p-Index From 2021 - 2026
28.521
P-Index
This Author published in this journals
All Journal SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum Spektrum Hukum YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam Qistie: Jurnal Ilmu Hukum Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Unram Law Review Jurnal Panorama Hukum JURNAL MUQODDIMAH : Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Widya Yuridika DE'RECHTSSTAAT Jurnal Meta-Yuridis Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Res Judicata JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI Yurispruden WAJAH HUKUM Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Gorontalo Law Review GERVASI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Kosmik Hukum Jurnal de jure DIKEMAS (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat) Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum To Maega: Jurnal Pengabdian Masyarakat MIMBAR : Jurnal Penelitian Sosial Dan Politik Al-Khidmat : Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat Borneo Law Review Journal Jurnal Yustika: Media Hukum dan Keadilan Transparansi Hukum KRTHA BHAYANGKARA Jurnal Darma Agung Legal Spirit Jurnal Supremasi Supremasi Hukum Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah Jurnal Hukum Lex Generalis Journal of Economics and Business UBS PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Bioscientia Medicina : Journal of Biomedicine and Translational Research Journal of Rural and Urban Community Empowerment TEKIBA : Jurnal Teknologi dan Pengabdian Masyarakat Proceedings Series on Social Sciences & Humanities INTERNATIONAL JOURNAL OF EDUCATION, INFORMATION TECHNOLOGY, AND OTHERS CITIZEN: Jurnal Ilmiah Mulitidisiplin Indonesia Indonesian Research Journal on Education Innovative: Journal Of Social Science Research Science and Education Journal Jurnal Hukum Statuta ANTHOR: Education and Learning Journal Jurnal Wicara Desa LamLaj Jurnal Hukum Unsulbar JP-MAS : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Claim Missing Document
Check
Articles

TANTANGAN KOPERASI DALAM MENGHADAPI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0 Tiara Lista Aryanti; Adi Putra Jaya; Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i6.3120-3131

Abstract

Pada era digital saat ini kehidupan manusia sudah menggunakan elektronik dalam segala hal. Bahkan dari awal dimulai bangun tidur sampai akan tidur kembali, manusia sudah sangat sibuk dengan teknologi. Karena dengan adanya teknologi manusia dapat men-efesiensikan waktu dalam beraktivas sehari-hari, maka saat ini banyak perusahaan yang berlomba dalam menjalankan e-commerce (perdagangan elektronik). Teknologi dalam kehidupan manusia sudah meliputi seperti transaksi pemasaran dan penjualan jasa dan barang pun sudah dijalankan dengan elektronik. Revolusi 4.0 ini tentunya akan berpengaruh terhadap kehidupan koperasi dan Revolusi Industy 4.0 ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi koperasi di era digital. Untuk alasan ini, koperasi perlu mengembangkan strategi untuk bertahan hidup. Apakah Koperasi sudah siap dengan keadaan ini?. Dalam penelitian ini, penulis mencoba memaparkan jawaban koperasi dalam era industri 4.0. dengan menggunakan  metode penelitian yuridis normatif yang berasal dari penelitian sumber sumber kepustakaan dan Undang Undang Dasar Republik Indonesia.
MENGENAL DAN MEMANFAATKAN JALUR ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA UNTUK MENINGKATKAN LITERASI HUKUM MASYARAKAT Rani Apriani; Devi Siti Hamzah Marpaung; Asep Rozali; Jafar Sidik; Kuswara S. Taryono
GERVASI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Vol. 10 No. 1 (2026): GERVASI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LPPM IKIP PGRI Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31571/gervasi.v10i1.9973

Abstract

Akses terhadap keadilan sering terhambat oleh proses litigasi yang panjang dan berbiaya tinggi, sehingga diperlukan mekanisme alternatif yang lebih efisien. Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) merupakan salah satu solusi, namun pemanfaatannya masih terbatas akibat rendahnya literasi hukum masyarakat. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kemampuan praktis peserta dalam memanfaatkan ADR (mediasi, negosiasi, dan arbitrase). Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan edukasi dan pelatihan partisipatif berbasis Problem-Based Learning kepada 150 civitas akademika Universitas Singaperbangsa Karawang. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan pemahaman yang signifikan, dimana jumlah peserta yang memahami mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan meningkat dari 105 orang (70%) sebelum sosialisasi menjadi 150 orang (100%) setelah kegiatan. Selain itu, pemahaman peserta terhadap aspek teknis penyelesaian sengketa non-litigasi juga naik dari 112 orang (75%) menjadi 150 orang (100%). Simpulan menunjukkan bahwa kegiatan ini efektif dalam meningkatkan literasi hukum peserta serta mendorong pemanfaatan ADR sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang cepat, efisien, dan menjaga hubungan para pihak.
Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Kontrak pada Perusahaan Digital melalui Peraturan Perusahaan sebagai Instrumen Pengganti Perjanjian Kerja Bersama I Ketut Astawa; Rani Apriani; Dedi Pahroji
Proceedings Series on Social Sciences & Humanities Vol. 29 (2025): Prosiding Konferensi Nasional Ketenagakerjaan "Hukum Ketenagakerjaan dan Agenda Pemb
Publisher : UM Purwokerto Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/pssh.v29i.2100

