-3083

Abstract

Kejahatan korupsi merupakan kejahatan yang bersifat terorganisir. Dalam menyelesaikan kasus yang terorganisir, diperlukan adanya pihak yang bekerjasama dengan penegak hukum. Justice Collaborator dapat diartikan sebagai seorang pelaku  suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum.Dalam kasus tindak pidana korupsi dana pensiun PT. Pertamina terdapat  perbedaan  penilaian  antara  penyidik dan   penuntut   umum   dengan   hakim   dalam menentukan   seseorang   tersebut dikategorikan sebagai justice collaborator.Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana penerapan justice collaborator dalam tindak pidana korupsi dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap justice collaborator menurut Undang-Undang nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang perlindungan Saksi dan Korban. Metodologi penelitian ini adalah  yuridis normatif penelitian yang difokuskan untuk mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma dalam  hukum  positif.Penelitian ini menghasilkan kesimpulan Persoalan  mengenai  kualifikasi justice  collaborator dalam  konteks  formulasi serta  praktiknya  masih  menimbulkan  dilema.  pada  tataran penerapannya  terdapat  kekurangan  dalam  konteks  pelindungan  hukum  bagi seorang justice collaborator
DAMPAK PENGHAPUSAN PASAL 38 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA TERHADAP IKLIM INVESTASI DI INDONESIA Erna Nurhasanah; Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 7 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i7.3405-3412

Abstract

Sejak disusunnya Draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja hingga disahkan menjadi Undang-Undang menuai polemik dan kritikan dari berbagai lapisan masyarakat. Salah satu klaster dalam Undang-Undang tersebut yang menuai kritik ialah pada klaster perizinan berusaha terkait penghapusan Izin Lingkungan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dampak penghapusan izin lingkungan terhadap iklim investasi di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan ialah pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini ialah dengan dihapusnya ketentuan dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengakibatkan hak koresksi masyarakat lewat gugatan pengadilan tata usaha negara dihapuskan.
KOMPETENSI PENGADILAN NEGERI DALAM PERKARA WANPRESTASI PADA UPAYA ARBITRASE Dwi Aprialdi; Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i4.883-891

Abstract

Penyelesaian sengketa arbitrase didasarkan ada atau tidaknya klausula arbitrase dalam perjanjian. Klausula arbitrase akan meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa ke Pengadilan Negeri. Permasalahan yang terjadi antara Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi dengan Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi yang menurut Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi, para pihak telah terikat pada klausula arbitrase dan menyetujui penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia, namun Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi mengajukan penyelesaian sengketa ke Pengadilan Negeri. Permasalahan yang akan dibahas dalam yaitu, klausula yang terdapat dalam General Trading Conditions dalam hubungan hukum antara Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi dengan Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi apakah dapat disebut sebagai klausula arbitrase. Metode penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif analitis dan metode pendekatan yuridis normatif. Klausula yang terdapat dalam General Trading Conditions tidak dapat dikatakan sebagai klausula arbitrase dikarenakan klausula yang terdapat di dalam General Trading Conditions terkait pemilihan BANI tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Pasal 1 angka (3), Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 7 UU Arbitrase dan APS.
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP BANK KUSTODIAN SEBAGAI LEMBAGA PENYIMPAN DANA DALAM PASAR MODAL Randi Pramana Mahendra; Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i1.497-511

Abstract

Riset ini tujuannya buat mengidentifikasi serta menerangkan seperti apa kepastian hukum bank kustodian selaku lembaga penitipan dana investor di pasar modal, serta menjelaskan tanggung jawab dan fungsi bank kustodian sebagai wadah bagi investor untuk menyimpan dananya dalam melakukan investasi. metode riset hukum normatif yang dapat disebut riset hukum doctrinal, biasanya dikonsepkan dalam bentuk peraturan tertulis, atau dikonseptualisasikan berdasarkan prinsip atau norma yang dianut dalam acuan tingkah laku manusia. Hasil data penilitian menunjukan tanggung jawab utama bank kustodian merupakan tanggung jawab perdata bila terjadi kesalahan, bank kustodian wajib memberikan kompensasi. bank kustodian bertanggung jawab buat menyimpan efek ataupun unit penyertaan punya pemegang rekening serta prosesnya pemindahan hak dari efek yang dipunyainya, mengelola hak yang diperoleh dari efek yang dipunyainya, dan menunggu aba-aba buat menjual sekuritas itu. Kegunaan bank kustodian di pasar modal ialah bertindak sebagai penitipan, Keamanan, manajemen dan agen transfer. Hal ini di dasarkan pada UU Nomor 8 tahun 1995 mengenai pasar modal.
MENGENAL PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL SECARA MEDIASI Dhea Dwi Lestari; Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i6.1710-1719