Abstract

Perkembangan industri digital dan startup di Indonesia telah melahirkan pola hubungan kerja yang semakin fleksibel, terutama melalui sistem kerja kontrak dan berbasis proyek. Kondisi ini menimbulkan tantangan baru dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi pekerja kontrak di sektor digital, seperti programmer, desainer UI/UX, analis data, dan digital marketer yang bekerja dalam hubungan kerja formal berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Peraturan Perusahaan sebagai instrumen alternatif pengganti Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak digital. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan menelaah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta peraturan pelaksana terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Perusahaan memiliki potensi sebagai instrumen pelindung bagi pekerja kontrak digital, khususnya dalam menjamin hak normatif, jaminan sosial, serta mekanisme penyelesaian perselisihan kerja. Namun, efektivitasnya bergantung pada partisipasi pekerja dalam proses penyusunan peraturan dan pengawasan dari instansi ketenagakerjaan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan penerapan prinsip keadilan dalam hubungan kerja agar fleksibilitas kerja di sektor digital tetap sejalan dengan perlindungan hukum yang layak bagi pekerja.
Alternatif Penyelesaian Sengketa Nasionalisasi atau Pengambilalihan Hak Kepemilikan Penanam Modal Melalui Penyelesaian Arbitrase Fitriani Suratno; Rani Apriani; Candra Hayatul Iman
Jurnal Panorama Hukum Vol 9 No 2 (2024): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas PGRI Kanjuruhan Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk menghindari perampasan terhadap sumber daya alam yang dapat menjadi sumber penghidupan masyarakat adalah dengan melakukan nasionalisasi. Nasionalisasi adalah tindakan berupa pengembalian hak kepemilikan penanam modal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis dasar pengaturan tindakan nasionalisasi serta penyelesaiannya melalui arbitrase berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Tulisan ini menggunakan metode yuridis-normatif, mengkaji ketentuan yang berkaitan dengan hukum positif dalam rangka menemukan aturan hukum positif. Hasil penelitian disimpulkan tindakan nasionalisasi yang dilakukan oleh pemerintah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan pemberian kompensasi dan ganti rugi, jika tidak tercapai kesepakatan ganti kerugian atas nasionalisasi, maka penyelesaiannya dilakukan lewat arbitrase internasional melalui ICSID. Eksekusi dari putusan arbitrase ICSID akan diurus oleh negara dimana eksekusi putusan itu akan dilaksanakan.
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN SERTIFIKAT PENDIDIK DI MASA PANDEMI COVID-19 Anindita Fauziana; Rani Apriani
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 10 No. 1 (2021): Repertorium
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v10i1.1091

Abstract

Pandemi virus corona sudah 1 tahun masuk ke Indonesia. Meski risikonya terhadap stabilitas industri perbankan tampak dapat dikelola dengan baik, tetapi kinerja positif masih belum kunjung dapat ditorehkan. Bank merupakan lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi orang perseorangan, badan-badan usaha swasta, badan badan usaha milik negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintahan untuk menyimpan dana-dana yang dimilikinya. Bank sebagai lembaga intermediasi, dimana selain menghimoun dana masyarakat, bank juga menyalurkan dana tersebut. Lembaga perbankan saat ini semakin berinovasi dalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabahnya, salah satunya adalah memberikan fasilitas kredit dengan jaminan berupa sertifikat pendidik yang diberikan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Jenis kredit ini tidak luput dari adanya risiko-risiko yang ada dikarenakan tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian dengan baik. Undang-Undang Perbankan dan POJK tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BPR menyatakan bahwa penerapan menajemen risiko merupakan salah satu upaya dalam penerapan prinsip kehati-hatian yang ada pada bank sehingga harus dilaksanakan seefektif mungkin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan manajemen risiko dalam pemberian kredit dengan jaminan sertifikat pendidik oleh BPR. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis menggunakan data dan teori-teori yang berkaitan dengan pelaksanaan perbankan, dengan pendekatan yuridis normatif. BPR belum menerapkan manajemen risiko sebagai bentuk pelaksanaan prinsip kehati-hatian pada kegiatan pemberian kredit dengan jaminan sertifikat pendidik secara komprehensif, apabila pada pelaksanaanya dikemudian hari menimbulkan kredit macet. BPR sebagai sebuah lembaga perbankan perlu membuat SOP tentang prosedur pelaksanaan manajemen risiko itu sendiri dan membentuk komite manajemen risiko dan satuan Kerja Manajemen Risiko sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) POJK Penerapan Manajemen Risiko bagi BPR.
Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Jasa Periklanan yang Merugikan Konsumen Mery Anthonia; Rani Apriani
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 15 No 2 (2026): Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/prohukum.v15i2.2942

Abstract

Abstrak Kemajuan teknologi telah mengubah berbagai sektor secara signifikan, termasuk industri jasa periklanan. Meskipun berperan penting dalam mempromosikan produk dan jasa, iklan menyesatkan yang tidak mencerminkan secara akurat karakteristik suatu produk sebenarnya telah menjadi kekhawatiran yang semakin besar, menyebabkan kerugian konsumen dan meningkatkan permasalahan hukum terkait akuntabilitas bisnis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum penyedia jasa periklanan yang iklannya menyesatkan merugikan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual untuk mengkaji kerangka hukum yang mengatur perlindungan konsumen dan praktik periklanan di Indonesia. Temuan menunjukkan bahwa perlindungan konsumen dilakukan melalui mekanisme preventif dan represif. Perlindungan preventif diatur dalam Pasal 4–7 dan larangan yang terdapat dalam Pasal 9, 10, 12, 13, dan 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan yang bersifat represif didasarkan pada Pasal 20 juncto ketentuan beban pembuktian terbalik pada Pasal 22 dan 28. Kajian lebih lanjut menemukan bahwa pertanggungjawaban pengiklan, biro iklan, dan media sebanding dengan keterlibatan masing-masing pihak dalam memproduksi dan menyebarkan iklan yang menyesatkan. Namun demikian, belum adanya definisi hukum yang jelas mengenai pelaku usaha periklanan dan tidak dimasukkannya Pasal 20 ke dalam ketentuan pidana dalam Pasal 62 masih merupakan kelemahan normatif yang signifikan. Studi ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan doktrin tanggung jawab proporsional dalam undang-undang perlindungan konsumen sekaligus memberikan landasan normatif bagi reformasi legislatif di masa depan dan memperkuat perlindungan hukum konsumen dalam mencari kompensasi.
Analisis Yuridis Tanggung Jawab Hukum Penyedia Layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atas Kelalaian dalam Mencegah Over-Indebtedness Konsumen Putri Meutia Khairani; Rani Apriani
ANTHOR: Education and Learning Journal Vol 5 No 4 (2026): Anthor 2026
Publisher : Institut Teknologi Pendidikan Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/anthor.v5i4.1110

Abstract

Perkembangan teknologi finansial telah mendorong munculnya layanan Buy Now Pay Later (BNPL) sebagai alternatif pembiayaan digital yang menawarkan kemudahan akses dan kecepatan transaksi. Namun, kemudahan tersebut juga berpotensi menimbulkan risiko over-indebtedness apabila penyelenggara tidak menerapkan prinsip kehati-hatian secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan layanan BNPL di Indonesia, penerapannya dalam mencegah over-indebtedness konsumen, serta tanggung jawab hukum penyedia layanan apabila terjadi kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip kehati-hatian dalam layanan BNPL telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, POJK Nomor 32 Tahun 2025, PADK Nomor 2 Tahun 2026, KUHPerdata, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penerapannya dilakukan melalui analisis kelayakan pembiayaan, verifikasi identitas, manajemen risiko, serta penyampaian informasi yang transparan kepada konsumen, meskipun masih memerlukan penguatan terutama dalam penilaian kemampuan finansial dan beban kewajiban konsumen secara menyeluruh. Kelalaian penyelenggara dalam menerapkan prinsip kehati-hatian yang menyebabkan over-indebtedness dan kerugian konsumen dapat menimbulkan tanggung jawab administratif maupun perdata. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa keberadaan regulasi perlu diimbangi dengan penerapan pembiayaan yang bertanggung jawab (responsible lending), peningkatan kualitas manajemen risiko, serta pengawasan berkelanjutan agar layanan BNPL dapat berkembang secara aman dan tetap memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi konsumen.
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dari Para Pelaku Usaha Yang Melakukan Overprice Rasyid, Nida Faizah Camila; Apriani, Rani
Res Judicata Vol 6 No 1 (2023)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Muhammadiyah Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29406/rj.v6i1.5572