Abstract

Mediasi hubungan industrial sendiri adalah penyelesaian perselisihan tentanghhak, perselisihanntentangkkepentingan,pperselisihan tentang pemutus atau pengakhiran pekerjaan serta perselisihannantara serikat buruh serta serikat pekerja dalam sebuah perusahaan dengan melalui proses musyawarah antara serikat pekerja atau serikat buruh yang dimediasi oleh setidaknya satu atau lebih mediator yang tidak memihak siapa pun sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004. Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mediasi tersebut dibantu oleh seorang perantara atau disebut mediator yang merupakan pegawai instansi pemerintah, bertanggunggjawab atas masalah ketenagakerjaaan yang memenuhi prasyarat sebagaiimediator yang dipilih dan ditetapkan oleh Menteri untuk ditugaskan melakukan mediasi dan yang berkewajiban memberikan bimbingan yang tersusun dan tertulis pada pihak yang sedang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan tentang haknya, perselisihan antar serikat pekerja serikat buruh hanya dalam sebuah perusahaan, serta penyelesaian hubungan kerja dan Kepentingannya.
MANIPULASI PASAR DALAM PERDAGANGAN SAHAM DI PASAR MODAL DITINJAU DARI ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR Meiline Maria M. Panjaitan; Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.848-861

Abstract

Tulisan ini membahas mengenai pembangunan perekonomian dalam sektor investasi sedang yang sedang menaik pesat, terbukti dari meningkatnya aktivitas di pasar modal oleh masyarakat. rumusan masalah yang menjadi focus penelitian, adalah regulasi larangan tindak kejahatan di pasar modal untuk mencegah terjadinya praktik market manipulation dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh lembaga terkait bagi investor yang dirugikan akibat praktik market manipulation di pasar modal. Metode penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah asas-asas, konsep-konsep, teori-teori serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pembahasan ini. Market manipulation dilarang untuk dilakukan karena dapat merusak integritas pasar modal serta kepercayaan masyarakat pada aktivitas di pasar modal. Mengingat penyidik yang professional dan berintegritas tinggi sangat diperlukan untuk menindak pelanggaran dan kejahatan dalam kegiatan pasar modal, maka kualitas sumber daya manusia perlu untuk selalu ditingkatkan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG MASKAPAI PENERBANGAN YANG TERPAPAR VIRUS COVID-19 Muhammad Aldyan Nugraha Putra; Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i5.2586-2592

Abstract

Dalam era pandemi Covid-19, penumpang maskapai penerbangan dalam melakukan penerbangannya, adapun risiko yang dapat terjadi terhadap penumpang untuk terpapar virus Covid-19. Penumpang yang terpapar virus covid-19 setelah melakukan penerbangan mempunyai perlindungan hukum yang harus dipenuhi oleh maskapai penerbangan sesuai dengan apa yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009. Metode dalam penulisan penelitian ini ialah menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap penumpang maskapai penerbangan yang terpapar virus Covid-19. Kesimpulan dalam penelitian ini ialah bahwa penumpang berhak mendapatkan ganti kerugian atas terpaparnya virus Covid-19 saat melakukan penerbangan apabila hal ini bisa dibuktikan bahwa penumpang tersebut terpapar saat sedang melakukan penerbangan dengan maskapai tersebut. penumpang dapat melakukan gugatan untuk mendapatkan hak ganti kerugian 
IMPLEMENTASI HUBUNGAN KERJA DENGAN SISTEM “OUTSOURCING” Revanza Franseda; Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.675-683