Abstract

Mengingat perkembangan zaman yang sangat cepat berubah dan maju, sudah seharusnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen ditinjau kembali. Lebih lanjutnya, masyarakat harus mendapatkan perhatian berupa pendidikan hingga sosialisasi mengenai perlindungan hukum konsumen agar masyarakat dapat mengetahui hak-haknya sebagai konsumen. Harga suatu barang atau jasa tidak dapat diprediksi kapan akan mengalami kelonjakan tinggi hingga overpriced. Para pelaku usaha yang menaikkan harga sangat tinggi secara eksplisit tidak diatur sebagai hal yang dilarang melakukan usaha, kecuali jika ditemukan pelanggaran yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen itu sendiri. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif sehingga mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan yaitu salah satu diantaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Para pelaku usaha yang melakukan overprice terhadap barang dan/atau jasa yang diperdagangkan belum menerapkan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar yaitu Demokrasi Ekonomi, yaitu menciptakan kesejahteraan sebesar-besarnya bagi konsumen dan para pelaku usaha kecil. Oleh sebab itu diperlukan peran pemerintah untuk memberikan kepastian perlindungan kepada konsumen dengan penegasan ulang regulasi terkait overprice-nya suatu barang dan/atau jasa yang diperjualbelikan para pelaku usaha.
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Terkena Dampak Dari Bahan Yang Terkandung Pada Kosmetik Illegal Novanda, Annisa Ivo; Apriani, Rani
Res Judicata Vol 6 No 1 (2023)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Muhammadiyah Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29406/rj.v6i1.5589

Abstract

Pesatnya perkembangan perdagangan bebas, banyak mendorong para pengusaha untuk memulai usaha dan memperluas usahanya ke jaringan. Kosmetik impor sering dijual tanpa nomor layanan Konsumen atau bisnis yang dapat dihubungi. Tujuan penulisan buku harian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum konsumen Konsumsi produk kosmetik yang diimpor secara ilegal yang mengandung bahan berbahaya dan mengetahui faktor penyebab konsumen Penggunaan produk kosmetik yang diimpor secara ilegal dengan bahan berbahaya. Metode penulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan hukum. menampilkan hasil penelitian Konsumen mengkonsumsi kosmetik impor illegal Zat yang mengandung zat berbahaya dapat mengklaim kerusakan saat ditemukan Kosmetik yang mengandung zat berbahaya adalah kosmetik disita dan setelah mendapat persetujuan pengadilan Para peneliti melakukan penghancuran dan kemudian membakarnya di tempat akhir Faktor yang mendorong konsumen untuk membeli Kosmetik impor ilegal yang mengandung bahan berbahaya adalah orang Beli kosmetik online, orang yang masih punya pola piker Masih kurangnya pengetahuan manusia untuk mendapatkan hasil langsung dalam produk kosmetik.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Perlindungan Konsumen, Kosmetik Ilegal. 
Comparative Analysis of Halal Policy Implementation and Regulation: A Case Study of Indonesia and Japan in the Context of the Global Market Rani Apriani; Tidar Bayu Herlambang
Kosmik Hukum Vol. 26 No. 3 (2026)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/kosmikhukum.v26i3.28808

Abstract

Halal certification standards are a form of assurance that every product to be used or consumed meets Islamic sharia criteria. Currently, several countries with minority Muslim populations are striving to establish halal assurance standards for products in circulation. This effort is a response to global market demands and the increasing awareness of Muslim consumers in those countries. Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection prohibits businesses from producing and/or trading goods or services that do not comply with halal production requirements. This study aims to analyze the comparative regulatory framework and implementation of halal product assurance policies in Indonesia and Japan, as well as their implications for the global market. Indonesia enacted Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Assurance, which is mandatory and oriented towards protecting domestic Muslim consumers. This is reinforced by Government Regulation Number 42 of 2024 concerning the Implementation of the Halal Product Assurance Sector, with the Halal Product Assurance Organizing Agency as the central authority. In contrast, Japan adopts a voluntary (market-driven) approach, focused on facilitating tourism and exports by involving various private certification bodies. Using descriptive qualitative methods and regulatory document analysis, the study's key findings demonstrate fundamental differences in policy paradigms: Indonesia employs a centralized, mandatory model, while Japan employs a decentralized, facilitation model. These differences impact competitiveness and international recognition. It concludes that Indonesia needs to improve bureaucratic efficiency, while Japan needs to strengthen the harmonization of its standards for the global market.
Co-Authors A. Teddy Pratama Abdul Atsar Abdul Mannan, Siti Sofiyah Adela Rani Adhiani, Fayza Dwi Adi Putra Jaya Aenaya, Alsya Siti Afifa Nurhanifah Aflah, Aura Alfitrah Ahmad Hamdani Ajat Sudrajat Ajeng Kartini Akbar, Indra Padillah Akmal Dwi Prasyetio Setiady Al-Amirullah , Muhammad Alfiarini, Jelita Alfiyah, Nasywa Amalia Tiara Kasih Subrianto Amar, Rezie Dava Amelia Ridha Rahman Amri, Syaifullah Ananda Nugraha Anggi Ari Yuliani Anggi Lia Liswati Angreni, Revalita Anindita Fauziana Anisa Anastasya Anjani, Aprilia Dwi Anugrah Sidik, Putri Aprilia Dwi Anjani Arafat, M.Rusli Arafat, Muhammad Rusli Arda Alvin Pandu Ekaputra Aria Winata Arief Darmawan Tobing Aris Munandar Arumdani Sekarkinanti Putri Asep Rozali Asep Rozali Asep Rozali, Asep Astar, Abdul Astawa, I Ketut Asti Mala Putri Audry Salsabila Pasaribu Aulia, Asri Avionita, Venni Azizi, Nur Azriel, Neozatel Azva M Sultan Mudzaffar Azzahra, Salsabila Auliya Bambang Sutedja Benny Heltonika Bonita Bonita Buamona, Mita Wahyuni Caesar Rusmiadi, Panji Cahya Septiawan, Fattalah Candra Hayatul Iman Candra Hayatul Iman Candra Hayatul Iman, Candra Hayatul Cherry Fajrini Rafli Choirul Adeffian Dadan Ahmad Fadili Damayanti, Nurhaliza Dea Rizki Desambari Dedi Pahroji Devi Siti Hamzah Devi Siti Hamzah Marpaung Devia Dwi Safitri Dewi, Sintianti Dhea Dwi Lestari Dimas Hariang Kencana Din Eri Pratama Diyan, Yasmin Nurvania Dwi Aprialdi Efrat, Christian Ekawaty, Novian Erna Nurhasanah Esa Brilian Madina Esa Rizal Kurniawan Eva Nurlia Eva Wahyuni Abdul Rosid Evi Selvi Fadhilah, Meita Fadilla Azaria, Putri Andini Fajrin Putri Carolin Farah Faadhilah Fauziyyah, Eva Fety Nurlia Muzayanah Findri Firdhausa Firza Fernanda, Muhammad Fitriani Suratno Grasia Kurniati Grasia Kurniati Grasia Kurniawati Hadi Pura, Margo Haryanto, Irfan Hasan, Ida