Abstract

Penerapan sistem kerja “outsourcing“ pada saat ini menjadi populer dalam hubungan kerja karena persaingan dalam dunia bisnis antar perusahaan membuat perusahaan perlu fokus terhadap rangkaian proses atau aktivitas penciptaan produk dan jasa yang terkait dengan kompetensi utamanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan hubungan kerja dengan sistem “outsourcing”. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara menganalisis dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas, konsepsi, doktrin dan norma hukum yang berkaitan dengan keberadaan buruh/pekerja. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan sistem outsourcing masih dalam realisasasinya masih belum dilaksanakan dengan baik.
Co-Authors A. Teddy Pratama Abdul Atsar Abdul Mannan, Siti Sofiyah Adela Rani Adhiani, Fayza Dwi Adi Putra Jaya Aenaya, Alsya Siti Afifa Nurhanifah Aflah, Aura Alfitrah Ahmad Hamdani Ajat Sudrajat Ajeng Kartini Akbar, Indra Padillah Akmal Dwi Prasyetio Setiady Al-Amirullah , Muhammad Alfiarini, Jelita Alfiyah, Nasywa Amalia Tiara Kasih Subrianto Amar, Rezie Dava Amelia Ridha Rahman Amri, Syaifullah Ananda Nugraha Anggi Ari Yuliani Anggi Lia Liswati Angreni, Revalita Anindita Fauziana Anisa Anastasya Anjani, Aprilia Dwi Anugrah Sidik, Putri Aprilia Dwi Anjani Arafat, M.Rusli Arafat, Muhammad Rusli Arda Alvin Pandu Ekaputra Aria Winata Arief Darmawan Tobing Aris Munandar Arumdani Sekarkinanti Putri Asep Rozali Asep Rozali Asep Rozali, Asep Astar, Abdul Astawa, I Ketut Asti Mala Putri Audry Salsabila Pasaribu Aulia, Asri Avionita, Venni Azizi, Nur Azriel, Neozatel Azva M Sultan Mudzaffar Azzahra, Salsabila Auliya Bambang Sutedja Benny Heltonika Bonita Bonita Buamona, Mita Wahyuni Caesar Rusmiadi, Panji Cahya Septiawan, Fattalah Candra Hayatul Iman Candra Hayatul Iman Candra Hayatul Iman, Candra Hayatul Cherry Fajrini Rafli Choirul Adeffian Dadan Ahmad Fadili Damayanti, Nurhaliza Dea Rizki Desambari Dedi Pahroji Devi Siti Hamzah Devi Siti Hamzah Marpaung Devia Dwi Safitri Dewi, Sintianti Dhea Dwi Lestari Dimas Hariang Kencana Din Eri Pratama Diyan, Yasmin Nurvania Dwi Aprialdi Efrat, Christian Ekawaty, Novian Erna Nurhasanah Esa Brilian Madina Esa Rizal Kurniawan Eva Nurlia Eva Wahyuni Abdul Rosid Evi Selvi Fadhilah, Meita Fadilla Azaria, Putri Andini Fajrin Putri Carolin Farah Faadhilah Fauziyyah, Eva Fety Nurlia Muzayanah Findri Firdhausa Firza Fernanda, Muhammad Fitriani Suratno Grasia Kurniati Grasia Kurniati Grasia Kurniawati Hadi Pura, Margo Haryanto, Irfan Hasan, Ida R. Hasanah, Dwita Nurrizki Hatimah, Husunul Haura Jauza Hafizah Hayatul Iman, Candra Hendriati Heryanto, Nazla Az Zahra Hevi Dwi Oktaviani Hidayat, Afwa Hilman Himawan, Aditya huda, Syamsul Huda I ketut astawa Idwal Akbar Perdana Iman, Chandra Hayatul Imanudin Affandi Indriana Syiffa Fauziah Inka Lidiya Jafar Sidik Jafar Sidik Jati Satrio, Alfian Jayusman, M. Jihan Sulistia Nabila Jo Timothy Ziv Johannes Tony Handaya Marpaung Julianti, Triya Kamila, Zulfa Kania Restu Pratama Karina Luana Pramesti Karsih Karsih Kevin Burjuan