R. Hasanah, Dwita Nurrizki Hatimah, Husunul Haura Jauza Hafizah Hayatul Iman, Candra Hendriati Heryanto, Nazla Az Zahra Hevi Dwi Oktaviani Hidayat, Afwa Hilman Himawan, Aditya huda, Syamsul Huda I ketut astawa Idwal Akbar Perdana Iman, Chandra Hayatul Imanudin Affandi Indriana Syiffa Fauziah Inka Lidiya Jafar Sidik Jafar Sidik Jati Satrio, Alfian Jayusman, M. Jihan Sulistia Nabila Jo Timothy Ziv Johannes Tony Handaya Marpaung Julianti, Triya Kamila, Zulfa Kania Restu Pratama Karina Luana Pramesti Karsih Karsih Kevin Burjuan Adisatya Sirait Khalidah, Imanda Khalifah, Imanda Komala Sridewi Lestari Kurniati, Grasia KUSNANTO, DANANG Kusuma, Rizki Dwi Kusumawardana, Amanda Salsabila Kuswara S. Taryono Laras Almanda Dewi Liffianisya Septi Alfarizty Linda Susilo Lingga Chitra Pharawangsa lis labibammar santoso Liviana Agitha Safira Liya Megawati Lutfia Azzahra Luthfi Ramadhan M.Rusli Arafat M.Rusli Arafat Mansyurin, Muhammad Roikhan Mardiana Puspitasari Mardijas Efendi Margareth Panjaitan, Meiline Maria Margo Hadi Pura Marpaung , Devi Siti Hamzah Marpaung, Devi Siti Hamzah Martin Sinaga, Yosua Masrifah, Masrifah Maya Rosmayanti Meiline Maria M. Panjaitan Meli Andriani Mery Anthonia Meythania Cesaviani Mochamad Faishal Hafizh Monica Windiar Muhamad Radjhu Khan Muhamad Rafli Muhamad Rifki Nurrasman Muhamad Rizky Pratama Muhammad Aldyan Nugraha Putra Muhammad Dicky Randiansyah Muhammad Fuad Kamal Muhammad Ihsanul Amal Muhammad Iqbal Maulana Muhammad Irsyad Syamil Muhammad Raffi Raihan Jauhari Muhammad Teguh Ernawan Azis Musthofa, Dion Nababan, Helena Ezekil Nabila Ahzahra Nada Rohani Nindya Febrina Nurhapsari Nisrina Aljannah Fatahilah Nova Rizki Nurhaedi Novanda, Annisa Ivo Nur Salsabila Koswara Nurhanifah, Afifa Nurul Hajjan Oktavia Musu, Citra Trifena Olivia Evelie Manihuruk Pamungkas Satya Putra Pasaribu, Gabriel Fermianthes Pattih Primasakti Pitriyah Pitriyah Prameswari Mariyah Pratama, Ahmad Angga Tiaz PRATAMA, ANDRIAN Pratama, Rizky Rahma Putri Meutia Khairani Putri Rizki, Haetami Lutfiah Putri, Anastasya Diah Lestari putri, wulan sulistiana Rabhi Fathan Muhammad Radhin Naufal Faris Raflyanto, Muhammad Zhafran Rahmadhani, Nisfi Rahman, Baiq Bintan Julia Rahmansyah Rahmansyah Rahmi Jubaedah Rahmi Zubaedah Rahmi Zubaedah Ramadhan, Bayu Rahman Ramadhani, Nopri Ramdhani, Romi Randi Pramana Mahendra Ranti Oktavia RASYID, ERWIN Rasyid, Nida Faizah Camila Ratna Dewi Rayhan, Azhar Revanza Franseda Rezie Dava Amar Rheina Alifa Mahersaputri Rifky, Erlangga Rizke Wiliyanti Rizke Wiliyanti Rizki Akbar Maulana Sabrina Sabrina Safa Aulia, Khansa Samaniatun Mutiah Sandi Mauladi Sanni, Jovi Julian Santi, Nabila Sautaqi, Izfahany Mahesa Senjaya, Oci Setyarini, Adelia Tsabita Shalsabilla, Indah Sidik, Jafar Sinaga, Sesilia Faska Tiara Ernawati Singadimedja, Holyone Siti Hamzah Marpaung, Devi Siti Nurhaliza Siti Nurholisoh Siti Putri Nera Usmaina Soni Okabrian Soni Okabrian Sugianto, Fira Amalia Supandi Darmawan Syafaat, Muhammad Arif Syahrul Ansari, Teuku Syamsul Huda Syamsul Huda Taffana Agyarossa Taun, Taun Tazkia Widia Ardani Tiara Lista Aryanti Tidar Bayu Herlambang Tri Setiady Triya Julianti Utamidewi, Wahyu Venni Avionita Vika Husnul Khotimah Virgin, Ocha Wahidin Wahidin Wahyudi Immanuel Sidabutar Wibisono, Rayhan Satrio Widiantari, Nilka Widya Ristantri Utami Wienagatha, Baiq Lovina Winata, Aria Yedy Nurdiansyah Yoesoef Sofwan, Alwien Yogiswara, I Gede Arya Yolanda Wulandari Erwen Yordi Adam Yudha Koswara, Indra Yulianti, Hanipah Vina Yusup Umarudin Zahra Auliya Ul Hasanah Zahra, Saskia Zahran, Nathan Avilla Zhafira Nasywa Adriyanasta Zubaedah, Rahmi