Adisatya Sirait Khalidah, Imanda Khalifah, Imanda Komala Sridewi Lestari Kurniati, Grasia KUSNANTO, DANANG Kusuma, Rizki Dwi Kusumawardana, Amanda Salsabila Kuswara S. Taryono Laras Almanda Dewi Liffianisya Septi Alfarizty Linda Susilo Lingga Chitra Pharawangsa lis labibammar santoso Liviana Agitha Safira Liya Megawati Lutfia Azzahra Luthfi Ramadhan M.Rusli Arafat M.Rusli Arafat Mansyurin, Muhammad Roikhan Mardiana Puspitasari Mardijas Efendi Margareth Panjaitan, Meiline Maria Margo Hadi Pura Marpaung , Devi Siti Hamzah Marpaung, Devi Siti Hamzah Martin Sinaga, Yosua Masrifah, Masrifah Maya Rosmayanti Meiline Maria M. Panjaitan Meli Andriani Mery Anthonia Meythania Cesaviani Mochamad Faishal Hafizh Monica Windiar Muhamad Radjhu Khan Muhamad Rafli Muhamad Rifki Nurrasman Muhamad Rizky Pratama Muhammad Aldyan Nugraha Putra Muhammad Dicky Randiansyah Muhammad Fuad Kamal Muhammad Ihsanul Amal Muhammad Iqbal Maulana Muhammad Irsyad Syamil Muhammad Raffi Raihan Jauhari Muhammad Teguh Ernawan Azis Musthofa, Dion Nababan, Helena Ezekil Nabila Ahzahra Nada Rohani Nindya Febrina Nurhapsari Nisrina Aljannah Fatahilah Nova Rizki Nurhaedi Novanda, Annisa Ivo Nur Salsabila Koswara Nurhanifah, Afifa Nurul Hajjan Oktavia Musu, Citra Trifena Olivia Evelie Manihuruk Pamungkas Satya Putra Pasaribu, Gabriel Fermianthes Pattih Primasakti Pitriyah Pitriyah Prameswari Mariyah Pratama, Ahmad Angga Tiaz PRATAMA, ANDRIAN Pratama, Rizky Rahma Putri Meutia Khairani Putri Rizki, Haetami Lutfiah Putri, Anastasya Diah Lestari putri, wulan sulistiana Rabhi Fathan Muhammad Radhin Naufal Faris Raflyanto, Muhammad Zhafran Rahmadhani, Nisfi Rahman, Baiq Bintan Julia Rahmansyah Rahmansyah Rahmi Jubaedah Rahmi Zubaedah Rahmi Zubaedah Ramadhan, Bayu Rahman Ramadhani, Nopri Ramdhani, Romi Randi Pramana Mahendra Ranti Oktavia RASYID, ERWIN Rasyid, Nida Faizah Camila Ratna Dewi Rayhan, Azhar Revanza Franseda Rezie Dava Amar Rheina Alifa Mahersaputri Rifky, Erlangga Rizke Wiliyanti Rizke Wiliyanti Rizki Akbar Maulana Sabrina Sabrina Safa Aulia, Khansa Samaniatun Mutiah Sandi Mauladi Sanni, Jovi Julian Santi, Nabila Sautaqi, Izfahany Mahesa Senjaya, Oci Setyarini, Adelia Tsabita Shalsabilla, Indah Sidik, Jafar Sinaga, Sesilia Faska Tiara Ernawati Singadimedja, Holyone Siti Hamzah Marpaung, Devi Siti Nurhaliza Siti Nurholisoh Siti Putri Nera Usmaina Soni Okabrian Soni Okabrian Sugianto, Fira Amalia Supandi Darmawan Syafaat, Muhammad Arif Syahrul Ansari, Teuku Syamsul Huda Syamsul Huda Taffana Agyarossa Taun, Taun Tazkia Widia Ardani Tiara Lista Aryanti Tidar Bayu Herlambang Tri Setiady Triya Julianti Utamidewi, Wahyu Venni Avionita Vika Husnul Khotimah Virgin, Ocha Wahidin Wahidin Wahyudi Immanuel Sidabutar Wibisono, Rayhan Satrio Widiantari, Nilka Widya Ristantri Utami Wienagatha, Baiq Lovina Winata, Aria Yedy Nurdiansyah Yoesoef Sofwan, Alwien Yogiswara, I Gede Arya Yolanda Wulandari Erwen Yordi Adam Yudha Koswara, Indra Yulianti, Hanipah Vina Yusup Umarudin Zahra Auliya Ul Hasanah Zahra, Saskia Zahran, Nathan Avilla Zhafira Nasywa Adriyanasta Zubaedah, Rahmi